Warning Keras! Wali Kota Jambi: Ada Gratifikasi dan Jual Kursi, Langsung Saya Copot!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Maulana melontarkan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah, panitia penerimaan siswa baru, hingga jajaran Dinas Pendidikan Kota Jambi agar tidak bermain-main dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Dalam Sosialisasi SPMB Kota Jambi 2026 yang digelar di Aula Griya Mayang, Jumat 12 Juni 2026, Maulana menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik gratifikasi, pungutan liar, maupun dugaan jual beli kursi sekolah.

Bahkan, ia mengancam akan mencopot kepala sekolah maupun pihak terkait yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“Saya tegaskan, jangan ada gratifikasi, jangan ada pungli, jangan ada permainan. Kalau ada yang terbukti melakukan itu, akan saya copot. Tidak perlu menunggu lama,” tegas Maulana di hadapan para kepala sekolah dan jajaran pendidikan.

Menurutnya, seluruh mekanisme penerimaan siswa baru telah diatur secara jelas dan terbuka melalui petunjuk teknis yang berlaku.

Karena itu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk memanfaatkan momentum penerimaan murid baru demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Ia juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses SPMB dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan.

“Kalau ada laporan ke saya terkait jual beli kursi sekolah, sertakan bukti. Tidak perlu menunggu proses yang berlarut-larut, jika terbukti akan langsung kami tindak dan kami ganti yang bersangkutan,” ujarnya.

Maulana menegaskan penerimaan murid baru harus menjadi ruang yang bersih dari intervensi, titipan, maupun transaksi yang merugikan hak peserta didik lain.

Menurutnya, seluruh anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jangan sampai hak anak-anak mendapatkan pendidikan dirusak oleh kepentingan tertentu. Semua harus berjalan transparan, objektif, dan sesuai aturan,” katanya.

Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai regulasi, Pemerintah Kota Jambi turut melibatkan berbagai lembaga pengawas, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, hingga Komisi Informasi.

Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat pengawasan dan menutup ruang terjadinya penyimpangan selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono mengatakan seluruh sekolah telah diberikan pemahaman terkait petunjuk teknis pelaksanaan SPMB 2026.

Ia memastikan seluruh tahapan penerimaan siswa baru akan dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau masyarakat.

“Kami ingin memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi maupun kepentingan tertentu,” kata Sugiyono.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan dan unsur pengawas.

Pemerintah Kota Jambi berharap langkah pengawasan yang diperketat serta peringatan tegas dari Wali Kota dapat mencegah munculnya praktik jual beli kursi maupun pungutan liar.

Sehingga pelaksanaan SPMB 2026 berjalan adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik.(*)




Ini Empat Jalur SPMB Kota Jambi 2026, Kadisdik Tegaskan Proses Harus Transparan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pendidikan Kota Jambi mulai mematangkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan memperkuat pengawasan dan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, objektif, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun gratifikasi.

Komitmen itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, saat Sosialisasi SPMB Kota Jambi 2026 yang digelar di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Jumat 12 Juni 2026.

Menurut Sugiyono, sosialisasi menjadi tahapan penting agar seluruh sekolah memahami aturan dan petunjuk teknis yang berlaku sebelum proses penerimaan murid baru dimulai.

“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai aturan, transparan, objektif, akuntabel, serta terhindar dari praktik gratifikasi maupun kepentingan tertentu,” ujar Sugiyono.

Ia menjelaskan terdapat empat jalur penerimaan yang akan diterapkan pada SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Jalur pertama adalah domisili yang mengacu pada dokumen kependudukan resmi calon peserta didik. Selanjutnya jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Kemudian jalur prestasi yang memberikan kesempatan bagi siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik.

Sementara jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas.

Sugiyono menegaskan seluruh sekolah wajib menjalankan proses penerimaan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia mengingatkan tidak boleh ada perlakuan khusus maupun praktik yang dapat merugikan calon peserta didik lainnya.

Untuk memperkuat integritas pelaksanaan SPMB, Dinas Pendidikan Kota Jambi juga melibatkan berbagai pihak dalam pengawasan, termasuk unsur Forkopimda, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, Komisi Informasi, organisasi pendidikan, serta media massa.

“Kami ingin seluruh proses dapat dipantau secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa penerimaan murid baru dilakukan secara adil dan sesuai regulasi,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga pelaksanaan SPMB tetap bersih dan berintegritas.

