Langkah Danantara di Pasar Saham Indonesia Dinilai Positif oleh OJK

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons positif terhadap langkah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia yang mulai menempatkan dana dan aktif berinvestasi di pasar modal domestik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa kehadiran investor institusional domestik seperti Danantara menunjukkan kepercayaan terhadap potensi pasar saham Indonesia.

Menurut Mahendra, langkah ini sejalan dengan upaya memperdalam pasar dan meningkatkan likuiditas, yang sangat penting untuk mendukung investasi besar secara optimal.

“Dukungan Danantara memang termasuk kemungkinan dan memang sudah mulai dilakukan untuk juga aktif melakukan investasi di pasar modal,” kata Mahendra, Kamis (29/1/2026) di Jakarta.

Mahendra menambahkan bahwa komitmen Danantara bersifat jangka panjang dan diharapkan dapat memperkuat struktur pasar domestik sekaligus mengurangi ketergantungan pada arus modal asing.

Kehadiran investor institusional domestik yang kuat dianggap vital untuk meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global.

Langkah Danantara ini juga selaras dengan reformasi pasar modal yang sedang dilakukan OJK, termasuk rencana penyesuaian aturan free float saham dan perbaikan transparansi data pasar.

Koordinasi lebih intensif antara regulator, bursa, dan investor besar diyakini dapat memperkuat daya saing pasar modal Indonesia.

Mahendra menegaskan, meski menghadapi tantangan global, keterlibatan Danantara menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia tetap memiliki potensi pertumbuhan yang menarik.(*)




Jaga Daya Saing Global, BEI Intensifkan Komunikasi dengan MSCI

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan koordinasi dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyusul dinamika rebalancing indeks saham Indonesia.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas serta daya saing pasar modal nasional di tengah sorotan investor global.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menegaskan bahwa MSCI memiliki peran krusial dalam ekosistem keuangan global.

Indeks MSCI selama ini menjadi salah satu acuan utama investor internasional dalam menentukan alokasi investasi di berbagai negara.

“Kami memahami bahwa pembobotan MSCI memiliki peran strategis bagi pasar keuangan global dan menjadi referensi penting bagi investor,” ujar Kautsar dalam keterangan resmi, Rabu (28/1/2026).

Menurut Kautsar, penguatan komunikasi dengan MSCI merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BEI bersama SRO dan OJK untuk memastikan pasar modal Indonesia tetap kompetitif, kredibel, dan sejalan dengan standar internasional.

Salah satu fokus utama dalam upaya ini adalah peningkatan kualitas serta keterbukaan data pasar.

“Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan transparansi data pasar, termasuk penyediaan informasi yang lebih akurat dan andal sesuai praktik terbaik global dan ekspektasi pemangku kepentingan internasional,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, BEI kini telah mempublikasikan data free float saham emiten secara lebih terbuka dan terstruktur.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada investor terkait tingkat likuiditas serta struktur kepemilikan saham di pasar modal Indonesia.

Selain itu, koordinasi intensif antara BEI, SRO, dan OJK dengan MSCI juga bertujuan membangun pemahaman bersama terkait kebijakan indeks dan mekanisme penyesuaian (rebalancing), sekaligus merespons berbagai masukan dari lembaga indeks global tersebut.

“Kami optimistis sinergi ini dapat terus memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional,” kata Kautsar.

Dengan kerja sama yang semakin solid, otoritas pasar modal berharap Indonesia mampu mempertahankan posisinya dalam indeks global.

Sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan, baik bagi investor domestik maupun internasional.(*)




OJK Siapkan Jurus Tekan Saham Gorengan Jelang Demutualisasi BEI

SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis untuk menekan praktik saham gorengan di pasar modal Indonesia.

Langkah ini sejalan dengan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditujukan untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepercayaan investor.

Salah satu kebijakan utama yang tengah dikaji adalah peningkatan ketentuan free float atau porsi kepemilikan saham publik.

OJK menilai, semakin besar saham yang beredar di publik, maka likuiditas akan meningkat dan pergerakan harga saham menjadi lebih wajar serta sulit dimanipulasi.

Perwakilan OJK menjelaskan bahwa pengaturan baru ini akan mengubah besaran free float yang selama ini berlaku di pasar modal.

