Kapolresta Jambi Beri Reward 47 Personel, Tekankan Profesionalitas dan HAM

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sebanyak 47 personel Polresta Jambi menerima penghargaan atas prestasi dan keberhasilan dalam menjalankan tugas kepolisian.

Penghargaan tersebut diberikan dalam upacara yang dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., di Lapangan Hijau Mapolresta Jambi, Kamis 1 Oktober 2026.

Para personel yang menerima penghargaan dinilai telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, keberanian dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, termasuk dalam pengungkapan sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Dalam amanatnya, Ananto menyoroti keberhasilan personel mengungkap tindak pidana narkotika dengan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 192 refill cartridge berisi cairan yang diduga mengandung narkotika dengan total 465,8 mililiter, 22 butir pil ekstasi, 336,03 gram sabu, serta 29 paket besar ganja dengan berat sekitar 29 kilogram.

Menurut Ananto, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja personel Satnarkoba bersama timsus Polresta Jambi dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel yang telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan sejumlah barang bukti. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Satnarkoba dan timsus serta bagian dari komitmen Polresta Jambi untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar Ananto.

Selain perkara narkotika, penghargaan juga diberikan kepada personel yang berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus tersebut berkaitan dengan aksi penyiraman air keras terhadap korban.

Kapolresta menilai pengungkapan perkara tersebut membutuhkan kemampuan penyelidikan, kecepatan, ketelitian dan profesionalisme personel.

“Pengungkapan kasus tersebut tentunya membutuhkan kemampuan, kecepatan, ketelitian, serta profesionalisme,” katanya.

Ananto mengatakan pemberian penghargaan tidak semata-mata ditujukan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan menyelesaikan perkara.

Penghargaan juga diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Namun, di tengah tuntutan peningkatan kinerja, Ananto mengingatkan personel agar proses penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor aturan.

Ia meminta seluruh anggota berpedoman pada peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP), kode etik profesi Polri, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Dalam setiap proses penegakan hukum, kita harus mampu menunjukkan bahwa Polri hadir untuk memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Ananto juga meminta seluruh personel mempertahankan semangat kerja, meningkatkan profesionalisme serta memperkuat soliditas dan kerja sama internal.

Menurutnya, setiap keberhasilan dalam menjalankan tugas harus menjadi bagian dari pengabdian kepolisian kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Upacara penghargaan tersebut turut dihadiri para Kabag, Kasat, Kasi, personel Polresta Jambi serta seluruh anggota yang menerima penghargaan.(*)




53 Kasus Narkotika Diungkap Sebulan, BNNP Jambi Gandeng PWI Perkuat Edukasi Publik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan narkotika di Provinsi Jambi tidak hanya terlihat dari jumlah kasus yang berhasil diungkap aparat.

Tingginya jumlah masyarakat yang menjalani asesmen hingga munculnya modus penyalahgunaan narkotika sintetis menjadi sinyal bahwa persoalan ini membutuhkan penanganan yang lebih luas.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Brigjen Pol Asep Saepudin mengatakan, dalam satu pekan jumlah masyarakat yang menjalani asesmen dapat mencapai sekitar 456 orang.

Data tersebut diperoleh dari pengajuan asesmen yang dilakukan jajaran kepolisian, baik dari tingkat Polres maupun Polda Jambi.

“Berdasarkan data dan fakta yang kami dapatkan, baik dari Polres maupun Polda yang mengajukan asesmen, ditemukan pengguna maupun pengedar. Dalam satu minggu saja angka asesmen bisa mencapai sekitar 456 orang,” ujar Asep saat menerima jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi di Aula BNNP Jambi, Senin 21 September 2026.

Menurut Asep, tingginya angka asesmen menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak semata-mata dapat dilihat dari perspektif penegakan hukum.

Ada persoalan pengguna yang membutuhkan penanganan, masyarakat yang membutuhkan edukasi, hingga pentingnya intervensi sejak dini untuk mencegah penyalahgunaan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

53 Kasus Diungkap dalam Sebulan

Di sisi lain, BNNP Jambi mencatat telah mengungkap 53 kasus narkotika dalam satu bulan terakhir.

Asep menyebut angka tersebut menjadi gambaran bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

“Artinya, peredaran narkotika di Jambi ini cukup lumayan. Ini menjadi perhatian kita bersama. Isu narkotika juga bukan hanya isu daerah, tetapi sudah menjadi isu nasional,” katanya.