Sementara itu, Wali Kota Jambi Maulana yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa penerimaan murid baru merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan yang layak.

Menurutnya, tidak boleh ada pungutan liar maupun praktik penyimpangan yang menghambat akses pendidikan masyarakat.

“SPMB bukan sekadar urusan administrasi. Ini menyangkut hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang adil dan berkualitas. Karena itu semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Maulana.

Melalui sosialisasi dan penguatan pengawasan yang dilakukan sejak awal, Pemerintah Kota Jambi berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan di Kota Jambi.(*)




Jelang SPMB 2026, Ombudsman Jambi Buka Posko Pengaduan dan Terapkan Sistem Respons Cepat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang SMA sederajat dan SMP sederajat, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi membuka posko pengaduan bagi masyarakat.

Posko tersebut disiapkan sebagai langkah pengawasan guna memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Layanan pengaduan dapat diakses secara langsung di kantor Ombudsman Jambi maupun melalui kanal pengaduan WhatsApp.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB menjadi salah satu fokus utama Ombudsman karena layanan pendidikan merupakan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan hak dasar masyarakat.

Menurutnya, Ombudsman RI secara nasional telah menginstruksikan seluruh perwakilan daerah untuk memperkuat pengawasan dan membangun sinergi dengan berbagai pihak guna mendukung pelaksanaan SPMB yang bersih dan berkeadilan.

“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, sekolah, dan berbagai pihak terkait agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Saiful, Kamis 4 Juni 2026.

Ia menjelaskan, dalam penanganan laporan SPMB tahun ini Ombudsman menerapkan mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).

Melalui sistem tersebut, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu proses administrasi selesai sepenuhnya.

Langkah ini dilakukan mengingat tahapan SPMB berlangsung dalam waktu yang relatif singkat sehingga dibutuhkan respons cepat untuk mencegah munculnya persoalan yang berpotensi merugikan peserta didik maupun orang tua.

“Setiap laporan yang masuk akan langsung kami tindaklanjuti saat itu juga. Administrasi dapat dilengkapi kemudian. Yang terpenting adalah persoalan yang dilaporkan bisa segera ditangani,” ujarnya.

Saiful menegaskan, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin negara.

Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB diminta menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional serta mengedepankan prinsip keadilan.

Ia juga mengingatkan panitia SPMB dan penyelenggara pendidikan agar menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat menghambat akses pendidikan bagi masyarakat.

“Jangan sampai hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan terganggu akibat pelaksanaan SPMB yang tidak berjalan dengan baik. Semua pihak harus memastikan proses penerimaan siswa berlangsung transparan dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi selama proses SPMB dapat menyampaikan laporan langsung ke Kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok Nomor 7, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp Ombudsman Jambi di nomor 0811-959-3737.

Dengan pengawasan yang diperkuat melalui posko pengaduan tersebut, Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB 2026 di Provinsi Jambi dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.(*)




Dimulai 8 Juni! Ombudsman Buka Posko Pengaduan SPMB Jambi Tahun 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SPMB yang digelar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Selasa (3/6/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), panitia SPMB dari seluruh SMA/SMK/SLB se-Provinsi Jambi, serta berbagai pemangku kepentingan pendidikan.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi, Abdul Rokhim, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB selalu menjadi perhatian nasional karena berkaitan langsung dengan layanan publik dan hak pendidikan masyarakat.

“Ombudsman pusat selalu meminta perwakilan di daerah untuk mengawasi SPMB, karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat luas dan hak atas pendidikan,” ujar Rokhim.

Ombudsman Jambi juga mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang telah menerapkan sistem SPMB berbasis digital, khususnya di Kota Jambi.

Menurutnya, digitalisasi mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meminimalisir potensi penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru.

Untuk mengantisipasi potensi maladministrasi, Ombudsman Jambi juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses SPMB.

Laporan yang masuk akan diproses menggunakan sistem Reaksi Cepat Ombudsman (RCO), sehingga penyelesaian dapat dilakukan pada hari yang sama.

“Kami akan mempercepat penanganan laporan melalui RCO. Jadi laporan bisa diselesaikan secara cepat,” jelasnya.

Ombudsman juga meminta kerja sama Dinas Pendidikan dan panitia sekolah untuk membentuk focal point agar koordinasi penanganan laporan berjalan efektif selama masa pendaftaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M Umar MY, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB akan dimulai pada 8 Juni 2026.

Tahap awal akan dibuka untuk jalur afirmasi dan mutasi. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa kurang mampu dan anak yang sempat putus sekolah.