“Dalam rancangan pengaturan tersebut, akan ada peningkatan ketentuan free float dari aturan yang ada saat ini. Harapannya, likuiditas saham meningkat dan perdagangan menjadi lebih sehat,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menurut OJK, saham dengan porsi kepemilikan publik yang kecil cenderung lebih mudah mengalami lonjakan atau penurunan harga yang tidak mencerminkan kinerja fundamental perusahaan.

Kondisi inilah yang sering dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan praktik perdagangan tidak wajar, khususnya yang merugikan investor ritel.

Selain menaikkan free float, OJK juga menyiapkan penerapan kebijakan continuous obligation bagi emiten.

Aturan ini akan mewajibkan perusahaan tercatat untuk secara bertahap meningkatkan kepemilikan saham publik, sekaligus mengatur mekanisme kebijakan keluar atau exit policy.

“Kami juga mengatur bagaimana peningkatan free float dilakukan ke depan secara bertahap, termasuk sampai pada pengaturan exit policy bagi emiten,” lanjutnya.

Dalam merumuskan kebijakan tersebut, OJK turut memperhatikan standar dan evaluasi yang dilakukan oleh lembaga internasional.

Salah satunya adalah hasil peninjauan dari penyedia indeks global seperti MSCI, yang menjadi acuan penting bagi investor asing.

“OJK juga mencermati berbagai review dari organisasi investasi internasional. Penilaian seperti yang dilakukan oleh MSCI menjadi masukan penting dalam penyusunan ketentuan ini,” jelasnya.

Melalui langkah-langkah tersebut, OJK berharap kualitas emiten di pasar modal Indonesia semakin meningkat, likuiditas perdagangan membaik, dan praktik saham gorengan dapat ditekan.

Dengan pasar yang lebih transparan dan kredibel, proses demutualisasi BEI diharapkan berjalan optimal serta memberi dampak positif bagi pertumbuhan pasar modal nasional.(*)




Transaksi Digital Meningkat, OJK Sebut Mesin ATM Kian Berkurang

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan jumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Indonesia akan terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun ke depan.

Tren tersebut dinilai sebagai dampak langsung dari pesatnya digitalisasi layanan perbankan serta perubahan pola transaksi masyarakat yang semakin beralih ke kanal digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan telah menggeser peran mesin ATM dalam aktivitas perbankan sehari-hari.

“Tren penurunan jumlah ATM sangat mungkin berlanjut, seiring dengan semakin masifnya adopsi teknologi informasi di bidang keuangan,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).

Menurut OJK, dalam beberapa tahun terakhir transaksi melalui mobile banking, internet banking, dan sistem pembayaran non-tunai terus mencatatkan pertumbuhan signifikan.

Kondisi ini membuat kebutuhan masyarakat untuk menarik uang tunai melalui ATM semakin berkurang.

Selain perubahan perilaku nasabah, faktor efisiensi operasional juga menjadi pertimbangan utama perbankan dalam menata ulang infrastruktur fisik.

Bank dinilai mulai lebih selektif dalam mempertahankan jaringan ATM, khususnya di wilayah dengan tingkat transaksi tunai yang menurun.

“Perbankan saat ini fokus pada efisiensi tanpa mengorbankan kualitas layanan. Digitalisasi menjadi solusi utama untuk menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan kecepatan dan kemudahan layanan,” jelas Dian.

Ia menambahkan, optimalisasi layanan digital memungkinkan bank mengurangi beban biaya infrastruktur fisik, termasuk pemeliharaan mesin ATM, serta menyederhanakan proses pelayanan kepada nasabah.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa keberadaan ATM belum sepenuhnya dapat ditinggalkan.

Mesin ATM masih dibutuhkan, terutama di wilayah tertentu dan bagi kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau layanan perbankan digital.

“Oleh karena itu, transformasi digital harus tetap berjalan seimbang dan inklusif, agar seluruh lapisan masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan keuangan,” ujarnya.

Ke depan, OJK memastikan akan terus memantau perkembangan digitalisasi perbankan agar peralihan menuju layanan digital dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan kesenjangan akses keuangan di masyarakat.(*)




Transaksi Judi Online Diperketat, OJK Blokir 30.000 Lebih Rekening

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin mengintensifkan upaya pemberantasan praktik perjudian daring yang memanfaatkan layanan perbankan nasional.

