Tegas! Polda Jambi Pecat 4 Anggota Polisi, Kapolda: Tak Ada Toleransi Pelanggaran

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPolda Jambi resmi memberhentikan empat personel Polri melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar pada Jumat (24/4/2026).

Upacara berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dan dipimpin langsung oleh Krisno H. Siregar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat penting, termasuk Wakapolda Jambi, perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, tim Komisi Kepolisian Nasional, serta para pejabat utama di lingkungan Polda Jambi.

Dalam prosesi upacara, dibacakan keputusan resmi Kapolda Jambi terkait pemberhentian empat anggota yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Sebagai simbol sanksi, dilakukan penanggalan atribut dinas serta penandaan silang pada foto personel yang diberhentikan.

Dua di antaranya dilaksanakan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

Empat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.

Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga integritas dan disiplin internal.

“Upacara PTDH ini adalah bukti nyata komitmen pimpinan Polri dalam menindak setiap pelanggaran kode etik secara tegas,” ujar Krisno H. Siregar.

Ia menekankan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat adalah konsekuensi serius yang harus diterima oleh anggota yang melanggar aturan.

“Tidak ada ruang bagi pelanggaran dalam tubuh Polri. Setiap personel wajib menjunjung tinggi profesionalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Kapolda juga mengingatkan seluruh anggota untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi diri.

“Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua agar selalu bekerja sesuai aturan, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, melalui keterangan resmi, Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga marwah Polri.

Menurutnya, penegakan kode etik akan terus dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Polda Jambi tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota,” ujarnya.

Ia berharap langkah tegas ini mampu meningkatkan kedisiplinan dan profesionalitas seluruh personel dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(*)




Prestasi Membanggakan, Pemprov Jambi Dapat Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Provinsi Jambi mencetak prestasi gemilang dalam penilaian pelayanan publik nasional tahun 2025 yang dilakukan oleh Ombudsman RI.

Berdasarkan hasil penilaian yang dikenal dengan Opini Ombudsman, Provinsi Jambi berhasil menduduki peringkat pertama dan meraih predikat Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi.

Penghargaan diterima langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Kamis (29/1/2026).

Dari seluruh provinsi di Indonesia, hanya dua provinsi yang berhasil meraih predikat tertinggi, yakni Jambi dan Jawa Timur.

Namun Jambi berada di posisi pertama dan diberikan kesempatan menyampaikan testimoni di acara penganugerahan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengapresiasi pencapaian Pemprov Jambi.

Menurutnya, penghargaan ini menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pencapaian Pemprov Jambi tidak boleh berhenti di sini. Harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Pelayanan publik untuk masyarakat akan terus meningkat, termasuk bagi pemerintah daerah lainnya di Jambi agar dapat bersaing dan memenuhi harapan masyarakat,” ujar Saiful pada Jumat (30/1/2026).

Saiful menambahkan, penilaian Ombudsman tidak hanya menitikberatkan pada kualitas pelayanan, tetapi juga kepedulian pemerintah daerah terhadap pengaduan masyarakat.

Menurutnya, fasilitas pelayanan yang baik harus diimbangi dengan pengelolaan pengaduan yang efektif agar masyarakat benar-benar puas.

Salah satu indikator utama penilaian adalah kepuasan masyarakat, yang diperoleh melalui wawancara langsung oleh tim penilai Ombudsman.

“Komponen kepuasan masyarakat menjadi bagian penting. Dan Pemprov Jambi berhasil memenuhi standar tersebut,” tutup Saiful.

Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah daerah di Jambi untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan berkompetisi di tingkat nasional.(*)