LPKNI Terima 5 Aduan Debitur NSC Finance Jambi, 3 Kasus Dilaporkan ke Polisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menerima lima pengaduan terkait penanganan kredit macet nasabah PT Nusantara Sakti Finance (NSC Finance) Cabang Jambi dalam sepekan terakhir.

Dari jumlah tersebut, tiga debitur telah memberikan surat kuasa kepada LPKNI dan, menurut keterangan lembaga tersebut, kasus mereka telah dilaporkan ke Polresta Jambi.

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menyampaikan informasi itu saat dikonfirmasi pada Rabu 28 Oktober 2026.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan persoalan penarikan atau penahanan kendaraan bermotor dalam penyelesaian tunggakan pembiayaan.

“Dalam sepekan sudah lima orang yang melapor, tapi baru tiga orang yang memberikan surat kuasa ke LPKNI dan telah resmi dilaporkan ke Polresta Jambi,” kata Kurniadi.

Laporan tersebut menandai langkah hukum yang ditempuh sebagian debitur melalui pendampingan LPKNI.

Namun, dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kredit macet masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.

LPKNI mengimbau debitur agar tidak terburu-buru mengambil keputusan ketika menghadapi penagihan atau panggilan dari pihak perusahaan pembiayaan maupun petugas penagihan.

Lembaga tersebut meminta konsumen memeriksa kembali perjanjian pembiayaan, dokumen jaminan fidusia, surat pemberitahuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan penyelesaian tunggakan.

Debitur juga perlu memahami isi dokumen sebelum menandatangani kesepakatan atau menyerahkan kendaraan.

Jika menemukan prosedur yang diragukan, konsumen dapat meminta penjelasan tertulis dan mencari pendampingan dari pihak yang memahami persoalan hukum pembiayaan.

Menurut LPKNI, tunggakan kredit tidak menghapus hak konsumen untuk memperoleh penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Sebaliknya, perlindungan konsumen juga tidak menghapus kewajiban debitur untuk memenuhi perjanjian pembiayaan yang sah.

Karena itu, penyelesaian sengketa perlu memperhatikan hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk kejelasan status tunggakan, dasar penagihan, serta prosedur penanganan kendaraan yang menjadi objek jaminan.

Penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia memiliki ketentuan hukum tersendiri.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa kreditur tidak dapat menentukan wanprestasi secara sepihak.

Putusan tersebut juga mengatur bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus mengikuti mekanisme dan prosedur eksekusi melalui pengadilan.

Dengan demikian, ketentuan hukum tidak berarti setiap penarikan kendaraan selalu harus melalui proses pengadilan.

Penerapan prosedurnya bergantung pada kondisi yang diatur dalam putusan, termasuk kesepakatan mengenai wanprestasi dan kesediaan debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela.

Dalam setiap sengketa, pemeriksaan dokumen dan kronologi menjadi penting untuk menentukan apakah prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPKNI berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang telah mereka ajukan sesuai prosedur.

Lembaga tersebut juga meminta agar dugaan pelanggaran dalam penanganan kredit macet diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.(*)