Setengah Kilo Gram Sabu Disita! Warga Kota Jambi Ditangkap di Kuala Tungkal

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mengamankan seorang pelaku peredaran sabu dengan total barang bukti 503 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kuala Tungkal, Minggu (23/11/2025) malam.
Pelaku yakni Arman Saputra , warga Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi, ditangkap setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkoba di wilayah Kuala Tungkal.
Menurut AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., Kasatresnarkoba Polres Tanjab Barat, tim mengamati pergerakan pelaku selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penindakan pukul 19.45 WIB.
Dari tangan Arman, polisi menyita sepuluh paket sabu dengan berat total 503 gram bruto.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, yaitu Tisu berlapis lakban bening 10 lembar dan Plastik hitam berlapis lakban 2 buah.
Kemudian, Kantong kain warna oranye 1 buah, Plastik warna biru, hijau, dan hitam, Handphone Samsung warna biru 1 unit dan motor Honda Scoopy hitam Nopol BH 2481 HR.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Arman dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.
AKP Agus menegaskan bahwa, pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Tanjab Barat untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari penyalahgunaan zat terlarang.
Kasatresnarkoba menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah rutin Satresnarkoba dalam memonitor wilayah yang rawan peredaran narkotika.
Pihak kepolisian juga melakukan pengawasan terhadap kendaraan, aktivitas mencurigakan, serta jaringan pengedar agar bisa segera ditindak tegas.(*)
