53 Kasus Narkotika Diungkap Sebulan, BNNP Jambi Gandeng PWI Perkuat Edukasi Publik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan narkotika di Provinsi Jambi tidak hanya terlihat dari jumlah kasus yang berhasil diungkap aparat.

Tingginya jumlah masyarakat yang menjalani asesmen hingga munculnya modus penyalahgunaan narkotika sintetis menjadi sinyal bahwa persoalan ini membutuhkan penanganan yang lebih luas.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Brigjen Pol Asep Saepudin mengatakan, dalam satu pekan jumlah masyarakat yang menjalani asesmen dapat mencapai sekitar 456 orang.

Data tersebut diperoleh dari pengajuan asesmen yang dilakukan jajaran kepolisian, baik dari tingkat Polres maupun Polda Jambi.

“Berdasarkan data dan fakta yang kami dapatkan, baik dari Polres maupun Polda yang mengajukan asesmen, ditemukan pengguna maupun pengedar. Dalam satu minggu saja angka asesmen bisa mencapai sekitar 456 orang,” ujar Asep saat menerima jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi di Aula BNNP Jambi, Senin 21 September 2026.

Menurut Asep, tingginya angka asesmen menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak semata-mata dapat dilihat dari perspektif penegakan hukum.

Ada persoalan pengguna yang membutuhkan penanganan, masyarakat yang membutuhkan edukasi, hingga pentingnya intervensi sejak dini untuk mencegah penyalahgunaan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

53 Kasus Diungkap dalam Sebulan

Di sisi lain, BNNP Jambi mencatat telah mengungkap 53 kasus narkotika dalam satu bulan terakhir.

Asep menyebut angka tersebut menjadi gambaran bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

“Artinya, peredaran narkotika di Jambi ini cukup lumayan. Ini menjadi perhatian kita bersama. Isu narkotika juga bukan hanya isu daerah, tetapi sudah menjadi isu nasional,” katanya.

Tantangan penanganan narkotika juga semakin kompleks karena modus penyalahgunaan terus berkembang.

BNNP Jambi turut mewaspadai penyalahgunaan narkotika sintetis, termasuk penggunaan zat terlarang melalui perangkat vape.

Perkembangan tersebut membuat pola pencegahan tidak bisa hanya berfokus pada jenis narkotika yang selama ini dikenal masyarakat.

Di tingkat nasional, BNN juga telah mengungkap modus berupa cairan yang mengandung metamfetamin.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa bentuk dan cara penyalahgunaan narkotika dapat terus berubah.

Karena itu, menurut Asep, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang mudah dipahami mengenai modus baru tersebut, terutama kelompok usia muda.

3.000 Warga Jalani Rehabilitasi

Selain penindakan, BNNP Jambi juga menempatkan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya menangani persoalan narkotika.

Dalam kurun waktu 2021 hingga 2026, tercatat sekitar 3.000 masyarakat Jambi mendapatkan rehabilitasi.

Asep mengatakan pendekatan kepada kelompok usia produktif juga terus dilakukan sebagai bagian dari strategi pencegahan.

“Pihak BNNP juga melakukan pendekatan dengan anak-anak usia produktif, untuk mencegah peredaran narkotika sejak dini,” ujarnya.

Menurutnya, pemberantasan narkotika merupakan bagian dari agenda nasional sehingga tidak mungkin dibebankan hanya kepada BNN maupun aparat penegak hukum.

Keterlibatan masyarakat, lembaga pendidikan, keluarga dan media dinilai diperlukan untuk memperluas jangkauan pencegahan.

BNNP Jambi Gandeng PWI

Dalam konteks tersebut, BNNP Jambi membuka ruang kolaborasi dengan PWI Kota Jambi.

Pertemuan yang berlangsung di Aula BNNP Jambi itu diarahkan untuk memperkuat komunikasi antara lembaga pemerintah dan insan pers dalam penyampaian informasi kepada publik.

Asep berharap kerja sama tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.

Kolaborasi diharapkan dapat diwujudkan melalui edukasi, sosialisasi, kampanye antinarkotika serta penyebaran informasi mengenai bahaya dan modus baru penyalahgunaan narkotika.

Ia menilai media memiliki posisi strategis karena informasi yang disampaikan wartawan dapat membantu membentuk pemahaman masyarakat mengenai persoalan narkotika.

“Program pemerintah juga menempatkan pemberantasan narkotika sebagai salah satu perhatian penting. Karena itu, kita membutuhkan dukungan semua pihak. BNN tidak bisa bekerja sendiri,” katanya.

PWI Dorong Pemberitaan Tak Berhenti pada Penindakan

Ketua PWI Kota Jambi, Irwansyah A menyambut baik ajakan kolaborasi tersebut.

