Peran Strategis Dewan Komisaris Bank Daerah

Oleh : Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos, M.Si

SEPUCUKJAMBI.ID  – Bank daerah hari ini berada pada persimpangan penting antara tuntutan pembangunan daerah dan kewajiban menjaga kesehatan perbankan.

Sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), bank daerah mengelola dana publik dalam skala besar dan menghadapi risiko kredit, likuiditas, operasional, hukum, hingga risiko reputasi.

Oleh karena itu, Dewan Komisaris menempati posisi strategis yang secara tegas diatur dan dilindungi oleh kerangka regulasi perbankan nasional.

Peran Dewan Komisaris memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang menegaskan bahwa bank wajib dikelola secara sehat dengan prinsip kehati-hatian.

Ketentuan ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi penerapan tata kelola perbankan, termasuk fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris.

Secara teknis, kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris ditegaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Dalam regulasi ini, Dewan Komisaris diwajibkan melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan bank, memberikan nasihat kepada direksi, serta memastikan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.

Regulasi ini secara eksplisit menempatkan Dewan Komisaris sebagai organ pengawas strategis, bukan sekadar pelengkap struktural.

Lebih lanjut, Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum mengatur secara rinci kewajiban Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan aktif terhadap manajemen risiko, sistem pengendalian internal, fungsi audit intern, serta efektivitas komite-komite di bawah Dewan Komisaris.

Dengan dasar ini, setiap kelalaian pengawasan bukan hanya persoalan etika, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan regulator.

Dalam konteks bank daerah seperti Bank Jambi, dasar regulasi tersebut menjadi sangat relevan karena struktur kepemilikan mayoritas berada di tangan pemerintah daerah.

Tekanan untuk mendukung pembiayaan proyek tertentu, konsentrasi kredit pada sektor unggulan daerah, atau dorongan peningkatan dividen sering kali muncul.

Namun, POJK Tata Kelola secara jelas mengatur bahwa Dewan Komisaris wajib menjaga independensi dan menghindari benturan kepentingan.

Keberadaan komisaris independen bukan formalitas, melainkan amanat regulasi untuk menjaga objektivitas pengawasan dan mencegah bank dijadikan instrumen kebijakan jangka pendek yang berisiko.

Selain itu, kewajiban pengawasan terhadap manajemen risiko memiliki dasar kuat dalam POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Regulasi ini mewajibkan Dewan Komisaris untuk memastikan kecukupan kebijakan manajemen risiko, termasuk pengawasan atas risiko kredit, risiko konsentrasi, dan risiko strategis.

Artinya, setiap pembiayaan yang berpotensi membebani bank secara jangka panjang seharusnya berada dalam radar pengawasan Dewan Komisaris.

Dalam menghadapi transformasi digital, peran Dewan Komisaris juga dilindungi oleh ketentuan OJK mengenai manajemen risiko teknologi informasi dan keamanan siber, yang menuntut pengawasan terhadap risiko operasional dan perlindungan data nasabah.

Hal ini menegaskan bahwa inovasi perbankan harus berjalan seiring dengan kapasitas pengendalian risiko, dan Dewan Komisaris bertanggung jawab memastikan keseimbangan tersebut.

Dari sisi kualitas personalia, dasar regulasi semakin jelas melalui ketentuan fit and proper test dan sertifikasi kompetensi bagi anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam regulasi OJK terkait penilaian kemampuan dan kepatutan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa jabatan komisaris bukan ruang kompromi politik, melainkan posisi profesional yang menuntut integritas, kompetensi, dan pemahaman mendalam tentang industri perbankan.

Dengan landasan regulasi yang demikian lengkap, penguatan peran Dewan Komisaris bank daerah seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan.

Tantangannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada keberanian dan konsistensi menjalankannya.

Dewan Komisaris harus berfungsi sebagai penjaga arah, pengawal kehati-hatian, dan penyeimbang kepentingan pemegang saham dengan kepentingan publik.

Pada akhirnya, bank daerah yang sehat dan berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila Dewan Komisaris menjalankan mandat regulasi secara utuh dan bertanggung jawab.

