Optimisme Perbankan Menguat, OJK: Stabilitas Makroekonomi Jadi Faktor Kunci

Jakarta, SEPUCUKJAMBI  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan (SBPO) Triwulan I-2025, yang menunjukkan optimisme tinggi dalam sektor perbankan.

Dengan melibatkan 96 bank yang menguasai 96,61% dari total aset bank umum, survei ini mengindikasikan perbankan tetap tangguh meski menghadapi ketidakpastian global.

Indeks Orientasi Bisnis Perbankan (IBP) tercatat sebesar 66—menandakan perbankan berada dalam zona optimis. Optimisme ini didorong oleh stabilitas ekonomi domestik, prospek penurunan BI-Rate, serta momentum ekonomi seperti Bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang mendorong konsumsi masyarakat dan pertumbuhan kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa meskipun kondisi ekonomi global masih penuh tantangan, perbankan Indonesia tetap percaya diri.

Indeks Ekspektasi Kondisi Makroekonomi (IKM) sebesar 53 mencerminkan keyakinan terhadap stabilitas domestik, sementara Indeks Persepsi Risiko (IPR) di angka 55 menunjukkan bahwa perbankan masih mampu mengelola risiko dengan baik.

Baca juga: OJK Siap Awasi Implementasi BPI Danantara, Pastikan Pengelolaan Bank BUMN Tetap Efisien dan Transparan

Baca juga: Luncurkan Aplikasi OSIDA PMDK, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal dengan Big Data

“Kami melihat perbankan tetap optimis terhadap pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana, seiring dengan membaiknya aktivitas ekonomi nasional,” ujar Dian.

Survei ini juga menyoroti bahwa mayoritas bank memproyeksikan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan pertumbuhan kredit di triwulan I-2025. Selain itu, risiko perbankan seperti risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas dinilai tetap terkendali.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat geopolitik dan potensi trade war, ekonomi Indonesia diperkirakan tumbuh stabil berkat kebijakan ekonomi pro-growth, inflasi yang terkendali, serta meningkatnya kepercayaan investor pasca tahun politik 2024. (*)




OJK Siap Awasi Implementasi BPI Danantara, Pastikan Pengelolaan Bank BUMN Tetap Efisien dan Transparan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyambut baik inisiatif pemerintah dalam peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang bertujuan mendukung pengelolaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) secara lebih komprehensif.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat investasi dalam negeri dan perekonomian nasional yang berkelanjutan.

Dian menyampaikan, pembentukan BPI Danantara merupakan hasil dari pengesahan Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, yang disahkan oleh DPR pada 4 Februari 2025.

BPI Danantara memiliki tugas utama untuk mengelola kekayaan negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mengoptimalkan penggunaannya untuk investasi strategis, seperti hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan, energi, industri substitusi impor, dan digitalisasi.

Menurut Dian, keberadaan BPI Danantara bukanlah hal yang baru. Sovereign Wealth Funds (SWF) sudah diterapkan di banyak negara dengan sukses, seperti Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), Qatar Investment Authority (Qatar), dan Abu Dhabi Investment Authority (UEA).

Mereka mengelola dana investasi besar dalam berbagai instrumen keuangan, terutama pada sektor inovasi teknologi, energi terbarukan, dan rantai pasokan barang serta jasa strategis.

Optimalkan Pengelolaan Aset BUMN untuk Efisiensi dan Transparansi

Diharapkan dengan adanya BPI Danantara, pengelolaan aset negara dapat lebih optimal, mengintegrasikan pengelolaan kekayaan negara, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi perusahaan-perusahaan BUMN.

Hal ini diharapkan memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan beberapa BUMN besar, termasuk BUMN sektor keuangan, seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI.

Ketiga bank ini wajib tunduk pada UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sebagai lembaga negara yang diamanatkan oleh UU P2SK, OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan, termasuk menjaga pengelolaan Bank BUMN agar tetap good governance, prudent, serta mengedepankan praktik manajemen risiko yang memadai demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Selain itu, ketiga bank BUMN yang terlibat juga merupakan perusahaan terbuka, di mana sebagian sahamnya dimiliki oleh investor selain pemerintah.

Oleh karena itu, bank-bank tersebut berkewajiban untuk terus berkinerja baik dan menjaga persepsi positif di mata investor.

Penerapan Prinsip Prudential Banking untuk Keberlanjutan Industri Perbankan

Peraturan terkait industri perbankan senantiasa berpegang pada prinsip prudential banking, yang sesuai dengan international best practices, mengingat Indonesia merupakan anggota G20 dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).

Oleh karena itu, setiap aspek operasional bank, termasuk bank BUMN, harus mengikuti pedoman yang mengikat ini, serta menjaga integritas dan transparansi pengelolaannya, sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, saat peluncuran BPI Danantara.

Koordinasi OJK dengan Kementerian dan Lembaga Terkait

OJK juga telah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta industri perbankan mengenai implikasi teknis pembentukan BPI Danantara.