“Ini adalah upaya pemerintah agar tidak ada lagi anak di Jambi yang tidak bersekolah. SPMB harus menjadi pintu masuk pendidikan yang berkualitas,” ujar Umar.

Ia juga berharap seluruh pihak dapat mendukung kelancaran pelaksanaan SPMB agar berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan.(*)




Laporan Masyarakat ke Ombudsman Jambi Naik Tajam, Ini Jenis Pelanggaran Terbanyak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi mencatat peningkatan signifikan jumlah laporan masyarakat pada triwulan I tahun 2026.

Sepanjang Januari hingga Maret 2026, total 262 laporan masuk terkait dugaan maladministrasi layanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menjelaskan bahwa laporan terbanyak terjadi pada Januari sebanyak 105 laporan, Februari 98 laporan, dan Maret 59 laporan.

“Sejak awal tahun kita menerima banyak laporan masyarakat. Kami terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan dugaan maladministrasi,” ujar Saiful.

Dari total laporan yang masuk, sebanyak 189 laporan telah diteruskan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, 10 laporan bersifat konsultatif dan 24 laporan lainnya merupakan tembusan.

Jenis dugaan maladministrasi yang paling dominan adalah tidak memberikan layanan dengan 127 laporan.

Disusul penundaan berlarut sebanyak 36 laporan dan penyimpangan prosedur sebanyak 22 laporan.

Selain itu, terdapat pula dugaan permintaan atau penerimaan imbalan serta perbuatan tidak patut yang masing-masing tercatat sebanyak 2 laporan.

Saiful mengungkapkan bahwa kelompok terlapor yang paling banyak dilaporkan adalah sektor perbankan dengan 92 laporan, disusul pemerintah daerah sebanyak 62 laporan.

Menurutnya, tingginya laporan ini menunjukkan masyarakat semakin sadar akan haknya dalam memperoleh pelayanan publik yang baik dan transparan.

Ombudsman Jambi terus mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi pelayanan publik dan melaporkan jika mengalami dugaan maladministrasi.

Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui surat atau WhatsApp di 0811-9593-737.(*)




Ombudsman Soroti Transportasi Sungai Tanggo Rajo Saat Mudik 2026, Tak Ada Posko Pengawasan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi melakukan pemantauan pelayanan mudik Lebaran 2026 di sejumlah titik transportasi.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah penyeberangan angkutan sungai di kawasan Tanggo Rajo, Angso Duo, Kota Jambi.

Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman menyoroti belum adanya posko pengawasan maupun petugas khusus dari instansi terkait di lokasi transportasi sungai yang berada di sekitar kawasan rumah dinas Gubernur Jambi itu.

Asisten Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Korinna Al Emira, mengatakan keberadaan posko sangat penting, terutama pada masa arus mudik ketika jumlah penumpang meningkat.

Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan keselamatan masyarakat yang menggunakan transportasi sungai sebagai sarana perjalanan mudik.

Korinna menjelaskan, jalur Sungai Batanghari merupakan salah satu moda transportasi tertua di Jambi yang hingga kini masih digunakan masyarakat, terutama untuk menghubungkan wilayah pesisir dan daerah yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

Dari hasil pemantauan di lapangan, terlihat ratusan pemudik memadati kawasan penyeberangan Tanggo Rajo untuk menaiki kapal cepat atau speedboat.

Para penumpang tersebut berasal dari Kota Jambi dengan berbagai tujuan di wilayah pesisir, seperti Sadu, Nipah Panjang, Simpang Desa, Rantau Rasau hingga Sungai Lokan.

Pada hari biasa, penyeberangan hanya melayani satu kali keberangkatan kapal. Namun saat musim mudik Lebaran, jumlah perjalanan meningkat menjadi dua kali keberangkatan untuk mengakomodasi lonjakan penumpang.

Ombudsman menilai pemerintah melalui instansi terkait perlu memberikan perhatian lebih terhadap transportasi sungai, baik dari sisi keselamatan penumpang maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan antar kabupaten dan kota.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi berwenang, termasuk Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, untuk meningkatkan pengawasan terhadap transportasi sungai selama periode mudik.

Selain memantau jalur sungai, Ombudsman juga melakukan pengecekan layanan mudik di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Koordinator Komersial Angkasa Pura Jambi, Endah, mengatakan pihak bandara telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan penumpang selama musim mudik.