Dalam perspektif pembangunan daerah, penguatan peran strategis Dewan Komisaris bukan semata kepatuhan terhadap OJK, tetapi bentuk tanggung jawab moral dalam mengelola dana publik dan menjaga stabilitas ekonomi daerah dalam jangka panjang.(*)




Wow! OJK Klaim Telah Blokir 27 Ribu Rekening Judi Online

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmen tegasnya dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.

Hingga Desember 2025, OJK memerintahkan bank-bank nasional untuk memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi daring.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko ekonomi akibat perjudian online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta PPATK.

“OJK telah meminta perbankan menutup rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online,” ujar Dian.

Hingga akhir 2025, OJK mencatat sebanyak 27.395 rekening telah masuk daftar pemblokiran, dan jumlah ini terus bertambah seiring pendalaman pengawasan dan verifikasi identitas.

Pemblokiran dilakukan secara selektif dengan memperhatikan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening yang dicurigai.

Selain rekening aktif, OJK juga menyoroti potensi penyalahgunaan rekening dormant atau tidak aktif yang sering diperdagangkan untuk transaksi ilegal, termasuk judi online.

Dian menekankan bahwa, bank harus memantau rekening tidak aktif agar tidak disalahgunakan dan meningkatkan efektivitas penanganan jual-beli rekening.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional pemberantasan judi online yang melibatkan regulator keuangan, otoritas digital, dan aparat penegak hukum.

OJK menegaskan bahwa pemblokiran rekening akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Bank diminta memperkuat sistem pemantauan transaksi, verifikasi nasabah, dan pelaporan transaksi mencurigakan agar ruang gerak pelaku judi daring semakin terbatas.(*)




Klaim Tinggi, OJK Ingatkan Asuransi Kredit Perketat Manajemen Risiko

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pelaku industri jasa keuangan terhadap meningkatnya risiko di sektor asuransi kredit.

Regulator mencatat rasio klaim asuransi kredit telah berada pada level yang sangat tinggi, sehingga berpotensi menekan kesehatan keuangan perusahaan asuransi jika tidak dikelola secara disiplin.

OJK mencatat rasio klaim asuransi kredit mencapai sekitar 85,56 persen dari total premi yang dihimpun.

Angka ini mencerminkan tingginya risiko gagal bayar debitur yang dijamin oleh produk asuransi kredit, terutama pada pembiayaan sektor produktif dan konsumtif yang tengah menghadapi tekanan kualitas kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi perhatian serius regulator.

“Rasio klaim yang tinggi menunjukkan bahwa risiko pada asuransi kredit harus dikelola dengan lebih hati-hati, khususnya dalam aspek underwriting dan manajemen risiko,” ujar Ogi dalam keterangannya, Kamis (27/12).

Menurut OJK, meningkatnya klaim asuransi kredit berkaitan erat dengan memburuknya kualitas kredit di sejumlah sektor usaha, yang dipicu oleh pelemahan daya beli masyarakat serta ketidakpastian ekonomi.

Kondisi ini mendorong kenaikan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL), yang kemudian berujung pada klaim terhadap perusahaan asuransi kredit.

OJK mengingatkan perusahaan asuransi agar tidak terlalu agresif dalam menerima penjaminan kredit tanpa analisis risiko yang memadai.

Penetapan premi, seleksi debitur, serta kerja sama dengan lembaga pembiayaan harus dilakukan secara lebih selektif dan berbasis mitigasi risiko yang kuat.

Selain itu, regulator juga mendorong penguatan permodalan dan kecukupan cadangan teknis untuk menjaga ketahanan keuangan perusahaan asuransi kredit jika tren klaim tinggi berlanjut.

Pengawasan terhadap penerapan tata kelola perusahaan (good corporate governance) juga akan diperketat, termasuk evaluasi konsentrasi risiko pada sektor atau debitur tertentu.

OJK menegaskan bahwa penguatan manajemen risiko di sektor asuransi kredit menjadi kunci untuk menjaga stabilitas industri perasuransian secara keseluruhan.

