Pria di Paal Merah Jambi Ditangkap, Polisi Sita 8 Paket Sabu Siap Edar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi.

Kali ini, seorang pria berinisial EK (34), warga Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Yuka, RT 16, Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita delapan paket sabu dengan berat bruto mencapai 7,89 gram.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Barang bukti tersebut antara lain satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam Android.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar,” ujar Iptu Edy.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp3,8 juta.

Transaksi dilakukan menggunakan sistem tempel setelah pelaku menerima arahan lokasi melalui sambungan telepon.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih memburu pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, EK terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku terkait peredaran narkotika.(*)




Setengah Kilo Gram Sabu Disita! Warga Kota Jambi Ditangkap di Kuala Tungkal

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mengamankan seorang pelaku peredaran sabu dengan total barang bukti 503 gram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kuala Tungkal, Minggu (23/11/2025) malam.

Pelaku yakni Arman Saputra , warga Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi, ditangkap setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkoba di wilayah Kuala Tungkal.

Menurut AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., Kasatresnarkoba Polres Tanjab Barat, tim mengamati pergerakan pelaku selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penindakan pukul 19.45 WIB.

Dari tangan Arman, polisi menyita sepuluh paket sabu dengan berat total 503 gram bruto.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, yaitu Tisu berlapis lakban bening 10 lembar dan Plastik hitam berlapis lakban 2 buah.

Kemudian, Kantong kain warna oranye 1 buah, Plastik warna biru, hijau, dan hitam, Handphone Samsung warna biru 1 unit dan   motor Honda Scoopy hitam Nopol BH 2481 HR.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Arman dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

AKP Agus menegaskan bahwa, pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Tanjab Barat untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari penyalahgunaan zat terlarang.

Kasatresnarkoba menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah rutin Satresnarkoba dalam memonitor wilayah yang rawan peredaran narkotika.

Pihak kepolisian juga melakukan pengawasan terhadap kendaraan, aktivitas mencurigakan, serta jaringan pengedar agar bisa segera ditindak tegas.(*)