Menteri Imipas Tegas Berantas Narkoba di Lapas, Oknum Tak Akan Ditoleransi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Agus Andrianto menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkoba di dalam lapas.

Menurut Agus, perhatian dari DPR merupakan bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat sistem pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

“Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegasnya, Kamis (9/4/2026).

Untuk menutup celah peredaran narkoba, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperketat pengawasan melalui berbagai langkah konkret.

Salah satunya adalah penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, termasuk pemasangan CCTV terintegrasi di sejumlah lapas dan rutan.

Selain itu, razia rutin dan insidentil juga terus ditingkatkan dengan melibatkan aparat penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Tentara Nasional Indonesia.

Dalam aspek internal, Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas oknum petugas yang terlibat.

Sanksi berat hingga pemecatan dan proses hukum telah diterapkan terhadap sejumlah pelanggar.

“Kami bertindak tanpa pandang bulu. Jika terbukti terlibat, sanksi tegas akan dijatuhkan,” ujarnya.

Sebagai langkah strategis, pemerintah juga telah memindahkan sebanyak 2.284 warga binaan kategori bandar dan high risk ke wilayah pengamanan khusus seperti Nusakambangan.

Kebijakan ini bertujuan memutus jaringan peredaran narkotika di dalam lapas sekaligus memberikan efek jera.

Tak hanya penindakan, pemerintah juga memperkuat program pembinaan dan rehabilitasi bagi warga binaan.

Upaya ini dilakukan agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan tidak terjerumus kembali dalam penyalahgunaan narkotika.

Agus menilai peredaran narkoba di lapas merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan kerja sama semua pihak.

Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang diskusi dan menerima masukan untuk memperkuat langkah penanganan ke depan.

“Kami akan terus melakukan evaluasi agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung reintegrasi sosial,” pungkasnya.(*)




Kanwil Ditjenpas Jambi Pindahkan 32 Napi High Risk ke Nusakambangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi melaksanakan pemindahan 32 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, terutama bagi narapidana berisiko tinggi (high risk).

Pemindahan merupakan bagian dari kebijakan mitigasi risiko gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), yang dilaksanakan melalui pemetaan tingkat risiko serta penerapan manajemen risiko terukur dan berkelanjutan.

Seluruh narapidana telah melalui proses asesmen dan klasifikasi ketat sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain aspek pengamanan, langkah ini juga bertujuan mengurangi overcrowding di Lapas dan Rutan wilayah Jambi.

Redistribusi hunian yang proporsional diharapkan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan kondusif, sehingga proses pembinaan warga binaan dapat berjalan optimal.

“Pemindahan narapidana ke Nusakambangan adalah langkah strategis dan terukur untuk memperkuat keamanan dan ketertiban pemasyarakatan,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar.

“Kebijakan ini juga menjadi upaya mitigasi risiko gangguan kamtib serta penataan hunian warga binaan agar pembinaan berjalan optimal dan berkelanjutan,” tutupnya.(*)