Siapa Pengganti Nela Ervina di Kursi Kadisperindag Jambi? Ini Jawaban BKPSDMD

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pertanyaan mengenai siapa yang akan mengisi jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi setelah Nela Ervina ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi belum terjawab.

Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) masih memproses pengisian jabatan tersebut.

Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Masih berproses, nunggu petunjuk dari pimpinan,” ujar Rizalul Fikri.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa, hingga saat ini belum ada nama yang dipastikan untuk mengisi posisi Kepala Disperindag Kota Jambi yang ditinggalkan Nela.

Pengisian jabatan masih menunggu arahan

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menyebut jabatan Kepala Disperindag untuk sementara kemungkinan akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Menurut Diza, Pemkot Jambi akan mendiskusikan lebih dahulu nama yang dianggap sesuai. BKPSDMD juga akan melakukan evaluasi, termasuk melihat rekam jejak calon pejabat.

“Untuk jabatan yang ditinggalkan, akan kita diskusikan terlebih dahulu. Sementara kemungkinan akan dijabat Plt. Dari badan kepegawaian juga akan mencari siapa yang cocok untuk mengisi jabatan tersebut, tentunya melalui evaluasi, termasuk melihat rekam jejaknya,” kata Diza sebelumnya.

Namun, sampai saat ini BKPSDMD belum mengungkap nama pejabat yang berpotensi mengisi posisi tersebut.

Rizalul Fikri menegaskan proses masih berjalan dan keputusan pengisian jabatan menunggu petunjuk pimpinan.

Nela Ervina ditahan Kejari Jambi

Kursi Kepala Disperindag Kota Jambi menjadi perhatian setelah Nela Ervina ditahan Kejari Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Nela merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.

Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024, saat dirinya masih memimpin BPPRD.

Kejari Jambi menetapkan Nela bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pada tahap penyidikan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemutakhiran pajak daerah dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar.

Kejari Jambi juga mengungkap dugaan penggunaan data lama sebagai hasil pemutakhiran serta proses survei dan validasi dengan Ketua RT dan lurah yang diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.

Di sisi pemerintahan, Pemkot Jambi kini harus menentukan pejabat yang akan menjalankan roda organisasi Disperindag selama proses hukum terhadap Nela berlangsung.

Untuk sementara, keputusan mengenai siapa yang akan menduduki jabatan tersebut masih menunggu arahan pimpinan.(*)




Nela Ervina Ditahan Kejari, Pemkot Jambi Kaji Pengganti Kepala Disperindag

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mulai menyiapkan langkah untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi setelah Nela Ervina ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam perkara dugaan korupsi.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, mengatakan untuk sementara jabatan yang ditinggalkan Nela akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Pemkot Jambi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) akan mengkaji sejumlah nama yang dinilai memenuhi kriteria untuk menjalankan tugas Kepala Disperindag.

“Untuk jabatan yang ditinggalkan, akan kita diskusikan terlebih dahulu. Sementara kemungkinan akan dijabat Plt,” ujar Diza.

Menurut Diza, penentuan pejabat yang akan mengisi posisi tersebut tidak dilakukan secara sembarangan.

BKPSDMD akan melakukan evaluasi, termasuk mempertimbangkan rekam jejak calon pejabat.

“Dari badan kepegawaian juga akan mencari siapa yang cocok untuk mengisi jabatan tersebut, tentunya melalui evaluasi, termasuk melihat rekam jejaknya,” katanya.

Status kepegawaian Nela juga dikaji

Selain mencari pengisi sementara jabatan Kepala Disperindag, Pemkot Jambi juga akan mengkaji status kepegawaian Nela Ervina.

Diza mengatakan pembahasan tersebut akan dilakukan oleh BKPSDMD dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Status kepegawaiannya juga nanti akan dikaji oleh BKPSDMD,” ujar Diza.

Langkah tersebut dilakukan menyusul penahanan Nela oleh Kejari Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi pada 2024.

Nela kini ditahan dalam perkara proyek pemutakhiran pajak

Kejari Jambi menetapkan Nela sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Tahun Anggaran 2024.

