Cegah Penipuan Online, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Biometrik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM dengan penerapan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC) yang lebih ketat.

Dalam aturan ini, pemerintah mewajibkan penggunaan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah serta membatasi jumlah nomor seluler yang dapat didaftarkan dalam satu identitas.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menekan maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler tidak valid.

Berbagai tindak kriminal seperti penipuan daring, penyebaran spam, hingga penyalahgunaan data pribadi kerap melibatkan kartu SIM yang diregistrasi menggunakan identitas palsu atau disalahgunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi ke depan harus dilakukan secara lebih akurat dan bertanggung jawab dengan memanfaatkan teknologi terkini.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau KYC yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Jumat (23/1/2026).

Selain verifikasi biometrik, Komdigi juga menetapkan pembatasan jumlah kartu SIM yang dapat dimiliki oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Aturan ini bertujuan untuk menutup celah praktik jual-beli kartu SIM ilegal yang selama ini menjadi sarana berbagai kejahatan digital.

Menurut Komdigi, pembatasan tersebut akan membantu menciptakan ekosistem layanan telekomunikasi yang lebih tertib dan aman, sekaligus memudahkan penelusuran jika terjadi pelanggaran hukum yang melibatkan nomor seluler.

Penerapan kebijakan registrasi SIM berbasis KYC ketat ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan seluruh operator seluler di Indonesia.

Komdigi juga memastikan bahwa pelaksanaan aturan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi pelanggan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan keamanan ruang digital nasional serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.(*)




Registrasi eSIM Kini Bisa Selfie, Indosat Luncurkan Teknologi Biometrik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia menggelar Live Biometric Demo untuk layanan prabayar dan proses registrasi mandiri (self-register) eSIM di Gerai IM3 Jakarta.

Teknologi biometrik ini dihadirkan sebagai bagian dari komitmen Indosat dalam memperkuat keamanan, kenyamanan, dan pengalaman digital pelanggan.

Inovasi ini memungkinkan pelanggan melakukan registrasi secara mandiri dengan sistem verifikasi wajah yang terintegrasi dengan data Dukcapil.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa registrasi biometrik merupakan langkah penting dalam perlindungan konsumen telekomunikasi di Indonesia.

Baca juga:  Indosat dan TikTok Gelar Seminar Digital di UNRI, Ini Manfaatnya Bagi Mahasiswa

Baca juga:  Indosat Resmikan 3Store Baru di Kota Jambi dengan Konsep Lebih Modern dan Layanan Digital Terintegrasi

Ia mengapresiasi Indosat sebagai operator yang menunjukkan aksi nyata dalam mendukung regulasi dan keamanan pengguna.

“Kami berharap registrasi biometrik menjadi standar baru industri seluler. Operator tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga menjamin keselamatan dan kenyamanan pelanggan,” ujar Edwin.

Sementara itu, Chief Legal and Regulatory Officer Indosat, Reski Damayanti, menyampaikan bahwa keamanan data pelanggan adalah prioritas utama perusahaan.

“Kami mendukung penuh inisiatif pemerintah dan siap berkolaborasi untuk memastikan implementasi registrasi biometrik berjalan optimal,” ujarnya.

Registrasi biometrik yang digunakan Indosat mengacu pada standar keamanan internasional ISO 30107-3 dan mencakup validasi data MSISDN dan NIK, foto wajah, verifikasi liveness detection, serta face recognition dengan data resmi Dukcapil.

Sistem ini diklaim memiliki tingkat akurasi wajah di atas 95%, sehingga mampu mencegah penyalahgunaan identitas dan kebocoran data pribadi.

Tak hanya itu, sejak Agustus 2025, Indosat juga menghadirkan sistem Anti-Spam dan Anti-Scam berbasis AIvolusi5G, yang secara real-time memblokir panggilan dan pesan mencurigakan.

Teknologi ini menjadi wujud nyata perlindungan pelanggan dari potensi ancaman siber, sekaligus mendorong ekosistem digital nasional yang lebih aman dan terpercaya.

Indosat menegaskan komitmennya dalam terus menghadirkan solusi digital yang inovatif dan adaptif, sejalan dengan transformasi industri telekomunikasi di Indonesia.(*)