Resmi dari OJK: 29 Platform Kripto Masuk Whitelist, Investor Wajib Cek Legalitas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan daftar whitelist pedagang aset keuangan digital (AKD) dan aset kripto yang telah mengantongi izin dan/atau penetapan.

Daftar ini menjadi acuan utama bagi masyarakat untuk memastikan legalitas platform yang digunakan dalam melakukan transaksi kripto di Indonesia.

Penerbitan whitelist bertujuan memperkuat perlindungan investor dari praktik investasi ilegal, platform tidak berizin, serta aktivitas kripto yang tidak berada di bawah pengawasan otoritas.

OJK menegaskan bahwa masyarakat hanya dianjurkan bertransaksi melalui entitas yang tercantum dalam daftar resmi tersebut.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa whitelist harus dijadikan referensi utama oleh masyarakat.

Ia menegaskan, pihak yang tidak masuk dalam daftar tersebut bukan merupakan entitas yang berizin atau diawasi oleh OJK.

OJK juga mengimbau publik agar waspada terhadap penawaran keuntungan tidak masuk akal, aktivitas berkedok edukasi yang mempromosikan platform kripto ilegal, serta tautan dan aplikasi yang tidak sesuai dengan daftar whitelist.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas ekosistem aset keuangan digital nasional.

Berikut daftar pedagang aset kripto berizin (PAKD) dan calon pedagang aset kripto terdaftar (CPAKD) yang masuk whitelist OJK:

Pedagang Aset Kripto Berizin (PAKD)

1. Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia) – https://kripto.ajaib.co.id/

2. ASTAL (PT Aset Instrumen Digital) – https://www.astal.co.id

3. Bittime (PT Utama Aset Digital Indonesia) – https://www.bittime.com

4. Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia) – https://www.bitwewe.co.id

5. Bitwyre (PT Teknologi Struktur Berantai) – https://www.bitwyre.id

6. BTSE Indonesia (PT Aset Kripto Internasional) – https://www.btse.id/en

7. Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto) – https://www.pedagangkripto.com

8. CoinX (PT Kripto Inovasi Nusantara) – https://www.coinx.co.id

9. CYRA (PT Cyrameta Exchange Indonesia) – https://www.cyra.exchange

10. Floq (PT Kripto Maksima Koin) – https://floq.co.id/

11. Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia) – https://indodax.com/

12. Koinsayang (PT Multikripto Exchange Indonesia) – https://www.koinsayang.com

13. MAKS (PT Mitra Kripto Sukses) – https://kriptosukses.com/

14. Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya) – https://mobee.com/

15. Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital) – https://nagaexchange.co.id/

16. Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano) – https://www.nanovest.io

17. Nobi (PT Enkripsi Teknologi Handal) – https://usenobi.com/

18. Pintu (PT Pintu Kemana Saja) – https://pintu.co.id/

19. Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang) – https://pluang.com/

20. Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia) – https://www.reku.id

21. Samuel Kripto (PT Samuel Kripto Indonesia) – https://www.samuelkripto.com

22. Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia) – https://crypto.stockbit.com

23. Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat) – https://www.tokocrypto.com/

24. Triv (PT Tiga Inti Utama) – https://www.triv.co.id

25. Upbit (PT Upbit Exchange Indonesia) – https://id.upbit.com

Calon pedagang AKD terdaftar (CPAKD):

26. digitalexchange.id (PT Indonesia Digital Exchange) – https://digitalexchange.id

27. Fasset (PT Gerbang Aset Digital) – https://fasset.id/

28. GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia) – https://gudangkripto.id/

29. Luno (PT Luno Indonesia Ltd) – https://www.luno.com/

Dengan adanya whitelist resmi dari OJK, masyarakat kini memiliki panduan jelas untuk memilih platform kripto yang legal dan diawasi.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus menekan risiko kerugian akibat investasi ilegal di sektor aset keuangan digital.(*)




OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Bank Digital, Fokus Berlaku Tahun 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, serta melakukan pengalihan pengawasan bank digital melalui pembentukan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital.

Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.