Dalam perkara tersebut, Nela diduga terlibat dalam rangkaian kegiatan saat menjabat sebagai Kepala BPPRD sekaligus Pengguna Anggaran.

Kejari Jambi juga menetapkan empat tersangka lainnya dan melakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pemutakhiran pajak daerah dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar.

Penyidik sebelumnya mengungkap dugaan bahwa data lama digunakan sebagai hasil pemutakhiran.

Proses survei serta validasi data dengan Ketua RT dan lurah juga diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan pekerjaan.

Berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.

Saat ini proses hukum terhadap Nela dan empat tersangka lainnya masih berjalan.

Sementara dari sisi pemerintahan daerah, Pemkot Jambi akan memproses pengisian jabatan Kepala Disperindag serta mengkaji status kepegawaian Nela sesuai aturan yang berlaku.(*)




Kejari Jambi Tahan 5 Tersangka Kasus Pajak, Nela Ervina Ditahan 20 Hari

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi langsung menahan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Kelima tersangka, termasuk Nela Ervina yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, menjalani penahanan selama 20 hari pada tahap penyidikan.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi.

Para tersangka ditempatkan di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

Langkah penahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara proyek pemutakhiran pajak daerah dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar.

Lima tersangka langsung ditahan

Kejari Jambi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka yakni Nela Ervina (N.E.), Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA), yang kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi.

Kemudian I.D., Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tersangka berikutnya H.W., PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut berperan sebagai broker dalam kegiatan tersebut.

Selanjutnya N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia, serta R.S., tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang disebut berperan sebagai surveyor.

Kelima tersangka kini menjalani proses hukum dalam perkara yang sama.

Penahanan dilakukan saat penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Kamin, mengatakan penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para pihak sebagai tersangka.

Penahanan berlangsung selama 20 hari pada tahap penyidikan.

Kejari Jambi masih mendalami rangkaian perkara, termasuk dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek pemutakhiran pajak daerah.

Proyek pajak Rp1,8 miliar

Perkara tersebut berkaitan dengan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Tahun Anggaran 2024.

Dalam penyidikan, Kejari Jambi menduga terdapat kesepakatan antara pihak internal dan penyedia sebelum tender berlangsung.

Penyidik menduga Nela Ervina selaku PA dan I.D. selaku PPK telah melakukan kesepakatan dengan H.W. selaku broker serta N.A.S. selaku penyedia agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan kegiatan tersebut.

Penyedia kemudian diduga menyanggupi pemberian kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran setelah dipotong pajak.

Data lama diduga digunakan

Kejari Jambi juga menemukan dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek.

Salah satunya berkaitan dengan hasil pemutakhiran data pajak. Penyidik menduga tabel inventori data pajak yang menjadi output utama pekerjaan bukan berasal dari hasil survei lapangan.

Data tersebut disebut menggunakan DHKP lama yang telah diberikan BPPRD Kota Jambi pada awal pekerjaan.

Selain itu, proses validasi data dengan Ketua RT dan lurah yang seharusnya dilakukan juga diduga tidak berjalan sesuai KAK dan kontrak.

Akibatnya, tujuan proyek untuk menghasilkan data objek pajak daerah yang terbarui dan tervalidasi dinilai tidak tercapai.

Kerugian negara Rp1,37 miliar

Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.378.180.183.

Kejari Jambi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian kegiatan, termasuk peran masing-masing tersangka dan dugaan pemberian kickback.

Para tersangka kini menjalani masa penahanan 20 hari pada tahap penyidikan.

Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Status tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan, sementara asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Data Pajak Lama Diduga Dipakai, Validasi RT-Lurah Tak Dilakukan dalam Kasus Nela Ervina

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Proyek pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 diduga tidak berjalan sebagaimana tujuan pengadaannya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menemukan dugaan bahwa data pajak lama digunakan sebagai hasil pemutakhiran, sementara proses survei dan validasi dengan Ketua RT serta lurah disebut tidak dilakukan.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan korupsi Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tahun Anggaran 2024 yang menjerat lima tersangka, termasuk mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Nela Ervina.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Kamin, mengungkapkan penyidik menemukan dugaan rekayasa terhadap hasil pekerjaan pemutakhiran pajak.

