Kejari Jambi Tahan 5 Tersangka Kasus Pajak, Nela Ervina Ditahan 20 Hari

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi langsung menahan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Kelima tersangka, termasuk Nela Ervina yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, menjalani penahanan selama 20 hari pada tahap penyidikan.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi.

Para tersangka ditempatkan di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

Langkah penahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara proyek pemutakhiran pajak daerah dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar.

Lima tersangka langsung ditahan

Kejari Jambi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka yakni Nela Ervina (N.E.), Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA), yang kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi.

Kemudian I.D., Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tersangka berikutnya H.W., PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut berperan sebagai broker dalam kegiatan tersebut.

Selanjutnya N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia, serta R.S., tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang disebut berperan sebagai surveyor.

Kelima tersangka kini menjalani proses hukum dalam perkara yang sama.

Penahanan dilakukan saat penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Kamin, mengatakan penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para pihak sebagai tersangka.

Penahanan berlangsung selama 20 hari pada tahap penyidikan.

Kejari Jambi masih mendalami rangkaian perkara, termasuk dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek pemutakhiran pajak daerah.

Proyek pajak Rp1,8 miliar

Perkara tersebut berkaitan dengan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Tahun Anggaran 2024.

Dalam penyidikan, Kejari Jambi menduga terdapat kesepakatan antara pihak internal dan penyedia sebelum tender berlangsung.

Penyidik menduga Nela Ervina selaku PA dan I.D. selaku PPK telah melakukan kesepakatan dengan H.W. selaku broker serta N.A.S. selaku penyedia agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan kegiatan tersebut.

Penyedia kemudian diduga menyanggupi pemberian kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran setelah dipotong pajak.

Data lama diduga digunakan

Kejari Jambi juga menemukan dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek.

Salah satunya berkaitan dengan hasil pemutakhiran data pajak. Penyidik menduga tabel inventori data pajak yang menjadi output utama pekerjaan bukan berasal dari hasil survei lapangan.

Data tersebut disebut menggunakan DHKP lama yang telah diberikan BPPRD Kota Jambi pada awal pekerjaan.

Selain itu, proses validasi data dengan Ketua RT dan lurah yang seharusnya dilakukan juga diduga tidak berjalan sesuai KAK dan kontrak.

Akibatnya, tujuan proyek untuk menghasilkan data objek pajak daerah yang terbarui dan tervalidasi dinilai tidak tercapai.

Kerugian negara Rp1,37 miliar

Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.378.180.183.

Kejari Jambi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian kegiatan, termasuk peran masing-masing tersangka dan dugaan pemberian kickback.

Para tersangka kini menjalani masa penahanan 20 hari pada tahap penyidikan.

Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Status tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan, sementara asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Kejari Ungkap Dugaan Deal Sebelum Tender, Nela Ervina Diduga Atur Proyek Pajak Rp1,8 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengungkap dugaan kesepakatan yang terjadi sebelum tender dalam proyek Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, kesepakatan itu diduga melibatkan Nela Ervina yang saat itu menjabat Kepala BPPRD Kota Jambi, pejabat pembuat komitmen (PPK), seorang broker, dan pihak penyedia.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Kamin, mengatakan penyidik menemukan dugaan bahwa Nela Ervina selaku Pengguna Anggaran (PA) bersama I.D. selaku PPK telah membuat kesepakatan dengan H.W. yang disebut sebagai broker dan N.A.S. selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna.

Kesepakatan itu diduga terjadi pada awal 2024, sebelum pelaksanaan tender kegiatan.

Menurut penyidik, kesepakatan tersebut berkaitan dengan upaya agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan pekerjaan pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar.

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, penyedia diduga berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran setelah dipotong pajak.

Dugaan kesepakatan inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang menjerat Nela bersama empat tersangka lainnya.

Nela diduga berperan sebagai pengguna anggaran

Dalam perkara ini, Nela Ervina diduga memiliki posisi penting karena saat proyek berlangsung ia menjabat Kepala BPPRD Kota Jambi sekaligus Pengguna Anggaran.

Kejari Jambi menetapkan Nela sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara itu, I.D. yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Penyidik menduga Nela dan I.D. terlibat dalam kesepakatan dengan pihak luar sebelum proses tender berlangsung.