Langkah strategis tersebut diambil untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi nasional sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan melalui pola pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pembentukan departemen baru ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam mendukung kebijakan pemerintah menjadikan UMKM sebagai salah satu program unggulan.

“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah lintas sektor, serta pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” ujar Dian dalam acara peresmian di Jakarta, Jumat.

Penguatan Ekosistem UMKM dan Keuangan Syariah

Dian menjelaskan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi 99 persen dari total unit usaha dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.

Namun, hingga Oktober 2025, penyaluran kredit UMKM tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Regulasi ini mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.

Selain itu, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) guna mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah agar berperan sebagai katalis dalam ekosistem halal dan keuangan sosial.

Departemen UMKM dan Keuangan Syariah nantinya bertugas menyinergikan program syariah nasional dan internasional untuk mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah.

Transformasi dan Pengawasan Bank Digital

Di sisi lain, OJK merespons pesatnya transformasi perbankan digital, seiring proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai USD 360 miliar pada 2030.

Kondisi ini mendorong OJK membentuk direktorat khusus untuk pengawasan bank digital.

Menurut Dian, bank digital saat ini menunjukkan kinerja keuangan yang relatif kuat, dengan rasio permodalan (KPMM) di atas 30 persen serta margin bunga bersih (NIM) mencapai 2,5 kali lipat rata-rata perbankan konvensional.

Meski demikian, model bisnis bank digital memiliki karakteristik risiko tersendiri.

Ia menjelaskan terdapat dua model bisnis utama bank digital. Pertama, bank digital dengan stand alone business model yang beroperasi tanpa ekosistem distribusi besar.

Kedua, bank digital yang bersinergi dengan lembaga jasa keuangan lain atau perusahaan teknologi besar (BigTech) melalui kemitraan ekosistem, dengan target jangka panjang mencapai kemandirian intermediasi.

Untuk menjaga stabilitas sistem perbankan, OJK akan meningkatkan pengawasan individual bank digital lebih dari sekadar rasio keuangan.

Pengawasan mencakup kelancaran layanan perbankan digital, tata kelola dan profesionalisme pengurus bank, hubungan bank dengan nasabah, pemanfaatan media digital, serta ketahanan dan keamanan sistem terhadap serangan siber.

Fokus pengawasan tersebut meliputi:

  • Keamanan siber, guna melindungi sistem perbankan dari ancaman digital.

  • Manajemen risiko pihak ketiga, terutama ketergantungan pada penyedia teknologi seperti cloud dan payment gateway.

  • Perlindungan data nasabah, untuk menjamin kerahasiaan informasi pribadi di tengah tingginya transaksi digital.

Pengalihan pengawasan ini diharapkan menciptakan standar pengawasan yang setara bagi seluruh bank, sekaligus tetap memberikan ruang inovasi bagi perbankan dalam bertransformasi menjadi bank digital penuh.(*)




Marak Penagihan Utang Tak Sesuai Aturan, OJK Siapkan Penertiban Debt Collector

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan memperketat pengawasan dan menertibkan praktik penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait penagihan yang dilakukan secara tidak sesuai aturan, bahkan berujung pada tindak kekerasan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Penegasan itu disampaikan setelah terjadinya insiden pengeroyokan terhadap dua penagih utang atau mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025, yang menyebabkan keduanya meninggal dunia.

Peristiwa tersebut memicu perhatian publik terhadap praktik penagihan utang yang selama ini dinilai belum sepenuhnya tertib.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa penertiban akan difokuskan pada tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan atau kreditur yang menugaskan pihak ketiga untuk melakukan penagihan.

Menurutnya, kreditur tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas tindakan debt collector yang mereka pekerjakan.

“Penertiban itu akan kami lihat dalam konteks tanggung jawab pemilik usaha yang menugaskan. Karena tidak boleh lepas dari dia. Kami akan melihat apakah masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki,” ujar Mahendra saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Mahendra menambahkan bahwa kasus pengeroyokan tersebut telah masuk ke ranah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Meski demikian, OJK menilai perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap mekanisme penagihan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

OJK mengingatkan bahwa aturan mengenai penagihan utang sebenarnya telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Regulasi tersebut mengatur tata cara, etika, serta batasan dalam proses penagihan kepada debitur. Namun, praktik di lapangan masih kerap menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Dalam pernyataan terpisah, OJK kembali menegaskan kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan bahwa kreditur wajib bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk.