Hingga akhir 2025, regulator sektor keuangan tersebut telah menginstruksikan bank-bank di Indonesia untuk menutup akses lebih dari 30.000 rekening yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi judi online.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari kerja sama lintas sektor antara OJK, industri perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait dalam menekan aktivitas perjudian daring yang dinilai merugikan masyarakat dan berisiko terhadap stabilitas sistem keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa kebijakan pemblokiran rekening telah dilakukan secara berkelanjutan sejak 2023.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam menutup celah transaksi keuangan ilegal.

Sejak September 2023 hingga Desember 2025, OJK telah memerintahkan pemblokiran lebih dari 30 ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.

Proses ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak dan didukung oleh data yang dikumpulkan secara berkelanjutan.

Rekening mencurigakan tersebut diidentifikasi melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang kemudian ditindaklanjuti oleh perbankan dengan analisis transaksi mendalam serta penerapan prinsip kehati-hatian.

Bank juga diminta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

Tak hanya bersifat reaktif, OJK mendorong perbankan agar lebih aktif dalam mendeteksi potensi penyalahgunaan rekening.

Pemanfaatan teknologi informasi, pemantauan pola transaksi tidak wajar, hingga penguatan sistem pengawasan menjadi kunci dalam memutus aliran dana judi online.

OJK menilai bahwa praktik perjudian daring tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi individu, tetapi juga berpotensi memicu kejahatan lanjutan seperti penipuan, pencucian uang, serta penggunaan rekening pihak ketiga atau rekening pinjaman.

Meski puluhan ribu rekening telah diblokir, OJK mengakui bahwa tantangan pemberantasan judi online masih besar.

Pelaku kerap berganti rekening, memanfaatkan identitas berbeda, hingga menggunakan layanan pembayaran di luar perbankan.

Oleh karena itu, penguatan koordinasi lintas sektor akan terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak transaksi ilegal.

Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan industri jasa keuangan dan aparat penegak hukum guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dari berbagai aktivitas ilegal, termasuk perjudian daring.(*)




Kepercayaan Masyarakat Menurun, OJK Perkuat Pengawasan Industri Asuransi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian nasional yang dinilai mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.

Langkah ini dilakukan melalui penguatan pengawasan, penegakan regulasi, serta peningkatan profesionalisme dan integritas para pelaku usaha asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan industri asuransi.

Tanpa kepercayaan, masyarakat akan enggan menjadikan asuransi sebagai instrumen perlindungan keuangan jangka panjang.

“Kami berkomitmen untuk membalikkan kepercayaan publik terhadap industri perasuransian dengan menegakkan aturan, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga integritas seluruh pelaku di sektor asuransi,” ujar Ogi Prastomiyono saat menghadiri peluncuran Grha AAJI yang diselenggarakan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Jumat.

Menurut Ogi, berbagai permasalahan yang muncul di industri asuransi dalam beberapa tahun terakhir turut memengaruhi persepsi masyarakat.

Oleh karena itu, OJK menilai pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tata kelola perusahaan, transparansi produk, hingga perilaku agen dan tenaga pemasar di lapangan.

OJK juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebagai upaya memperbaiki citra industri.

Penegakan aturan yang konsisten dinilai menjadi langkah krusial untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Selain itu, peningkatan kualitas agen asuransi menjadi perhatian khusus. Agen dinilai sebagai ujung tombak industri karena berinteraksi langsung dengan masyarakat.

OJK memastikan bahwa agen yang beroperasi telah terdaftar secara resmi dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

OJK turut mengajak asosiasi industri, termasuk AAJI, untuk aktif melakukan pembinaan serta pengawasan internal terhadap anggotanya.

Sinergi antara regulator dan pelaku industri diharapkan dapat menciptakan ekosistem perasuransian yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas.

Dengan berbagai langkah pembenahan tersebut, OJK optimistis kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dapat pulih secara bertahap dan memperkuat peran sektor perasuransian dalam mendukung stabilitas serta pertumbuhan ekonomi nasional.(*)




OJK Tegaskan Siap Tindak WNI Terlibat Scam di Kamboja

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kesiapan untuk mengambil tindakan hukum terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam jaringan penipuan daring (scam) di Kamboja.

Pernyataan ini muncul menyusul gelombang WNI yang meninggalkan sindikat scam setelah pemerintah Kamboja memperketat operasi pemberantasan kriminal lintas negara tersebut.

Menurut Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, aktivitas para WNI dalam sindikat scam bukan sekadar kesalahan kecil, melainkan kejahatan keuangan lintas negara yang merugikan masyarakat di Indonesia.

