32 Dugaan Pelanggaran Pasar Modal, OJK Bisa Lanjutkan ke Ranah Pidana

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menindaklanjuti 32 dugaan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan beragam pihak, termasuk korporasi, perorangan, hingga influencer.

Penanganan kasus ini menegaskan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran terkait figur media sosial.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kasus-kasus yang ditangani berbeda-beda dari sisi konstruksi dan pola pelanggaran.

“32 kasus itu bukan semuanya influencer. Ada yang korporasi, perorangan, bahkan pemberi informasi atau influencer,” ujarnya di Gedung Bank Indonesia Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Hasan menjelaskan sebagian kasus mengarah pada penyampaian informasi tidak benar, sementara yang lain terkait manipulasi harga saham atau perdagangan semu yang menciptakan pergerakan pasar tidak wajar.

“Ada yang mengarah kepada penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya, atau manipulasi harga di pasar,” imbuhnya.

Proses pembuktian kasus ini dinilai tidak sederhana, karena OJK harus melakukan rekonstruksi transaksi secara menyeluruh, mulai dari identifikasi pergerakan harga yang tidak wajar hingga menelusuri seluruh aktivitas jual-beli terkait.

“Kita menelusuri setiap pelaku, jual dan beli yang membentuk harga tidak wajar, baru kemudian merekonstruksi apakah itu terkait pihak yang terindikasi melanggar,” jelas Hasan.

OJK membuka kemungkinan bahwa sebagian kasus bisa berlanjut ke ranah pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika unsur pidana bisa dibuktikan, baru kemudian kita limpahkan ke Kejaksaan,” tambah Hasan.

Langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga integritas pasar modal dan memberikan efek jera bagi pelaku manipulasi, baik influencer, individu, maupun korporasi.(*)




Saham PIPA Disorot, OJK Pastikan Pengawasan Pasar Modal Tetap Ketat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat suara menyikapi polemik saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang kini berada dalam sorotan publik usai penanganan perkara oleh Bareskrim Polri.

Regulator memastikan pengawasan pasar modal tetap dilakukan secara ketat, sembari menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Pelaksana tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan konsolidasi dan pengumpulan data dari hasil pengawasan sebelumnya terhadap saham PIPA.

Data tersebut akan disampaikan ke publik apabila dibutuhkan sebagai bentuk keterbukaan informasi.

“Kami sedang mengompilasi seluruh hasil pengawasan yang telah dilakukan. Apabila nantinya diperlukan, informasi tersebut akan disampaikan sesuai prinsip transparansi,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Hasan menegaskan, OJK siap bersinergi dengan aparat penegak hukum sesuai fungsi dan kewenangannya.

OJK juga memastikan akan menyediakan seluruh data dan informasi yang diperlukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan.

“Dalam perkara yang sedang berjalan, kami akan berkoordinasi penuh. Setiap kebutuhan data atau informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum akan kami fasilitasi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia menyatakan terus memantau pergerakan dan pola transaksi saham PIPA secara intensif.

BEI juga memastikan emiten tetap memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada publik sesuai regulasi pasar modal yang berlaku.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui sistem internal bursa tanpa mengintervensi proses hukum yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kasus saham PIPA mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam dugaan pelanggaran di sektor pasar modal yang berkaitan dengan proses pencatatan saham perusahaan.

Situasi ini sempat memicu fluktuasi tajam harga saham PIPA di lantai bursa.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal nasional.

Regulator memastikan aktivitas perdagangan saham di Indonesia tetap berjalan normal dan stabil.

Koordinasi antara OJK, BEI, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pasar modal yang sehat, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjaga kepercayaan investor di tengah dinamika yang terjadi.(*)