Penegasan ini dinilai penting agar proses penagihan utang tetap berjalan sesuai hukum dan menjunjung tinggi etika.

Penertiban debt collector dianggap mendesak karena praktik penagihan yang tidak terkendali sering menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

OJK berharap, dengan pengawasan yang diperketat, penagihan utang dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan menghormati hak konsumen.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban sebagai debitur, serta aktif melaporkan praktik penagihan yang melanggar aturan melalui kanal pengaduan resmi OJK.(*)




OJK Raih Badan Publik Terbaik Nasional 2025, Bukti Komitmen Transparansi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025 dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Penghargaan tertinggi ini, berupa Arkaya Wiwarta Prajanugraha, diberikan kepada badan publik dengan kinerja terbaik dalam penyediaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Penghargaan diserahkan pada puncak acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa pencapaian ini menjadi dorongan sekaligus pengingat bagi OJK.

“Predikat ini menjadi pengingat bagi OJK untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang transparan, mudah diakses, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Friderica.

Dalam proses penilaian, KIP mengevaluasi 21 badan publik dari berbagai kategori, termasuk kementerian, lembaga negara atau pemerintah non-kementerian (LN/LPNK), pemerintah daerah, BUMN, perguruan tinggi, dan lembaga non-struktural.

Dari jumlah tersebut, hanya tujuh badan publik yang meraih predikat terbaik nasional, salah satunya OJK.

Selain predikat terbaik nasional, OJK juga menempati peringkat kedua terbaik untuk kategori LN/LPNK dengan nilai 98,70 poin, mencerminkan kualitas tinggi dalam keterbukaan informasi, pelayanan permohonan informasi, dan dokumentasi publik.

Selama beberapa tahun terakhir, OJK konsisten memperkuat sistem keterbukaan informasi publik melalui inovasi digital.

Termasuk layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), platform digital untuk akses informasi.

Serta sarana layanan yang ramah bagi masyarakat termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas.

Penghargaan ini memperkuat posisi OJK sebagai lembaga yang tidak hanya mengawasi sektor jasa keuangan.

Tetapi juga berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang berkualitas, terbuka, dan dapat dipercaya.(*)




DPR Minta OJK Hapus Aturan Penagihan Utang oleh Pihak Ketiga

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, kembali meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus peraturan penagihan utang oleh pihak ketiga.

Permintaan ini muncul setelah sejumlah kasus penagihan utang berujung tindak pidana dan menelan korban jiwa, salah satunya di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Kamis (11/12/2025).

Abdullah menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tidak efektif dan berpotensi disalahgunakan.

Ia menegaskan bahwa UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan mandat langsung bagi pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang, melainkan hanya kepada kreditur.

Politikus yang akrab disapa Abduh menegaskan bahwa OJK harus bertanggung jawab penuh.

Tidak cukup hanya membuat regulasi, OJK perlu melakukan pengawasan ketat dan mitigasi risiko agar penagihan utang tidak menimbulkan pelanggaran hukum.

Abdullah mendesak agar penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan, tanpa melibatkan pihak ketiga

Ia juga menyinggung kasus penagihan utang dengan ancaman dan kekerasan di Jalan Juanda, Depok pada Sabtu (13/12/2025).

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan fokus pada perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha, serta minim celah tindak pidana,” tegas Abdullah.

Selain itu, Abdullah meminta OJK bersama kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan penagihan utang secara melanggar hukum, dengan sanksi baik etik maupun pidana.(*)




OJK Wanti-wanti Penipuan Keuangan Berbasis AI, Modus Rekayasa Suara Makin Marak

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang semakin canggih.

