Kemas Faried: Inspektorat Harus Usut Internal Kasus Oknum Satpol PP, Jangan Hanya Andalkan Proses Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mendesak Pemerintah Kota Jambi segera melakukan penyelidikan internal menyusul ditangkapnya seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Menurut Kemas Faried, proses hukum yang saat ini berjalan di BNNP Jambi harus dihormati sepenuhnya.

Namun, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab melakukan evaluasi dari sisi pembinaan aparatur agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Kami mendorong Pemerintah Kota Jambi melalui Inspektorat segera melakukan penyelidikan internal. Ini penting sebagai bentuk evaluasi sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan di lingkungan pemerintahan,” ujar Kemas Faried, Rabu 29 Juli 2026.

Politikus tersebut menilai pemeriksaan internal diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran disiplin, kelemahan pengawasan, maupun kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di lingkungan kerja yang bersangkutan.

Ia menegaskan DPRD Kota Jambi mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.

“Kalau memang terbukti melanggar hukum, silakan diproses sesuai aturan. Tidak perlu ada perlakuan istimewa. Kami mendukung aparat penegak hukum menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” katanya.

Kemas Faried juga mengingatkan bahwa dugaan keterlibatan aparatur pemerintah dalam jaringan narkotika dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Karena itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai non-ASN diminta menjaga integritas, menjauhi penyalahgunaan narkotika, dan menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

“Kita sudah berkomitmen memerangi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Tidak ada ruang untuk tindakan seperti ini. Seluruh aparatur harus menjaga sikap, menjaga nama baik institusi, dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat merusak citra pemerintah,” tegasnya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Jambi untuk memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus meningkatkan pembinaan terhadap seluruh aparatur.

Sebelumnya, BNNP Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi dalam operasi pada 27–28 Juli 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, sembilan orang diamankan, termasuk seorang oknum anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial RIF (39) yang kini masih menjalani proses penyidikan.

Di sisi lain, Wali Kota Jambi Maulana telah menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Pemerintah Kota Jambi juga berencana meningkatkan pengawasan melalui tes urine berkala dan inspeksi mendadak di lingkungan organisasi perangkat daerah sebagai langkah pencegahan.(*)




Warning Keras Jajarannya, Walikota Jambi: Jangan Main-Main dengan Narkoba!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. melontarkan peringatan keras kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Jambi agar tidak pernah terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Penegasan itu disampaikan menyusul diamankannya seorang oknum anggota Satpol PP Kota Jambi dalam pengungkapan jaringan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Maulana menegaskan, tidak ada toleransi bagi aparatur yang terbukti terlibat narkoba.

Menurutnya, siapa pun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa memandang jabatan maupun status sebagai pegawai pemerintah.

“Saya memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Jambi, jangan sekali-kali mencoba narkoba atau obat-obatan terlarang. Sekali terlibat, konsekuensinya sangat berat, baik secara hukum maupun terhadap karier dan masa depan,” tegas Maulana, Rabu 29 Juli 2026.

Ia memastikan Pemkot Jambi mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Tidak ada perlakuan khusus. Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Semua harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Maulana mengungkapkan Pemkot Jambi akan memperketat pengawasan internal dengan menggelar tes urine secara berkala maupun inspeksi mendadak di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami akan melakukan tes urine secara acak maupun berkala. Tujuannya memastikan lingkungan kerja Pemerintah Kota Jambi benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh ASN, PPPK, tenaga non-ASN, hingga personel di seluruh OPD menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat dengan menjauhi narkotika.

“Kepercayaan masyarakat harus dijaga. Aparatur pemerintah harus menjadi contoh yang baik, bukan justru terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum,” ucapnya.

Peringatan tersebut disampaikan setelah BNNP Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi dalam operasi selama 27–28 Juli 2026.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan sembilan orang tersangka, termasuk seorang oknum anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial RIF (39).

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Asep Saefuddin, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura.

Dari pengembangan penyelidikan, petugas kemudian menangkap RIF di kawasan Kenali Besar bersama seorang tersangka lainnya berinisial I (40).

Secara keseluruhan, BNNP Jambi menyita barang bukti berupa 146,59 gram sabu, 766 butir diduga ekstasi, uang tunai Rp7,52 juta, kendaraan bermotor, telepon genggam, timbangan digital, hingga buku catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Brigjen Pol Asep mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.(*)




Polsek Jambi Selatan Ungkap Kasus Pencurian Rp150 Juta, Pelaku Ditangkap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta.

Seorang pria bernama Yoga Indra Putra (28) diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jambi Selatan.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Rajawali 1 Nomor 17 RT 21, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan pada Jumat 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, didampingi Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dodi Tisna Amijaya melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian rumah kosong.

