Izin KGI Sekuritas Dibekukan OJK, Ini Dampaknya bagi Pasar Modal Indonesia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membekukan izin usaha PT KGI Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek setelah ditemukan pelanggaran dalam proses IPO PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE).

Selain pembekuan, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada pihak-pihak yang terlibat.

Pembekuan izin berlaku satu tahun, sehingga selama periode ini KGI Sekuritas tidak diperkenankan menjalankan aktivitas penjaminan emisi efek di pasar modal Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan penguatan tata kelola pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan sanksi tidak hanya menimpa perusahaan sekuritas, tetapi juga pihak terkait dalam proses IPO.

“Terkait dengan Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis,” jelas Ismail, Senin (2/3/2026).

Hasil investigasi OJK menemukan aliran dana terkait pemesanan saham yang ditempatkan melalui KGI Sekuritas pada awal Desember 2021.

OJK menilai terjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian serta prosedur customer due diligence, termasuk kurangnya verifikasi identitas pihak-pihak yang terlibat.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.

Regulator menekankan bahwa setiap IPO harus memenuhi standar kepatuhan ketat agar kepercayaan investor tetap terjaga.

OJK memastikan pengawasan akan terus diperkuat, dan tidak menutup kemungkinan sanksi tambahan atau langkah hukum lanjutan akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran lain yang merugikan pasar dan investor.(*)




Dana Nasabah Hilang, DPRD Kota Jambi Desak Bank Jambi Percepat Penggantian

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDDPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bank Jambi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusul kasus jebolnya sistem keamanan bank tersebut yang mengakibatkan sejumlah nasabah kehilangan dana di rekening mereka.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan RDP digelar untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak bank dan OJK terkait persoalan tersebut, Kamis 26 Februari 2026.

“Kami mengajukan RDP dengan OJK dan Bank Jambi terkait klarifikasi jebolnya sistem keamanan Bank Jambi. Kami sudah mendengar penjelasan dari pihak bank. Alhamdulillah, sudah ada langkah-langkah preventif yang dilakukan, seperti menonaktifkan sementara layanan ATM dan mobile banking serta mengidentifikasi jumlah nasabah yang terdampak,” ujar Faried.

Meski demikian, ia menyebut pihak Bank Jambi belum dapat menyampaikan secara gamblang akar permasalahan yang terjadi. DPRD, kata dia, menekankan pentingnya percepatan pengembalian dana milik nasabah.

“Kami hanya meminta komitmen agar proses pengembalian uang nasabah bisa dipercepat. Sejauh ini Bank Jambi sudah menunjukkan perkembangan. Senin depan akan kami panggil kembali untuk melihat progresnya,” tegasnya.

Faried menambahkan, persoalan tersebut turut berdampak pada layanan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aktivitas pemerintahan yang menggunakan jasa Bank Jambi.

Ia juga mengungkapkan bahwa manajemen Bank Jambi telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna mempercepat penyelesaian masalah.

Sementara itu, manajemen Bank Jambi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh nasabah atas gangguan layanan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Pihak bank memastikan proses pemulihan terus dilakukan dan komitmen tanggung jawab kepada nasabah menjadi prioritas utama.

Direktur Treasury, Dana, IT, dan Digital Bank Jambi, H. Achmad Nunung H.S., menegaskan bahwa manajemen telah mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami sudah membahas secara internal dan menyetujui penggantian kerugian bagi nasabah. Saat ini masih dalam tahap verifikasi untuk menentukan nominal yang akan diberikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut juga telah memperoleh persetujuan melalui mekanisme RUPS. Saat ini, manajemen tinggal menuntaskan proses teknis sebelum realisasi penggantian dilakukan.

Menjelang periode pencairan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR), Bank Jambi mengakui adanya tantangan dalam memastikan seluruh sistem kembali normal sepenuhnya.

Meski belum dapat memastikan tenggat waktu pemulihan total, perbaikan terus dilakukan secara bertahap, terutama pada layanan ATM yang sempat mengalami antrean di sejumlah cabang.

Terkait meningkatnya aktivitas penarikan dana, pihak manajemen memastikan kondisi tersebut masih dalam kategori wajar dan belum mengarah pada rush money.

“Memang ada peningkatan transaksi penarikan dibandingkan hari biasa, tetapi masih dalam batas normal. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang. Bank Jambi bertanggung jawab penuh dan terus berupaya menyelesaikan persoalan ini,” tegas Nunung.