Khususnya yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Peringatan ini disampaikan oleh OJK Kalimantan Tengah seiring maraknya penipuan digital yang kini kian sulit dikenali.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menyampaikan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah pola kejahatan penipuan.

Menurutnya, pelaku tidak lagi mengandalkan metode konvensional, melainkan memanfaatkan teknologi AI untuk merekayasa suara seseorang sebagai sarana mengelabui korban melalui panggilan telepon maupun pesan suara.

Primandanu menjelaskan, dengan teknologi yang ada saat ini, suara seseorang dapat direkam, ditiru, dan digunakan kembali secara meyakinkan.

Modus ini membuat korban sulit membedakan antara suara asli dan suara hasil rekayasa, terutama jika penipu meniru suara orang yang dikenal dekat oleh korban.

“Dengan teknologi sekarang, suara pun bisa direkayasa. Suara seseorang bisa direkam dan digunakan kembali untuk menipu korban,” kata Primandanu saat menghadiri Sharing Session OJK Kalimantan Tengah bersama insan pers.

OJK mengungkapkan bahwa penipuan berbasis AI ini umumnya menyasar korban dengan meniru suara anggota keluarga, atasan, atau rekan kerja.

Pelaku kemudian menciptakan situasi mendesak, seperti alasan darurat atau kebutuhan mendadak, agar korban segera mentransfer dana tanpa sempat melakukan verifikasi.

Teknologi kecerdasan buatan memungkinkan pelaku menyesuaikan intonasi, tempo bicara, hingga gaya komunikasi sehingga suara terdengar sangat alami dan meyakinkan.

Kondisi tersebut sering membuat korban lengah dan percaya bahwa permintaan tersebut benar-benar berasal dari pihak yang mereka kenal.

Selain rekayasa suara, OJK juga mencatat pelaku penipuan semakin lihai memanfaatkan kebocoran data pribadi.

Informasi seperti nama lengkap, hubungan keluarga, hingga latar belakang pekerjaan korban digunakan untuk menyusun skenario penipuan yang tampak autentik dan sulit dicurigai.

Sebagai langkah pencegahan, OJK mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai permintaan uang atau data pribadi, meskipun disampaikan melalui suara yang terdengar familiar.

Masyarakat disarankan melakukan verifikasi melalui saluran komunikasi lain serta tidak membagikan kode OTP, PIN, maupun data perbankan kepada siapa pun.

Peringatan ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam melindungi konsumen jasa keuangan sekaligus meningkatkan literasi keuangan digital.

Seiring meningkatnya risiko kejahatan siber di tengah pesatnya transformasi teknologi di sektor keuangan.(*)




Dua Regulasi Baru OJK, Dorong Ketahanan dan Daya Saing Bank Syariah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang bertujuan memperkuat ketahanan, likuiditas, dan daya saing industri perbankan syariah nasional.

Kedua regulasi ini adalah POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang agar perbankan syariah Indonesia semakin tangguh, efisien, dan sesuai dengan standar internasional Basel III serta Islamic Financial Services Board (IFSB).

Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK mewajibkan BUS dan UUS untuk senantiasa memelihara Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) minimal sebesar 100 persen.

Penerapannya dilakukan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028.

Kebijakan ini memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai dan pendanaan jangka panjang yang stabil.

Sehingga bank syariah memiliki kemampuan lebih baik menghadapi dinamika ekonomi dan volatilitas pasar.

Selain itu, BUS dan UUS diwajibkan melakukan perhitungan dan pelaporan rasio likuiditas serta pendanaan stabil bersih secara berkala baik di tingkat individu maupun konsolidasi.

Langkah ini memperkuat transparansi dan manajemen risiko likuiditas dalam sistem keuangan syariah.

POJK ini disusun dengan mengacu pada Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools dan The Net Stable Funding Ratio, serta Guidance Note GN-6 dari IFSB.

Dengan regulasi baru ini, perbankan syariah diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan aset dan liabilitas serta memperkuat daya tahan terhadap berbagai skenario ekonomi tanpa mengganggu fungsi intermediasi.

