Transformasi OJK, 13 Pejabat Baru Siap Perkuat Sektor Jasa Keuangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melantik 13 pejabat pimpinan baru pada awal Januari 2026, sebagai langkah strategis memperkuat struktur organisasi dan kapasitas pengawasan sektor jasa keuangan di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Prosesi pelantikan berlangsung di Jakarta dan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Mahendra menekankan bahwa transformasi organisasi merupakan agenda strategis yang harus dijalankan disiplin dan konsisten agar OJK lebih responsif terhadap perkembangan teknologi finansial, perubahan lingkungan global, serta meningkatnya ekspektasi publik terhadap layanan dan pengawasan sektor keuangan.

“Transformasi organisasi harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, meneguhkan komitmen, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional,” ujar Mahendra.

Pelantikan ini juga menjadi tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menegaskan komitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan, perlindungan konsumen, serta kehadiran OJK di wilayah regional.

Mahendra menambahkan bahwa penguatan peran OJK di daerah menjadi prioritas, sehingga pejabat yang dilantik memiliki kapasitas kepemimpinan, kemampuan jejaring, serta pemahaman kuat terhadap karakteristik wilayah masing-masing.

Berikut daftar 13 pejabat yang dilantik:

  1. Deden Firman H – Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas

  2. Defri Andri – Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah dan Perbankan Daerah

  3. Indarto Budiwitono – Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan dan Bank Swasta

  4. Eddy Manindo Harahap – Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek

  5. I. B. Aditya Jayaantara – Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

  6. I Made Bagus Tirthayatra – Kepala Departemen Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik

  7. Esti Sasanti P. – Kepala Departemen Pengawasan Bank Syariah

  8. Rendra Zairuddin Idris – Kepala Departemen Khusus Transformasi

  9. Agus Firmansyah – Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan

  10. Ayahandayani K. – Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah

  11. Eko Wijaya – Kepala OJK Provinsi Bangka Belitung

  12. Kurnia Tri Puspita – Kepala OJK Tegal

  13. Yan Jimmy Hendrik S – Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur

Melalui pelantikan ini, OJK menegaskan komitmen menjaga independensi, memperkuat integritas kerja, dan memajukan profesionalisme aparaturnya.

Mahendra berharap para pejabat baru dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Langkah ini bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk tetap tangguh menghadapi perubahan cepat di sektor jasa keuangan, serta memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat dan industri.(*)




OJK Umumkan Pencabutan Izin Maucash, Ini Imbauan untuk Pengguna

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui permohonan pencabutan izin usaha yang diajukan PT Astra Welab Digital Artha, perusahaan penyelenggara layanan pinjaman daring Maucash.

Dengan keputusan ini, seluruh kegiatan operasional Maucash sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dinyatakan berhenti secara resmi.

Persetujuan tersebut diumumkan OJK melalui pengumuman resmi yang disampaikan di Jakarta pada 5 Januari 2026.

Dalam keterangannya, OJK menyatakan bahwa persetujuan diberikan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, yang mengatur mekanisme pengembalian izin usaha penyelenggara pinjaman daring.

Pencabutan izin ini menandai berakhirnya aktivitas PT Astra Welab Digital Artha dalam menyediakan layanan pinjaman online melalui platform Maucash.

Sebelumnya, perusahaan mengajukan pengembalian izin usaha secara sukarela, yang kemudian dievaluasi dan disetujui OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan keputusan tersebut, seluruh layanan pinjaman digital di platform Maucash kini tidak lagi beroperasi.

OJK menegaskan bahwa proses pencabutan izin usaha harus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban pengguna layanan.

Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada peminjam maupun pemberi dana agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Penutupan Maucash dinilai menjadi contoh bagi penyelenggara pinjaman daring lainnya agar mematuhi regulasi serta menyelesaikan tanggung jawab secara tertib apabila memutuskan untuk menghentikan kegiatan usaha.

PT Astra Welab Digital Artha, yang berkantor pusat di Jakarta Selatan, dikenal sebagai salah satu pelaku lama di industri pinjaman daring di Indonesia.