Manajemen berharap kepercayaan masyarakat tetap terjaga seiring komitmen pemulihan sistem dan transparansi penyelesaian kepada nasabah. (*)




OJK Tegaskan Peran Strategis Asuransi, untuk Proteksi dan Pertumbuhan Ekonomi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa industri asuransi memiliki peran strategis tidak hanya dalam melindungi masyarakat, tetapi juga menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Sektor ini berfungsi sebagai proteksi risiko sekaligus investor institusional yang mendukung pembangunan jangka panjang.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyatakan regulator terus mendorong agar asuransi, baik berbasis konvensional maupun syariah, dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat ketika risiko terjadi.

“Misalnya, ketika nasabah menghadapi risiko finansial, asuransi harus hadir sebagai proteksi. Untuk asuransi umum siklusnya bisa pendek, tetapi untuk asuransi jiwa bisa puluhan tahun ke depan,” ujar Iwan dalam webinar industri asuransi syariah, Selasa (24/2/2026).

Iwan menekankan agar perusahaan asuransi memperhatikan keberlanjutan jangka panjang, terutama kemampuan membayar klaim.

Ia memperingatkan agar perusahaan tidak agresif memasarkan produk saat ini, tetapi gagal bertahan saat nasabah mengajukan klaim di masa depan.

“Jangan sampai memasarkan produk sekarang, tapi 20 tahun kemudian ketika nasabah ingin klaim, asuransi sudah tidak ada. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pelaku industri jasa keuangan,” jelasnya.

Selain fungsi proteksi, pengelolaan investasi yang prudent menjadi kunci agar dana yang dihimpun industri asuransi dapat memberikan kontribusi berkelanjutan bagi ekonomi nasional.

“Investasinya harus ditata dengan baik supaya bisa memberi kontribusi jangka panjang terhadap perekonomian Indonesia,” tambah Iwan.

Dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan strategi investasi yang sehat, OJK berharap industri asuransi dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan.(*)




Kasus Manipulasi Saham, OJK Ancam Proses Pidana BVN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDHasan Fawzi, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan peluang penindakan pidana terhadap influencer pasar modal berinisial BVN tetap terbuka.

Langkah tersebut dapat ditempuh apabila BVN mengabaikan perintah tertulis yang telah diterbitkan regulator, menyusul sanksi administratif berupa denda dalam kasus dugaan manipulasi harga saham.

Hasan menjelaskan, merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru dan Undang-Undang Pasar Modal, OJK mengedepankan asas una via yakni mendahulukan mekanisme administratif sebelum masuk ke ranah pidana.

Artinya, regulator terlebih dahulu memberikan perintah tertulis dan sanksi administratif. Namun, jika instruksi tersebut tidak dipatuhi, unsur pidana dapat diterapkan sebagai langkah lanjutan.

Pendekatan ini dinilai sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang proporsional dan bertahap dalam sektor pasar modal.

Hasan juga menegaskan bahwa OJK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana di sektor pasar modal secara mandiri.

Kewenangan tersebut memungkinkan OJK memproses perkara tanpa harus langsung melimpahkan ke aparat penegak hukum eksternal, seperti kepolisian, pada tahap awal.

Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan regulator dalam menjaga integritas perdagangan saham serta melindungi investor dari praktik manipulatif.

Selain kasus BVN, OJK tengah melakukan evaluasi lebih luas terhadap aktivitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi harga saham di beberapa emiten.

Regulator juga melakukan enhanced due diligence terhadap investor maupun nominee yang terindikasi terlibat. Hasil penilaian tersebut akan menentukan kelayakan mereka untuk tetap beraktivitas di pasar modal Indonesia.

OJK menegaskan bahwa langkah administratif hingga potensi pidana bertujuan memastikan perdagangan saham berlangsung adil, transparan, dan berintegritas.

Regulator ingin memastikan pasar modal nasional tetap menjadi sarana investasi yang sehat serta memberikan perlindungan optimal bagi investor ritel maupun institusi.(*)




Dirut Bank Jambi Jamin Ganti Rugi! Jika Saldo Nasabah Terbukti Hilang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, tampil langsung memberikan kepastian kepada publik menyusul mencuatnya isu dugaan saldo nasabah hilang pada Minggu (22/2/2026).

Dalam pernyataan resminya, Khairul menegaskan bahwa manajemen tidak akan menghindar dari tanggung jawab.