Aturan ini juga menjadi bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya Pilar I (penguatan struktur dan ketahanan industri) dan Pilar V (penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan).

POJK Nomor 21 Tahun 2025 memperkuat ketahanan struktur permodalan BUS dengan memperkenalkan indikator tambahan berupa Leverage Ratio sesuai standar Basel III (2014 dan 2017) dan IFSB-23 (2021).

Leverage ratio berfungsi meningkatkan kesadaran industri untuk mengelola pertumbuhan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas modal, tanpa mengandalkan pembobotan risiko aset (risk-weighted assets).

BUS diwajibkan memelihara leverage ratio minimum sebesar 3 persen setiap waktu.

Kewajiban pelaporan dimulai pada akhir triwulan I tahun 2026, sedangkan publikasi hasil rasio dimulai September 2026.

POJK ini mulai berlaku sejak 17 September 2025. BUS yang belum memenuhi ketentuan dapat mengajukan rencana tindak (action plan) kepada OJK, sementara pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.

Dengan penerapan POJK Leverage Ratio, OJK menegaskan komitmennya dalam membangun perbankan syariah yang kuat, sehat, dan berdaya saing global, sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.(*)




Lagi, Program Unggulan Kota Jambi Bahagia Diluncurkan, Banharkat : Strategi Maulana-Diza Angkat UMKM Naik Kelas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Secara bertahap program-program Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dibawah kepemimpinan Maulana-Diza yang langsung menyentuh kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat terus diwujudkan.

Terbaru, pada Senin siang (1/9/2025), bertempat di Aula Griya Mayang, Wali Kota Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, secara resmi melaunching sekaligus melakukan kick off Program Banharkat (Bantuan Kelompok Usaha Masyarakat). Program ini merupakan salah satu dari 11 program unggulan “Kota Jambi Bahagia”, yang dirancang untuk memperkuat daya saing UMKM sekaligus memperluas akses permodalan masyarakat.

Sebagai tanda dimulainya implementasi program tersebut, secara simbolis diserahkan Surat Persetujuan Putusan Kredit (SP2K) kepada lima orang perwakilan pelaku usaha UMKM, yang menjadi penerima manfaat tahap awal.

Wali Kota Jambi, Maulana menjelaskan bahwa inovasi Banharkat merupakan wujud nyata kolaborasi Pemerintah Kota Jambi melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), dalam rangka memberikan solusi keuangan yang sehat bagi masyarakat. Program ini dihadirkan untuk melawan maraknya praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal dan rentenir yang selama ini merugikan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM.

“Dalam implementasinya, kami bekerja sama dengan OJK serta dua bank mitra, yaitu Bank BTN dan Bank Jambi. Potensi pembiayaan yang tersedia melalui program ini sangat besar, mencapai hingga Rp110 miliar. Bahkan, kelompok usaha terkecil sekalipun dapat mengakses pinjaman, di mana setiap individu bisa memperoleh pembiayaan hingga Rp5 juta tanpa agunan. Ini adalah jawaban dari Kota Jambi Bahagia dari aspek UMKM,” ungkap Wali Kota Maulana.

Ia menegaskan, program Banharkat dirancang agar tidak memberatkan para pelaku UMKM yang tengah didorong untuk naik kelas menuju level pengusaha. Selain tanpa agunan, skema pinjaman yang ditawarkan juga sangat ringan, dengan suku bunga hanya sebesar 3 persen per tahun.

“Secara bertahap, jika usaha kecil ini berjalan baik, maka plafon pinjaman akan otomatis meningkat ke level super mikro. Pada tahap ini, pelaku usaha dapat memperoleh pinjaman hingga Rp10 juta, dengan bagi hasil yang tetap sama, yakni 3 persen. Begitu pula seterusnya, plafon pinjaman bisa terus naik hingga mencapai Rp100 juta per orang,” jelasnya.

Maulana berharap, dengan resmi diluncurkannya Program Bantuan Kelompok Usaha Masyarakat (Banharkat), para pelaku UMKM di Kota Jambi dapat memanfaatkannya secara optimal, khususnya generasi muda yang sedang merintis usaha agar mampu berkembang lebih jauh.

