Dijerat Pasal Berlapis, Pengemudi Pajero yang Tabrak Pagar Mapolda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus kecelakaan beruntun Kota Jambi yang melibatkan mobil Pajero Sport B 1989 PRS memasuki babak baru.

Pengemudi, Dival Kencana (20), terancam hukuman penjara setelah terbukti mengemudi di bawah pengaruh minuman keras dan narkotika.

Peristiwa terjadi pada Minggu (18/1/2026) dini hari pukul 03.10 WIB. Pelaku, warga Desa Koto Boyo, Batanghari, melaju zig-zag sebelum menabrak lima pengendara sepeda motor dan akhirnya menghantam pagar Mapolda Jambi.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Adi Benny Cahyono, menegaskan penyidik tidak main-main. Saat ini gelar perkara tengah dilakukan untuk menetapkan status tersangka Dival.

Pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 311 ayat 2 dan 3 dengan ancaman 4 tahun penjara.

  • Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

  • UU Narkotika, setelah hasil pemeriksaan positif amphetamine dan methamphetamine.

Saat ini, Dival menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN), sementara Unit Laka Lantas Polresta Jambi memeriksa saksi dan korban untuk melengkapi berkas perkara.

Kronologi Kecelakaan

Menurut Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, sebelum menghantam pagar Mapolda, kendaraan bergerak zig-zag dan sempat menabrak beberapa sepeda motor di beberapa titik jalan.

Termasuk kawasan Tugu Keris, GOR, dan Simpang Kebun Kopi. Mobil berhenti setelah menabrak traffic cone di area Mapolda.

Akibat kejadian, pagar gerbang Mapolda Jambi rusak parah, dan beberapa pengendara motor mengalami luka-luka. Korban dievakuasi ke RS Siloam Jambi.

Kejadian ini menjadi sorotan publik karena pengemudi mengemudi dalam pengaruh zat terlarang yang membahayakan nyawa orang lain.(*)




5 Warga Binaan Lapas Muara Bungo Terima Remisi Natal 2025

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025, Lapas Kelas IIB Muara Bungo memberikan Remisi Khusus (RK) Keagamaan kepada warga binaan yang beragama Nasrani.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (25/12/2025) di aula lapas, bersamaan dengan perayaan Natal yang khidmat.

Kalapas Muara Bungo, Muhammad Kameily, menegaskan bahwa pemberian remisi Natal merupakan agenda tahunan bagi warga binaan Nasrani yang memenuhi syarat.

“Ini adalah pengurangan masa pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi warga binaan yang beragama Nasrani,” ujarnya.

Dari total 11 warga binaan Kristiani, 5 orang dinyatakan memenuhi syarat dan resmi menerima remisi Natal tahun ini.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana.

Menurut Kasubsi Registrasi dan Binkemas Edi Suryatno, remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

Rinciannya, dari lima penerima remisi:

  • 1 orang menerima remisi 15 hari

  • 3 orang menerima remisi 1 bulan

  • 1 orang menerima remisi 2 bulan

Dua penerima berasal dari kasus narkotika, sedangkan tiga lainnya dari pidana umum.

Edi menambahkan, remisi merupakan bentuk anugerah yang telah mendapat persetujuan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan syarat utama warga binaan berkelakuan baik selama berada di lapas.

“Dengan remisi ini, diharapkan warga binaan tetap patuh pada aturan, berperilaku baik, dan masa pidana mereka berkurang sehingga bisa segera kembali ke keluarga dan masyarakat,” tutupnya.(*)