Antrean BBM Subsidi di Jambi Disorot, BPH Migas Ungkap Dugaan Praktik Pengerit

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Provinsi Jambi kembali menjadi perhatian setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan dalam penyalurannya.

Temuan itu diperoleh saat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Komisi XII DPR RI dan Ombudsman RI melakukan inspeksi ke sejumlah SPBU di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu 11 Juli 2026.

Dalam pemantauan tersebut, tim menemukan indikasi pembelian BBM subsidi secara berulang menggunakan banyak QR Code yang diduga dimanfaatkan untuk memasok kebutuhan sektor industri, bukan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, mengatakan salah satu modus yang ditemukan ialah penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

“Ditemukan penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan jenis maupun nomor polisi kendaraan. Selain itu, ada STNK yang tidak cocok, kendaraan yang dimodifikasi, hingga penggunaan QR Code ganda,” kata Wahyudi.

Temuan Diserahkan ke Polda Jambi

BPH Migas memastikan seluruh temuan di lapangan akan diserahkan kepada Polda Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Langkah tersebut diambil guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam distribusi BBM subsidi maupun penyalahgunaan data kendaraan.

“Temuan-temuan ini kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan telaah dan investigasi terhadap distribusi BBM subsidi serta kendaraan yang menunjukkan anomali,” ujarnya.

Jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran, BPH Migas menegaskan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk terhadap SPBU yang terbukti melanggar aturan penyaluran BBM subsidi.

Selain itu, aparat kepolisian bersama pemerintah daerah juga akan melakukan penertiban terhadap aktivitas yang dikenal masyarakat sebagai pengerit BBM.

Antrean BBM Jadi Perhatian

Wahyudi mengakui antrean panjang BBM subsidi di sejumlah SPBU Jambi menjadi salah satu alasan pengawasan diperketat.

Menurutnya, distribusi subsidi harus dipastikan benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak sehingga tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

Karena itu, BPH Migas memperkuat koordinasi dengan Komisi XII DPR RI, Ombudsman RI, Polda Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, hingga Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

DPR Temukan Anomali Penyaluran

Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, mengatakan hasil pengecekan menunjukkan masih banyak masyarakat yang telah mematuhi aturan penggunaan QR Code.

Namun, di sisi lain ditemukan sejumlah anomali berdasarkan hasil pemeriksaan sistem digital.

“Saat dicek melalui sistem digital, ternyata ditemukan cukup banyak penyimpangan dalam penggunaan QR Code,” kata Fasha.

Ia berharap hasil pengawasan di Jambi dapat menjadi bahan evaluasi nasional dalam memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi.

Ombudsman dan Pemprov Siapkan Penguatan Pengawasan

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan melalui kerja sama dengan BPH Migas yang melibatkan seluruh kantor perwakilan Ombudsman di Indonesia.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pengawasan distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.

Sementara itu, Asisten II Setda Provinsi Jambi, Syamsurizal, menyebut hasil inspeksi akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang mendukung penyaluran BBM subsidi secara lebih tertib.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh temuan hasil inspeksi bersama BPH Migas.

Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Pertamina untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi di wilayah Jambi.(*)