OJK Bongkar 951 Pinjol Ilegal Awal 2026, Ini Cara Aman Hindarinya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sepanjang kuartal pertama 2026, ratusan entitas ilegal berhasil diungkap dan dihentikan operasinya.

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), tercatat sebanyak 951 pinjol ilegal telah ditindak dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.

Temuan ini menunjukkan bahwa praktik keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan pentingnya literasi keuangan dalam menghadapi fenomena ini.

Ia mengimbau masyarakat untuk berpegang pada prinsip sederhana bernama “Camilan” sebelum menggunakan layanan pinjaman online.

Prinsip tersebut merujuk pada batasan akses data yang diperbolehkan bagi aplikasi pinjol legal, yaitu hanya pada kamera, mikrofon, dan lokasi.

Jika sebuah aplikasi meminta akses di luar itu, seperti daftar kontak atau galeri, maka patut dicurigai sebagai pinjol ilegal.

Menurut Hudiyanto, penyalahgunaan akses data sering menjadi alat bagi pelaku pinjol ilegal untuk melakukan tekanan terhadap korban.

Informasi pribadi yang diambil dari ponsel kerap digunakan untuk intimidasi saat proses penagihan.

Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum memberikan izin akses pada aplikasi.

Membaca syarat dan ketentuan secara cermat menjadi langkah awal untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan.

Upaya edukasi ini diharapkan mampu menekan jumlah korban pinjol ilegal yang masih terus bermunculan.

Dengan memahami prinsip “Camilan”, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih layanan keuangan digital serta menjaga keamanan finansial dan privasi mereka.(*)




OJK Ungkap Kerugian Scam di Indonesia Tembus Rp9,1 Triliun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus penipuan digital atau scam di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat kejahatan ini telah mencapai angka triliunan rupiah.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa total dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat scam mencapai Rp9,1 triliun.

Dari jumlah tersebut, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil melakukan pemblokiran dan penyelamatan dana sekitar Rp432 miliar.

“Ada Rp9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat scam ini. Sebagian dana berhasil diselamatkan melalui pemblokiran rekening,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip Minggu (19/4/2026).

Friderica menjelaskan bahwa tingginya angka kerugian tersebut sejalan dengan masifnya laporan masyarakat yang masuk setiap hari.

OJK mencatat rata-rata sekitar 1.000 laporan pengaduan terkait penipuan digital diterima setiap harinya.

Modus kejahatan yang digunakan pelaku juga semakin beragam, mulai dari investasi bodong, penipuan berkedok pinjaman online, hingga social engineering yang menyasar data pribadi korban.

Untuk menekan angka kejahatan tersebut, OJK bersama IASC terus memperkuat upaya pencegahan, termasuk pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan.

Namun demikian, upaya tersebut dinilai belum cukup tanpa peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Friderica menegaskan pentingnya kewaspadaan publik terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.

Menurutnya, peningkatan literasi keuangan menjadi kunci utama untuk melindungi masyarakat dari jebakan penipuan digital yang semakin kompleks.

Fenomena maraknya scam ini menunjukkan bahwa kejahatan siber telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sistem keuangan dan keamanan masyarakat di Indonesia.

Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara regulator, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk memperkuat sistem perlindungan dan pencegahan.(*)




Jangan Asal Pakai Pinjol! OJK Ungkap Risiko dan Cara Aman Agar Tidak Terjebak Utang

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online atau pinjol.

Meski menawarkan proses cepat dan mudah, layanan fintech lending tersebut tetap memiliki risiko yang perlu dipahami secara menyeluruh sebelum digunakan.

OJK menegaskan bahwa dalam ekosistem pinjaman online terdapat dua pihak utama, yaitu pemberi pinjaman dan penerima pinjaman yang bisa berasal dari individu maupun badan hukum sesuai ketentuan penyelenggara fintech lending.

“Penggunanya adalah pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Bisa individu atau badan hukum yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Fintech Lending,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2026).

Menurut OJK, kehadiran fintech lending bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat dengan proses yang lebih cepat dan praktis. Sebagian besar layanan ini juga tidak memerlukan agunan serta dapat dilakukan secara digital melalui perangkat ponsel.

“Fintech Lending dapat memberikan penyaluran pendanaan yang cepat, tanpa agunan, dan proses lebih mudah karena dilakukan secara remote menggunakan smartphone,” jelas OJK.

Meski demikian, OJK menekankan bahwa setiap risiko dari pemberian pinjaman tetap menjadi tanggung jawab pemberi dana. Hal ini menjadi salah satu aspek penting yang sering diabaikan oleh masyarakat.

“Segala risiko atas pemberian pinjaman pada platform penyelenggara ditanggung oleh pemberi pinjaman,” tegasnya.