Selama beroperasi, perusahaan menyediakan layanan kredit mikro melalui Maucash bagi pengguna individu maupun pelaku usaha kecil.

OJK kembali menekankan bahwa setiap penyelenggara LPBBTI yang mengembalikan izin usaha tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajiban hukum dan keuangan sebelum izin dicabut sepenuhnya.

Ketentuan ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital di Indonesia.

Seiring dengan pencabutan izin tersebut, OJK mengimbau masyarakat pengguna Maucash untuk memastikan seluruh transaksi dan kewajiban yang masih berjalan diselesaikan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Pengguna juga diminta lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan digital dan memastikan platform yang digunakan berizin serta diawasi OJK.(*)




Paspor Elektronik Dominan, Imigrasi Jambi Catat Kinerja Positif Selama 2025

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi mencatat capaian kinerja signifikan dalam layanan dokumen perjalanan sepanjang periode berjalan.

Total 46.562 paspor berhasil diterbitkan, atau 117 persen dari target 35.634 paspor yang ditetapkan.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keimigrasian.

Khususnya dokumen perjalanan luar negeri.

“Capaian ini merupakan hasil optimalisasi layanan, termasuk pemanfaatan paspor elektronik serta inovasi layanan percepatan yang semakin diminati masyarakat,” ujar Petrus Teguh Afrianto.

Berdasarkan data Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian (Doklanintaltuskim), dari total paspor yang diterbitkan:

  • Paspor Elektronik: 37.696 dokumen

  • Paspor Biasa: 8.866 dokumen

Dominasi paspor elektronik menunjukkan pergeseran preferensi masyarakat terhadap dokumen perjalanan yang lebih aman dan berstandar internasional.

Selain layanan reguler, Ditjen Imigrasi Jambi juga mengoptimalkan layanan inovatif, di antaranya:

  • Paspor 1 Hari Jadi: 1.265 pemohon

  • Eazy Paspor: 2.815 pemohon

Kedua layanan tersebut dinilai efektif dalam mempercepat proses penerbitan sekaligus mendekatkan layanan ke masyarakat.

“Layanan Eazy Paspor dan paspor percepatan menjadi solusi bagi masyarakat dengan kebutuhan mendesak, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambah Petrus.

Di sisi lain, Imigrasi Jambi juga mencatat 267 permohonan paspor yang ditunda, dengan sejumlah alasan administratif dan substantif, antara lain:

  • Terindikasi PMI Non Prosedural: 26 permohonan

  • Data dukung tidak lengkap: 40 permohonan

  • Duplikasi data: 168 permohonan

  • Salah jenis permohonan: 31 permohonan

  • Kode billing tidak keluar: 2 permohonan

Penundaan dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan kehati-hatian agar penerbitan paspor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Petrus Teguh Afrianto menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi Jambi berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan, baik dari sisi kecepatan, transparansi, maupun keamanan dokumen.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian jenis permohonan agar proses penerbitan paspor berjalan lancar,” pungkasnya.(*)




OJK Panggil Manajemen Indodax, Selidiki Dugaan Dana Nasabah Lenyap

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait laporan dugaan hilangnya dana milik sejumlah member di platform perdagangan aset kripto Indodax.

Regulator menyatakan saat ini proses penelusuran masih berlangsung dan OJK masih menunggu hasil investigasi internal yang dilakukan oleh manajemen Indodax sebelum menyampaikan kesimpulan resmi kepada publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen Indodax untuk meminta klarifikasi atas laporan yang beredar.

OJK juga memfasilitasi pertemuan guna menggali informasi dari kedua belah pihak.

Menurut Hasan, hingga saat ini masih terdapat perbedaan keterangan antara laporan yang disampaikan oleh nasabah dengan penjelasan dari pengelola platform.

“Sudah kami panggil, sudah kami fasilitasi. Saat ini masih ditelusuri oleh manajemen Indodax terkait apa yang sebenarnya terjadi,” kata Hasan kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Nanti kami dengarkan hasilnya dan akan kami sampaikan ke publik jika sudah ada kejelasan, karena memang masih ada dua versi, dari sisi nasabah dan dari sisi pengurus Indodax,” ujarnya.