Hasil pekerjaan disebut dibuat seolah-olah telah melalui proses survei dan validasi di lapangan.

Namun, menurut penyidik, proses tersebut tidak benar-benar dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kontrak.

Data lama diduga dijadikan hasil pemutakhiran

Salah satu temuan yang diungkap Kejari Jambi berkaitan dengan dokumen tabel inventori data pajak.

Dokumen tersebut menjadi salah satu output utama proyek pemutakhiran pajak daerah.

Namun, penyidik menduga data yang tercantum di dalamnya bukan berasal dari survei lapangan.

Data tersebut disebut berasal dari DHKP lama yang diberikan BPPRD Kota Jambi kepada penyedia pada awal pekerjaan.

Artinya, menurut konstruksi penyidikan Kejari Jambi, data lama diduga kembali digunakan dan disajikan sebagai hasil pemutakhiran.

Padahal, proyek tersebut seharusnya menghasilkan data objek pajak yang aktual, terbarui, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kondisi di lapangan.

Validasi RT dan lurah diduga tidak dilakukan

Masalah lain muncul pada tahapan validasi.

Dalam ketentuan pekerjaan, hasil survei data pajak seharusnya melalui proses validasi dengan Ketua RT dan lurah.

Namun, Kejari Jambi menyebut proses validasi tersebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan yang telah dituangkan dalam KAK dan kontrak.

Akibatnya, data yang menjadi keluaran proyek tidak memiliki proses verifikasi lapangan sebagaimana seharusnya.

Penyidik juga menyebut proses survei terhadap subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak berjalan sesuai ketentuan.

Tujuan proyek disebut tidak tercapai

Proyek tersebut tidak hanya bertujuan menghasilkan tabel data pajak.

Kegiatan pemutakhiran juga dirancang untuk memperoleh data objek pajak daerah Kota Jambi yang terbarui dan tervalidasi, sekaligus membangun sistem aplikasi survei yang dapat bersinergi dengan sistem informasi berbasis web.

Sistem tersebut seharusnya mampu memberikan gambaran mengenai kondisi terkini objek pajak daerah Kota Jambi.

Namun, Kejari Jambi menyatakan tujuan pengadaan tersebut tidak tercapai.

Penyidik menduga hasil pekerjaan yang diserahkan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak melalui mekanisme survei serta validasi yang dipersyaratkan.

Sebagian tenaga ahli diduga tidak dilibatkan

Dugaan penyimpangan tidak berhenti pada data hasil pemutakhiran.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kejari Jambi juga menemukan dugaan bahwa sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tercantum dalam KAK tidak dilibatkan.

Sebagian besar tenaga tersebut juga disebut tidak menerima honor atau gaji.

Penyidik bahkan menduga terdapat tanda terima pembayaran gaji yang dibuat seolah-olah pembayaran telah dilakukan.

Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Nela Ervina menjadi salah satu dari lima tersangka

Perkara tersebut kemudian menyeret lima orang sebagai tersangka.

Nela Ervina menjadi salah satu tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA).

Saat ini Nela menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi.

Empat tersangka lainnya yakni I.D. selaku PPK, H.W. yang disebut sebagai broker, N.A.S. selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai penyedia, serta R.S. selaku tenaga pendukung perusahaan yang disebut berperan sebagai surveyor.

Kejari Jambi menduga terdapat kesepakatan antara pihak internal dan penyedia sebelum tender berlangsung.

Penyedia juga diduga memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dipotong pajak.

Kerugian negara mencapai Rp1,37 miliar

Proyek pemutakhiran pajak tersebut memiliki pagu anggaran Rp1,8 miliar.

Berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.

Kejari Jambi kemudian menahan kelima tersangka selama 20 hari pada tahap penyidikan.