Ia memastikan fasilitas bandara serta petugas operasional telah siap melayani masyarakat yang menggunakan transportasi udara.

Menurutnya, koordinasi juga dilakukan dengan sejumlah instansi terkait seperti Karantina dan Kantor Kesehatan Pelabuhan guna memastikan pelayanan berjalan lancar.

Saat ini jumlah penumpang di Bandara Sultan Thaha diperkirakan sudah mencapai sekitar dua ribu orang per hari.

Sementara pada puncak arus mudik Lebaran, jumlah penumpang diprediksi dapat mencapai lima ribu orang.

Bandara juga telah menyiapkan berbagai fasilitas bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, ibu menyusui, serta lansia. Selain itu tersedia pula saluran informasi dan pengaduan bagi para penumpang.(*)




Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Krisno H Siregar, secara resmi membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Tahun Anggaran 2026 di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai, Jumat (27/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol B. Ali, para Pejabat Utama Polda Jambi, Wakapolres/ta jajaran, Kasi Propam Polres/ta, hingga operator SiPropam di lingkungan Polda Jambi.

Rakernis Bidpropam tahun ini juga menghadirkan narasumber dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi serta Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi.

Dalam arahannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa fungsi pengawasan internal merupakan pondasi utama dalam mendukung pembangunan institusi Polri serta program pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, tantangan pengawasan kini semakin kompleks seiring meningkatnya partisipasi publik dalam melakukan kontrol sosial melalui media online dan platform digital.

“Pengawasan yang dilakukan oleh Propam Polri wajib bersifat adaptif, humanis, dan berkeadilan,” tegas Kapolda.

Ia menambahkan, di era keterbukaan informasi saat ini, setiap tindakan anggota Polri dapat dengan mudah menjadi perhatian publik.

Oleh karena itu, Propam harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip profesionalisme dan integritas.

Kapolda juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam hal pemeriksaan dan teknik interogasi agar berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan proses penegakan disiplin berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Jambi, Irwansyah, dalam pemaparannya menyebut bahwa Propam memiliki peran strategis sebagai penjaga integritas institusi Polri.

“Propam bukan sekadar penindak, tetapi juga pembina dan pengawal kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia menilai, di era digital saat ini, kesalahan kecil dapat berdampak besar jika tidak diimbangi dengan klarifikasi cepat dan transparansi informasi.

Menurutnya, media berperan sebagai mitra kontrol sosial sekaligus jembatan komunikasi antara Polri dan masyarakat.

Sinergi antara Propam dan media, lanjutnya, penting untuk mencegah disinformasi serta membangun narasi institusi yang objektif dan berimbang.

Rakernis Bidpropam 2026 ini diharapkan mampu memperkuat komitmen pengawasan internal, meningkatkan profesionalisme personel, serta membangun hubungan yang sehat dan transparan antara Polri dan media demi menjaga kepercayaan masyarakat.(*)




Kepegawaian, Agraria, dan Perdesaan Jadi Topik Laporan Ombudsman Jambi 2021–2025

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam lima tahun terakhir, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi telah menerima 2.499 laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi di berbagai sektor pemerintahan.

Laporan tersebut masuk dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi selama periode 2021 hingga 2025.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan bahwa sektor kepegawaian menjadi yang paling banyak dilaporkan, dengan jumlah 335 laporan.

Disusul sektor agraria sebanyak 171 laporan, sektor perdesaan dengan 112 laporan, sektor hak sipil dan politik sebanyak 86 laporan, dan sektor pendidikan sebanyak 73 laporan.

Menurut Saiful, tingginya laporan di bidang kepegawaian terutama terjadi sejak dimulainya seleksi ASN dan PPPK pada 2023.

Di mana banyak masalah administrasi dan prosedur yang dirasakan masyarakat menimbulkan keluhan.

“Banyak peserta seleksi PPPK melapor karena persoalan administrasi, dan semua laporan tersebut telah dituntaskan oleh tim Ombudsman Jambi,” ujar Saiful Roswandi.

Saiful menambahkan, sektor lainnya juga tidak luput dari pengaduan masyarakat.

Banyak laporan terjadi akibat implementasi program pemerintah yang kurang efektif, sehingga menimbulkan maladministrasi.

Tren laporan ini menunjukkan pentingnya kesiapan sistem dan SDM.

“Sebaik apapun tujuan program pemerintah, harus dibarengi implementasi yang efektif, responsif, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat,” jelasnya.