Pelaku diamankan di Yayasan Cahaya Putra Selatan sebelum kemudian dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Alhamdulillah, kasus ini berhasil kita ungkap. Pelaku kita amankan di Yayasan Cahaya Putra Selatan, kemudian dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Kronologi Pencurian Rumah Kosong

Kasus tersebut bermula pada Kamis 18 Juni 2026 sekitar pukul 14.20 WIB.

Saat kejadian, korban Dimas Hardian (37) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang berada di luar kota, tepatnya Jakarta.

Korban kemudian mendapat telepon dari saudaranya bernama Tomi yang menanyakan keberadaan korban apakah sudah kembali ke rumah atau belum.

Saudara korban yang melakukan pengecekan melalui video call menemukan kondisi rumah dalam keadaan mencurigakan.

Pintu samping rumah mengalami kerusakan dan sejumlah barang di dalam rumah terlihat berantakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 milik korban telah hilang.

“Saudara korban melihat pintu rumah terbuka. Setelah dilakukan video call dan diminta mengecek, pintu samping ternyata rusak dan rumah dalam kondisi berantakan. Korban kemudian memastikan satu unit SPM Yamaha NMAX sudah tidak ada di dalam rumah,” jelas Kapolres.

Korban yang masih berada di Jakarta kemudian berkoordinasi dengan keluarga di Jambi untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan.

Modus Pelaku Bobol Rumah Kosong

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku menyasar rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya.

Pelaku diduga menggunakan alat tojok untuk merusak pintu rumah sebelum masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.

“Modusnya memang mengincar rumah yang kosong. Pelaku membobol pintu menggunakan alat tojok yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” ungkapnya.

Barang Bukti dan Kerugian Korban

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu unit kamera Insta 360 warna hitam lis merah senilai Rp8,5 juta.
  • Satu buah tojok yang digunakan untuk membobol pintu.

Sementara itu, total kerugian korban mencapai sekitar Rp150 juta dengan rincian barang yang hilang berupa:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 nomor polisi BH 2376 AC warna perak.
  • Dua unit laptop merek Asus Notebook dan HP Compact.
  • Lima buah perhiasan gelang senilai Rp40 juta.
  • Satu unit kamera Insta 360.
  • Satu buah kunci sepeda motor Honda Beat beserta STNK.

Hasil Kejahatan Diduga Digunakan untuk Narkoba dan Judi Online

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa uang hasil pencurian tersebut diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta aktivitas negatif.

Kapolres menyebut sebagian hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.

“Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari yaitu membeli narkoba dan berjudi slot. Ini sangat disayangkan, pelaku justru menggunakan hasil curian untuk hal-hal yang merusak,” tegasnya.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polsek Jambi Selatan memastikan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah, memastikan pintu terkunci dengan aman, serta menitipkan rumah kepada keluarga atau tetangga yang dipercaya.(*)




Pelabuhan Jambi Jadi Fokus Pencegahan Narkoba, Pelindo Gandeng Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi bersama  Ditresnarkoba Polda Jambi memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di kawasan Pelabuhan Jambi, Kamis 16 Juli 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Siginjai 2026 yang bertujuan meningkatkan kesadaran para pekerja terhadap bahaya narkoba sekaligus mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, produktif, dan berintegritas.

Sebagai salah satu objek vital nasional dengan mobilitas orang dan barang yang tinggi, kawasan pelabuhan dinilai membutuhkan sumber daya manusia yang profesional serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sosialisasi menghadirkan IPDA Suramin, Plt Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi, bersama personel Satgas Operasi Antik Siginjai 2026.

Dalam pemaparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai dampak penyalahgunaan narkoba, modus terbaru peredaran gelap narkotika, konsekuensi hukum, hingga langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan di lingkungan kerja.

Kegiatan diikuti oleh perwakilan Pelindo Regional 2 Jambi, IPC TPK Jambi, PT Pelindo Terminal Petikemas (PTP), PT BIMA, JAI, tim keamanan, serta sejumlah anak perusahaan dan unit kerja di lingkungan Pelindo Jambi Group.

Mewakili manajemen, Kepala Terminal IPC TPK Jambi, Wedhar Aji Tani S, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam membangun budaya kerja yang sehat dan bebas narkoba.

“Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh insan Pelindo Group terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata dia.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat semakin memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif, sehingga seluruh pekerja dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, IPDA Suramin menegaskan bahwa ancaman penyalahgunaan narkoba dapat menyasar siapa saja, termasuk lingkungan kerja strategis seperti kawasan pelabuhan.

Karena itu, pencegahan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, peningkatan pengetahuan, kepedulian, serta keberanian untuk menolak dan melaporkan penyalahgunaan narkotika menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba.

