OJK Minta Korban Penipuan Investasi di Purwokerto Segera Melapor

PURWOKERTO, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat merespons munculnya kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah.
Lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut memastikan penanganan kasus ini berjalan dan korban mendapat pendampingan.
OJK juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor melalui Kantor OJK Purwokerto atau kanal resmi seperti Kontak Konsumen OJK di nomor (021) 157, WhatsApp 081157157157, serta Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) melalui https://kontak157.ojk.go.id.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah laporan menyebut adanya praktik investasi yang diduga tidak sesuai ketentuan, dengan terlapor merupakan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Purwokerto.
Sejumlah korban disebut-sebut tergiur dan menempatkan dana, bahkan sebagian menggunakan fasilitas pinjaman dari bank untuk mengikuti skema investasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, OJK melalui fungsi perlindungan konsumen telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta klarifikasi dan penjelasan atas kasus yang terjadi.
OJK juga meminta pihak bank melakukan investigasi menyeluruh, termasuk pendataan korban, besaran kerugian, serta langkah pendampingan terhadap nasabah yang terdampak.
Selain itu, OJK turut menelusuri kemungkinan adanya korban dari bank lain di wilayah Purwokerto yang ikut terlibat dalam skema investasi tersebut.
Sebagai langkah percepatan penanganan, OJK berencana membuka Posko Pengaduan langsung di Kantor OJK Purwokerto.
Fasilitas ini disiapkan agar masyarakat dapat menyampaikan laporan secara lebih mudah dan cepat.
OJK juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas.
Masyarakat diminta menerapkan prinsip “2L” sebelum berinvestasi, yakni:
Legal – memastikan lembaga atau produk investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang.
Logis – mewaspadai imbal hasil tidak wajar, terutama yang menjanjikan keuntungan tetap (fixed return) dalam waktu singkat.
OJK juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin memastikan legalitas produk investasi melalui Kontak 157, WhatsApp resmi, maupun kantor OJK terdekat.(*)






