KPK Klarifikasi Gratifikasi Jet Pribadi OSO, Nasaruddin Umar Tidak Terjerat Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak dikenai sanksi pidana terkait laporan penerimaan fasilitas jet pribadi dari Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO).

Keputusan ini diambil setelah KPK melakukan verifikasi gratifikasi yang disampaikan Nasaruddin dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan sebelum tenggat 30 hari kerja, sehingga Pasal 12B UU Tipikor yang mengatur ancaman pidana tidak berlaku.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja. Sesuai Pasal 12C, apabila laporan disampaikan tepat waktu, unsur pidana tidak terpenuhi,” jelas Arif.

Arif menambahkan bahwa meski sanksi pidana tidak berlaku, proses administratif masih berlangsung.

KPK akan menilai nilai fasilitas yang diterima untuk menentukan apakah ada bagian yang perlu disetorkan ke kas negara.

“Prosesnya seperti itu. Nantinya akan ditentukan berapa yang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara,” tambah Arif.

Kasus ini juga menjadi momentum edukasi publik, agar masyarakat dan pihak swasta memahami pentingnya transparansi dan tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat publik.

“Ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah kepada penyelenggara negara,” ujarnya.(*)




Soal Fasilitas Jet Pribadi, Menag Datangi KPK untuk Lapor Dugaan Gratifikasi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDNasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi yang diberikan oleh pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO).

Kedatangan Menteri Agama tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaporan dugaan gratifikasi atas fasilitas yang diterimanya saat menjalankan agenda kedinasan.

Nasaruddin menegaskan bahwa langkah melapor ke KPK merupakan inisiatif pribadinya guna memastikan semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia ingin memberikan contoh tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas bagi pejabat publik.

Menurutnya, setiap fasilitas yang diterima penyelenggara negara dan berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan untuk menghindari potensi pelanggaran aturan gratifikasi.

Ia berharap pelaporan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pejabat lainnya agar lebih berhati-hati dalam menerima fasilitas dari pihak mana pun.

Isu penggunaan jet pribadi sebelumnya ramai diperbincangkan publik dan memicu pertanyaan mengenai potensi pelanggaran etika maupun aturan hukum.

Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi dan analisis atas laporan yang disampaikan.

Lembaga antirasuah itu memiliki kewenangan untuk menentukan apakah fasilitas jet pribadi tersebut memenuhi unsur gratifikasi atau tidak, berdasarkan dokumen serta keterangan yang diberikan.

Hasil kajian KPK nantinya akan menentukan status hukum fasilitas tersebut serta langkah lanjutan yang diperlukan.

Dengan pelaporan ini, Nasaruddin kembali menegaskan komitmennya menjaga integritas jabatan publik dan mendukung penguatan sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya membangun budaya pelaporan yang transparan demi tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(*)