Konstruksi perkara tersebut masih dalam proses hukum.

Dugaan penggunaan data lama, tidak terlaksananya validasi RT dan lurah, serta peran masing-masing tersangka nantinya akan diuji melalui proses peradilan.

Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Kejari Ungkap Dugaan Deal Sebelum Tender, Nela Ervina Diduga Atur Proyek Pajak Rp1,8 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengungkap dugaan kesepakatan yang terjadi sebelum tender dalam proyek Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, kesepakatan itu diduga melibatkan Nela Ervina yang saat itu menjabat Kepala BPPRD Kota Jambi, pejabat pembuat komitmen (PPK), seorang broker, dan pihak penyedia.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Kamin, mengatakan penyidik menemukan dugaan bahwa Nela Ervina selaku Pengguna Anggaran (PA) bersama I.D. selaku PPK telah membuat kesepakatan dengan H.W. yang disebut sebagai broker dan N.A.S. selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna.

Kesepakatan itu diduga terjadi pada awal 2024, sebelum pelaksanaan tender kegiatan.

Menurut penyidik, kesepakatan tersebut berkaitan dengan upaya agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan pekerjaan pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar.

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, penyedia diduga berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran setelah dipotong pajak.

Dugaan kesepakatan inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang menjerat Nela bersama empat tersangka lainnya.

Nela diduga berperan sebagai pengguna anggaran

Dalam perkara ini, Nela Ervina diduga memiliki posisi penting karena saat proyek berlangsung ia menjabat Kepala BPPRD Kota Jambi sekaligus Pengguna Anggaran.

Kejari Jambi menetapkan Nela sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara itu, I.D. yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Penyidik menduga Nela dan I.D. terlibat dalam kesepakatan dengan pihak luar sebelum proses tender berlangsung.

Broker diduga menjadi penghubung

Dalam konstruksi perkara Kejari Jambi, H.W. juga ditetapkan sebagai tersangka.

H.W. merupakan PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang oleh penyidik disebut berperan sebagai broker dalam kegiatan tersebut.

Perannya disebut berkaitan dengan kesepakatan antara pihak internal BPPRD dan pihak penyedia.

Sementara N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai penyedia kegiatan.

Adapun R.S., tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna, disebut berperan sebagai surveyor dan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan demikian, lima tersangka dalam perkara tersebut berasal dari sejumlah posisi berbeda yang berkaitan dengan proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Penyedia diduga tidak menjalankan pekerjaan sesuai kontrak

Setelah proyek berjalan, penyidik menemukan dugaan persoalan lain dalam pelaksanaan pekerjaan.

Kejari Jambi menyebut H.W., N.A.S., dan R.S. tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Pekerjaan pemutakhiran seharusnya mencakup survei dan validasi terhadap subjek serta objek pajak PBB.

Namun, penyidik menduga sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dilibatkan.

Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung itu juga disebut tidak menerima honor atau gaji. Penyidik menduga tanda terima pembayaran kemudian dibuat seolah-olah pembayaran telah dilakukan.

Data pajak diduga direkayasa

Kejari Jambi juga menduga N.A.S. dan R.S. merekayasa hasil pekerjaan agar terlihat seolah-olah proses pemutakhiran telah dilakukan melalui survei dan validasi.

Padahal, menurut penyidik, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana ketentuan dalam kontrak.

Dokumen tabel inventori data pajak yang menjadi salah satu output utama kegiatan diduga tidak berasal dari hasil survei lapangan.

Penyidik menyebut data tersebut berasal dari DHKP lama yang telah diberikan BPPRD Kota Jambi pada awal pekerjaan.

Proses validasi data dengan Ketua RT dan lurah juga disebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan.

Akibatnya, tujuan utama proyek untuk menghasilkan data objek pajak daerah yang terbaru dan tervalidasi diduga tidak tercapai.

Proyek Rp1,8 miliar disebut menimbulkan kerugian negara

Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut kemudian berdampak pada keuangan negara.

Berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, perkara tersebut menyebabkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.

Kejari Jambi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari pada tahap penyidikan.

Kelima tersangka tersebut adalah:

  • N.E. atau Nela Ervina, Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran, yang kini menjabat Kepala Disperindag Kota Jambi.
  • I.D., Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus PPK.
  • H.W., PNS Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut sebagai broker.
  • N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia.
  • R.S., tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang disebut sebagai surveyor.

Kejari Jambi menjerat para tersangka dengan sangkaan primer dan subsidair sebagaimana disampaikan dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Seluruh dugaan peran dan rangkaian peristiwa yang disampaikan penyidik nantinya akan diuji dalam proses peradilan.

Para tersangka juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Duduk Perkara Kasus Nela Ervina: Proyek Pajak Rp1,8 Miliar Diduga Diatur, Negara Rugi Rp1,37 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Nela Ervina, mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi yang kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi.

Nela menjadi salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Tahun Anggaran 2024.

Dari hasil penyidikan, Kejari Jambi menduga proyek dengan pagu Rp1,8 miliar tersebut telah diatur sejak sebelum proses tender.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dipotong pajak.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Kamin, mengatakan dugaan tersebut terungkap setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

“Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 KUHAP,” kata Kamin.

Dugaan kesepakatan terjadi sebelum tender

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejari Jambi, Nela Ervina diduga berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), sementara tersangka I.D. menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.

Penyidik menduga keduanya telah membuat kesepakatan dengan H.W. yang disebut sebagai broker dan N.A.S. selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai penyedia.

Kesepakatan itu disebut terjadi pada awal 2024, sebelum pelaksanaan tender.

Tujuannya, menurut penyidik, agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan pekerjaan pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi.

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, penyedia diduga berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari nilai kegiatan setelah dikurangi pajak.

Dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar, proyek tersebut kemudian berjalan dengan PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai penyedia.

Pekerjaan pemutakhiran pajak diduga tak sesuai kontrak

Persoalan kemudian muncul pada pelaksanaan pekerjaan.

Kejari Jambi menduga H.W., N.A.S., dan R.S. tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Padahal, pekerjaan tersebut seharusnya mencakup survei dan validasi subjek serta objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penyidik juga menyebut sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dilibatkan.

Tidak hanya itu, sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung tersebut disebut tidak menerima honor atau gaji sebagaimana mestinya.

Penyidik menduga tanda terima pembayaran gaji kemudian dibuat seolah-olah pembayaran telah dilakukan.

Data lama diduga digunakan sebagai hasil pemutakhiran

Kejari Jambi juga mengungkap dugaan rekayasa terhadap hasil pekerjaan.

N.A.S. dan R.S. diduga membuat hasil pekerjaan seolah-olah merupakan data pajak terbaru yang telah melalui proses survei dan validasi.

Padahal, menurut penyidik, proses survei dan validasi tersebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan pekerjaan.

Dokumen utama berupa tabel inventori data pajak diduga justru menggunakan data lama dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang sebelumnya diberikan BPPRD Kota Jambi pada awal pekerjaan.

Dengan demikian, data yang diserahkan disebut tidak menggambarkan hasil pemutakhiran melalui survei lapangan.

Validasi dengan RT dan lurah diduga tak dilakukan

Dalam kontrak, proses pemutakhiran juga mensyaratkan validasi data melalui Ketua RT dan lurah.

Namun, Kejari Jambi menyebut proses tersebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan dalam KAK dan kontrak.

Akibatnya, tujuan utama pengadaan dinilai tidak tercapai.

Proyek tersebut seharusnya menghasilkan data objek pajak Kota Jambi yang terbarui dan tervalidasi, sekaligus membangun sistem aplikasi survei yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web untuk menampilkan kondisi terkini objek pajak daerah.

Namun, menurut hasil penyidikan Kejari Jambi, target tersebut tidak tercapai.

Negara disebut rugi Rp1,37 miliar

Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.