Melalui kolaborasi dalam Operasi Antik Siginjai 2026 tersebut, Pelindo Regional 2 Jambi dan Ditresnarkoba Polda Jambi berharap budaya kerja yang berintegritas semakin kuat sehingga kawasan pelabuhan tetap menjadi lingkungan yang aman, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(*)




Apel Pelayanan Tirta Mayang, Dirut Minta Pegawai Kedepankan Empati dan Profesionalisme

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan dengan memperkuat budaya kerja di lingkungan perusahaan.

Melalui Apel Pelayanan yang digelar di Kantor Pusat Broni, Selasa 14 Juli 2026, seluruh pegawai diingatkan agar mengedepankan sikap humanis, responsif, dan profesional saat melayani masyarakat.

Apel dipimpin langsung oleh Direktur Utama Perumdam Tirta Mayang, Arianto.

Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pelayanan publik yang baik tidak hanya bergantung pada kemampuan teknis, tetapi juga ditentukan oleh cara pegawai berkomunikasi, membangun kepercayaan, dan memberikan solusi kepada pelanggan.

Menurut Arianto, setiap pegawai merupakan wajah perusahaan di hadapan masyarakat. Karena itu, sikap ramah, empati, dan kesabaran harus menjadi karakter yang selalu ditunjukkan dalam setiap pelayanan.

“Sebagai individu kita memiliki banyak karakter, tetapi ketika bertemu pelanggan sebagai pelayan publik, karakter kita hanya satu, yaitu sabar dan melayani,” ujar Arianto.

Ia menekankan bahwa kepuasan pelanggan hanya dapat diwujudkan apabila seluruh pegawai memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Budaya Kerja Profesional Terus Diperkuat

Menurut Arianto, Apel Pelayanan tidak sekadar menjadi agenda rutin perusahaan, tetapi juga momentum untuk memperkuat budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berintegritas.

Melalui kegiatan tersebut, manajemen ingin memastikan setiap insan Perumdam Tirta Mayang memiliki standar pelayanan yang sama dalam memberikan layanan kepada pelanggan di Kota Jambi.

Selain aspek pelayanan, Arianto juga mengingatkan seluruh pegawai agar menjaga integritas pribadi dengan menjauhi penyalahgunaan narkoba.

Ia menilai sumber daya manusia yang sehat, disiplin, dan berintegritas menjadi modal utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.

“Jangan pernah terlibat penyalahgunaan narkoba. Integritas dan gaya hidup sehat adalah modal utama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Manajemen Perumdam Tirta Mayang berharap komitmen tersebut dapat terus diwujudkan dalam pelayanan sehari-hari sehingga kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan daerah penyedia air minum itu semakin meningkat.(*)




Tangis Pecah di Ruang Sidang, Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu di Jambi Divonis Seumur Hidup

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, Kamis 2 Juli 2026.

Kedua terdakwa, Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm), dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

“Memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut sepenuhnya sejalan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya juga meminta agar kedua terdakwa dihukum penjara seumur hidup.

“Kami sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar hakim.

Suasana ruang sidang sempat berubah haru usai putusan dibacakan. Kedua terdakwa tampak tertunduk.

Salah seorang di antaranya terlihat menahan tangis dan mengusap air mata setelah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto, menjelaskan hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan terdakwa di persidangan, keduanya tidak hanya sekali terlibat dalam peredaran narkotika.

“Terdakwa mengakui sudah lebih dari satu kali mengedarkan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan merupakan sisa barang, sedangkan sebagian lainnya disebut telah dibawa ke Pulau Jawa,” kata Otto.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Sri Haryati, menyatakan pihaknya belum mengambil keputusan terkait langkah hukum berikutnya.

“Kami masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti dalam proses persidangan. Di antaranya 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih mencapai 58.211,77 gram, beberapa unit telepon seluler, satu koper, serta dua kendaraan yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut, yakni sebuah Toyota Fortuner putih dan Toyota Kijang Innova Reborn hitam beserta dokumen kendaraannya.

Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika dengan barang bukti terbesar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi dalam beberapa waktu terakhir.(*)




Digerebek Polisi di Lubuk Tenam, Dua Pria Diamankan Beserta 5,17 Gram Sabu

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bungo kembali membuahkan hasil.

Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III.

Penangkapan dilakukan pada Selasa 16 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial M.A. (17), seorang pelajar asal Desa Lubuk Tenam, serta D.A.S. (19), pelajar sekaligus mahasiswa yang berdomisili di kawasan SKB, Kecamatan Bathin III.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba IPDA Ridho Novriandinata langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas para terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip berisi empat paket sabu ukuran sedang, satu paket sabu lainnya, dua dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan plastik klip, satu sendok sabu, serta dua unit telepon genggam.

Dari hasil penimbangan, total berat bruto narkotika jenis sabu yang disita mencapai 5,17 gram.

Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bungo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, termasuk bagi kalangan usia muda.

Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah generasi muda terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.(*)




Razia Rutin di Lapas Muara Bungo, Petugas Amankan Barang Terlarang

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Lapas Kelas IIB Muara Bungo kembali melaksanakan razia rutin dan tes urin terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai langkah menjaga keamanan serta memberantas HALINAR, yakni handphone, pungli, dan narkoba.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026 tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KA KPLP) Ilham Kurniadi bersama Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Giyono, serta jajaran petugas pengamanan.

Razia difokuskan di Blok Anggrek kamar A-IV dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap kamar hunian dan barang milik warga binaan.

Selain melakukan penggeledahan kamar, petugas juga melaksanakan tes urin secara acak terhadap dua orang WBP guna memastikan lingkungan lapas tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua warga binaan tersebut dinyatakan negatif narkoba.

Dalam razia tersebut, petugas tidak menemukan handphone maupun barang terlarang berupa narkotika.

Namun, sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di kamar hunian berhasil diamankan.

Barang-barang tersebut di antaranya korek gas, sendok stainless, gunting kuku, dan kartu remi.

Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Muhamad Kameily, menegaskan bahwa razia rutin dan tes urin akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen menciptakan lapas yang aman dan kondusif.

“Razia rutin dan tes urin ini merupakan langkah deteksi dini sekaligus upaya preventif untuk memastikan Lapas Muara Bungo tetap dalam kondisi aman dan kondusif. Kami berkomitmen penuh mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan lapas yang bersih dari handphone dan narkoba,” tegas Muhamad Kameily.

Sementara itu, KA KPLP Ilham Kurniadi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap blok hunian warga binaan melalui kontrol rutin dan razia berkala.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kasi Adm Kamtib Giyono menambahkan bahwa tes urin acak menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami akan terus melakukan monitoring dan pemeriksaan secara berkala agar situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga serta menciptakan lingkungan pembinaan yang bersih dan sehat,” ungkap Giyono.

Kegiatan razia berlangsung aman dan tertib dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis namun tegas kepada seluruh warga binaan.(*)




Tes Urin dan Razia WBP, Lapas Muara Bungo Tegaskan Komitmen Bersih dari Halinar

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 dan mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Muara Bungo melaksanakan razia menyeluruh sekaligus tes urin pada Senin (6/4/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah nyata menjaga lingkungan pemasyarakatan bebas dari Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).

Razia dilakukan di 31 kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di Blok A, B, dan C.

Seluruh kamar diperiksa secara teliti oleh petugas untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas.

Selain razia, dilaksanakan tes urin terhadap 100 WBP dan 38 pegawai lapas. Uniknya, pengambilan sampel dilakukan secara acak oleh pihak eksternal, termasuk TNI, POLRI, BNNK Muara Bungo, dan media.

Hal ini bertujuan menjaga transparansi dan kredibilitas hasil pemeriksaan.

Hasil razia menunjukkan beberapa barang seperti sendok stainless, pisau cutter, gelas kaca, dan botol parfum diamankan.

Namun tidak ditemukan handphone atau narkoba. Sementara itu, tes urin seluruh sampel dinyatakan negatif dari narkoba.

 “Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami mewujudkan Zero Halinar. Sinergi dengan TNI, POLRI, BNN, dan media membuat pengawasan lebih transparan dan akuntabel,” tegas Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Muhamad Kameyli.

Razia dan tes urin berjalan lancar, aman, dan kondusif. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme dan integritas pemasyarakatan di Muara Bungo.(*)




Ladang Ganja Pelajar di Dusun Baru Digerebek Polres Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Belum dua pekan menjabat sebagai Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil langsung menunjukkan komitmen tegas terhadap pemberantasan narkoba.

Satresnarkoba Polres Kerinci membongkar ladang ganja rumahan yang dikelola oleh seorang pelajar.

Dalam operasi yang digelar di Kelurahan Dusun Baru, tim mengamankan AM alias Mamok beserta 15 batang tanaman ganja yang ditanam di polybag di area kolam ikan.

Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, menjelaskan bahwa pelaku menanam ganja selama 4 bulan dan rencananya akan dikonsumsi maupun diedarkan.

“Begitu mendapat informasi, tim langsung bergerak dan menemukan ladang ganja di polybag. Pelaku mengakui tanaman itu miliknya,” kata AKBP Ramadhanil, Kamis (15/1/2026).

Pelaku kini diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut.

Tak hanya itu, Satresnarkoba juga menyergap dua pelajar berinisial JY dan KS di Desa Sanggaran Agung.

Dari tangan mereka, polisi menyita 28 paket ganja kering seberat 105,8 gram yang siap diedarkan secara COD.

Alumni Akpol 2006 itu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba dan tidak memberikan ruang bagi barang haram di wilayah hukum Polres Kerinci.

“Komitmen kami jelas, menjaga Kerinci-Sungai Penuh bebas dari bahaya narkoba demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Ramadhanil.(*)