OJK meminta masyarakat untuk lebih cermat sebelum menggunakan layanan pinjol. Langkah utama yang harus dilakukan adalah memastikan platform tersebut telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari regulator.

Selain itu, pengguna juga diminta membaca dengan teliti seluruh ketentuan pinjaman, mulai dari bunga, biaya layanan, hingga denda keterlambatan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

OJK juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan pinjaman secara bijak dan sesuai kemampuan finansial, serta menghindari penggunaan untuk kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak.

Perlindungan data pribadi turut menjadi perhatian penting. Pengguna diimbau memastikan aplikasi tidak mengakses data yang tidak relevan dan tetap menjaga keamanan informasi pribadi.

Dengan pemahaman yang baik terhadap manfaat dan risiko pinjaman online, OJK berharap masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan yang lebih bijak, aman, dan bertanggung jawab.(*)




Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, OJK Fokus Edukasi Investor

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) resmi menggelar Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aset digital.

Termasuk kripto, agar digunakan secara bijak dan bertanggung jawab.

Dalam pembukaan acara di Jakarta, Adi Budiarso menegaskan bahwa transaksi aset kripto perlu dilakukan secara seimbang dengan dasar analisis yang kuat serta mempertimbangkan potensi jangka panjang.

Menurutnya, perdagangan kripto kini telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, OJK terus mendorong penguatan tata kelola industri sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan sektor ini.

Tren Kripto dan Kontribusi Pajak

OJK juga menyoroti kontribusi aset kripto terhadap penerimaan negara. Data dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa pajak dari transaksi kripto mencapai Rp796,73 miliar sepanjang 2025 dan melonjak menjadi Rp1,96 triliun hingga Februari 2026.

Meski demikian, nilai transaksi kripto pada 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun, menurun dibandingkan 2024 yang mencapai Rp650,61 triliun. Penurunan ini dipengaruhi oleh faktor global dan siklus pasar kripto.

Di sisi lain, Indonesia berhasil menempati peringkat ke-7 dalam Global Crypto Adoption Index 2025, yang mencerminkan tingginya tingkat adopsi aset kripto di masyarakat, tidak hanya dari sisi nilai transaksi.

Bangun Ekosistem Kripto yang Kuat

Ketua ABI, Robby, menyebut bahwa industri aset keuangan digital di Indonesia saat ini memiliki fondasi yang kuat dan mampu bersaing di tingkat global.

Ekosistem kripto nasional ditopang oleh tiga pilar utama, yaitu:

  • Bursa sebagai infrastruktur pencatatan transaksi
  • Pedagang sebagai akses bagi investor ritel
  • Kliring dan kustodi sebagai penjaga keamanan aset

Ketiga elemen tersebut memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan di industri kripto.

Rangkaian BLK 2026

Program Bulan Literasi Kripto 2026 akan digelar di berbagai kota seperti Jakarta, Solo, Yogyakarta, dan Manado.

Kegiatan ini dibagi dalam tiga fokus utama:

  1. Literasi kripto untuk masyarakat umum
  2. Literasi blockchain bagi mahasiswa, akademisi, dan developer
  3. Literasi kripto untuk aparat penegak hukum

Hingga Februari 2026, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia tercatat mencapai 21,07 juta akun, menunjukkan pertumbuhan partisipasi masyarakat yang terus meningkat.

Dorong Literasi dan Perlindungan Konsumen

OJK menegaskan bahwa literasi menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem aset digital yang sehat.

Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan peluang kripto tanpa mengabaikan risiko yang ada.

Melalui BLK 2026, pemerintah dan pelaku industri berharap dapat menciptakan ekosistem kripto yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga aman dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.(*)




OJK Catat Pertumbuhan Kredit Positif, Likuiditas dan Modal Perbankan Kuat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa penyaluran kredit perbankan nasional pada Februari 2026 tetap menunjukkan kinerja yang positif, menandakan fungsi intermediasi perbankan berjalan efektif di tengah dinamika ekonomi.

Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026, Dian Ediana Rae menegaskan, pada Februari 2026, kredit tumbuh sebesar 9,37 persen secara tahunan (yoy).

Dorongan dari Sektor Konsumsi, Modal Kerja, dan Investasi

Pertumbuhan kredit ini didorong oleh peningkatan penyaluran di berbagai sektor, mulai dari konsumsi masyarakat, modal kerja perusahaan, hingga investasi.

Hal ini menunjukkan bahwa permintaan pembiayaan dari masyarakat dan pelaku usaha tetap terjaga.

Kualitas Aset dan Likuiditas Terjaga

OJK menilai kualitas aset perbankan tetap stabil. Rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) berada di level terkendali, menandakan perbankan tetap berhati-hati dalam menyalurkan kredit.