Termasuk skema lebih lanjut tentang pengelolaan Bank BUMN oleh BPI Danantara, yang akan diatur melalui peraturan turunan.

Koordinasi ini bertujuan memastikan bahwa pengelolaan Bank BUMN berjalan dengan baik, konsisten, dan berkelanjutan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kinerja Positif Bank BUMN

Pada tahun 2024, ketiga bank BUMN yang akan dikonsolidasikan oleh BPI Danantara menunjukkan kinerja positif.

Hal ini tercermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga, laba bersih, dan kredit yang mengalami kenaikan, dengan kualitas aset yang terjaga, permodalan yang kuat, serta likuiditas yang memadai.

Hal ini menunjukkan bahwa keberlanjutan kinerja ketiga bank BUMN ini diperkirakan akan terjaga dengan baik.

Fokus pada Fundamental yang Sehat pada 2025

Pada tahun 2025, Bank BUMN akan terus fokus mempertahankan fundamental yang sehat dan menciptakan kinerja yang berkelanjutan.

Dengan strategi yang terarah, inovasi digital, serta pengelolaan risiko yang prudent, Bank BUMN optimis dapat menjaga pertumbuhan stabil meskipun menghadapi tantangan ekonomi global dan domestik.

Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk memperkuat posisi sebagai pilar utama sektor perekonomian nasional.

Danantara Tidak Mempengaruhi Layanan Perbankan dan Keamanan Simpanan

Dian menegaskan bahwa, pembentukan BPI Danantara tidak akan memengaruhi kualitas operasional dan layanan perbankan, maupun keamanan simpanan masyarakat di bank BUMN.

Bank BUMN akan tetap beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.

OJK mengimbau agar Bank BUMN terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan pelayanan kepada nasabah untuk berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

OJK juga akan terus memantau perkembangan bisnis bank BUMN agar tetap selaras dengan tujuan dan maksud pembentukan BPI Danantara oleh Presiden Prabowo Subianto.(*)




Luncurkan Aplikasi OSIDA PMDK, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal dengan Big Data

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan sektor pasar modal dengan mengedepankan teknologi canggih dalam pengawasan dan analisis data.

Salah satu langkah penting yang diambil adalah peluncuran aplikasi baru, OJK OSIDA PMDK, yang berfokus pada pemanfaatan Big Data Analytics Pasar Modal (BDA PM) guna mewujudkan pasar yang lebih teratur, efisien, dan aman bagi investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa aplikasi ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan dengan mengadopsi teknologi informasi

“OSIDA PMDK akan memperkaya alat pengawasan yang ada, memungkinkan pengawasan yang lebih cepat, lebih komprehensif, dan lebih efisien,” ujarnya pada acara peluncuran di Kantor OJK Jakarta, Senin.

Baca juga: OJK Dorong Keuangan Syariah Lebih Inklusif lewat GERAK Syariah 2025

Baca juga: Pinjol Ilegal Dominasi Kasus Keuangan Ilegal, OJK Gencarkan Edukasi Masyarakat

Aplikasi OSIDA PMDK ini mendukung salah satu prioritas OJK, yaitu peningkatan kapasitas sektor jasa keuangan dan pengawasan berbasis teknologi.

Selain itu, aplikasi ini juga sejalan dengan “Destination Statement” OJK 2022–2027 yang menekankan pada peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan data yang lebih terintegrasi serta transparan.

Sejalan dengan Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027, aplikasi ini adalah bagian dari penguatan infrastruktur pengawasan untuk melindungi investor, yang juga mencakup penguatan sektor pasar modal secara keseluruhan.

Tidak hanya berfokus pada pasar modal, OSIDA PMDK akan dikembangkan untuk dapat terintegrasi dengan sektor lain di OJK, seperti perbankan, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan sektor teknologi finansial, termasuk aset digital dan kripto.

Ke depan, aplikasi ini tidak hanya mengumpulkan data pasar modal, tetapi juga dapat mengakses dan berkolaborasi dengan data dari sektor lain yang berada di bawah pengawasan OJK.

Ia mengingatkan bahwa aplikasi ini harus digunakan secara bertanggung jawab oleh semua pihak, termasuk unit kerja di PMDK dan Self Regulatory Organization (SRO), serta menjaga integritas data yang dikumpulkan.

Peluncuran OSIDA PMDK juga diwarnai dengan fitur baru pada BDA PM yang sudah dilengkapi dengan modul Investor Profile dan PE Segmentation.

Fitur-fitur lanjutan yang direncanakan meliputi Market Manipulation Recognition, Analysis Market Driven, dan Investor Behaviour Analysis, yang ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.

Pengembangan lebih lanjut juga mencakup identifikasi fraud, alert monitoring pada pasar primer, pasar ekuitas, serta likuiditas reksa dana. OJK juga berencana mengintegrasikan penggunaan teknologi canggih seperti machine learning dan AI untuk meningkatkan analisis pasar.