Tantangan penanganan narkotika juga semakin kompleks karena modus penyalahgunaan terus berkembang.

BNNP Jambi turut mewaspadai penyalahgunaan narkotika sintetis, termasuk penggunaan zat terlarang melalui perangkat vape.

Perkembangan tersebut membuat pola pencegahan tidak bisa hanya berfokus pada jenis narkotika yang selama ini dikenal masyarakat.

Di tingkat nasional, BNN juga telah mengungkap modus berupa cairan yang mengandung metamfetamin.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa bentuk dan cara penyalahgunaan narkotika dapat terus berubah.

Karena itu, menurut Asep, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang mudah dipahami mengenai modus baru tersebut, terutama kelompok usia muda.

3.000 Warga Jalani Rehabilitasi

Selain penindakan, BNNP Jambi juga menempatkan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya menangani persoalan narkotika.

Dalam kurun waktu 2021 hingga 2026, tercatat sekitar 3.000 masyarakat Jambi mendapatkan rehabilitasi.

Asep mengatakan pendekatan kepada kelompok usia produktif juga terus dilakukan sebagai bagian dari strategi pencegahan.

“Pihak BNNP juga melakukan pendekatan dengan anak-anak usia produktif, untuk mencegah peredaran narkotika sejak dini,” ujarnya.

Menurutnya, pemberantasan narkotika merupakan bagian dari agenda nasional sehingga tidak mungkin dibebankan hanya kepada BNN maupun aparat penegak hukum.

Keterlibatan masyarakat, lembaga pendidikan, keluarga dan media dinilai diperlukan untuk memperluas jangkauan pencegahan.

BNNP Jambi Gandeng PWI

Dalam konteks tersebut, BNNP Jambi membuka ruang kolaborasi dengan PWI Kota Jambi.

Pertemuan yang berlangsung di Aula BNNP Jambi itu diarahkan untuk memperkuat komunikasi antara lembaga pemerintah dan insan pers dalam penyampaian informasi kepada publik.

Asep berharap kerja sama tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.

Kolaborasi diharapkan dapat diwujudkan melalui edukasi, sosialisasi, kampanye antinarkotika serta penyebaran informasi mengenai bahaya dan modus baru penyalahgunaan narkotika.

Ia menilai media memiliki posisi strategis karena informasi yang disampaikan wartawan dapat membantu membentuk pemahaman masyarakat mengenai persoalan narkotika.

“Program pemerintah juga menempatkan pemberantasan narkotika sebagai salah satu perhatian penting. Karena itu, kita membutuhkan dukungan semua pihak. BNN tidak bisa bekerja sendiri,” katanya.

PWI Dorong Pemberitaan Tak Berhenti pada Penindakan

Ketua PWI Kota Jambi, Irwansyah A menyambut baik ajakan kolaborasi tersebut.

Menurut dia, pers memiliki tanggung jawab sosial untuk tidak hanya memberitakan pengungkapan kasus, tetapi juga memperluas informasi mengenai pencegahan, rehabilitasi dan edukasi masyarakat.

“PWI Kota Jambi menyambut baik sinergi ini. Pers tidak hanya memiliki fungsi menyampaikan informasi, tetapi juga mempunyai tanggung jawab sosial untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Isu narkotika merupakan persoalan yang menyentuh masa depan generasi bangsa, sehingga harus kita lawan bersama melalui informasi yang benar dan edukatif,” ujar Irwansyah.

Ia mengatakan pemberitaan mengenai narkotika dapat diperluas dengan mengangkat berbagai aspek yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari pencegahan di lingkungan keluarga, rehabilitasi pengguna hingga peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“PWI Kota Jambi siap mendukung program BNNP Jambi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN. Kami berharap kolaborasi ini bisa menghasilkan kegiatan nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.

Edukasi Jadi Garis Depan Pencegahan

BNNP Jambi dan PWI Kota Jambi selanjutnya berkomitmen memperkuat komunikasi dan kolaborasi dalam menyampaikan informasi mengenai bahaya narkotika.

Fokus edukasi diarahkan antara lain pada peningkatan literasi masyarakat mengenai modus baru peredaran narkotika, bahaya narkotika sintetis, penyalahgunaan perangkat vape serta pentingnya melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Pertemuan tersebut juga mempertegas bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan operasi dan penegakan hukum.

Pencegahan sejak dini, edukasi keluarga, lingkungan pendidikan, rehabilitasi dan keterlibatan media menjadi bagian yang saling melengkapi dalam upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.