“Apa yang mereka lakukan di sana adalah bagian dari kegiatan scam yang menyasar masyarakat di Indonesia. Semua pelaku akan diproses secara hukum dan dibuktikan dalam peradilan,” jelas Mahendra saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

WNI Kembali ke Tanah Air, Tapi Perlu Diwaspadai

Mahendra menyoroti fenomena WNI yang kembali ke Indonesia pasca meninggalkan sindikat penipuan di Kamboja.

Banyak dari mereka dianggap sebagai korban, padahal sebagian justru ikut berperan sebagai pelaku kriminal. Pernyataan ini disampaikannya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mencatat ribuan WNI melapor untuk meminta bantuan pulang setelah meninggalkan lokasi sindikat scam.

“Kami mencatat arus pelaporan meningkat seiring intensifikasi penindakan oleh aparat Kamboja. Banyak WNI yang datang ke pos pelayanan tanpa dokumen imigrasi sah,” ungkap perwakilan KBRI Phnom Penh.

OJK Dukung Penindakan Lintas Negara

OJK menegaskan dukungannya terhadap langkah pemerintah dan aparat hukum lintas negara untuk menindak sindikat scam secara efektif.

Menurut Mahendra, meskipun proses hukum lintas batas memerlukan koordinasi dan prosedur kompleks, hal ini penting agar pelaku scam tidak bebas beroperasi dan terus merugikan masyarakat Indonesia.

Selain upaya hukum, OJK juga menekankan pentingnya pendekatan preventif, termasuk edukasi literasi investasi dan literasi digital, agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan daring yang semakin canggih.

“Edukasi masyarakat adalah kunci mencegah kerugian lebih lanjut akibat scam daring. Kita harus memastikan masyarakat Indonesia lebih siap dan waspada,” tegas Mahendra.(*)




Kenapa Gen Z Lebih Berani Investasi Kripto? Ini Penjelasan OJK

SEPUCUKJAMBI.ID – Minat tinggi Generasi Z terhadap investasi kripto terus menjadi sorotan publik.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa fenomena tersebut tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan rendahnya literasi keuangan generasi muda.

Menurut OJK, pilihan Gen Z terhadap aset berisiko tinggi justru mencerminkan pergeseran cara pandang dan prioritas dalam mengelola keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa kecenderungan Gen Z memilih kripto sebagai instrumen investasi menunjukkan pemahaman risiko yang relatif baik.

Ia menilai, generasi muda menyadari risiko tinggi yang melekat pada aset digital, namun tetap menjadikannya pilihan karena sesuai dengan kebutuhan dan tujuan finansial mereka.

Mahendra menekankan bahwa perbedaan utama terletak pada pendekatan rasional yang digunakan setiap generasi dalam mengambil keputusan keuangan.

Menurutnya, jika literasi keuangan hanya dipahami secara konvensional, maka akan muncul kesimpulan keliru bahwa Gen Z kurang memahami pengelolaan keuangan.

“Bisa jadi mereka sudah memahami risikonya, tetapi prioritasnya berbeda. Cara pandang mereka rasional sesuai kebutuhan zaman. Jadi bukan semata soal tidak mengerti, melainkan bagaimana pemahaman itu diterapkan,” ungkap Mahendra.

Ia menjelaskan bahwa generasi sebelum Gen Z umumnya menjalani tahapan pengelolaan keuangan yang lebih konservatif.

Fokus awal diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar, kemudian menabung, membangun pendapatan stabil, dan baru setelah itu masuk ke dunia investasi.

Dalam berinvestasi, generasi sebelumnya juga cenderung memilih jalur yang bertahap.

Instrumen berisiko rendah seperti deposito atau produk berimbal hasil tetap menjadi pintu masuk awal sebelum beralih ke reksa dana dan saham.

Aset berisiko tinggi seperti kripto biasanya baru dipertimbangkan jika terdapat dana lebih.

Sementara itu, Gen Z menunjukkan pola yang berbeda. Mereka relatif lebih berani mengambil risiko sejak awal, termasuk langsung masuk ke aset kripto.

OJK menilai hal ini tidak selalu berarti spekulatif, melainkan menunjukkan adaptasi terhadap perkembangan teknologi, akses informasi yang luas, serta karakter pasar digital yang lebih cepat.