Asuransi kredit memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan perbankan dan lembaga keuangan nonbank, namun harus dijalankan secara prudent agar tidak menimbulkan risiko sistemik ke depan.(*)




OJK Terapkan Aturan Ketat Skema Kecebong, Fintech Lending Harus Patuh

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membatasi penerapan skema pembayaran tadpole, atau yang lebih dikenal sebagai skema “kecebong”, dalam layanan pinjaman daring (pindar/pinjol).

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari praktik pendanaan yang tidak sehat dan berpotensi membebani kondisi keuangan sejak awal masa pinjaman.

Skema kecebong merupakan pola cicilan yang membebankan angsuran besar di periode awal pinjaman, sementara cicilan pada periode berikutnya relatif lebih kecil.

Praktik ini kerap dikeluhkan konsumen karena dapat menguras arus kas dalam waktu singkat dan meningkatkan risiko gagal bayar.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk mencegah praktik pendanaan yang merugikan konsumen.

“Untuk melindungi konsumen dari praktik pendanaan tidak sehat, OJK telah membatasi penerapan skema tadpole oleh penyelenggara pindar,” ujar Agusman dalam keterangan resmi, Rabu (17/12/2025).

Meski begitu, OJK tidak melarang skema tadpole secara total. Regulator memilih pendekatan pembatasan dengan syarat ketat agar skema ini tidak disalahgunakan.

Tanpa pengaturan yang jelas, skema cicilan awal besar berisiko menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat, terutama mereka dengan literasi keuangan terbatas.

OJK juga menyiapkan langkah mitigasi, termasuk membatasi manfaat ekonomi yang dibebankan kepada konsumen dan memperkuat proses penilaian kelayakan kredit.

Penyelenggara pindar diwajibkan mempertimbangkan kemampuan bayar (repayment capacity), rasio utang terhadap penghasilan (debt to income ratio), serta eksposur konsumen di penyelenggara lain.

“OJK menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi serta mewajibkan penilaian kredit yang memadai. Langkah ini diharapkan mendorong praktik pinjaman digital yang sehat, berkelanjutan, dan tetap sesuai prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen,” jelas Agusman.

Selain itu, OJK menekankan transparansi informasi.

Penyelenggara pindar harus menyampaikan struktur cicilan dengan jelas sebelum perjanjian pinjaman ditandatangani, agar konsumen memahami kewajiban pembayaran yang harus dijalani.

Kebijakan pembatasan skema kecebong menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat tata kelola industri fintech lending di tengah pesatnya pertumbuhan pinjaman daring.

Regulasi ini diharapkan mendorong perkembangan industri pindar yang berkelanjutan tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.(*)




Regulasi Paylater Resmi Berlaku, OJK Pastikan Perlindungan Konsumen

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater.

Aturan ini menjadi landasan hukum baru bagi pengawasan pembiayaan digital yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia.

POJK tersebut mulai berlaku pertengahan Desember 2025 dan menjadi sorotan publik pada 25 Desember 2025.

POJK 32/2025 menegaskan bahwa layanan BNPL hanya boleh diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Tujuannya untuk mempersempit praktik pembiayaan digital yang tidak terawasi sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan ada perbedaan perlakuan antara bank dan perusahaan pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL.

“Bank umum dapat menyelenggarakan BNPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank. Sementara perusahaan pembiayaan wajib mendapat persetujuan OJK terlebih dahulu sebelum menyediakan layanan BNPL,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

BNPL didefinisikan sebagai pembiayaan tanpa agunan untuk pembelian barang atau jasa secara nontunai melalui sistem elektronik, dengan skema pembayaran tertentu yang disepakati penyelenggara dan konsumen.

Karena kemudahan aksesnya, layanan ini berpotensi menimbulkan risiko jika tidak dikelola secara hati-hati.

Dalam POJK 32/2025, OJK mewajibkan penyelenggara BNPL menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk melakukan penilaian kemampuan bayar konsumen.

