Integritas Anjlok, Ombudsman Dorong Evaluasi Total Pejabat Pemprov Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rilis terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan Pemerintah Provinsi Jambi sebagai daerah rawan korupsi mendapat tanggapan serius dari Ombudsman RI Perwakilan Jambi.

Kepala Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Jambi untuk melakukan evaluasi dan bersih-bersih pejabat yang dianggap bermental koruptif.

Saiful menegaskan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK harus dijadikan alarm penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem dan kinerja birokrasi.

“Sudah saatnya Gubernur Jambi mengecek kinerja bawahannya. Rilis KPK melalui SPI ini harus menjadi titik awal melakukan bersih-bersih terhadap pejabat bermental korup,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa, Jambi memiliki riwayat buruk terkait kasus korupsi yang melibatkan banyak pejabat, baik dari eksekutif maupun legislatif.

“Kita sudah punya banyak pengalaman. Pejabat PUPR diperiksa, anggota legislatif diperiksa. Ini membuat Jambi tertinggal dalam pembangunan karena pejabatnya sibuk menghadapi proses hukum,” tambahnya.

Saiful menjelaskan bahwa, praktik korupsi biasanya muncul akibat maladministrasi dalam pelayanan publik.

Karena itu, pejabat diminta memahami prosedur secara benar, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Korupsi itu bermula dari maladministrasi, kadang dilakukan dengan sengaja. Ini yang harus dihindari. Pejabat publik wajib memahami prosedur pelayanan agar tidak menyimpang,” tegasnya.

Sementara itu, KPK dalam hasil SPI 2024 menempatkan Provinsi Jambi dalam zona rawan korupsi.

Skor integritas Pemprov Jambi tercatat di angka 69,39, mengalami penurunan signifikan sebesar 6,09 poin dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan ini menunjukkan masih lemahnya tata kelola birokrasi dan tingginya potensi penyimpangan dalam internal pemerintahan.(*)




Banyak Daerah Absen Penilaian, Ombudsman: Jangan Hanya Janji Perbaiki Layanan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi mempertanyakan keseriusan delapan kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Hal ini muncul setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis hasil Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik tahun 2025 terhadap 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi, di mana delapan daerah tercatat tidak dinilai.

Delapan kabupaten/kota yang tidak mendapatkan penilaian tersebut adalah Kabupaten Batanghari, Bungo, Kerinci, Merangin, Sarolangun, Muaro Jambi, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh.

Tidak dinilainya daerah-daerah tersebut disebabkan karena mereka tidak mengikuti proses penilaian tanpa memberikan alasan yang jelas kepada Kemendagri.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki layanan kepada masyarakat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan bahwa ketidakhadiran delapan pemerintah daerah dalam penilaian Kemendagri menunjukkan indikasi lemahnya kepedulian terhadap kualitas pelayanan publik.

“Apakah para kepala daerah itu serius atau tidak peduli dengan pelayanan publik, sehingga tidak ikut dalam proses evaluasi Kemendagri?” ujar Saiful.

Ia menilai publik berhak mengetahui daerah mana yang memiliki komitmen nyata dalam meningkatkan layanan.

“Dari situ publik bisa menilai apakah kepala daerahnya serius atau tidak. Jangan hanya janji memperhatikan pelayanan, tapi ketika dinilai justru tidak ikut,” tegasnya.

Sementara itu, hanya empat pemerintah daerah yang terverifikasi mengikuti evaluasi Kemendagri, yaitu Pemprov Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Tebo.

Keempat daerah inilah yang dianggap memiliki keseriusan lebih dalam pengelolaan pelayanan publik.

“Diasumsikan hanya empat pemda itu yang serius terhadap pelayanan publik. Selebihnya masih kita ragukan,” kata dia.

“Selama ini kepala daerah banyak bicara soal perbaikan layanan, tapi saat dinilai justru tidak ikut. Ada apa dengan itu?” tambah Saiful.

Ombudsman Jambi menegaskan bahwa transparansi dan partisipasi dalam evaluasi pelayanan publik sangat penting sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.(*)




Ombudsman Kawal Program Kampung Bahagia di Jambi, Cegah Maladministrasi di 67 RT

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ombudsman RI Perwakilan Jambi memperkuat fungsi pengawasan dalam pelaksanaan Program Kampung Bahagia Kota Jambi, yang kini sedang dijalankan di 67 RT sebagai proyek percontohan.

Penguatan ini dilakukan melalui kegiatan Diseminasi Sistem Pencegahan Maladministrasi, yang digelar pada Rabu, 9 Oktober 2025, bersama para Koordinator dan Pendamping Program Kampung Bahagia, serta perwakilan RT sebagai Kelompok Kerja (Pokja).