Hasan menegaskan bahwa OJK belum dapat menarik kesimpulan apa pun, baik terkait penyebab kejadian maupun besaran dana yang diduga hilang.

Regulator memilih menunggu hasil investigasi internal Indodax agar persoalan dapat dipahami secara utuh, objektif, dan berbasis data.

Isu dugaan dana member lenyap ini mencuat setelah sejumlah pengguna Indodax menyampaikan keluhan melalui media sosial dan pemberitaan media massa.

Beberapa laporan menyebutkan adanya klaim kehilangan dana hingga ratusan juta rupiah tanpa disertai riwayat transaksi yang diketahui oleh pemilik akun.

Namun demikian, OJK menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum dapat diverifikasi secara resmi.

Di sisi lain, manajemen Indodax sebelumnya menyampaikan bahwa sistem internal platform berada dalam kondisi normal dan tidak ditemukan indikasi gangguan sistemik.

Pihak Indodax menduga laporan yang muncul berpotensi berkaitan dengan faktor eksternal, seperti phishing, malware, atau bentuk rekayasa sosial yang menargetkan akun pengguna secara individual.

OJK menekankan pentingnya transparansi dari pihak Indodax dalam menyampaikan hasil investigasi kepada regulator maupun publik.

OJK juga memastikan akan terus melakukan pengawasan guna menjamin perlindungan konsumen di sektor aset keuangan digital, seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi kripto.

Selain itu, OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan akun, antara lain dengan mengaktifkan autentikasi berlapis.

Tidak sembarangan mengakses tautan mencurigakan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi dan kredensial akun.

OJK memastikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan kepada publik setelah hasil investigasi dari Indodax diterima dan diverifikasi secara menyeluruh.(*)




Investor Ritel Dominasi Transaksi, OJK Fokus Jaga Integritas Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan investor ritel seiring meningkatnya partisipasi masyarakat di pasar modal Indonesia.

Penguatan tersebut menjadi bagian dari strategi OJK dalam menjaga integritas dan stabilitas pasar modal sepanjang tahun 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa perlindungan investor ritel menjadi prioritas utama regulator di tengah perubahan struktur pelaku pasar.

Meningkatnya dominasi investor ritel dinilai perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat dan komprehensif.

“OJK akan terus mendorong peningkatan pelindungan investor, termasuk investor ritel, serta memperkuat pengawasan perilaku pasar,” ujar Mahendra Siregar.

OJK mencatat porsi transaksi investor ritel di Bursa Efek Indonesia (BEI) sepanjang 2025 terus mengalami peningkatan dan kini mendekati 50 persen dari total transaksi harian.

Kondisi ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap pasar modal, namun di sisi lain juga meningkatkan potensi risiko transaksi tidak wajar dan praktik spekulatif.

Mahendra menegaskan bahwa penguatan integritas pasar menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional.

“Integritas pasar dan penguatan pengawasan sangat penting agar pasar modal dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Selain pengawasan terhadap emiten dan pelaku pasar, OJK juga memberikan perhatian khusus pada aktivitas pihak-pihak yang memengaruhi keputusan investasi masyarakat, termasuk influencer keuangan di media sosial.

OJK menilai perlunya aturan yang jelas agar penyampaian informasi investasi dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menyesatkan.

“Kami melihat perlunya penguatan aspek market conduct, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar terhadap keputusan investasi masyarakat,” ujar Mahendra.

Di sisi lain, OJK juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi keuangan bagi investor ritel.

Menurut OJK, pemahaman yang memadai terhadap risiko investasi akan membantu masyarakat mengambil keputusan secara lebih rasional.

“Pasar modal harus menjadi sarana investasi jangka menengah dan panjang, bukan sekadar untuk spekulasi jangka pendek,” tegas Mahendra.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bursa Efek Indonesia, Self-Regulatory Organizations (SRO).