Penyelenggara juga wajib memberikan informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami, mulai dari plafon pembiayaan, tenor, cicilan, hingga biaya dan manfaat ekonomi yang timbul.

Selain itu, aspek perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi menjadi fokus utama.

Penyelenggara diwajibkan menjaga kerahasiaan data nasabah serta menjalankan proses penagihan yang beretika.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian layanan.

OJK juga memperkuat pengawasan melalui kewajiban pelaporan berkala dan memiliki wewenang untuk mengevaluasi atau membatasi kegiatan usaha BNPL apabila berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen maupun stabilitas sistem keuangan.

Penerbitan POJK 32/2025 diharapkan menciptakan ekosistem paylater yang tertib, sehat, dan berkelanjutan.

Sekaligus memastikan inovasi keuangan digital tetap berkembang dalam koridor perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.(*)




OJK Dorong Perempuan Melek Finansial agar Terhindar Pinjol Ilegal

JAKARTA, SEPUICUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan pentingnya peran perempuan dalam pengelolaan keuangan keluarga.

Sekaligus mengingatkan tingginya risiko yang mereka hadapi akibat maraknya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) dan penipuan keuangan digital.

Peringatan tersebut disampaikan OJK dalam rangkaian kegiatan edukasi keuangan yang digelar bertepatan dengan Peringatan Hari Ibu 2025.

Melalui edukasi ini, OJK mendorong perempuan agar lebih waspada dan memiliki literasi keuangan yang kuat untuk melindungi diri serta keluarganya.

Dalam acara bertema “Financial Planning for Women: Perempuan Merencanakan, Perempuan Berinvestasi”, OJK bersama Kemenko PMK menekankan bahwa perempuan memegang peran strategis dalam membangun ketahanan finansial keluarga.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyatakan bahwa literasi keuangan menjadi kunci agar perempuan mampu mengambil keputusan finansial yang bijak sekaligus terhindar dari praktik keuangan berisiko.

“Perempuan bukan hanya mengelola keuangan, tetapi juga menentukan arah kesejahteraan keluarga. Karena itu, literasi keuangan menjadi fondasi yang sangat penting,” ujarnya.

Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Cecep Setiawan, mengungkapkan bahwa perempuan saat ini banyak berperan sebagai pengambil keputusan keuangan harian rumah tangga.

Namun, di sisi lain, tingkat literasi keuangan perempuan masih relatif lebih rendah dibandingkan laki-laki.

Kondisi ini membuat perempuan menjadi sasaran empuk pinjol ilegal yang menawarkan proses cepat dan mudah, tanpa menjelaskan risiko bunga tinggi, denda, hingga intimidasi penagihan.

“Perempuan memiliki peran keuangan yang besar di keluarga, tetapi tingkat literasinya masih perlu ditingkatkan agar tidak terjebak pinjol ilegal dan praktik keuangan yang merugikan,” jelas Cecep.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital, mulai dari investasi bodong hingga pinjol ilegal.

Ia menekankan pentingnya mengenali ciri-ciri layanan keuangan ilegal serta segera melaporkan indikasi penipuan melalui kanal resmi OJK agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

Peringatan ini sejalan dengan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan digital mencapai triliunan rupiah sepanjang tahun ini.

Rendahnya literasi keuangan menjadi salah satu faktor utama yang membuat masyarakat sulit membedakan layanan resmi dan ilegal.

OJK mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk selalu memeriksa legalitas produk dan layanan keuangan melalui situs dan kanal resmi OJK sebelum menggunakan jasa keuangan apa pun.

Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas keuangan keluarga dalam jangka panjang.(*)




Meski Melambat di 2025, OJK Optimistis Pembiayaan Multifinance Tumbuh 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pembiayaan industri multifinance masih akan tumbuh positif pada tahun 2026.

Meskipun kinerja piutang pembiayaan sepanjang 2025 menunjukkan tren pertumbuhan yang lebih moderat dibandingkan periode sebelumnya.

Proyeksi tersebut disampaikan OJK dalam rangka evaluasi kinerja industri pembiayaan menjelang akhir tahun 2025.