Broker diduga menjadi penghubung

Dalam konstruksi perkara Kejari Jambi, H.W. juga ditetapkan sebagai tersangka.

H.W. merupakan PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang oleh penyidik disebut berperan sebagai broker dalam kegiatan tersebut.

Perannya disebut berkaitan dengan kesepakatan antara pihak internal BPPRD dan pihak penyedia.

Sementara N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai penyedia kegiatan.

Adapun R.S., tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna, disebut berperan sebagai surveyor dan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan demikian, lima tersangka dalam perkara tersebut berasal dari sejumlah posisi berbeda yang berkaitan dengan proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Penyedia diduga tidak menjalankan pekerjaan sesuai kontrak

Setelah proyek berjalan, penyidik menemukan dugaan persoalan lain dalam pelaksanaan pekerjaan.

Kejari Jambi menyebut H.W., N.A.S., dan R.S. tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Pekerjaan pemutakhiran seharusnya mencakup survei dan validasi terhadap subjek serta objek pajak PBB.

Namun, penyidik menduga sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dilibatkan.

Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung itu juga disebut tidak menerima honor atau gaji. Penyidik menduga tanda terima pembayaran kemudian dibuat seolah-olah pembayaran telah dilakukan.

Data pajak diduga direkayasa

Kejari Jambi juga menduga N.A.S. dan R.S. merekayasa hasil pekerjaan agar terlihat seolah-olah proses pemutakhiran telah dilakukan melalui survei dan validasi.

Padahal, menurut penyidik, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana ketentuan dalam kontrak.

Dokumen tabel inventori data pajak yang menjadi salah satu output utama kegiatan diduga tidak berasal dari hasil survei lapangan.

Penyidik menyebut data tersebut berasal dari DHKP lama yang telah diberikan BPPRD Kota Jambi pada awal pekerjaan.

Proses validasi data dengan Ketua RT dan lurah juga disebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan.

Akibatnya, tujuan utama proyek untuk menghasilkan data objek pajak daerah yang terbaru dan tervalidasi diduga tidak tercapai.

Proyek Rp1,8 miliar disebut menimbulkan kerugian negara

Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut kemudian berdampak pada keuangan negara.

Berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, perkara tersebut menyebabkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.

Kejari Jambi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari pada tahap penyidikan.

Kelima tersangka tersebut adalah:

  • N.E. atau Nela Ervina, Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran, yang kini menjabat Kepala Disperindag Kota Jambi.
  • I.D., Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus PPK.
  • H.W., PNS Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut sebagai broker.
  • N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia.
  • R.S., tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang disebut sebagai surveyor.

Kejari Jambi menjerat para tersangka dengan sangkaan primer dan subsidair sebagaimana disampaikan dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Seluruh dugaan peran dan rangkaian peristiwa yang disampaikan penyidik nantinya akan diuji dalam proses peradilan.

Para tersangka juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Nela Ervina Jadi Tersangka, Wawako Diza: Pendampingan Akan Kami Bicarakan Lebih Lanjut

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi membuka kemungkinan memberikan pendampingan terhadap Nela Ervina, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi yang kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, mengatakan opsi pendampingan tersebut masih akan dibahas di internal Pemkot Jambi.

Pemerintah daerah terlebih dahulu akan melihat bentuk pendampingan yang memungkinkan sesuai kewenangan.

“Untuk pendampingan, nanti akan kita bicarakan lebih lanjut,” ujar Diza.

Diza juga menekankan bahwa perkara yang menjerat Nela berkaitan dengan kegiatan pada 2024, ketika dirinya bersama Wali Kota Jambi saat ini belum menjabat.

“Karena ini menyangkut persoalan personal dan kejadiannya, kalau tidak salah, terjadi pada 2024, sebelum kami dan Pak Wali menjabat,” jelasnya.

Menurut Diza, Pemkot Jambi tidak serta-merta menentukan bentuk bantuan atau pendampingan sebelum memahami posisi perkara secara lebih utuh.

Pemerintah daerah akan mengevaluasi sejauh mana pendampingan dapat dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimiliki.

