Indeks Literasi Keuangan Indonesia 2025 Naik Jadi 66,46 Persen

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025.

Hasil survei menunjukkan peningkatan signifikan indeks literasi keuangan Indonesia menjadi 66,46 persen, dan indeks inklusi keuangan mencapai 80,51 persen.

Capaian ini meningkat dibandingkan SNLIK 2024 yang mencatat masing-masing 65,43 persen dan 75,02 persen.

Pengumuman hasil SNLIK 2025 disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, di Kantor BPS, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

SNLIK 2025 dilakukan sebagai bagian dari komitmen OJK dan BPS untuk memotret perkembangan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia secara komprehensif.

Survei ini menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan edukasi keuangan dan pengembangan layanan keuangan yang inklusif ke depan.

Dua Metode Pengukuran SNLIK 2025

SNLIK 2025 menggunakan dua metode pengukuran:

  1. Metode Keberlanjutan: Mengukur sembilan sektor jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, fintech lending, dan sistem pembayaran.

  2. Metode Cakupan DNKI: Memperluas cakupan dengan menambahkan sektor seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, koperasi simpan pinjam, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Melalui Metode Cakupan DNKI, indeks literasi keuangan tercatat sebesar 66,64 persen dan inklusi keuangan mencapai 92,74 persen.

Selain itu, literasi keuangan syariah mencapai 43,42 persen dan inklusi keuangan syariah berada di angka 13,41 persen.

Profil Responden dan Metodologi

Survei ini dilakukan pada 10.800 responden di 34 provinsi, mencakup 120 kota/kabupaten. Pengumpulan data dilakukan sejak 22 Januari hingga 11 Februari 2025.

Responden berusia antara 15 hingga 79 tahun, dipilih menggunakan metode stratified multistage cluster sampling.

Indeks literasi mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku, sedangkan inklusi keuangan diukur berdasarkan penggunaan produk dan layanan keuangan.

Temuan Penting Berdasarkan Karakteristik Responden

Berdasarkan Wilayah:

  • Perkotaan mencatat literasi 70,89 persen dan inklusi 83,61 persen.

  • Perdesaan tercatat lebih rendah, yaitu 59,60 persen (literasi) dan 75,70 persen (inklusi).

Berdasarkan Jenis Kelamin:

  • Laki-laki: literasi 67,32 persen, inklusi 80,73 persen.

  • Perempuan: literasi 65,58 persen, inklusi 80,28 persen.

Berdasarkan Usia:

  • Usia 26–35 tahun memiliki literasi dan inklusi tertinggi.

  • Usia 15–17 tahun dan 51–79 tahun mencatat angka terendah.

Berdasarkan Pendidikan:

  • Lulusan perguruan tinggi memiliki literasi 90,63 persen dan inklusi 99,10 persen.

  • Tidak tamat SD: literasi 43,20 persen dan inklusi 56,95 persen.

Berdasarkan Pekerjaan:

  • Pegawai/profesional dan pengusaha memiliki indeks tertinggi.

  • Petani, nelayan, dan tidak bekerja tercatat paling rendah.

Fokus OJK ke Depan

Hasil SNLIK 2025 menjadi acuan OJK dalam menyusun strategi peningkatan literasi dan inklusi keuangan nasional.

OJK akan memprioritaskan kelompok dengan indeks terendah seperti perempuan, penduduk pedesaan, usia remaja dan lansia, serta masyarakat berpendidikan rendah dan pekerjaan informal.

Langkah-langkah tersebut sejalan dengan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen 2023–2027, serta mendukung RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045.(*)




OJK Resmi Luncurkan Panduan AI untuk Perbankan, Dorong Transformasi Digital

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia, yang menjadi pedoman penerapan teknologi Artificial Intelligence (AI) secara bertanggung jawab di sektor perbankan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, AI kini memegang peran sentral dalam transformasi digital perbankan. Pemanfaatannya terus meluas tidak hanya pada layanan pelanggan, tetapi juga untuk pengembangan produk, penetapan harga, kepatuhan, manajemen risiko, deteksi penipuan, hingga analisis data pasar perbankan.

