Ladang Ganja Pelajar di Dusun Baru Digerebek Polres Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Belum dua pekan menjabat sebagai Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil langsung menunjukkan komitmen tegas terhadap pemberantasan narkoba.

Satresnarkoba Polres Kerinci membongkar ladang ganja rumahan yang dikelola oleh seorang pelajar.

Dalam operasi yang digelar di Kelurahan Dusun Baru, tim mengamankan AM alias Mamok beserta 15 batang tanaman ganja yang ditanam di polybag di area kolam ikan.

Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, menjelaskan bahwa pelaku menanam ganja selama 4 bulan dan rencananya akan dikonsumsi maupun diedarkan.

“Begitu mendapat informasi, tim langsung bergerak dan menemukan ladang ganja di polybag. Pelaku mengakui tanaman itu miliknya,” kata AKBP Ramadhanil, Kamis (15/1/2026).

Pelaku kini diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut.

Tak hanya itu, Satresnarkoba juga menyergap dua pelajar berinisial JY dan KS di Desa Sanggaran Agung.

Dari tangan mereka, polisi menyita 28 paket ganja kering seberat 105,8 gram yang siap diedarkan secara COD.

Alumni Akpol 2006 itu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba dan tidak memberikan ruang bagi barang haram di wilayah hukum Polres Kerinci.

“Komitmen kami jelas, menjaga Kerinci-Sungai Penuh bebas dari bahaya narkoba demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Ramadhanil.(*)




Baru Menjabat, Dirresnarkoba Polda Jambi Pimpin Pemusnahan 5,5 Kg Sabu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Pada Kamis (31/7), Ditresnarkoba memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.537,628 gram atau sekitar 5,5 kilogram.

Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tiga orang tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda.

Pemusnahan ini juga menjadi momen penting bagi Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., yang baru saja dilantik sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, menggantikan Kombes Pol Ernesto Saiser.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kejari Muaro Jambi, penasihat hukum tersangka, serta Humas Polda Jambi.

Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut telah melalui pengujian laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya.

“Ketiga tersangka ini diamankan di tiga lokasi berbeda. Barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 5,5 kilogram sabu dan hari ini kami musnahkan,” ujar Kombes Pol Dewa Made Palguna.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi pengedar dan pelaku jaringan narkoba.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi untuk mewujudkan wilayah hukum yang bersih dari narkoba.

Kombes Dewa Made Palguna menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Provinsi Jambi.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkoba dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.(*)




Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan, Ditbinmas Polda Jambi Sasar Mahasiswa STIKES

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Binmas Polda Jambi melalui Subdit Bintibsos menggelar penyuluhan bertema “Pencegahan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan” dalam program BINTURMAS (Pembinaan dan Penyuluhan Masyarakat), Selasa (30/04/2025).

Kegiatan berlangsung di STIKES Keluarga Bunda Jambi, berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Talang Bakung, Jambi Selatan. Acara ini disambut hangat oleh mahasiswa dan civitas akademika kampus.

Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi, AKBP Dr Dadang D Karyanto, MH, MPd, hadir bersama staf, membuka kegiatan mewakili Dirbinmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto, SIK., MM.

Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya peran generasi muda dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta membangun ruang pendidikan yang aman dan bebas diskriminasi.

Materi yang disampaikan meliputi pemahaman hukum terkait perlindungan anak dan perempuan, seperti UU HAM, UU Perlindungan Anak, dan UU Penghapusan KDRT.

Tak hanya itu, isu bullying, cyberbullying, hingga bahaya narkoba, judi online, dan geng motor turut menjadi perhatian dalam penyuluhan ini.

Polda Jambi berharap melalui kegiatan ini, mahasiswa mampu menjadi agen perubahan dalam lingkungan sosialnya, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di kalangan muda.(*)




Cegah Peredaran Narkoba, Polda Jambi Datangi SMPN 6 Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPeredaran narkoba tak mengenal tempat atau waktu, bisa menyerang siapa saja, termasuk anak-anak dan remaja, di lingkungan rumah, sekolah, atau bahkan tempat yang tak terduga.

Menanggapi hal ini, Ditresnarkoba Polda Jambi terus berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba dengan melakukan berbagai sosialisasi dan mengungkap jaringan narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah dengan menyasar para pelajar di SMP Negeri 6 Kota Jambi.

Mengingat saat ini, banyak pelaku narkoba yang berusaha menjebak remaja untuk terjerumus dalam dunia narkotika, yang berawal dari pergaulan mereka.

Baca juga: Polda Jambi Musnahkan 13 Kg Sabu Jelang Ramadan, Amankan 92 Tersangka

Baca juga: Bandar Sabu Desa Jambi Tulo Ditangkap, Polisi Sita 24 Paket Narkoba

Dalam kesempatan ini, Ditresnarkoba Polda Jambi menggelar sosialisasi kepada para siswa.

Swkaligus memasang spanduk yang bertuliskan pesan penting tentang bahaya narkoba serta pentingnya selektif dalam memilih teman.

Spanduk tersebut mencantumkan data yang mengungkapkan fakta mengejutkan: 92,4 persen pengguna narkoba pertama kali terpengaruh oleh teman.

Adapun oesan yang disampaikan yakni, “Yuk, selektif dalam memilih teman agar terhindar dari bahaya narkoba!”

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Saiser, menjelaskan bahwa upaya ini penting agar remaja, khususnya di tingkat SMP, lebih berhati-hati dalam memilih teman.

“Teman sering kali menjadi pengaruh terbesar. Mereka adalah orang terdekat yang mengajak untuk mencoba hal-hal baru, termasuk narkoba. Keingintahuan besar sering kali berasal dari teman, dan ini bisa berbahaya,” jelasnya.

Selain itu, Kombes Pol Ernesto menambahkan bahwa tekanan sosial di kalangan teman sebaya.

Seperti saling mengejek jika ada yang menolak untuk mencoba sesuatu, sering kali memaksa seseorang untuk ikut-ikutan, yang akhirnya bisa menjebak mereka dalam pergaulan bebas dan kecanduan narkoba.

Namun, ia juga menekankan bahwa semua ini bisa dihindari dengan memilah teman untuk bergaul dan membentengi diri dengan kegiatan yang positif.

“Dengan hal ini, kita bisa menghindari godaan untuk terlibat dalam hal-hal yang merugikan dan berbahaya,” tambahnya.

Lebih jauh lagi, peran orang tua dan guru sangat penting dalam menjaga anak-anak dari ancaman narkoba.

Orang tua diharapkan untuk lebih aktif dalam mengontrol jam sekolah, jam malam, dan kegiatan anak-anak mereka, serta menghindarkan mereka dari pergaulan yang bisa mengarah ke kegiatan negatif seperti nongkrong hingga dini hari.

Polda Jambi juga memberikan nomor pengaduan masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba, yaitu 0853-60-555-222, agar masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya memberantas narkoba.

Sebagai penutup, Ditresnarkoba Polda Jambi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, agar masa depan mereka bisa cerah dan terhindar dari kerusakan.(*)