Jelang SPMB 2026, Ombudsman Jambi Buka Posko Pengaduan dan Terapkan Sistem Respons Cepat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang SMA sederajat dan SMP sederajat, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi membuka posko pengaduan bagi masyarakat.

Posko tersebut disiapkan sebagai langkah pengawasan guna memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Layanan pengaduan dapat diakses secara langsung di kantor Ombudsman Jambi maupun melalui kanal pengaduan WhatsApp.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB menjadi salah satu fokus utama Ombudsman karena layanan pendidikan merupakan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan hak dasar masyarakat.

Menurutnya, Ombudsman RI secara nasional telah menginstruksikan seluruh perwakilan daerah untuk memperkuat pengawasan dan membangun sinergi dengan berbagai pihak guna mendukung pelaksanaan SPMB yang bersih dan berkeadilan.

“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, sekolah, dan berbagai pihak terkait agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Saiful, Kamis 4 Juni 2026.

Ia menjelaskan, dalam penanganan laporan SPMB tahun ini Ombudsman menerapkan mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).

Melalui sistem tersebut, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu proses administrasi selesai sepenuhnya.

Langkah ini dilakukan mengingat tahapan SPMB berlangsung dalam waktu yang relatif singkat sehingga dibutuhkan respons cepat untuk mencegah munculnya persoalan yang berpotensi merugikan peserta didik maupun orang tua.

“Setiap laporan yang masuk akan langsung kami tindaklanjuti saat itu juga. Administrasi dapat dilengkapi kemudian. Yang terpenting adalah persoalan yang dilaporkan bisa segera ditangani,” ujarnya.

Saiful menegaskan, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin negara.

Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB diminta menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional serta mengedepankan prinsip keadilan.

Ia juga mengingatkan panitia SPMB dan penyelenggara pendidikan agar menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat menghambat akses pendidikan bagi masyarakat.

“Jangan sampai hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan terganggu akibat pelaksanaan SPMB yang tidak berjalan dengan baik. Semua pihak harus memastikan proses penerimaan siswa berlangsung transparan dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi selama proses SPMB dapat menyampaikan laporan langsung ke Kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok Nomor 7, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp Ombudsman Jambi di nomor 0811-959-3737.

Dengan pengawasan yang diperkuat melalui posko pengaduan tersebut, Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB 2026 di Provinsi Jambi dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.(*)




Tegas! Polda Jambi Pecat 4 Anggota Polisi, Kapolda: Tak Ada Toleransi Pelanggaran

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPolda Jambi resmi memberhentikan empat personel Polri melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar pada Jumat (24/4/2026).

Upacara berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dan dipimpin langsung oleh Krisno H. Siregar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat penting, termasuk Wakapolda Jambi, perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, tim Komisi Kepolisian Nasional, serta para pejabat utama di lingkungan Polda Jambi.

Dalam prosesi upacara, dibacakan keputusan resmi Kapolda Jambi terkait pemberhentian empat anggota yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Sebagai simbol sanksi, dilakukan penanggalan atribut dinas serta penandaan silang pada foto personel yang diberhentikan.

Dua di antaranya dilaksanakan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

Empat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.

Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga integritas dan disiplin internal.

“Upacara PTDH ini adalah bukti nyata komitmen pimpinan Polri dalam menindak setiap pelanggaran kode etik secara tegas,” ujar Krisno H. Siregar.

Ia menekankan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat adalah konsekuensi serius yang harus diterima oleh anggota yang melanggar aturan.

“Tidak ada ruang bagi pelanggaran dalam tubuh Polri. Setiap personel wajib menjunjung tinggi profesionalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Kapolda juga mengingatkan seluruh anggota untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi diri.

“Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua agar selalu bekerja sesuai aturan, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, melalui keterangan resmi, Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga marwah Polri.

Menurutnya, penegakan kode etik akan terus dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Polda Jambi tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota,” ujarnya.

Ia berharap langkah tegas ini mampu meningkatkan kedisiplinan dan profesionalitas seluruh personel dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(*)




Prestasi Membanggakan, Pemprov Jambi Dapat Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Provinsi Jambi mencetak prestasi gemilang dalam penilaian pelayanan publik nasional tahun 2025 yang dilakukan oleh Ombudsman RI.

Berdasarkan hasil penilaian yang dikenal dengan Opini Ombudsman, Provinsi Jambi berhasil menduduki peringkat pertama dan meraih predikat Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi.

Penghargaan diterima langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Kamis (29/1/2026).

Dari seluruh provinsi di Indonesia, hanya dua provinsi yang berhasil meraih predikat tertinggi, yakni Jambi dan Jawa Timur.

Namun Jambi berada di posisi pertama dan diberikan kesempatan menyampaikan testimoni di acara penganugerahan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengapresiasi pencapaian Pemprov Jambi.

Menurutnya, penghargaan ini menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pencapaian Pemprov Jambi tidak boleh berhenti di sini. Harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Pelayanan publik untuk masyarakat akan terus meningkat, termasuk bagi pemerintah daerah lainnya di Jambi agar dapat bersaing dan memenuhi harapan masyarakat,” ujar Saiful pada Jumat (30/1/2026).

Saiful menambahkan, penilaian Ombudsman tidak hanya menitikberatkan pada kualitas pelayanan, tetapi juga kepedulian pemerintah daerah terhadap pengaduan masyarakat.

Menurutnya, fasilitas pelayanan yang baik harus diimbangi dengan pengelolaan pengaduan yang efektif agar masyarakat benar-benar puas.

Salah satu indikator utama penilaian adalah kepuasan masyarakat, yang diperoleh melalui wawancara langsung oleh tim penilai Ombudsman.

“Komponen kepuasan masyarakat menjadi bagian penting. Dan Pemprov Jambi berhasil memenuhi standar tersebut,” tutup Saiful.

Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah daerah di Jambi untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan berkompetisi di tingkat nasional.(*)