“Namun, penerapan AI harus diiringi manajemen risiko yang efektif serta prinsip kehati-hatian. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan,” kata Dian saat peluncuran panduan tata kelola AI di Jakarta, Selasa (28/4/2025).

Tata Kelola AI ini dirancang menyeluruh, mencakup siklus hidup AI dan siklus bisnis perbankan, serta mengacu pada praktik terbaik global seperti AI Act Uni Eropa dan panduan dari Basel Committee.

Panduan ini juga melengkapi berbagai regulasi OJK lainnya seperti Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK No. 11/2022, serta panduan ketahanan siber dan maturitas digital perbankan.

Menurut Dian, kemampuan bank dalam mengelola teknologi menjadi faktor penentu daya saing di masa depan. Oleh karena itu, bank diharapkan menyusun langkah strategis, termasuk konsolidasi, guna memperkuat daya saing dan efisiensi.(*)




Literasi Keuangan Syariah Diperkuat, OJK Luncurkan SICANTIKS dan OJK PEDULI

Dalam rangka memperkuat literasi keuangan syariah di masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan program Training of Trainers (ToT) bertajuk Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS) di Jakarta, Senin (28/4). Kegiatan ini diikuti oleh 100 perencana keuangan perempuan dari berbagai daerah.

Dengan tema “Kartini di Era Digital: Perencana Keuangan Perempuan sebagai Penggerak Literasi Keuangan Syariah”, program ini bertujuan membekali para profesional dengan pemahaman mendalam terkait keuangan syariah agar dapat menjadi agen edukasi di tengah masyarakat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail, menyebut bahwa peran Certified Financial Planner (CFP) sangat penting dalam mendorong inklusi keuangan syariah di Indonesia.

“Kami berharap para perencana keuangan perempuan ini mampu menjadi Duta Literasi Keuangan Syariah yang aktif dan berdampak luas,” ujarnya.

Acara juga dihadiri oleh berbagai tokoh dari FPSB Indonesia, IARFC Indonesia, IFPA, dan AFSI, serta ditandai dengan penyerahan simbolis dukungan program dari mitra asosiasi perencana keuangan.

Program SICANTIKS ini terintegrasi dengan inisiatif OJK PEDULI guna memantau dampak edukasi masyarakat melalui Training of Community (ToC) oleh para duta.

Sejak diluncurkan tahun 2023, program ini telah melahirkan 2.350 Duta Literasi Keuangan Syariah dari berbagai komunitas perempuan di Indonesia.(*)




Moody’s Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia, Ekonomi Tetap Stabil

Jakarta, SepucukJambi.id – Lembaga pemeringkat kredit internasional Moody’s Investors Service kembali menegaskan Sovereign Credit Rating (SCR) Republik Indonesia pada level Baa2 dengan outlook stabil. Keputusan ini mencerminkan kepercayaan global terhadap ketahanan ekonomi nasional, di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan bahwa keputusan Moody’s merupakan bukti bahwa kebijakan ekonomi Indonesia tetap solid dan mampu menjaga stabilitas sektor keuangan.

“Ini adalah bukti bahwa kebijakan yang kita jalankan secara konsisten mampu menjaga stabilitas di tengah dinamika global. Kami berharap hasil tinjauan berkala Moody’s ini semakin meningkatkan kepercayaan investor terhadap prospek ekonomi Indonesia,” ujar Mahendra.

Baca juga:  OJK Jambi: Sektor Jasa Keuangan Stabil, Kredit Perbankan Tumbuh 8%

Baca juga:  OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham

Faktor Penguatan Ekonomi Indonesia

Moody’s menyoroti sejumlah faktor yang mendukung ketahanan ekonomi Indonesia, antara lain:
✅ Keunggulan sumber daya alam dan bonus demografis yang menopang pertumbuhan jangka panjang.
✅ Permintaan domestik yang kuat, terutama dari konsumsi rumah tangga dan investasi.
✅ Kebijakan fiskal yang fleksibel dan upaya pendalaman pasar keuangan.
✅ Daya saing sektor manufaktur dan komoditas yang semakin meningkat.

Dengan kombinasi faktor-faktor ini, ekonomi Indonesia diproyeksikan akan terus tumbuh pada tahun 2025 dan 2026, menciptakan peluang bagi investor dan pelaku bisnis.