Perubahan pola ini menjadi tantangan tersendiri bagi regulator. OJK menilai pendekatan edukasi keuangan perlu disesuaikan dengan karakter generasi muda.

Edukasi tidak lagi cukup hanya menekankan urutan investasi konvensional, tetapi juga harus memahami pola pikir Gen Z yang lebih fleksibel, cepat, dan berbasis peluang.

Dengan meningkatnya jumlah investor muda di aset kripto dan pasar modal digital, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat literasi keuangan yang relevan dengan zaman.

Selain itu, pengawasan juga akan diperketat agar aktivitas investasi tetap berjalan secara sehat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan profil risiko masing-masing individu.

OJK berharap, dengan pendekatan edukasi yang adaptif, minat Gen Z terhadap investasi termasuk kripto dapat menjadi potensi positif bagi pertumbuhan pasar keuangan nasional tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.(*)




Klaim Asuransi Kesehatan Kini Ada Batas Maksimal, Ini Aturannya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru untuk memperkuat struktur dan tata kelola industri asuransi kesehatan di Indonesia.

Kebijakan ini dirancang agar sektor asuransi lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus tetap memberikan perlindungan optimal bagi konsumen.

Melalui regulasi terbaru, OJK menetapkan batasan dalam mekanisme klaim asuransi kesehatan. Tujuan utama bukan mempersulit nasabah, tetapi mendorong penggunaan layanan kesehatan yang lebih bijak dan menciptakan keseimbangan risiko antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Secara spesifik, peserta asuransi akan menanggung sebagian biaya klaim, dengan batas maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap.

Skema ini diharapkan menekan klaim berlebihan yang berpotensi membebani industri jangka panjang.

Selain batas klaim, OJK juga menekankan kesiapan operasional perusahaan asuransi. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa perusahaan harus memiliki kapabilitas medis dan sistem informasi yang memadai.

“Perusahaan yang menyelenggarakan asuransi kesehatan wajib memiliki kapabilitas medis dan sistem informasi yang memadai,” ujar Ismail.

Kapabilitas medis yang kuat serta sistem informasi andal membantu perusahaan memproses klaim lebih cepat, akurat, dan transparan.

Hal ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi kesehatan.

Regulasi ini melengkapi kebijakan sebelumnya, termasuk digitalisasi layanan asuransi, peningkatan standar produk, dan penguatan mekanisme pengawasan.

Dengan langkah ini, OJK berharap industri asuransi nasional makin tangguh, kompetitif, dan tetap berorientasi pada perlindungan konsumen.

Secara keseluruhan, aturan terbaru OJK menunjukkan komitmen menciptakan ekosistem asuransi yang stabil, profesional, dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan kepentingan pemegang polis.(*)




OJK Terapkan Pelaporan Saham Digital Melalui AKSes KSEI untuk Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan pasar modal Indonesia dengan transformasi sistem pelaporan kepemilikan dan aktivitas saham berbasis digital.

Inovasi ini bertujuan mempercepat pelaporan, meningkatkan transparansi, dan mendorong perlindungan investor.

Transformasi dilakukan melalui integrasi sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI (Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI) yang terhubung langsung dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sistem ini memungkinkan pemantauan kepemilikan saham, aktivitas jaminan (pledge), dan perubahan kepemilikan secara real-time.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pelaporan kini harus dilakukan melalui AKSes KSEI oleh pemegang saham maupun pihak yang diberi kuasa.

“Melalui AKSes KSEI, pemegang saham atau investor dapat menyampaikan laporan secara mandiri atau memberi kuasa tertulis kepada perusahaan efek, bank kustodian, Biro Administrasi Efek (BAE), emiten, maupun pihak lain,” jelas Riyadi, Minggu (18/1).

Setelah laporan dikirim, sistem secara otomatis mempublikasikan informasi kepemilikan atau aktivitas saham ke BEI.

Pelaporan elektronik menggantikan mekanisme manual, yang selama ini rentan keterlambatan dan kesalahan administrasi, serta mempercepat akses informasi bagi investor.

Sistem yang diberlakukan sejak Desember 2025 mewajibkan pelaporan instan setiap kali terjadi perubahan kepemilikan yang memenuhi ambang batas tertentu, misalnya saat seorang pemegang saham memiliki minimal 5% saham suatu emiten.

OJK dan BEI menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pasar modal, meningkatkan kualitas data publik, dan mendorong transparansi yang lebih tinggi di seluruh rantai pasar modal Indonesia.(*)