“Ada sekitar 60 ribu pelaku UMKM di Kota Jambi, mulai dari kalangan anak muda, ibu-ibu, hingga bapak-bapak. Karena itu, saya berharap program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sekaligus dikolaborasikan antar kelompok usaha. Dengan demikian, dampaknya tidak hanya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, tetapi juga menggerakkan roda perekonomian daerah, sejalan dengan tekad kita membangun sektor ekonomi berbasis pariwisata,” ungkap Maulana.

Kata Maulana, hadirnya Program Banharkat bukan sekadar inovasi pembiayaan, melainkan juga bagian dari komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memperkuat peran UMKM dan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung perekonomian daerah.

“Program ini lahir dari semangat untuk menghadirkan akses permodalan yang mudah, cepat, dan tepat sasaran. Harapannya, para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif dapat tumbuh lebih kuat, berdaya saing, serta mandiri, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Maulana juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada OJK Provinsi Jambi beserta seluruh Industri Jasa Keuangan (IJK) yang telah memberikan dukungan serta menjadi mitra kolaborasi yang baik, sehingga Program Banharkat dapat terlaksana dan berjalan dengan baik.

“Terima kasih kepada OJK dan seluruh mitra dari Industri Jasa Keuangan yang telah bersama-sama berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Jambi. Tanpa dukungan dan sinergi ini, tentu program Banharkat tidak akan dapat berjalan optimal. Saya yakin dengan kebersamaan kita, manfaat program ini akan semakin besar dirasakan oleh masyarakat, khususnya para pelaku UMKM di Kota Jambi. Saya percaya momentum launching hari ini akan menjadi motor penggerak baru bagi ekonomi kerakyatan di kota Jambi,” pungkas Wali Kota Jambi itu.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Pemerintah Kota Jambi yang menghadirkan Program Banharkat sebagai upaya mendukung tumbuh kembang UMKM melalui kolaborasi bersama Industri Jasa Keuangan (IJK) di Jambi.

“Dengan adanya gebrakan ini, tentu kita berharap masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal maupun praktik rentenir. Melalui kolaborasi ini, IJK berkomitmen memberikan suku bunga yang rendah untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan pembiayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Program Banharkat diharapkan tidak hanya mampu memperluas akses permodalan, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas pelaku UMKM. “Melalui Banharkat, mari kita bersama-sama mengakselerasi pertumbuhan UMKM, agar mereka dapat naik kelas hingga ke level pengusaha, sekaligus menjaga keberlanjutan program ini di Kota Jambi,” singkatnya.

Dalam momentum tersebut, turut dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah antara Pemerintah Kota Jambi dengan Bank BTN Cabang Jambi, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi bersama pimpinan BTN Cabang Jambi, Fidelis Zebua.

Selain itu, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Jambi dengan Bank BTN Cabang Jambi serta Bank Jambi. Kerja sama tersebut mencakup pemberian fasilitas kredit kepada UMKM binaan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Jambi, sekaligus penguatan skema penyaluran kredit maupun pembiayaan bagi pelaku UMKM di bawah binaan dinas tersebut.

Perjanjian Kerja sama tersebut, ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi Moncar Widaryanto bersama Pimpinan Bank Jambi Cabang Sutomo Rahma Derita dan Branch Manager PT Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Jambi Fidelis Zebua.

Turut hadir dalam launching tersebut, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jambi Tunas Agung Jiwabrata, Staff Ahli Wali Kota dan Asisten Sekda, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian dan Camat dilingkungan Pemkot Jambi, serta udangan lainnya.(*)




Maulana Perkuat Ekonomi UMKM Lewat Banharkat, Ini Skema Pembiayaannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, didampingi Wawako Diza Hazra Aljosha secara resmi meluncurkan program Banharkat (Bantuan Kelompok Usaha Masyarakat Kota Jambi) dalam acara kick-off yang digelar di Aula Griya Mayang, Senin (1/9/2025).

Program Banharkat merupakan bagian dari sebelas program prioritas dalam inisiatif Kota Jambi Bahagia.