OJK Perkuat Stabilitas Keuangan

Sebagai regulator, OJK terus menjalankan program prioritas untuk memastikan ekosistem jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan berdaya saing. Sinergi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Pemerintah juga akan terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang sejalan dengan program Asta Cita.

“Kepercayaan investor dan pasar adalah modal utama kita dalam melangkah ke depan,” tambah Mahendra.

Dengan stabilitas ekonomi yang terus dijaga dan kebijakan yang konsisten, Indonesia semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu negara dengan prospek pertumbuhan yang menjanjikan di kawasan.(*)




Satgas PASTI Blokir 536 Entitas Ilegal, Waspada Penipuan Jelang Lebaran

Jakarta, Sepucukjambi.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang marak menjelang Idulfitri 1446 H. Sepanjang Januari hingga Februari 2025, Satgas PASTI telah memblokir 508 entitas pinjaman online ilegal dan 28 konten pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam upaya melindungi masyarakat, Satgas PASTI menyoroti beberapa modus penipuan yang kerap terjadi selama bulan Ramadan, antara lain pinjaman online ilegal, investasi bodong, phising, impersonation (penyalahgunaan identitas lembaga berizin), serta tawaran kerja paruh waktu palsu.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek legalitas penyedia layanan keuangan sebelum melakukan transaksi.

Sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari:

Baca juga:  OJK Jambi: Sektor Jasa Keuangan Stabil, Kredit Perbankan Tumbuh 8%

Baca juga:  OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham

  • 1.737 entitas investasi ilegal,
  • 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan
  • 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga menyoroti maraknya kembali investasi ilegal World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah seperti Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Entitas ini telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025, namun masih beroperasi di bawah berbagai skema yang menipu masyarakat.

Selain itu, 1.092 nomor debt collector terkait pinjaman online ilegal telah diajukan untuk pemblokiran oleh Satgas PASTI kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI, menyusul laporan ancaman dan intimidasi terhadap peminjam.

Sebagai langkah lanjutan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah didirikan untuk menangani kasus penipuan keuangan secara lebih efektif. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan dengan total kerugian mencapai Rp1,2 triliun, dan berhasil memblokir dana sebesar Rp129,1 miliar dari rekening terkait penipuan.

Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan, laporan dapat disampaikan melalui website IASC di http://iasc.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp (081 157 157 157), serta email konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id. (*)




OJK Jambi: Sektor Jasa Keuangan Stabil, Kredit Perbankan Tumbuh 8%

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  OJK Provinsi Jambi mencatat bahwa industri jasa keuangan di wilayah ini menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil dan positif pada Januari 2025.

Peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan ekonomi yang membaik, peningkatan kepercayaan konsumen, serta inovasi di berbagai segmen keuangan.

Pertumbuhan Sektor Perbankan di Jambi

Sektor perbankan mengalami pertumbuhan signifikan dengan kenaikan kredit sebesar 8,00 persen (yoy) menjadi Rp54,41 triliun.

Kredit konvensional meningkat 6,69 persen (yoy) mencapai Rp48,15 triliun, sementara pembiayaan syariah tumbuh 19,23 persen menjadi Rp6,26 triliun.

Baca juga:  OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham

Baca juga:  OJK Pertahankan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami peningkatan sebesar 9,24 persen (yoy).

Perbankan konvensional mencatatkan pertumbuhan DPK sebesar 7,96 persen (yoy) menjadi Rp42,52 triliun, sedangkan perbankan syariah meningkat 22,80 persen (yoy) mencapai Rp4,56 triliun.

Dari sisi rasio kredit terhadap simpanan atau Loan to Deposit Ratio (LDR), perbankan umum di Jambi tercatat sebesar 115,57 persen, lebih tinggi dibandingkan LDR nasional yang berada di angka 88,88 persen. Sementara itu,

rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) tetap terjaga di angka 1,80 persen, lebih rendah dari NPL nasional sebesar 2,15 persen.

Baca juga:  OJK Resmi Terapkan POJK Baru, tentang Derivatif Keuangan Berbasis Efek

Baca juga:  OJK Rancang Regulasi Pengawasan, untuk Finfluencer di Media Sosial

Dari sisi penggunaan, kredit masih didominasi oleh sektor konsumsi (42,45 persen), diikuti investasi (29,01 persen) dan modal kerja (28,54 persen).