Sikap tersebut juga berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Jambi. Pemkot masih menunggu informasi lebih lengkap mengenai konstruksi perkara serta posisi masing-masing pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Diza sebelumnya mengatakan Pemkot Jambi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang dijalankan. Secara personal, kami juga turut prihatin dengan persoalan ini,” katanya.

Kejari Jambi menahan Nela dalam perkara dugaan korupsi Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Tahun Anggaran 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ketika Nela masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.

Setelah menjalani proses penyidikan, Nela ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

Kejari Jambi juga menetapkan serta menahan empat tersangka lainnya. Tiga dari empat tersangka tersebut disebut berasal dari pihak rekanan.

Dengan demikian, terdapat lima tersangka yang kini menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, informasi mengenai peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut belum disampaikan secara lengkap.

Begitu pula dengan besaran dugaan kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut masih menunggu keterangan resmi penyidik Kejari Jambi.

Konstruksi perkara, termasuk dugaan penyimpangan dalam kegiatan belanja konsultasi pemutakhiran pajak daerah, juga masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Kejari Jambi masih mendalami rangkaian kegiatan serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di tengah perkara yang menjerat salah satu kepala perangkat daerah, Diza menegaskan Pemkot Jambi telah berulang kali mengingatkan ASN agar menjalankan tugas sesuai aturan.

Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh aparatur, termasuk kepala organisasi perangkat daerah.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pegawai, sampai kepada kepala dinas, untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya melenceng dari peraturan,” tegas Diza.

Pemkot Jambi kini menunggu perkembangan penyidikan sebelum menentukan langkah lebih lanjut, termasuk terkait kemungkinan pendampingan terhadap Nela.

Proses hukum terhadap Nela dan empat tersangka lainnya tetap berjalan.

Penetapan tersangka maupun penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan.

Sementara asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Nela Ervina Ditahan Kejari Jambi, Diza Hazra: Kami Hormati Proses Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi akhirnya buka suara setelah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nela Ervina, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, mengatakan Pemkot Jambi menghormati proses hukum yang kini berjalan.

Namun, pemerintah daerah masih menunggu informasi lengkap mengenai perkara yang menjerat Nela sebelum menentukan langkah dari sisi pemerintahan.

Diza mengaku baru menerima informasi mengenai penetapan tersangka sekaligus penahanan Nela pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang dijalankan. Secara personal, kami juga turut prihatin dengan persoalan ini,” ujar Diza.

Menurut Diza, Pemkot Jambi perlu memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut. Informasi itu diperlukan untuk memahami rangkaian persoalan serta kaitannya dengan Nela Ervina.

“Untuk lebih detailnya, tentu kami perlu mendapatkan informasi langsung mengenai apa yang sebenarnya terjadi, termasuk bagaimana persoalan ini berkaitan dengan yang bersangkutan. Nanti akan kami pelajari,” katanya.

Nela ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ketika Nela masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.

Kejari Jambi tidak hanya menetapkan Nela sebagai tersangka. Empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tiga di antaranya disebut berasal dari pihak rekanan.

Meski demikian, Pemkot Jambi belum mengambil kesimpulan mengenai perkara tersebut.

Diza menegaskan pemerintah membutuhkan informasi yang lebih lengkap sebelum menentukan respons lanjutan.

Sikap itu diambil karena perkara masih berada dalam proses hukum dan penyidik Kejari Jambi masih menangani penyidikan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Diza menegaskan Pemkot Jambi selama ini telah mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Imbauan tersebut juga berlaku bagi seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Jambi.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pegawai, sampai kepada kepala dinas, untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya melenceng dari peraturan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Diza sebagai bagian dari penegasan sikap Pemkot Jambi mengenai kepatuhan aparatur terhadap aturan dalam menjalankan pemerintahan.

Perkara Nela Ervina saat ini masih berada dalam proses hukum di Kejari Jambi.

Hingga kini, informasi mengenai konstruksi lengkap perkara, peran masing-masing dari lima tersangka, serta besaran dugaan kerugian negara masih menunggu keterangan resmi dari penyidik.

Pemkot Jambi menyatakan akan mempelajari perkembangan perkara setelah memperoleh informasi yang lebih lengkap dari proses hukum yang berjalan.

Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan.

Nela Ervina dan tersangka lainnya tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum serta asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)