Selain itu, penggunaan Diagrammatic Graph Network Tools juga sedang dipertimbangkan untuk memberikan wawasan yang lebih mendalam bagi pengawasan pasar modal.

Peluncuran ini dihadiri oleh pimpinan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), KSEI, dan KPEI, yang turut mendukung inisiatif ini untuk memperkuat ekosistem pasar modal Indonesia yang lebih transparan dan efisien.(*)




OJK Dorong Keuangan Syariah Lebih Inklusif lewat GERAK Syariah 2025

Tangerang, SepucukJambi.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah guna mendukung perekonomian nasional serta kesejahteraan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya edukasi dan inovasi dalam industri keuangan syariah.

“Tugas kita bersama adalah memperkuat branding keuangan syariah agar semakin dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya dalam pembukaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2025 di AEON Mall BSD City, Tangerang.

GERAK Syariah bertujuan meningkatkan literasi serta inklusi keuangan syariah, dengan memanfaatkan momentum Ramadan 1446 H. Friderica mendorong pelaku usaha jasa keuangan syariah untuk terus berinovasi guna memenuhi kebutuhan konsumen.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Dominasi Kasus Keuangan Ilegal, OJK Gencarkan Edukasi Masyarakat

Baca Juga:Bangkit di Babak Kedua, Manchester United Tahan Imbang Everton 2-2

Pertumbuhan Keuangan Syariah

Keuangan syariah di Indonesia terus berkembang pesat. Per Desember 2024, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,9% menjadi Rp643,5 triliun, dengan rasio NPF stabil di 2,12%. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat 10,1% menjadi Rp753,6 triliun. Sementara itu, market cap syariah mencapai Rp6.825,3 triliun (naik 11,1%), Asset Under Management (AUM) syariah tumbuh 18,2% menjadi Rp50,5 triliun, serta sukuk mencapai Rp1.682,9 triliun (naik 12,9%).

Pada sektor asuransi syariah, aset meningkat 5,8% menjadi Rp46,55 triliun, sementara pembiayaan perusahaan syariah tumbuh 11,3% menjadi Rp33,8 triliun.

Kolaborasi dan Rangkaian Kegiatan

GERAK Syariah 2025 merupakan kampanye kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Agama, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Kegiatan ini juga diselenggarakan serentak oleh 37 kantor OJK di daerah.

Rangkaian acara GERAK Syariah 2025 berlangsung hingga 31 Maret 2025, dengan dua program utama:

  • KOLAK (Kajian dan Obrolan Seputar Keuangan Syariah): mencakup webinar edukasi, podcast Ramadan, talkshow radio, dan School of Syariah.
  • KURMA (Kompetisi Keuangan Syariah di Bulan Ramadan): kompetisi edukatif untuk meningkatkan pemahaman keuangan syariah.

Pada GERAK Syariah 2024, terdapat 1.007 kegiatan literasi dan inklusi keuangan, dengan lebih dari 3 juta peserta edukasi dan 1,17 juta peserta inklusi keuangan. OJK berharap capaian tahun ini lebih besar, sehingga semakin banyak masyarakat merasakan manfaat keuangan syariah. (*)




Pinjol Ilegal Dominasi Kasus Keuangan Ilegal, OJK Gencarkan Edukasi Masyarakat

 

Jakarta, 20 Februari 2025, SepucukJambi.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi kasus keuangan ilegal yang paling banyak ditemukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang tahun 2024.

Dari total 3.240 entitas aktivitas keuangan ilegal yang terdeteksi, sebanyak 2.930 entitas merupakan pinjol ilegal.

Selain itu, laporan pengaduan dari masyarakat juga didominasi oleh pinjol ilegal, dengan total 15.162 aduan dari 16.231 laporan yang masuk.

“Kelompok usia 26-35 tahun menjadi yang paling banyak melaporkan kasus pinjol ilegal dengan 6.348 aduan, sementara kelompok usia 17-25 tahun menyusul dengan 3.476 aduan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.Baca juga:Megawati Instruksikan Kader PDI-P Tunda Keikutsertaan dalam Retreat di Magelang 

Baca juga:Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Triliun

Friderica menegaskan bahwa peningkatan literasi keuangan menjadi langkah utama dalam memberantas maraknya pinjaman ilegal. Menurutnya, kebiasaan meminjam yang berlebihan sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai pengelolaan keuangan yang sehat.

Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menerima 1.069 aduan masyarakat terkait investasi ilegal.

Sementara itu, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang, dengan sekitar 520.000 pemain berusia antara 10 hingga 20 tahun, serta jumlah yang sama pada rentang usia 21 hingga 30 tahun.

Sebagai langkah pencegahan, OJK terus menggandeng berbagai pihak terkait, termasuk Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk menindak tegas praktik keuangan ilegal.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman daring dan memastikan bahwa penyedia jasa keuangan telah terdaftar serta berizin di OJK.