Kredit kepada UMKM mencapai 46,29 persen, sementara kredit non-UMKM sebesar 53,71 persen.

Performa Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)

Pada sektor IKNB, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) mencatat pertumbuhan penyaluran pembiayaan sebesar 29,51 persen (yoy), dengan total dana tersalurkan mencapai Rp2,97 miliar kepada 1.563 nasabah. Rasio NPF LKMS berada di angka 1,61 persen.

Di sektor perusahaan pembiayaan, total penyaluran pembiayaan mencapai Rp9,007 triliun, mengalami sedikit penurunan 0,70 persen (yoy) dengan rasio NPF sebesar 3,10 persen.

Baca juga:  Optimisme Perbankan Menguat, OJK: Stabilitas Makroekonomi Jadi Faktor Kunci

Baca juga:  OJK Perkuat Integritas Pelaporan Keuangan di Sektor Jasa Keuangan

Namun, jumlah kontrak pembiayaan justru meningkat 41,01 persen (yoy) menjadi 1.282.453 kontrak.

Pada industri modal ventura, total pembiayaan meningkat 7,86 persen (yoy) menjadi Rp111,55 miliar dengan rasio NPF sebesar 2,57 persen, turun 0,96 persen (yoy).

Sementara itu, sektor dana pensiun mencatat pertumbuhan aset 4,66 persen (yoy) menjadi Rp231,03 miliar, dengan total investasi meningkat 6,21 persen (yoy) menjadi Rp223,67 miliar.

Pasar Modal di Jambi: Investor Meningkat Tajam

Pasar modal di Jambi terus berkembang dengan jumlah investor mencapai 136.499 Single Investor Identification (SID), meningkat 14,86 persen (yoy).

Nilai penjualan reksa dana melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) juga tumbuh signifikan 46,42 persen (yoy) menjadi Rp108,10 miliar.

Baca juga:  Luncurkan Aplikasi OSIDA PMDK, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal dengan Big Data

Baca juga:  OJK Siap Awasi Implementasi BPI Danantara, Pastikan Pengelolaan Bank BUMN Tetap Efisien dan Transparan

Namun, total transaksi saham di Provinsi Jambi pada Januari 2025 tercatat Rp1,01 triliun, mengalami sedikit penurunan 6,17 persen (yoy).

Meskipun demikian, OJK Jambi terus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan guna mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan pendanaan dari pasar modal melalui Securities Crowd Funding (SCF) maupun menjadi emiten di bursa efek.

Perlindungan Konsumen dan Edukasi Keuangan

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi keuangan, hingga Februari 2025, OJK Jambi telah mengadakan 6 kegiatan edukasi keuangan yang diikuti oleh 2.470 peserta.

OJK Jambi juga menerima 26 pengaduan konsumen, terdiri dari 13 pengaduan perbankan dan 13 pengaduan IKNB. Sebanyak 7 pengaduan saat ini masih dalam proses penanganan oleh PUJK, sementara 1 pengaduan sedang dalam proses sengketa di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) SJK.

Pada Januari 2025, OJK Jambi menerima laporan terkait aktivitas keuangan ilegal “Whale Front Limited”.

Baca juga:  OJK Dorong Keuangan Syariah Lebih Inklusif lewat GERAK Syariah 2025

Baca juga:  Pinjol Ilegal Dominasi Kasus Keuangan Ilegal, OJK Gencarkan Edukasi Masyarakat

OJK berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal dan terus melakukan upaya pencegahan melalui edukasi serta pengawasan terhadap lembaga keuangan.

Program Akselerasi Keuangan Daerah

Melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), OJK Jambi terus mendorong inklusi keuangan di daerah.

Pada Februari 2025, TPAKD bekerja sama dengan Bank Jambi untuk mengadakan product matching di Kabupaten Tanjab Timur guna meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat, komunitas, dan pelajar.

Dengan berbagai langkah strategis ini, OJK Jambi berharap industri jasa keuangan di daerah semakin berkembang, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.(*)




OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan baru yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kondisi pasar modal yang mengalami fluktuasi signifikan dalam beberapa bulan terakhir.