Ia memastikan, apabila hasil audit internal membuktikan adanya dana nasabah yang berkurang akibat gangguan sistem, pihak bank siap mengganti seluruh kerugian tersebut.

“Kami sedang melakukan penelusuran menyeluruh. Jika terbukti ada dana nasabah yang hilang karena gangguan sistem, Bank Jambi akan mengganti penuh,” tegasnya.

Khairul hadir didampingi Komisaris Utama Emilia serta jajaran direksi dan komisaris lainnya.

Kehadiran manajemen lengkap disebut sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dalam menyelesaikan persoalan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Terkait tidak dapat diaksesnya layanan mobile banking, manajemen menjelaskan bahwa sistem digital memang sengaja dinonaktifkan sementara sebagai langkah mitigasi risiko.

Langkah tersebut diambil untuk memudahkan proses investigasi dan memastikan keamanan data, bukan karena sistem diretas.

“Sistem sementara kami nonaktifkan untuk kepentingan investigasi agar proses penelusuran lebih maksimal,” jelas Khairul.

Saat ini, tim teknologi informasi difokuskan pada pemulihan sistem secara bertahap agar layanan ATM dan mobile banking dapat kembali digunakan dengan aman.

Sebagai langkah pengawasan, Bank Jambi juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan regulasi.

Manajemen turut mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Nasabah diminta menjaga kerahasiaan data pribadi seperti PIN dan kode OTP serta tidak memberikannya kepada siapa pun.

Bagi nasabah yang merasa saldo berkurang atau menemukan transaksi mencurigakan, bank membuka layanan pengaduan di kantor cabang mulai Senin, 23 Februari 2026, dengan membawa bukti pendukung.

Pengaduan juga dapat dilakukan melalui call center resmi di nomor 1500-665.

Bank Jambi menegaskan setiap laporan akan diproses secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah tersebut.(*)




Goreng Saham, Empat Pihak Didenda OJK Total Rp 11,05 Miliar

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan sanksi tegas terhadap praktik manipulasi pasar atau goreng saham, dengan total denda mencapai Rp 11,05 miliar.

Sanksi ini dijatuhkan kepada empat pihak atas pelanggaran yang terjadi antara 2016 hingga 2022.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengumumkan sanksi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).

“Hari ini OJK resmi mengenakan sanksi berupa denda, melalui pendekatan UNAFIA, total Rp 11,05 miliar kepada 4 pihak atas pelanggaran terkait manipulasi pasar pada beberapa saham antara 2016-2022,” ujar Hasan.

Rincian Sanksi OJK

  1. PT Dana Mitra Kencana – Denda Rp 2,1 miliar
    Terbukti melakukan transaksi tidak wajar pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) melalui rekening terafiliasi untuk menciptakan ilusi likuiditas dan aktivitas perdagangan tinggi. Praktik ini membentuk harga tidak sesuai mekanisme pasar.

  2. UPT (perorangan) – Denda Rp 1,8 miliar
    Melakukan transaksi saham IMPC secara terkoordinasi, menciptakan gambaran semu pergerakan harga yang berpotensi menyesatkan investor.

  3. MLN (perorangan) – Denda Rp 1,8 miliar
    Terlibat dalam transaksi terstruktur saham IMPC yang tidak mencerminkan mekanisme pasar wajar. OJK menilai ini termasuk manipulasi pasar.

  4. BVN (influencer pasar modal) – Denda Rp 5,35 miliar
    Menyebarkan informasi menyesatkan dan melakukan transaksi yang memengaruhi harga saham, termasuk PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Praktik ini berpotensi memicu keputusan investasi berbasis informasi tidak akurat.

OJK menegaskan bahwa pendekatan UNAFIA (Unlawful Act in Financial Industry Activity) diterapkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Regulator juga menekankan pengawasan perdagangan saham akan terus diperketat demi menjaga integritas pasar modal Indonesia sekaligus melindungi kepentingan investor.

“Pengawasan ketat dan sanksi tegas diperlukan agar pasar modal tetap sehat dan transparan. Investor harus dapat membuat keputusan investasi berdasarkan informasi yang akurat,” kata Hasan.(*)




OJK Ingatkan Perbedaan Pindar dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Tertipu

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak keliru membedakan layanan pinjaman digital resmi dengan pinjaman online ilegal yang marak beredar.