OJK menilai bahwa meskipun industri menghadapi tekanan ekonomi serta perlambatan di sektor otomotif, peluang ekspansi masih terbuka di sejumlah segmen pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pembiayaan modal kerja menjadi salah satu segmen yang berpotensi terus dioptimalkan.

“Segmen pembiayaan yang masih potensial untuk dikembangkan adalah pembiayaan modal kerja, yang hingga saat ini tetap menunjukkan pertumbuhan positif,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis RDK OJK.

Menurut Agusman, pembiayaan modal kerja dinilai relatif lebih stabil di tengah tekanan ekonomi dan persaingan di segmen pembiayaan konsumtif yang lebih sensitif terhadap kondisi pasar.

Selain itu, OJK juga melihat peluang besar pada pembiayaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan dan adanya dukungan kebijakan transisi energi.

Data OJK mencatat, hingga November 2025, pertumbuhan piutang pembiayaan multifinance hanya mencapai 0,68 persen secara tahunan, dengan total nilai sekitar Rp 505,3 triliun.

Perlambatan tersebut dipengaruhi oleh menurunnya penjualan kendaraan serta perubahan pola permintaan konsumen.

Meski demikian, Agusman menegaskan bahwa perlambatan pertumbuhan tidak mencerminkan pelemahan fundamental industri multifinance.

Ia menilai pelaku usaha perlu memperkuat strategi bisnis melalui diversifikasi produk pembiayaan, peningkatan manajemen risiko, serta percepatan transformasi digital.

“OJK juga mengapresiasi peran multifinance dalam mendukung pembiayaan sektor produktif, termasuk UMKM dan pembiayaan modal kerja perusahaan,” tambahnya.

Ke depan, OJK mendorong industri multifinance untuk menyusun strategi bisnis tahun 2026 yang lebih adaptif terhadap dinamika permintaan pasar, sekaligus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga pertumbuhan industri agar tetap sehat, seimbang, dan berkelanjutan di tengah ketidakpastian ekonomi global.(*)




Rp2.500 Triliun Kredit Perbankan Belum Dicairkan, OJK Optimis Jadi Peluang Ekonomi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Nilai kredit perbankan yang telah disetujui namun belum dicairkan (undisbursed loan) mencapai sekitar Rp2.500 triliun hingga November 2025.

Besarnya kredit yang belum terealisasi ini mencerminkan masih tersedianya ruang pembiayaan bagi pelaku usaha, meski realisasi ke sektor riil belum optimal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi ini bukan indikasi negatif, melainkan menunjukkan fleksibilitas debitur dalam menentukan waktu pencairan kredit sesuai kebutuhan bisnis mereka.

“Dengan adanya komitmen kredit yang besar, terdapat potensi peningkatan realisasi kredit di masa mendatang. Ketika kondisi ekonomi membaik dan kepercayaan pelaku usaha meningkat, pencairan kredit dapat mendorong pertumbuhan sektor riil,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Fenomena ini dipengaruhi oleh sikap kehati-hatian debitur, khususnya korporasi, yang menunda pencairan sambil menunggu kepastian prospek usaha dan kondisi pasar.

Meski fasilitas kredit tersedia, keputusan penarikan dana masih mempertimbangkan dinamika ekonomi global dan domestik.

OJK menegaskan perbankan nasional tetap likuid dan siap menyalurkan pembiayaan.

Belum optimalnya realisasi kredit lebih disebabkan strategi bisnis debitur, bukan pengetatan perbankan.

Undisbursed loan berbeda dengan kredit bermasalah karena kualitas aset tetap terjaga.

Ke depan, OJK mendorong penyaluran kredit pada sektor produktif yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Sinergi kebijakan dan manajemen risiko yang prudent akan memastikan potensi kredit yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.(*)




Permudah Pendaftaran Reksadana, OJK–KSEI Luncurkan Sistem Terintegrasi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi meluncurkan integrasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK dengan Sistem Pendaftaran Efek secara Elektronik (SPEK) KSEI.