Sejak 19 September 2024, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami tekanan besar, yang tercermin dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen hingga 18 Maret 2025. Penurunan drastis ini membuat OJK menetapkan status “kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa kebijakan buyback saham ini bertujuan untuk meredam gejolak pasar dan meningkatkan kepercayaan investor. “Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan OJK dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang digelar pada 3 Maret 2025,” ujar Inarno dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut POJK Nomor 13 Tahun 2023, dalam kondisi pasar yang bergejolak, perusahaan terbuka diperbolehkan melakukan buyback tanpa memerlukan persetujuan RUPS. Namun, proses buyback ini tetap harus memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 terkait tata cara pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.

Baca juga:  OJK Pertahankan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

Baca juga:  OJK Resmi Terapkan POJK Baru, tentang Derivatif Keuangan Berbasis Efek

Kebijakan ini diyakini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan terbuka dalam menstabilkan harga saham mereka saat volatilitas pasar meningkat. Dengan adanya mekanisme buyback yang lebih fleksibel, emiten dapat melakukan intervensi untuk menahan tekanan jual yang berlebihan dan mencegah pelemahan harga saham yang berlarut-larut.

Lebih lanjut, OJK menetapkan bahwa kebijakan ini akan berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat resmi yang dikeluarkan pada 18 Maret 2025. Artinya, perusahaan memiliki waktu untuk memanfaatkan peluang ini guna menjaga stabilitas pasar saham.

Langkah OJK ini mendapat apresiasi dari pelaku pasar yang melihat buyback saham sebagai salah satu strategi efektif dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan domestik. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tekanan terhadap IHSG dapat berkurang dan minat investor untuk kembali berinvestasi di pasar modal Indonesia meningkat.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memantau kondisi pasar dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan guna memastikan stabilitas sektor keuangan dan pasar modal di tengah dinamika ekonomi yang berkembang.(*)

 




OJK Pertahankan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

Jakarta, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menorehkan prestasi dengan meraih peringkat pertama dalam Program Pengendalian Gratifikasi Tingkat Nasional dan kategori Kementerian/Lembaga tahun 2024. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk apresiasi atas komitmen OJK dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik gratifikasi.

Pencapaian ini menambah daftar panjang keberhasilan OJK dalam mengendalikan gratifikasi, setelah sebelumnya meraih peringkat yang sama pada 2016, 2017, 2018, 2020, 2022, dan 2023. Keberhasilan ini menunjukkan konsistensi OJK dalam menerapkan kebijakan antikorupsi serta membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di sektor keuangan.

KPK menilai OJK berdasarkan berbagai aspek, termasuk efektivitas perangkat pengendalian gratifikasi, pemanfaatan media, pemetaan titik rawan korupsi, serta inovasi dalam mitigasi risiko gratifikasi. Selain itu, implementasi program pengendalian gratifikasi yang dilakukan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) OJK menjadi salah satu faktor utama dalam keberhasilan ini.

Baca juga:  OJK Rancang Regulasi Pengawasan, untuk Finfluencer di Media Sosial

Baca juga:  OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Tantangan Ekonomi Global

OJK secara konsisten memperkuat sistem manajemen anti-penyuapan dengan meningkatkan efektivitas sistem pelaporan gratifikasi, menyelenggarakan berbagai program edukasi kepada pegawai, serta mengadakan sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait pentingnya budaya antikorupsi. Penyebarluasan informasi mengenai pengendalian gratifikasi juga terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi.

KPK mengapresiasi langkah proaktif OJK dalam membangun lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi. Harapannya, OJK tidak hanya mempertahankan pencapaian ini, tetapi juga terus mengembangkan inovasi baru dalam upaya pengendalian gratifikasi di masa mendatang.

Sebagai regulator sektor keuangan, OJK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung gerakan antikorupsi dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. OJK menekankan bahwa keberhasilan pengendalian gratifikasi bukan hanya tanggung jawab lembaga, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan memperkuat kerja sama dan membangun budaya integritas, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara dengan sistem keuangan yang lebih bersih, sehat, dan terpercaya. OJK berkomitmen untuk terus mengawal prinsip-prinsip tata kelola yang baik demi menciptakan sektor keuangan yang berintegritas tinggi.

