Edarkan 200 Kg Ganja, Dua Kurir Dijatuhi Hukuman Berat oleh Pengadilan Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis berat terhadap dua kurir narkotika jenis ganja kering seberat total 200 kilogram.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (27/01/2026), kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan peredaran narkotika lintas daerah.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Irsyahdillah alias Pak Lek, yang dinilai berperan sebagai perantara dalam upaya peredaran ganja tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun serta denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Sementara terdakwa lainnya, Rianto Risman, divonis hukuman penjara selama 15 tahun disertai denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan subsider enam bulan penjara,” lanjut Majelis Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Irsyahdillah dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Rianto Risman dituntut pidana penjara selama 20 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan,” kata JPU singkat.

Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa, Ade Fitra Setiyadi.

Ia menyebut pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap.

“Kami masih pikir-pikir untuk banding. Namun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ujarnya.

Ade menilai, putusan majelis hakim kemungkinan mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, termasuk pembelaan yang disampaikan dalam pledoi.

“Dalam pledoi kami sampaikan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan salah satu terdakwa baru saja menjadi ayah. Kemungkinan itu menjadi pertimbangan majelis,” jelasnya.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka ditangkap saat diduga hendak mengedarkan ganja kering dari Provinsi Riau menuju Pulau Jawa.(*)




Dua Warga Sumut Ditangkap, Bawa Ganja 11 Kg Tujuan Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Kali ini, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering seberat 11.559 gram yang dikirim dari Sumatera Utara, transit di Riau, dan akan diedarkan di Jambi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 16 April 2025.

Awalnya diduga barang tersebut adalah sabu, namun setelah pemeriksaan di lapangan, tepatnya di Simpang Tiga Sipin, Kota Baru, petugas menemukan bahwa barang tersebut adalah ganja siap edar.

“Kami amankan satu unit mobil Avanza hitam berpelat BK beserta dua pelaku. Di dalam mobil, ditemukan 10 kotak ganja dengan total berat 11.559 gram,” ujar Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Saiser, dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025).

Dua pelaku berinisial AMN (34) dan AS (25) diketahui berasal dari Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Dari total 13 bungkus yang mereka bawa dari Tapanuli Selatan, 3 kilogram sempat dibuang di wilayah Bagan Batu, Riau.

Ernesto menegaskan, pihaknya akan terus merespons cepat setiap informasi dari masyarakat sebagai bentuk komitmen Polda Jambi dalam perang melawan narkoba.

“Satu gram ganja bisa disalahgunakan oleh empat orang. Artinya, dari pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan lebih dari 46 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa potensi kerugian negara akibat dampak sosial dan biaya rehabilitasi dapat mencapai Rp208 miliar, mengacu pada PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Rehabilitasi Narkoba.

Kini kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen mendukung program Presiden RI “Asta Cita” dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Kami serius membongkar jaringan dan menangkap pengedar maupun bandar narkoba lintas provinsi. Ini bukan akhir, tetapi langkah berkelanjutan,” tegas Kapolda.

Polda Jambi mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna menjaga masa depan generasi muda di Provinsi Jambi.(*)