Fokus utama program ini adalah memberdayakan pelaku UMKM melalui pembiayaan mudah, murah, dan tanpa agunan, sebagai alternatif dari praktik pinjaman yang merugikan seperti rentenir dan pinjaman online ilegal.

Maulana menyampaikan bahwa Banharkat hadir berkat kolaborasi antara Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), komunitas jasa keuangan, serta dukungan dua bank daerah yakni Bank Jambi dan Bank BTN.

“Bank Jambi telah menyiapkan dana sebesar Rp71 miliar dan Bank BTN sebesar Rp40 miliar. Ini adalah potensi besar untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil di Kota Jambi,” ungkap Maulana.

Lewat Banharkat, pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman modal hingga Rp5 juta tanpa agunan, dengan sistem bagi hasil ringan hanya 3 persen per tahun.

Bagi usaha kelompok seperti komunitas beranggotakan 20 orang, total pinjaman bisa mencapai Rp100 juta.

Program ini dirancang bertahap. Jika tahap awal berhasil, plafon kredit akan ditingkatkan hingga Rp10 juta untuk kategori super mikro, tetap dengan bunga rendah.

Selanjutnya, UMKM yang telah berkembang akan diarahkan untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon maksimal Rp100 juta dan bagi hasil 6 persen per tahun, jauh di bawah bunga pinjaman konvensional.

Maulana menekankan bahwa ribuan pelaku UMKM akan menjadi target penerima manfaat program ini, termasuk generasi muda, ibu rumah tangga, dan para pelaku usaha kreatif. Sektor yang disasar antara lain pariwisata, kuliner, fashion, hingga kerajinan lokal.

“Dengan infrastruktur tol yang sudah terkoneksi, arus wisatawan ke Kota Jambi meningkat. UMKM kita harus siap berkembang tanpa bergantung pada rentenir. Banharkat adalah solusi nyata menuju Kota Jambi Bahagia, di mana masyarakat diberdayakan secara ekonomi,” tegas Maulana.(*)




Dorong Inklusi Keuangan Nasional, OJK Resmi Perkenalkan Indeks IKAD

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) sebagai instrumen strategis untuk mempercepat inklusi keuangan di Indonesia, khususnya di daerah.

Peluncuran ini dilakukan bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenko Perekonomian dalam acara Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

IKAD hadir sebagai alat untuk memetakan kondisi inklusi keuangan secara lebih akurat di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Tujuannya adalah memperluas jangkauan layanan keuangan secara merata dan memperkuat peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayah Indonesia.

“Indeks ini disusun agar seluruh pemangku kepentingan memiliki gambaran menyeluruh mengenai akses keuangan daerah. IKAD merupakan hasil kolaborasi untuk mempercepat layanan keuangan yang inklusif,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK.

Peluncuran IKAD juga melibatkan perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemenko Perekonomian.

Indeks ini disusun dengan melibatkan akademisi dan lembaga riset, menggunakan pendekatan berbasis data dan karakteristik wilayah.

IKAD mendukung pelaksanaan RPJPN 2025–2045 dan menjadi jembatan antara data dengan kebijakan, terutama dalam mencapai target inklusi keuangan nasional 98 persen di tahun 2045.

Menurut Friderica, penguatan akses keuangan yang inklusif menjadi pilar penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. IKAD dirancang sebagai alat ukur kinerja daerah sekaligus sebagai bahan evaluasi efektivitas program TPAKD.

IKAD juga mendukung program strategis nasional, seperti Satu Rekening Satu Penduduk (SRSB) dan penguatan literasi serta penggunaan produk dan layanan keuangan.

Hingga saat ini, telah terbentuk 552 TPAKD di seluruh Indonesia yang terdiri atas 38 TPAKD provinsi dan 514 TPAKD kabupaten/kota.

IKAD diharapkan mendorong penyusunan kebijakan keuangan daerah yang lebih tepat sasaran dan memperkuat sinergi pusat-daerah dalam pencapaian inklusi keuangan yang merata dan berkelanjutan.(*)