Integrasi ini bertujuan menyederhanakan proses pendaftaran produk investasi reksadana sekaligus meningkatkan kepastian layanan dan tata kelola pasar modal.

Peluncuran Sistem Terintegrasi Pendaftaran Produk Investasi OJK–KSEI dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi bersama Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

Inarno menyampaikan bahwa integrasi SPRINT dan SPEK merupakan langkah strategis untuk membangun pasar modal yang modern, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan bagi industri maupun masyarakat.

Menurutnya, di tengah dinamika industri pasar modal yang terus berkembang, dibutuhkan sistem layanan yang terintegrasi guna mempercepat proses perizinan, mengurangi potensi kesalahan administrasi, serta memperkuat pengawasan berbasis risiko.

Dengan sistem terintegrasi ini, proses pendaftaran produk investasi yang sebelumnya dilakukan secara terpisah kini dapat dijalankan secara lebih terpadu.

Hal tersebut memberikan kejelasan dan kepastian proses bagi pelaku industri, sekaligus memperkuat fondasi pengawasan OJK yang lebih responsif terhadap perkembangan pasar.

Sementara itu, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menilai integrasi SPRINT dan SPEK sebagai bagian dari akselerasi transformasi digital pendaftaran produk reksadana.

Ia menyebut langkah ini juga sejalan dengan upaya mendukung pertumbuhan green economy di pasar modal Indonesia.

Melalui integrasi sistem, duplikasi penyampaian dokumen dapat diminimalkan, proses administrasi menjadi lebih efisien, serta integritas dan konsistensi data lebih terjaga.

Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan industri reksadana nasional.

Selain efisiensi, integrasi SPRINT dan SPEK juga memberikan nilai tambah berupa peningkatan kualitas data.

Data yang lebih akurat dan konsisten akan mendukung pengawasan yang lebih optimal serta penyediaan informasi publik yang andal bagi investor.(*)




Pembiayaan UMKM Makin Mudah, Inisiatif OJK untuk Ekonomi Nasional

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kebijakan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Langkah ini meliputi perluasan akses pembiayaan, pengembangan ekosistem keuangan syariah, serta pengawasan ketat terhadap perbankan digital di tengah percepatan transformasi teknologi sektor keuangan.

Kebijakan ini diwujudkan melalui penerapan Peraturan OJK tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, yang mendorong bank dan lembaga keuangan nonbank menyediakan skema kredit yang lebih mudah dijangkau.

Regulasi menekankan proses pembiayaan yang sederhana, efisien, dan sesuai karakter UMKM, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Meski begitu, OJK mencatat beberapa tantangan struktural, seperti keterbatasan agunan, pencatatan keuangan yang belum optimal, dan rendahnya literasi keuangan pelaku UMKM.

Untuk itu, industri jasa keuangan diharapkan menghadirkan produk pembiayaan fleksibel, termasuk memanfaatkan teknologi digital guna mempercepat proses penilaian dan pencairan kredit.

Selain itu, OJK mengintegrasikan kebijakan pembiayaan UMKM dengan pengembangan keuangan syariah dan pengawasan perbankan digital.

Hal ini dilakukan agar inovasi, stabilitas sistem, dan perlindungan konsumen berjalan seimbang.

“Dengan penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah, serta pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

OJK juga menekankan pentingnya menjaga kualitas penyaluran kredit agar berkelanjutan.

Bank dan lembaga keuangan nonbank diharapkan menerapkan tata kelola yang baik, manajemen risiko memadai, serta melakukan pendampingan dan edukasi keuangan untuk meningkatkan kapasitas UMKM dan menekan risiko pembiayaan bermasalah.

Penguatan kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menempatkan UMKM sebagai pilar utama perekonomian nasional.

Untuk mendukung implementasi, OJK membentuk unit khusus yang menangani pengaturan UMKM dan keuangan syariah.

Ke depan, OJK berharap sinergi antara regulator, industri keuangan, dan pemangku kepentingan dapat meningkatkan pembiayaan UMKM secara merata, memperkuat peran UMKM sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.(*)