Angka itu setara sekitar 76,6 persen dari pagu proyek Rp1,8 miliar.

Kejari Jambi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yakni:

  • N.E. atau Nela Ervina, selaku Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA), yang kini menjabat Kepala Disperindag Kota Jambi.
  • I.D., Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus PPK.
  • H.W., PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut sebagai broker dalam kegiatan tersebut.
  • N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia.
  • R.S., tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang disebut berperan sebagai surveyor.

Lima tersangka ditahan

Kejari Jambi melakukan penahanan terhadap kelima tersangka pada tahap penyidikan selama 20 hari.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jambi di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana sangkaan primer dan subsidair yang disampaikan Kejari Jambi.

Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Seluruh dugaan peran, aliran kickback, pelaksanaan pekerjaan, serta pertanggungjawaban masing-masing tersangka akan diuji melalui proses hukum.

Status tersangka juga tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Nela Ervina Jadi Tersangka, Wawako Diza: Pendampingan Akan Kami Bicarakan Lebih Lanjut

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi membuka kemungkinan memberikan pendampingan terhadap Nela Ervina, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi yang kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, mengatakan opsi pendampingan tersebut masih akan dibahas di internal Pemkot Jambi.

Pemerintah daerah terlebih dahulu akan melihat bentuk pendampingan yang memungkinkan sesuai kewenangan.

“Untuk pendampingan, nanti akan kita bicarakan lebih lanjut,” ujar Diza.

Diza juga menekankan bahwa perkara yang menjerat Nela berkaitan dengan kegiatan pada 2024, ketika dirinya bersama Wali Kota Jambi saat ini belum menjabat.

“Karena ini menyangkut persoalan personal dan kejadiannya, kalau tidak salah, terjadi pada 2024, sebelum kami dan Pak Wali menjabat,” jelasnya.

Menurut Diza, Pemkot Jambi tidak serta-merta menentukan bentuk bantuan atau pendampingan sebelum memahami posisi perkara secara lebih utuh.

Pemerintah daerah akan mengevaluasi sejauh mana pendampingan dapat dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimiliki.

Sikap tersebut juga berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Jambi. Pemkot masih menunggu informasi lebih lengkap mengenai konstruksi perkara serta posisi masing-masing pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Diza sebelumnya mengatakan Pemkot Jambi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang dijalankan. Secara personal, kami juga turut prihatin dengan persoalan ini,” katanya.

Kejari Jambi menahan Nela dalam perkara dugaan korupsi Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Tahun Anggaran 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ketika Nela masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.

Setelah menjalani proses penyidikan, Nela ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

Kejari Jambi juga menetapkan serta menahan empat tersangka lainnya. Tiga dari empat tersangka tersebut disebut berasal dari pihak rekanan.

Dengan demikian, terdapat lima tersangka yang kini menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, informasi mengenai peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut belum disampaikan secara lengkap.

Begitu pula dengan besaran dugaan kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut masih menunggu keterangan resmi penyidik Kejari Jambi.

Konstruksi perkara, termasuk dugaan penyimpangan dalam kegiatan belanja konsultasi pemutakhiran pajak daerah, juga masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Kejari Jambi masih mendalami rangkaian kegiatan serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di tengah perkara yang menjerat salah satu kepala perangkat daerah, Diza menegaskan Pemkot Jambi telah berulang kali mengingatkan ASN agar menjalankan tugas sesuai aturan.

Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh aparatur, termasuk kepala organisasi perangkat daerah.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pegawai, sampai kepada kepala dinas, untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya melenceng dari peraturan,” tegas Diza.

Pemkot Jambi kini menunggu perkembangan penyidikan sebelum menentukan langkah lebih lanjut, termasuk terkait kemungkinan pendampingan terhadap Nela.

Proses hukum terhadap Nela dan empat tersangka lainnya tetap berjalan.

Penetapan tersangka maupun penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan.

Sementara asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Nela Ervina Ditahan Kejari Jambi, Diza Hazra: Kami Hormati Proses Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi akhirnya buka suara setelah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nela Ervina, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, mengatakan Pemkot Jambi menghormati proses hukum yang kini berjalan.

