OJK Hukum Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro, Larang Aktivitas di Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro dengan melarangnya beraktivitas di pasar modal Indonesia.
Keputusan ini resmi berlaku sejak 13 Maret 2026 dan merupakan bagian dari upaya regulator menegakkan aturan di sektor pasar modal.
Selain larangan beraktivitas, OJK juga melarang Benny Tjokro menjabat sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal.
“(Sanksi) ditetapkan tanggal 13 Maret 2026 karena memenuhi ketentuan Huruf D Peraturan Nomor VIII.G.7, karena Sdr. Benny Tjokrosaputro merupakan pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Hasil pemeriksaan regulator menunjukkan bahwa Benny Tjokro menjadi pihak yang menyebabkan pelanggaran dalam proses initial public offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Temuan tersebut mencakup penyajian transaksi dengan pihak berelasi dan penggunaan dana IPO yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi yang memadai bagi perusahaan.
Selain menjatuhkan larangan seumur hidup, OJK juga menindak direksi dan perusahaan efek yang terlibat.
Beberapa direksi perusahaan terkait dikenai denda administratif, sementara perusahaan efek yang membantu IPO juga menerima sanksi berupa denda hingga pembekuan izin usaha.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas dan transparansi industri pasar modal.
Kasus ini kembali menyeret nama Benny Tjokro yang sebelumnya terlibat dalam skandal besar di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan.
Melalui penindakan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan, menjaga kepercayaan investor, serta memperkuat tata kelola agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.(*)