Dijerat Pasal Berlapis, Pengemudi Pajero yang Tabrak Pagar Mapolda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus kecelakaan beruntun Kota Jambi yang melibatkan mobil Pajero Sport B 1989 PRS memasuki babak baru.
Pengemudi, Dival Kencana (20), terancam hukuman penjara setelah terbukti mengemudi di bawah pengaruh minuman keras dan narkotika.
Peristiwa terjadi pada Minggu (18/1/2026) dini hari pukul 03.10 WIB. Pelaku, warga Desa Koto Boyo, Batanghari, melaju zig-zag sebelum menabrak lima pengendara sepeda motor dan akhirnya menghantam pagar Mapolda Jambi.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Adi Benny Cahyono, menegaskan penyidik tidak main-main. Saat ini gelar perkara tengah dilakukan untuk menetapkan status tersangka Dival.
Pelaku dijerat dengan:
-
Pasal 311 ayat 2 dan 3 dengan ancaman 4 tahun penjara.
-
Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
-
UU Narkotika, setelah hasil pemeriksaan positif amphetamine dan methamphetamine.
Saat ini, Dival menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN), sementara Unit Laka Lantas Polresta Jambi memeriksa saksi dan korban untuk melengkapi berkas perkara.
Kronologi Kecelakaan
Menurut Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, sebelum menghantam pagar Mapolda, kendaraan bergerak zig-zag dan sempat menabrak beberapa sepeda motor di beberapa titik jalan.
Termasuk kawasan Tugu Keris, GOR, dan Simpang Kebun Kopi. Mobil berhenti setelah menabrak traffic cone di area Mapolda.
Akibat kejadian, pagar gerbang Mapolda Jambi rusak parah, dan beberapa pengendara motor mengalami luka-luka. Korban dievakuasi ke RS Siloam Jambi.
Kejadian ini menjadi sorotan publik karena pengemudi mengemudi dalam pengaruh zat terlarang yang membahayakan nyawa orang lain.(*)