Likuiditas perbankan pun tercatat memadai, terlihat dari rasio AL/DPK yang aman, sehingga memberikan ruang bagi bank untuk terus mendukung sektor produktif.

Modal Perbankan Kuat dan Stabil

Permodalan perbankan tetap solid, dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator.

Hal ini menegaskan daya tahan industri perbankan terhadap berbagai risiko dan ketidakpastian ekonomi.

Harapan ke Depan: Kredit untuk Sektor Produktif dan UMKM

OJK menekankan, tren positif ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat pembiayaan sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dengan pertumbuhan kredit yang sehat, perbankan diharapkan dapat terus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2026.

“Sinergi antara regulator, pemerintah, dan industri jasa keuangan menjadi kunci keberhasilan menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” tambah Dian Ediana Rae.(*)




OJK Laporkan Kinerja PMDK Maret 2026, Investor Pasar Modal Terus Bertambah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) domestik tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global, termasuk eskalasi geopolitik di Timur Tengah yang mendorong lonjakan harga energi dan volatilitas pasar.

Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada 1 April 2026, OJK menyoroti beberapa hal penting:

Kondisi Global dan Domestik

  • Eskalasi konflik di Teluk memengaruhi operasi energi global, menekan pasar keuangan internasional.
  • OECD memperkirakan perekonomian global masih berisiko koreksi meski sebelumnya dalam jalur penguatan.
  • Perekonomian AS tertekan dengan inflasi persisten dan kenaikan pengangguran, sementara Tiongkok menunjukkan pemulihan permintaan dan dukungan stimulus.
  • Di dalam negeri, inflasi inti menurun, penjualan ritel tumbuh 6,89% yoy, dan cadangan devisa tetap memadai.

Perkembangan Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)

  • IHSG Maret 2026 ditutup di 7.048,22, terkoreksi 14,42% mtm. Rata-rata transaksi harian tercatat Rp20,66 triliun.
  • Investor asing melakukan net sell Rp23,34 triliun, sementara pasar obligasi mencatat kenaikan yield SBN sebesar 44,47 bps mtm.
  • Nilai AUM industri pengelolaan investasi mencapai Rp1.084,10 triliun, dan NAB Reksa Dana Rp695,71 triliun dengan net subscription signifikan Rp29,12 triliun ytd.
  • Jumlah investor pasar modal tumbuh 21,51% ytd menjadi 24,74 juta.
  • Fundraising korporasi di pasar modal mencapai Rp51,96 triliun hingga Maret 2026.
  • Bursa Karbon mencatat volume transaksi 43.117 tCO2e dengan nilai Rp93,71 miliar.

Penegakan Regulasi OJK

OJK menegaskan pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi prioritas:

  • Sanksi administratif dan denda senilai total miliaran rupiah diberikan kepada manajer investasi, emiten, direksi, dan pihak perorangan atas pelanggaran PMDK.
  • Selama 2026, OJK telah mengenakan sanksi total Rp62,78 miliar dari berbagai pelanggaran pasar modal, termasuk pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan denda.
  • Pengawasan juga mencakup keterlambatan pelaporan dan kegiatan penasihat investasi tanpa izin dengan total sanksi mencapai Rp34,55 miliar.

OJK menegaskan, langkah ini bertujuan menjaga integritas pasar modal, meningkatkan kepercayaan investor, dan memastikan SJK tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.(*)




OJK Tuntaskan Reformasi Pasar Modal, Transparansi Saham Makin Terbuka

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi menuntaskan empat langkah strategis dalam reformasi pasar modal pada awal April 2026.

Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan investor global.

Salah satu kebijakan utama adalah dibukanya data kepemilikan saham perusahaan terbuka di atas 1 persen kepada publik.

Informasi ini telah tersedia sejak awal Maret 2026 dan dinilai memberi gambaran lebih jelas terkait struktur pemegang saham kepada investor.

Selain itu, regulator juga meningkatkan kualitas data investor melalui klasifikasi yang lebih detail. Jika sebelumnya hanya sembilan kategori, kini berkembang menjadi 39 kategori.

Perubahan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan diharapkan mampu memberikan pemetaan yang lebih akurat terhadap profil investor di pasar modal.

Langkah berikutnya adalah penyesuaian batas minimal free float yang dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas saham serta menciptakan pasar yang lebih sehat dan kompetitif.

Tak hanya itu, regulator juga mulai mengumumkan daftar saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC).

Informasi ini berfungsi sebagai peringatan dini bagi investor terhadap potensi risiko pada saham tertentu.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa setelah reformasi ini, pihaknya akan aktif menjalin komunikasi dengan investor global.

“Kami akan secara proaktif meminta masukan dari investor terkait tingkat transparansi yang telah kami lakukan,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, OJK membuka peluang untuk melakukan pendekatan langsung melalui forum regional maupun pertemuan virtual guna memperkuat kepercayaan pasar internasional.