Dalam upaya ini, OJK juga berencana untuk memperluas kerja sama dengan berbagai institusi baik di dalam maupun luar negeri guna memperkaya strategi dan metode pengendalian gratifikasi. Dengan langkah ini, diharapkan praktik gratifikasi dan korupsi di sektor keuangan dapat diminimalisir secara lebih efektif di masa mendatang.(*)




OJK Resmi Terapkan POJK Baru, tentang Derivatif Keuangan Berbasis Efek

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek.

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

POJK Nomor 1/2025 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan yang memiliki aset yang mendasari berupa efek.

Baca juga:  OJK Rancang Regulasi Pengawasan, untuk Finfluencer di Media Sosial

Baca juga:  OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Produk yang telah memperoleh izin dari Bappebti sebelumnya akan dipindahkan pengaturan dan pengawasannya ke OJK.

Adapun beberapa substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 1/2025 ini antara lain:

  1. Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan yang asetnya berupa efek.
  2. Produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan yang mendasari efek.
  3. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku dan penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan dengan aset berupa efek.
  4. Peralihan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan dengan aset yang mendasari efek.

POJK ini mulai berlaku pada 10 Januari 2025, bertepatan dengan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK.

Peraturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pelaku pasar derivatif keuangan dan memfasilitasi pengawasan yang lebih efektif.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan bahwa, peraturan ini berjalan secara efektif dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak yang terlibat dalam pasar derivatif keuangan.(*)




OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Jakarta, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) tetap terjaga meskipun perekonomian global dan domestik menghadapi tantangan yang dinamis. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 26 Februari 2025.

Ketua OJK menyampaikan bahwa meskipun volatilitas pasar tetap tinggi, sektor keuangan Indonesia masih menunjukkan ketahanan. Indikator pertumbuhan ekonomi global seperti inflasi yang mulai menurun di negara maju serta kondisi ekonomi domestik yang terkendali menjadi faktor positif bagi stabilitas sektor keuangan nasional.

Pasar saham domestik mengalami penurunan 11,80% pada Februari 2025, seiring dengan tren global yang masih penuh ketidakpastian. Namun, pasar obligasi tetap kuat dengan indeks pasar obligasi ICBI naik 1,14%. OJK juga mencatat adanya peningkatan transaksi di Bursa Karbon, dengan volume perdagangan mencapai 1.578.443 tCO2e dan nilai akumulasi Rp77,25 miliar.

Sektor perbankan menunjukkan pertumbuhan kredit sebesar 10,27% yoy pada Januari 2025, dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 5,51%. Likuiditas perbankan tetap memadai, dan rasio kredit bermasalah (NPL) masih terkendali di level 2,18%.

Baca juga:  OJK Perkuat Integritas Pelaporan Keuangan di Sektor Jasa Keuangan

Baca juga:  OJK Siap Awasi Implementasi BPI Danantara, Pastikan Pengelolaan Bank BUMN Tetap Efisien dan Transparan

Di sektor asuransi, total aset industri mencapai Rp1.146,47 triliun, dengan pertumbuhan dana pensiun mencapai 7,26% yoy. Industri fintech peer-to-peer lending juga menunjukkan pertumbuhan positif dengan total pembiayaan mencapai Rp78,50 triliun, meningkat hampir 30% dibanding tahun sebelumnya.

Dalam menghadapi ketidakpastian global, OJK terus melakukan penguatan kebijakan, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan inklusi keuangan melalui berbagai program edukasi kepada masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah menunda implementasi short-selling di pasar modal untuk menjaga stabilitas pasar.

Selain itu, OJK juga terus mengembangkan sektor jasa keuangan syariah, memperkuat perlindungan konsumen, serta berupaya mengatasi praktik keuangan ilegal. Sepanjang Januari hingga Februari 2025, OJK telah memblokir lebih dari 8.600 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online dan investasi ilegal.

Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus mengawal stabilitas sektor keuangan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat regulasi agar industri jasa keuangan semakin inklusif, inovatif, dan berdaya tahan di tengah tantangan global. (*)