Noel Tantang KPK dan Sindir Purbaya, Ini Respons Tenang Menteri Keuangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, kembali menjadi sorotan publik setelah membuat komentar kontroversial menjelang sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan sertifikat K3.

Komentar tersebut disampaikan Noel saat hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), di mana ia menyinggung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Noel menggunakan istilah “di-Noel-kan”, sebagai sindiran terkait kasus hukum yang menjerat dirinya.

“Pesan nih buat Pak Purbaya, modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan ‘di-Noel-kan’. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” ujar Noel sebelum sidang dakwaan.

Selain itu, Noel menyindir cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mempertanyakan apakah lembaga itu benar-benar menegakkan hukum atau hanya membangun narasi kontroversial.

Ia bahkan menyatakan siap dihukum mati jika terbukti melakukan korupsi, pernyataan yang langsung menyita perhatian publik.

Menanggapi sindiran tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap tenang.

Ia menegaskan bahwa risiko terseret kasus hukum hanya terjadi jika menerima uang di luar ketentuan sebagai pejabat negara.

“Oh biar saja, yang penting gua enggak terima duit. Noel kan terima (duit), kan gue enggak terima duit, gaji gue gede di sini, cukup. Case seperti itu di saya mungkin amat kecil kemungkinannya terjadi, kecuali saya mulai terima uang,” kata Purbaya saat ditemui awak media di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat.

Kasus yang menjerat Noel bermula dari OTT KPK pada Agustus 2025, ketika ia masih menjabat Wamenaker.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lain terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 dengan nilai dugaan mencapai ratusan miliar rupiah.

Noel juga menyebut keterlibatan satu partai politik dan satu organisasi kemasyarakatan, meski tidak mengungkap identitas kedua pihak tersebut secara langsung.

Pernyataan Noel memicu beragam komentar publik.

Sebagian menilai sikapnya sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum, sementara sebagian lain melihatnya sebagai dramatisasi yang memperburuk citra terdakwa.

Di sisi lain, Purbaya tetap menjaga integritas dan menanggapi sindiran dengan tenang.

Persidangan kasus dugaan pemerasan ini masih berlangsung dan menjadi sorotan utama pemberitaan hukum nasional, menyoroti kontras antara kontroversi Noel dan ketenangan pejabat yang disindir.(*)




Noel Bikin Geger! Sindir KPK hingga Ngaku ‘Gembong’ di Tengah Sidang Tipikor

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Perhatian publik kembali tertuju pada Imanuel Ebenezer (Noel) seiring proses sidang perdana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjeratnya.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu menyampaikan komentar kontroversial terkait strategi pemberantasan korupsi KPK dan sikapnya terhadap permintaan amnesti saat menghadapi dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam pernyataannya, Noel menggunakan analogi satir untuk mengkritik narasi pemberantasan korupsi yang berkembang.

Ia menyebut dirinya sebagai “gembong” dan menyinggung dugaan korupsi di tingkat kementerian.

“Sekarang saya bilang, iya saya gembong. Saya memerintahkan seluruh kementerian untuk melakukan korupsi massal. Dan itu dijadikan berita biar keren,” ujar Noel.

Noel menegaskan pernyataannya bukan untuk membebani Presiden. Ia menilai Presiden seharusnya tetap fokus pada tugas pemerintahan, sementara dirinya bertanggung jawab atas ucapan sendiri.

“Presiden jangan dibebani hal kaya begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja. Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggung jawab dengan perbuatan saya,” tambahnya.

Selain itu, Noel menyoroti pendekatan KPK dalam menangani kasus korupsi, menilai bahwa penindakan lebih diutamakan dibanding pencegahan yang diamanatkan undang-undang.

“Apalagi, presiden menyampaikan berkali-kali KPK telah melakukan kegagalan dalam penanganan kasus korupsi karena KPK melakukan penangkapan, padahal di UU KPK ada pencegahan,” katanya.

Pernyataan tersebut memicu beragam respons publik. Sebagian menilai kritik strategi pemberantasan korupsi perlu dibahas lebih mendalam, sementara yang lain menilai cara penyampaiannya berisiko menimbulkan salah tafsir.

Hingga kini, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait komentar tersebut. Namun, proses hukum terhadap Noel tetap berjalan, dengan agenda sidang lanjutan dijadwalkan beberapa pekan ke depan.

Komentar Noel menambah daftar pernyataan kontroversial yang kerap memicu perdebatan, terutama mengenai isu tata kelola pemerintahan, efektivitas lembaga antirasuah, dan batas antara kritik serta pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.(*)