Serta pelaku industri jasa keuangan guna menciptakan pasar modal yang inklusif, transparan, dan mampu melindungi investor ritel secara optimal.(*)




OJK Nilai Kinerja Pasar Modal Indonesia Tumbuh Kuat Sepanjang 2025

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kinerja pasar modal Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang solid sepanjang tahun 2025.

Penguatan ini tercermin dari meningkatnya aktivitas transaksi, kenaikan indeks saham, serta semakin besarnya peran pasar modal dalam mendukung perekonomian nasional.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada awal tahun 2026.

Ia menyebut, kinerja positif pasar modal mencerminkan meningkatnya kepercayaan investor terhadap stabilitas dan prospek ekonomi Indonesia, meski tantangan global masih berlangsung.

“Penguatan pasar modal menjadi modal penting dalam mendorong pembiayaan pembangunan nasional melalui berbagai instrumen pasar modal,” ujar Mahendra.

Salah satu indikator utama yang disoroti OJK adalah kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Sepanjang 2025, IHSG mencatat penguatan signifikan dan ditutup pada level 8.646,94 di akhir tahun, atau naik sekitar 22 persen secara tahunan.

Capaian ini mencerminkan optimisme pelaku pasar serta meningkatnya minat investor terhadap saham-saham domestik.

Selain itu, OJK mencatat kontribusi pasar modal terhadap perekonomian nasional juga terus meningkat.

Pada akhir 2025, kapitalisasi pasar saham Indonesia tercatat setara sekitar 72 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), lebih tinggi dibandingkan posisi akhir 2024.

Meski demikian, Mahendra menilai angka tersebut masih menunjukkan ruang pengembangan yang luas jika dibandingkan dengan negara lain di kawasan.

“Ini merupakan kenaikan yang luar biasa. Namun, angkanya masih di bawah negara seperti India yang mencapai 140 persen dari PDB, Thailand 101 persen, dan Malaysia 97 persen. Artinya, potensi pengembangan pasar modal Indonesia masih sangat besar,” jelasnya.

Di sisi lain, OJK juga mencermati adanya perbedaan kinerja antarindeks saham.

Indeks saham unggulan LQ45 tercatat tumbuh lebih terbatas dibandingkan IHSG secara keseluruhan.

Kondisi ini menjadi perhatian regulator untuk terus mendorong peningkatan kualitas emiten, likuiditas perdagangan, serta pendalaman pasar agar pertumbuhan pasar modal lebih merata dan berkelanjutan.

Dalam upaya memperkuat pasar modal, OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas pasar dan perlindungan investor.

Pengawasan terhadap transaksi tidak wajar, manipulasi harga saham, serta praktik yang berpotensi merugikan investor akan terus diperketat.

Ke depan, OJK bersama BEI dan para pemangku kepentingan telah menyiapkan sejumlah agenda strategis pada 2026.

Agenda tersebut meliputi pendalaman pasar modal, peningkatan kualitas pengawasan, serta penguatan perlindungan investor.

Langkah ini diharapkan mampu menjadikan pasar modal Indonesia tidak hanya tumbuh pesat, tetapi juga semakin stabil, inklusif, dan berdaya saing dalam jangka panjang.(*)




PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia, Kasus Gagal Bayar Terus Diawasi OJK

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – PPATK memblokir sejumlah rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus gagal bayar fintech syariah tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung penelusuran transaksi keuangan sekaligus mencegah potensi kerugian lebih besar bagi para lender.

Kepala Biro Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menegaskan, pemblokiran merupakan bagian dari kewenangan PPATK dalam pencegahan dan penegakan hukum di sektor keuangan.

“Benar PPATK blokir rekening PT DSI dan lebih lanjut ditangani oleh penyidik,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).

Pemblokiran rekening dilakukan menyusul permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak Oktober 2025.

Tujuannya agar DSI fokus menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada lender dan menghentikan pengumpulan dana baru.

Kasus gagal bayar DSI mencuat setelah banyak lender mengeluhkan keterlambatan pembayaran sejak pertengahan 2025.