Kepala Ombudsman menegaskan komitmennya dalam menuntaskan seluruh pengaduan masyarakat:

“Meskipun ribuan laporan masuk, semua diselesaikan. Saya berkomitmen tidak ada satupun laporan masyarakat yang dibiarkan. Semua harus selesai,” tegas Saiful Roswandi.(*)




Evaluasi Pendidikan Polri, Ombudsman Jambi Soroti Layanan dan Penanganan Laporan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ombudsman RI Perwakilan Jambi menerima kunjungan Tim Lemdiklat Polri pada Rabu, 10 Desember 2025, di Kantor Ombudsman Jambi.

Kunjungan ini bertujuan untuk pengkajian kualitas pendidikan dan pembentukan Bintara Polri di wilayah Provinsi Jambi.

Rombongan Lemdiklat Polri, dipimpin Brigjen Pol Irman Sugema dan didampingi SPN Jambi, diterima langsung oleh Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, beserta jajaran.

Kunjungan ini merupakan rangkaian kegiatan evaluasi gabungan hasil pendidikan Polri, dengan tujuan memperoleh data eksternal terkait kualitas layanan kepolisian di Jambi.

“Kunjungan ini untuk memenuhi tuntutan masyarakat agar kualitas pendidikan Polri semakin baik. Kita meminta data tambahan dari Ombudsman yang berperan sebagai pengawas pelayanan publik,” ujar Brigjen Pol Irman Sugema.

Ia menambahkan bahwa, data internal kepolisian telah dikaji, namun masukan eksternal diperlukan untuk bahan evaluasi di tingkat pimpinan.

Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan temuan terkait laporan masyarakat tentang layanan kepolisian.

Menurut Saiful, sistem dan alur pendidikan kepolisian secara umum berjalan baik, namun praktik di lapangan masih menunjukkan adanya oknum yang merusak citra Polri.

“Kepolisian dibentuk dengan baik secara organisasi dan administrasi, namun saat bekerja, masih ada yang tidak sesuai prosedur. Faktor budaya, lingkungan, atau gaya hidup oknum tertentu perlu menjadi bahan evaluasi dan pembinaan ulang,” jelas Saiful.

Selain itu, Ombudsman menekankan pentingnya perbaikan dalam penanganan laporan polisi.

Banyak keluhan masyarakat terkait prosedur yang tidak jelas dan kurangnya informasi perkembangan kasus.

“Jika tidak ada batas waktu dalam proses sidik dan lidik, Polri harus menyampaikan perkembangan kasus secara berkala kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan,” tegas Saiful.

Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Polri dalam meningkatkan kualitas pendidikan, profesionalisme anggota, serta transparansi pelayanan kepada masyarakat.(*)




Ombudsman Temukan Maladministrasi, Kerinci dan Sungai Penuh Diberi Tenggat 14 Hari

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti masih adanya ketidakpastian pelayanan publik di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Ketidakpastian tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena beberapa laporan yang sudah diserahkan masih belum ditindaklanjuti oleh perangkat pelayanan terkait.

Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, usai melakukan pemeriksaan laporan masyarakat di dua daerah tersebut pada Kamis (4/12/2025).

Saiful menyebut bahwa, pihaknya masih menemukan adanya laporan yang belum ditangani.

Meskipun Ombudsman telah mengeluarkan permintaan agar segera ditindaklanjuti.

Kondisi ini menunjukkan adanya indikasi maladministrasi yang perlu segera dibenahi.

“Tidak boleh layanan kepada masyarakat tidak mendapatkan kepastian. Itu termasuk maladministrasi jenis pengabaian kewajiban hukum. Dan ini tentu tidak baik bagi pemerintah,” tegas Saiful.

Ia menekankan bahwa, pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Kerinci Monadi–Morizon dan Wali Kota Sungai Penuh Alfin–Azhar, harus memastikan seluruh pelayanan publik berjalan lancar dan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan.

Saiful meminta pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh segera menyelesaikan laporan yang masih tertunda.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat satu laporan di masing-masing daerah yang belum diselesaikan.

“Saya berikan waktu 14 hari ke depan agar laporan masyarakat tersebut dituntaskan oleh stakeholder terkait,” kata dia.

“Saya juga meminta Bupati dan Wali Kota mengawasi langsung proses penyelesaiannya dan segera melaporkan hasilnya kepada Ombudsman,” ujar Saiful.

Ombudsman berharap tenggat tersebut dipatuhi agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat lambatnya respons layanan publik.(*)