Namun, pemerintah daerah masih menunggu informasi lengkap mengenai perkara yang menjerat Nela sebelum menentukan langkah dari sisi pemerintahan.

Diza mengaku baru menerima informasi mengenai penetapan tersangka sekaligus penahanan Nela pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang dijalankan. Secara personal, kami juga turut prihatin dengan persoalan ini,” ujar Diza.

Menurut Diza, Pemkot Jambi perlu memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut. Informasi itu diperlukan untuk memahami rangkaian persoalan serta kaitannya dengan Nela Ervina.

“Untuk lebih detailnya, tentu kami perlu mendapatkan informasi langsung mengenai apa yang sebenarnya terjadi, termasuk bagaimana persoalan ini berkaitan dengan yang bersangkutan. Nanti akan kami pelajari,” katanya.

Nela ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ketika Nela masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.

Kejari Jambi tidak hanya menetapkan Nela sebagai tersangka. Empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tiga di antaranya disebut berasal dari pihak rekanan.

Meski demikian, Pemkot Jambi belum mengambil kesimpulan mengenai perkara tersebut.

Diza menegaskan pemerintah membutuhkan informasi yang lebih lengkap sebelum menentukan respons lanjutan.

Sikap itu diambil karena perkara masih berada dalam proses hukum dan penyidik Kejari Jambi masih menangani penyidikan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Diza menegaskan Pemkot Jambi selama ini telah mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Imbauan tersebut juga berlaku bagi seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Jambi.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pegawai, sampai kepada kepala dinas, untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya melenceng dari peraturan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Diza sebagai bagian dari penegasan sikap Pemkot Jambi mengenai kepatuhan aparatur terhadap aturan dalam menjalankan pemerintahan.

Perkara Nela Ervina saat ini masih berada dalam proses hukum di Kejari Jambi.

Hingga kini, informasi mengenai konstruksi lengkap perkara, peran masing-masing dari lima tersangka, serta besaran dugaan kerugian negara masih menunggu keterangan resmi dari penyidik.

Pemkot Jambi menyatakan akan mempelajari perkembangan perkara setelah memperoleh informasi yang lebih lengkap dari proses hukum yang berjalan.

Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan.

Nela Ervina dan tersangka lainnya tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum serta asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Eks Kepala BPPRD Kota Jambi Nela Ervina Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Daerah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.iD — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menahan Nela Ervina, mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, dalam perkara dugaan korupsi belanja konsultasi pemutakhiran pajak daerah Tahun Anggaran 2024.

Nela saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.

Penahanan dilakukan setelah Kejari Jambi menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemutakhiran pajak daerah saat ia masih memimpin BPPRD.

Nela tidak menjadi satu-satunya tersangka yang ditahan. Kejari Jambi juga menetapkan dan menahan empat tersangka lainnya dalam perkara yang sama.

Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya disebut berasal dari pihak rekanan.

Perkara yang menjerat Nela berkaitan dengan Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Tahun Anggaran 2024.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi ketika Nela masih menjabat sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Jambi kemudian menetapkan Nela bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran pemerintah daerah serta program pemutakhiran data pajak daerah.

Selain Nela, empat tersangka lain turut menjalani penahanan. Tiga di antaranya disebut merupakan pihak rekanan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kejari Jambi belum menyampaikan secara lengkap peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Begitu pula dengan nilai dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut belum diperoleh secara resmi.

Informasi mengenai konstruksi perkara, modus yang diduga terjadi, serta besaran kerugian negara masih menunggu keterangan resmi penyidik Kejari Jambi.

Penahanan terhadap lima tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejari Jambi masih mendalami perkara untuk mengungkap rangkaian kegiatan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Status tersangka dan penahanan dalam perkara ini merupakan bagian dari proses hukum.

Para tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan mengenai nilai kerugian negara, peran masing-masing tersangka, serta konstruksi perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan Kejari Jambi.(*)