Meski sama-sama berbasis aplikasi, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi legalitas, pengawasan, dan perlindungan konsumen.

OJK menjelaskan bahwa Pindar (Pinjaman Dalam Angka) merupakan layanan pembiayaan digital yang diselenggarakan oleh perusahaan yang terdaftar dan diawasi regulator.

Produk ini memiliki ketentuan bunga yang jelas, mekanisme penagihan yang diatur, serta standar perlindungan data konsumen.

Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan kerap menggunakan praktik yang merugikan, seperti penyebaran data pribadi, penagihan intimidatif, hingga biaya tersembunyi yang tidak transparan.

Melalui akun Instagram resmi edukasi keuangan @sikapiuangmu, OJK menegaskan:

“Kelihatannya sama-sama pinjaman online, tapi pindar berizin dan pinjol ilegal itu beda, loh! Yang satu diawasi dan memiliki ketentuan yang jelas. Yang satu lagi menawarkan kemudahan tanpa transparansi, dengan risiko yang bisa berdampak panjang.”

OJK meminta masyarakat tidak tergiur pencairan dana instan tanpa memeriksa legalitas penyelenggara.

Pinjaman resmi selalu mencantumkan identitas perusahaan, bunga, biaya, serta hak dan kewajiban konsumen secara terbuka.

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Berikut langkah yang disarankan OJK:

  • Cek legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK.

  • Pastikan informasi bunga dan biaya tercantum jelas.

  • Hindari aplikasi yang meminta akses berlebihan ke data pribadi.

  • Laporkan praktik pinjol ilegal melalui kanal pengaduan resmi OJK.

Pentingnya Literasi Keuangan

Peningkatan literasi keuangan dinilai menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak utang bermasalah.

OJK terus memperkuat kampanye edukasi publik agar konsumen hanya menggunakan layanan dari perusahaan yang memiliki izin resmi.

Dengan memahami perbedaan antara pinjaman legal dan ilegal, masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan finansial yang lebih aman serta terhindar dari risiko jangka panjang.(*)




Gaji Debt Collector Bisa Tembus Rp20 Juta per Aset, OJK Tegaskan Aturan Ketat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Profesi debt collector atau penagih utang kerap dipandang kontroversial karena bersentuhan langsung dengan debitur bermasalah.

Di balik citra berisiko tinggi tersebut, bayaran yang diterima tenaga penagihan ternyata tidak kecil. Untuk satu kali penarikan aset kendaraan, komisi yang diterima bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Meski begitu, regulator menegaskan bahwa praktik penagihan tetap harus mematuhi ketentuan perlindungan konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pembiayaan dan mitra penagihan agar menjalankan prosedur sesuai aturan hukum dan norma sosial.

Komisi Debt Collector Rp5–20 Juta per Unit

Dalam praktiknya, ketika kredit macet dan debitur sulit dihubungi, perusahaan leasing biasanya menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penarikan jaminan fidusia.

Di lapangan, mereka kerap disebut sebagai “mata elang” atau matel.

Praktisi Asset Recovery Management di perusahaan leasing kendaraan, Budi Baonk, menyebut besaran komisi ditentukan melalui kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dan vendor jasa penagihan.

Fee diberikan setelah surat kuasa penarikan diterbitkan.

“Rentang harga paling kecil Rp5 juta sampai Rp20 juta,” ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia.

Nilai tersebut bergantung pada jenis dan tahun kendaraan yang diamankan. Unit keluaran terbaru umumnya memiliki tarif penarikan lebih tinggi dibanding kendaraan lama.

Selain itu, reputasi serta rekam jejak perusahaan penagihan juga memengaruhi besaran komisi.

OJK Tegaskan Larangan Intimidasi

Walaupun profesi debt collector diizinkan secara regulasi, OJK menegaskan ada batasan tegas dalam proses penagihan.

Penagih dilarang melakukan ancaman, mempermalukan konsumen, intimidasi, hingga tekanan berulang.

Waktu penagihan pun dibatasi, hanya boleh dilakukan di alamat domisili debitur pada Senin hingga Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat, kecuali terdapat persetujuan khusus dari konsumen.

Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan bahwa perlindungan konsumen harus berjalan seimbang dengan kewajiban membayar utang.

Ia mendorong nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran agar proaktif mengajukan restrukturisasi kredit kepada lembaga keuangan, ketimbang menghindari komunikasi.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menegaskan regulator tidak akan melindungi debitur yang beritikad buruk.