Hingga akhir tahun, perusahaan mengklaim telah mengembalikan Rp2,9 triliun, sekitar 70 persen dari total kewajiban, namun masih menyisakan kewajiban signifikan yang terus diawasi regulator.

PPATK menegaskan, pemblokiran rekening akan menjaga aliran dana tetap berada di bawah pengawasan,.

Sementara OJK memastikan perlindungan konsumen fintech syariah tetap menjadi prioritas.

Manajemen DSI menyatakan pemblokiran turut memengaruhi operasional, termasuk proses penerimaan pembayaran dari borrower dan penyaluran dana kepada lender.

Hal ini membuat proses penyelesaian kewajiban menjadi lebih kompleks.

Kasus DSI menjadi sorotan karena menjadi uji tata kelola dan pengawasan fintech syariah di Indonesia, dengan publik menunggu kejelasan pengembalian dana lender serta hasil penelusuran PPATK terhadap aliran dana perusahaan.(*)




OJK Klaim Pasar Modal Indonesia Solid hingga Akhir 2025

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup tahun 2025 dengan sejumlah terobosan regulasi di sektor pasar modal yang dinilai mampu memperkuat fondasi pasar keuangan nasional.

Di tengah tantangan ekonomi global dan dinamika domestik, OJK menilai pasar modal Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang solid, stabil, dan berintegritas.

Dalam siaran pers resminya, OJK menyebut aktivitas pasar modal sepanjang 2025 berjalan relatif terjaga.

Kondisi tersebut tercermin dari meningkatnya kepercayaan investor, aktivitas transaksi yang tetap aktif, serta peran pasar modal yang semakin strategis sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengatakan ketangguhan pasar modal Indonesia merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan industri keuangan.

Ia menegaskan bahwa berbagai tantangan sepanjang 2025 justru menjadi ujian yang memperkuat resiliensi pasar modal nasional.

Hal tersebut disampaikan Inarno saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2025 di Jakarta.

Sepanjang tahun 2025, OJK menerbitkan sejumlah kebijakan strategis untuk memperkuat struktur dan tata kelola pasar modal.

Salah satu fokus utama adalah modernisasi regulasi perdagangan aset keuangan digital melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang memperluas cakupan pengawasan, termasuk terhadap aset kripto.

Selain itu, OJK juga melakukan penyempurnaan sistem pendaftaran dan layanan perizinan produk investasi.

Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi layanan, memperkuat perlindungan investor, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri pasar modal.

Berbagai kebijakan tersebut diharapkan mampu membuat pasar modal Indonesia semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan perilaku investor.

Terutama dari kalangan generasi muda yang terus menunjukkan pertumbuhan signifikan.

Data OJK mencatat, kinerja pasar modal Indonesia menunjukkan penguatan menjelang akhir 2025.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami kenaikan, kapitalisasi pasar terus bertumbuh, dan jumlah investor domestik mencatatkan peningkatan yang cukup signifikan.

Lonjakan investor ritel muda menjadi salah satu pendorong utama dinamika pasar modal sepanjang tahun ini.

Selain penguatan regulasi, OJK juga menekankan pentingnya sinergi antara regulator, Bursa Efek Indonesia, serta self-regulatory organization (SRO) lainnya.

Kolaborasi ini dinilai krusial untuk menjaga pertumbuhan pasar modal yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing.

Menutup tahun 2025, OJK menegaskan bahwa terobosan regulasi yang telah dilakukan menjadi fondasi kuat untuk menghadapi tantangan 2026.

OJK berkomitmen melanjutkan penguatan regulasi, pengawasan, dan inovasi agar pasar modal Indonesia semakin kompetitif dan tangguh menghadapi potensi guncangan ekonomi global.(*)




Tekan Kredit Bermasalah, OJK Perkuat Regulasi Pinjaman Online

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru untuk memperketat pengawasan industri pinjaman online atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar).

Kebijakan ini disusun sebagai respons atas masih tingginya risiko kredit bermasalah di sejumlah platform fintech lending, khususnya pada pembiayaan produktif menjelang akhir 2025.

