Operasi Antik Siginjai 2026, Polisi Bungo Ungkap Peredaran Sabu di Pelepat Ilir

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkotika terus diperkuat.
Melalui Operasi Antik Siginjai 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial TW (31) di Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Penangkapan dilakukan pada Senin 13 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Singasari RT 010 RW 002 Unit 2 SP B, Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,30 gram yang ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok.
Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Indra langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Panji.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok merek LA ICE.
Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A03s warna hitam serta satu unit sepeda motor Kawasaki D-Tracker warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bungo menegaskan akan terus meningkatkan pengungkapan kasus narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026 sebagai langkah memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bungo.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.(*)