Industri Pembiayaan dan Tantangan Penagihan

Seiring meningkatnya volume kredit kendaraan dan pembiayaan digital, kebutuhan tenaga penagihan diperkirakan tetap tinggi.

Namun regulator menekankan bahwa keseimbangan antara hak penagihan dan perlindungan konsumen menjadi fondasi utama menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Di satu sisi, debt collector menghadapi risiko konflik di lapangan. Di sisi lain, konsumen berhak atas perlakuan manusiawi dan sesuai hukum.

Kombinasi keduanya menjadi tantangan besar bagi industri pembiayaan di tengah pertumbuhan kredit yang terus meningkat.(*)




Manipulasi Perdagangan Saham Masih Marak, OJK Kenakan Sanksi Rp382,58 Miliar

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tindakan tegas terhadap praktik manipulasi dalam perdagangan saham di pasar modal Indonesia.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis regulator, sanksi administratif yang dijatuhkan sepanjang 2022 hingga awal 2026 mencapai total Rp382,58 miliar, dengan mayoritas berasal dari kasus manipulasi harga saham.

Deputi Komisioner Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyatakan bahwa dari total sanksi tersebut, sebesar Rp240,65 miliar dikenakan kepada pelaku manipulasi perdagangan saham.

Jumlah itu menimpa 151 pihak yang terbukti terlibat dalam praktik merusak mekanisme pasar.

Selain denda finansial, OJK juga memberlakukan sembilan pembekuan izin usaha sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Eddy dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada 9 Februari 2026.

Penegakan Hukum Pidana Masih Berlanjut

OJK juga menyoroti aspek penegakan hukum pidana dalam pengawasan pasar modal.

Regulator melaporkan telah menyelesaikan lima perkara pidana pasar modal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun, puluhan kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan.

Eddy menjelaskan bahwa sebanyak 42 perkara dugaan pidana sedang diproses, dan 32 di antaranya berkaitan langsung dengan manipulasi perdagangan saham.

Ini menunjukkan bahwa praktik manipulasi masih menjadi perhatian utama dalam pengawasan pasar modal.

OJK Perkuat Kepercayaan Investor

Menurut OJK, tindakan tegas ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat mekanisme pasar modal yang adil, transparan, dan akuntabel.

Praktik manipulasi perdagangan dianggap dapat menyesatkan investor, merusak pembentukan harga yang wajar, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap stabilitas pasar modal.

Melalui kombinasi sanksi administratif dan proses pidana, OJK berharap dapat menciptakan efek jera yang kuat bagi pelaku pelanggaran.

Regulator menegaskan bahwa ruang bagi pelanggaran yang mengancam kredibilitas industri keuangan nasional akan terus dipersempit.(*)




Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Awasi Ketat Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan 6 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 7 dana pensiun dalam status pengawasan khusus.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan industri keuangan non-bank dan memastikan perusahaan mampu memperbaiki kondisi keuangannya, sekaligus melindungi kepentingan nasabah.

Pengawasan khusus adalah mekanisme OJK untuk memantau entitas yang menghadapi tekanan keuangan atau persoalan tata kelola.

Dalam status ini, perusahaan diwajibkan menyusun dan melaksanakan rencana penyehatan, yang dipantau secara langsung oleh regulator.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, yang bertanggung jawab mengawasi seluruh industri asuransi dan dana pensiun di Indonesia.

“Sampai dengan 31 Desember 2025, terdapat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 7 dana pensiun yang masuk pengawasan khusus. Tujuannya agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya demi kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun,” jelas Ogi, Senin (9/2/2026).

OJK menekankan bahwa pengawasan khusus bukan berarti perusahaan akan ditutup.

Sebaliknya, langkah ini memberi ruang bagi entitas untuk melakukan penguatan modal, restrukturisasi operasional, dan peningkatan tata kelola agar kembali sehat.

Selama proses pengawasan, hak pemegang polis dan peserta dana pensiun tetap menjadi prioritas utama.

Evaluasi dilakukan secara berkala, dan OJK siap mengambil langkah tambahan bila diperlukan demi menjaga stabilitas industri.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang OJK untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor asuransi dan dana pensiun.

Dengan pengawasan lebih intensif, risiko sistemik di industri dapat ditekan, sekaligus memastikan perlindungan konsumen tetap optimal.(*)