Kegiatan ini diinisiasi oleh Asisten Ombudsman Jambi, Indra, dan dihadiri oleh Wali Kota Jambi, dr Maulana, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Kecamatan Palmerah, dan Bank Jambi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menyampaikan apresiasi atas dukungan Ombudsman terhadap program strategis berbasis pemberdayaan masyarakat ini.

“Kampung Bahagia adalah program pertama di Jambi yang mengedepankan semangat gotong royong. Dengan dukungan Ombudsman, program ini akan terus diperbaiki dan diperluas,” ujar Maulana.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat 67 RT yang dijadikan percontohan, dan program ini akan dikembangkan ke 1.650 RT di seluruh Kota Jambi secara bertahap.

Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan pentingnya peran pengawasan demi mencegah maladministrasi dalam pengelolaan dana program.

Ia menekankan bahwa keberadaan Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

“Setiap RT mendapat dana Rp100 juta. Kami harap pengelolaannya dilakukan transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat,” tegas Saiful.

Ia juga meminta Pokja di tingkat RT bertanggung jawab penuh, menjaga kepercayaan publik, dan menjalankan amanah program dengan baik.

Asisten Ombudsman, Indra, menyebut masih ada sejumlah potensi maladministrasi yang perlu diantisipasi, seperti SOP yang belum tersosialisasi dengan baik, kompetensi pokja yang belum merata, perencanaan yang belum matang, belum adanya sistem pengaduan publik.

“Kami merekomendasikan agar SOP disosialisasikan secara menyeluruh, sistem pengaduan segera disiapkan, dan masyarakat diberikan akses serta pemahaman tentang penggunaannya,” ujar Indra.(*)




Ombudsman Jambi Soroti Layanan BPJS, Masyarakat Diimbau Pahami Prosedur Kesehatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Masih maraknya keluhan dan kebingungan masyarakat terkait layanan BPJS Kesehatan, terutama dalam prosedur penggunaan fasilitas kesehatan, menjadi perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi.

M. Padli, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jambi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan terkait penolakan pasien oleh rumah sakit di Provinsi Jambi.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa penolakan umumnya terjadi karena peserta BPJS Kesehatan tidak memenuhi syarat atau prosedur yang telah ditetapkan.

“Fasilitas kesehatan memang berkewajiban memberikan pelayanan, namun pada praktiknya masih banyak masyarakat yang belum memahami regulasi yang berlaku. Akibatnya, mereka gagal mendapatkan layanan yang diharapkan,” ujar Padli dalam dialog publik di Stasiun RRI Jambi, Kamis (31/7/2025).

Ia menegaskan, pentingnya edukasi publik secara terus-menerus tentang tata cara penggunaan BPJS, terutama mengenai sistem rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan ketentuan layanan di Unit Gawat Darurat (UGD) yang harus memenuhi kriteria medis tertentu.

“Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk aktif memberikan edukasi, termasuk soal kewajiban membayar iuran agar peserta bisa menerima pelayanan sesuai ketentuan,” jelas Padli.

Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Adithia Hangga Rimartha, mengatakan bahwa edukasi merupakan salah satu hak peserta JKN.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal informasi yang mudah diakses masyarakat.

“Kami memiliki call center 165, media sosial resmi, website, dan aplikasi Mobile JKN yang bisa digunakan peserta untuk mendapatkan informasi atau layanan digital,” tutur Adithia.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menempatkan petugas di rumah sakit untuk memberikan informasi langsung dan membantu menyelesaikan kendala peserta di lapangan.

Adithia pun mengajak masyarakat agar aktif mencari informasi, serta berpartisipasi dengan menyampaikan kritik, saran, dan laporan kepada BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik.(*)




Pelayanan Parkir di Kota Jambi Dinilai Maladministrasi, Ombudsman Minta Pembenahan

Jambi – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti buruknya pengelolaan parkir di Kota Jambi yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan merugikan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, dalam dialog publik di RRI Jambi pada Selasa, 29 April 2025.

Saiful menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Kota Jambi memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan lalu lintas berjalan aman dan lancar. Namun, kenyataannya masih banyak parkir di badan jalan yang mengganggu hak pengguna jalan lainnya.

“Penggunaan badan jalan untuk parkir yang tidak sesuai regulasi merupakan pelanggaran. Ini tidak hanya mengganggu, tapi juga berpotensi jadi lahan pungli dan maladministrasi,” tegas Saiful.

Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan parkir yang semrawut berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena retribusi parkir tidak tercatat dan hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.

Ombudsman meminta Dishub Kota Jambi segera melakukan pembenahan sistem parkir dan memastikan penarikan retribusi berjalan sesuai aturan. Saiful juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran atau indikasi pungli.