Dalam waktu dekat, OJK dan BEI dijadwalkan bertemu dengan MSCI untuk memaparkan hasil reformasi tersebut.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga posisi Indonesia di kategori emerging market sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di pasar modal nasional.(*)




Transparansi Meningkat, OJK Optimistis Pasar Modal RI Tetap di Level Emerging Market

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan optimisme bahwa status pasar modal Indonesia akan tetap bertahan dalam kategori emerging market versi MSCI.

Keyakinan ini didasarkan pada peningkatan transparansi dan integritas pasar yang terus diperkuat.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menilai posisi Indonesia saat ini justru semakin kompetitif dibandingkan banyak negara lain, baik di tingkat regional maupun global.

“Dari sisi transparansi, keterbukaan informasi, hingga penegakan hukum, posisi kita saat ini bahkan sudah lebih maju dibanding sejumlah pasar lain,” ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Menurut Hasan, penguatan transparansi bukan sekadar langkah jangka pendek, melainkan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan menjadi bagian dari regulasi yang lebih permanen.

Ia menambahkan, berbagai data terbaru hingga Maret 2026 menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam tata kelola pasar modal Indonesia.

Sebelumnya, MSCI sempat menyoroti pasar modal Indonesia, khususnya terkait aspek transparansi dan likuiditas.

Namun, OJK bersama para pemangku kepentingan telah melakukan berbagai langkah perbaikan, termasuk peningkatan keterbukaan data serta penguatan regulasi.

Dengan reformasi tersebut, OJK meyakini kepercayaan investor akan semakin meningkat, sekaligus menjaga stabilitas pasar modal nasional.

Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan regulasi guna menjaga integritas pasar, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.(*)




Program Kampung Nelayan Buka Pasar Baru, OJK Dorong Peran Asuransi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat program pembangunan kampung nelayan yang tengah digalakkan pemerintah sebagai peluang strategis bagi industri asuransi untuk berkembang lebih luas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa sektor asuransi memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan program tersebut, terutama dalam memberikan perlindungan risiko bagi masyarakat pesisir.

“Program kampung nelayan membuka ruang baru bagi industri asuransi. Pada prinsipnya, kami siap mendukung program pemerintah melalui penyediaan perlindungan risiko bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).

Perlindungan Risiko Jadi Kunci

Ogi menjelaskan, peningkatan aktivitas ekonomi di wilayah pesisir akan sejalan dengan meningkatnya potensi risiko usaha.

Oleh karena itu, kehadiran produk asuransi menjadi sangat penting untuk melindungi berbagai aktivitas ekonomi, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.

Menurutnya, asuransi tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan terhadap risiko kerugian, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga keberlanjutan usaha masyarakat nelayan.

“Asuransi berperan sebagai pengelola risiko yang dapat memberikan rasa aman bagi pelaku usaha, sehingga mereka dapat terus menjalankan aktivitas ekonomi secara berkelanjutan,” jelasnya.

Dorong Inklusi Keuangan di Wilayah Pesisir

Program pembangunan kampung nelayan yang ditargetkan menjangkau ribuan lokasi diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi baru di kawasan pesisir.

Di sisi lain, kondisi ini juga membuka peluang bagi industri asuransi untuk memperluas jangkauan layanan ke segmen masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya terlayani.

OJK menilai, kolaborasi antara pemerintah dan industri asuransi dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat sekaligus mendorong inklusi keuangan nasional.

“Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan perlindungan yang lebih luas sekaligus mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan yang inklusif,” tutup Ogi.(*)




OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, Operasional Bank Resmi Dihentikan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas keuangan resmi menghentikan operasional salah satu bank perekonomian rakyat di Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya setelah kondisi bank dinilai tidak lagi sehat.

Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi bernomor PENG-1/KO.11/2026, dengan pencabutan izin berlaku efektif sejak 9 Maret 2026.

Sejak saat itu, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor BPR tersebut ditutup untuk umum.

OJK menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah berbagai upaya pembinaan dan pengawasan tidak mampu memulihkan kondisi keuangan bank.

Dengan demikian, bank dinilai tidak lagi layak untuk melanjutkan kegiatan usaha.

Penutupan ini berdampak pada seluruh layanan perbankan, mulai dari penghimpunan dana masyarakat hingga penyaluran kredit yang kini resmi dihentikan.

Selanjutnya, penanganan bank akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Lembaga tersebut akan menjalankan proses likuidasi serta memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

Pengawasan terhadap industri perbankan, khususnya sektor BPR, juga akan terus diperketat untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa regulator berkomitmen menjaga industri perbankan tetap sehat, transparan, dan terpercaya di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.(*)