OJK menilai penguatan regulasi diperlukan agar pertumbuhan industri pinjaman online tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian serta tidak menimbulkan risiko berlebihan bagi konsumen maupun stabilitas sistem keuangan nasional.

Salah satu fokus utama dalam aturan yang tengah digodok adalah pengendalian kemampuan bayar debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa regulator sedang mengkaji penerapan batas rasio utang terhadap pendapatan atau debt to income ratio (DTI) bagi peminjam pinjaman online.

Ketentuan tersebut direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada 2026 agar penyelenggara memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan sistem dan proses bisnis.

Menurut Agusman, kebijakan ini bertujuan memastikan penyelenggara pindar memiliki sistem penilaian risiko yang memadai sehingga pembiayaan dapat disalurkan secara prudent dan berkelanjutan.

Dengan penguatan regulasi, kualitas penyaluran pembiayaan diharapkan semakin terjaga.

OJK menegaskan pembatasan rasio utang bertujuan mencegah masyarakat mengambil pinjaman yang melebihi kemampuan finansialnya. Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi gagal bayar sejak awal serta meningkatkan kualitas pembiayaan di industri fintech lending.

Berdasarkan data OJK, secara agregat tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri fintech lending masih berada di bawah batas yang ditetapkan regulator.

Namun, terdapat beberapa penyelenggara yang mencatatkan tingkat kredit bermasalah relatif tinggi, sehingga penguatan pengawasan dinilai mendesak.

Selain pengaturan rasio utang, OJK juga mendorong penguatan manajemen risiko dan sistem penilaian kredit oleh platform pinjaman online.

Penyelenggara diminta mengoptimalkan analisis risiko agar keputusan pembiayaan lebih sesuai dengan profil dan kapasitas debitur.

OJK menegaskan pengetatan aturan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat pertumbuhan industri.

Sebaliknya, regulator ingin memastikan fintech lending dapat berkembang secara sehat, berkelanjutan, serta tetap berperan dalam memperluas inklusi keuangan di Indonesia.(*)




MA Gandeng BI dan OJK, Perkuat Penegakan Hukum di Sektor Keuangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Agung (MA), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat memperpanjang kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum serta mendukung stabilitas sektor keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompleks.

Perpanjangan MoU tersebut ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang berakhir pada 18 April 2025.

Ketua MA Sunarto menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga negara memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebijakan di sektor keuangan.

“Mahkamah Agung menyambut baik perpanjangan nota kesepahaman ini sebagai bentuk penguatan kerja sama antar lembaga negara, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penguatan sosialisasi dan pemahaman regulasi di bidang bank sentral dan sektor jasa keuangan,” ujar Sunarto dalam keterangan resminya.

Menurutnya, perkembangan sektor keuangan yang semakin kompleks, baik di tingkat nasional maupun global, menuntut aparat peradilan memiliki pemahaman yang memadai terhadap aspek teknis kebanksentralan dan jasa keuangan.

Pemahaman tersebut diperlukan agar putusan pengadilan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

Ruang lingkup MoU ini meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran data dan informasi, serta kegiatan sosialisasi dan edukasi bersama terkait peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.

Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara lembaga yudikatif, otoritas moneter, dan pengawas jasa keuangan.

Bagi BI dan OJK, kerja sama ini juga membuka ruang untuk memahami perspektif hukum secara lebih komprehensif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan.

Sinergi lintas lembaga dinilai penting agar kebijakan moneter serta pengawasan sektor jasa keuangan berjalan sejalan dengan prinsip hukum dan keadilan.

Kepastian hukum menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan publik dan pelaku usaha terhadap sistem keuangan.

Regulasi yang dipahami secara utuh oleh aparat penegak hukum dan regulator diyakini dapat meminimalkan potensi sengketa hukum di sektor keuangan.

Selain itu, kepastian hukum yang kuat juga berperan penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Investor membutuhkan jaminan bahwa kebijakan dan penegakan hukum di sektor keuangan berjalan konsisten dan dapat diprediksi.

Dengan diperpanjangnya MoU ini, MA, BI, dan OJK menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi lintas lembaga demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.(*)