Dengan kolaborasi antara BNNP Jambi dan PWI Kota Jambi, informasi mengenai narkotika diharapkan tidak hanya semakin luas, tetapi juga lebih akurat, edukatif dan bertanggung jawab.(*)




Dari Jok Motor ke Brankas, Polisi Sita 413 Ekstasi dan 192 Diduga Etomidate di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kota Jambi berujung pada penyitaan ratusan pil yang diduga ekstasi dan etomidate.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan seorang pria berinisial M (45) dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Alam Barajo.

Dalam pengungkapan pada Rabu 16 September 2026 itu, polisi mengamankan total 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate. Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda.

M ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Bagan Pete.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat M mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah menuju sebuah rumah.

Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari bagian jok sepeda motor, petugas menemukan sejumlah pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Ratusan pil tersebut terdiri dari:

  • 208 butir diduga ekstasi merek TMT warna merah muda.

  • 166 butir merek Heineken warna cokelat muda.

  • 36 butir merek Kucing warna cokelat muda.

  • 3 butir merek LV warna merah muda-hijau.

Dari temuan tersebut, polisi mengamankan 413 butir diduga ekstasi.

Penyelidikan kemudian dikembangkan. Polisi memperoleh informasi mengenai dugaan penyimpanan etomidate di lokasi lain.

Petugas selanjutnya mendatangi Perumahan Grand Mayang Asri, RT 040, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi itu, polisi menemukan sebuah brankas berwarna hitam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalamnya ditemukan 142 buah diduga etomidate merek Yakuza warna merah dan 50 buah diduga etomidate merek Ninja warna putih.

Total barang yang diduga etomidate dan diamankan polisi mencapai 192 buah.

Dengan demikian, dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Barang bukti itu meliputi dua timbangan digital, satu toperwer warna putih, satu tas warna cokelat, plastik transparan berukuran besar, lima pack plastik klip bening kosong, satu lakban warna cokelat, satu unit handphone Android, serta satu brankas warna hitam.

M dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap lebih jauh dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti yang diamankan.(*)




Skandal Narkoba Jambi, Ditjenpas Pastikan Proses Hukum Berjalan Tanpa Intervensi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan dugaan keterlibatan salah satu oknum pejabatnya dalam kasus tindak pidana narkotika.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa institusinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Ia menekankan bahwa Ditjenpas Jambi tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Sikap institusi sangat jelas. Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya menutupi atau menghalangi jalannya pemeriksaan oleh aparat penegak hukum,” ujar Irwan, Senin 29 Juni 2026.

Pegawai Diduga Terlibat Akan Diproses Sesuai Aturan

Irwan juga menyampaikan bahwa setiap pegawai yang diduga terlibat pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai langkah awal, pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap pegawai yang bersangkutan sebagai ASN selama proses hukum berlangsung.

Perketat Pengawasan dan Pencegahan Internal

Selain mendukung proses hukum, Kanwil Ditjenpas Jambi juga memperkuat langkah pencegahan internal melalui pembinaan mental, penguatan integritas, peningkatan sistem pengawasan, serta edukasi bahaya narkotika bagi seluruh jajaran pegawai.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Terapkan Zero Tolerance Narkotika

Sejalan dengan arahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjenpas Jambi menegaskan penerapan kebijakan zero tolerance terhadap narkotika, baik dalam bentuk penyalahgunaan maupun peredaran di lingkungan kerja.

“Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Pencegahan serta pengawasan akan terus diperkuat,” tegas Irwan.

Imbau Hormati Proses Hukum

Ditjenpas Jambi juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar tidak mengganggu jalannya penyidikan.

Sebagai institusi publik, Ditjenpas Jambi menegaskan komitmennya terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas, serta siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum.(*)




Pria di Paal Merah Jambi Ditangkap, Polisi Sita 8 Paket Sabu Siap Edar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi.

Kali ini, seorang pria berinisial EK (34), warga Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Yuka, RT 16, Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita delapan paket sabu dengan berat bruto mencapai 7,89 gram.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Barang bukti tersebut antara lain satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam Android.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar,” ujar Iptu Edy.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp3,8 juta.

Transaksi dilakukan menggunakan sistem tempel setelah pelaku menerima arahan lokasi melalui sambungan telepon.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih memburu pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, EK terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku terkait peredaran narkotika.(*)