Menurut dia, pers memiliki tanggung jawab sosial untuk tidak hanya memberitakan pengungkapan kasus, tetapi juga memperluas informasi mengenai pencegahan, rehabilitasi dan edukasi masyarakat.

“PWI Kota Jambi menyambut baik sinergi ini. Pers tidak hanya memiliki fungsi menyampaikan informasi, tetapi juga mempunyai tanggung jawab sosial untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Isu narkotika merupakan persoalan yang menyentuh masa depan generasi bangsa, sehingga harus kita lawan bersama melalui informasi yang benar dan edukatif,” ujar Irwansyah.

Ia mengatakan pemberitaan mengenai narkotika dapat diperluas dengan mengangkat berbagai aspek yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari pencegahan di lingkungan keluarga, rehabilitasi pengguna hingga peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“PWI Kota Jambi siap mendukung program BNNP Jambi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN. Kami berharap kolaborasi ini bisa menghasilkan kegiatan nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.

Edukasi Jadi Garis Depan Pencegahan

BNNP Jambi dan PWI Kota Jambi selanjutnya berkomitmen memperkuat komunikasi dan kolaborasi dalam menyampaikan informasi mengenai bahaya narkotika.

Fokus edukasi diarahkan antara lain pada peningkatan literasi masyarakat mengenai modus baru peredaran narkotika, bahaya narkotika sintetis, penyalahgunaan perangkat vape serta pentingnya melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Pertemuan tersebut juga mempertegas bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan operasi dan penegakan hukum.

Pencegahan sejak dini, edukasi keluarga, lingkungan pendidikan, rehabilitasi dan keterlibatan media menjadi bagian yang saling melengkapi dalam upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.

Dengan kolaborasi antara BNNP Jambi dan PWI Kota Jambi, informasi mengenai narkotika diharapkan tidak hanya semakin luas, tetapi juga lebih akurat, edukatif dan bertanggung jawab.(*)




Bawa 58 Kg Sabu, Alung Ramadhan Dituntut Penjara Seumur Hidup

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Terdakwa kasus narkotika Alung Ramadhan menghadapi tuntutan berat dalam perkara peredaran sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari 58 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alung Ramadhan dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada 17 September 2026.

Dalam persidangan, JPU menyatakan Alung terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

“Terbukti bersalah dan dihukum penjara seumur hidup,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Tuntutan tersebut akhirnya dibacakan setelah agenda persidangan sempat beberapa kali mengalami penundaan.

Menanggapi tuntutan seumur hidup tersebut, kuasa hukum Alung Ramadhan, Fatma Dewi, menyatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan berikutnya.

“Kami akan menyampaikan pembelaan pada minggu depan secara tertulis nantinya,” kata Fatma.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum akan menguraikan sejumlah hal yang dinilai dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.

Fatma menyebut Alung selama proses perkara bersikap kooperatif, masih berusia muda, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Alung bersifat kooperatif, masih muda dan belum pernah dihukum sebelumnya,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, JPU mengungkap barang bukti berupa 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram.

Jumlah tersebut setara lebih dari 58 kilogram sabu.

Alung didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan pidana yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Besarnya barang bukti menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang kini memasuki tahap pembelaan terdakwa.

Berdasarkan surat dakwaan JPU yang dibacakan secara terpisah, perkara tersebut melibatkan sejumlah orang dengan peran berbeda.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 4 Oktober 2025 Alung bersama Agit dan Juniardo diperintahkan oleh Okta dan Dewi yang dalam perkara tersebut disebut belum tertangkap untuk berangkat menuju Medan, Sumatera Utara.

Tujuannya untuk menjemput sabu.

Setelah tiba di Medan, mereka kemudian disebut diperintahkan untuk bertemu dengan Alung dan Deka yang juga disebut belum tertangkap.

Rombongan selanjutnya bergerak menuju wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk membawa sabu yang disebut mencapai 58 kilogram menggunakan dua kendaraan menuju Pulau Jawa.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa perjalanan tersebut menggunakan pola dua kendaraan.

Satu kendaraan dikemudikan Alung bersama Deka yang berfungsi sebagai kendaraan pengintai di depan.

Kendaraan tersebut disebut bertugas mengantisipasi adanya razia maupun aparat kepolisian dengan jarak sekitar dua hingga tiga kilometer di depan kendaraan lainnya.

Sementara kendaraan kedua berada di belakang dan dikemudikan Agit bersama Juniardo. Kendaraan inilah yang disebut membawa puluhan kilogram sabu tersebut.

Dalam perjalanan, kedua kendaraan kemudian memasuki wilayah Kota Jambi.

Di Jambi, para terdakwa disebut membeli empat koper berukuran besar dan satu tas jinjing di salah satu pusat perbelanjaan.

Koper dan tas tersebut kemudian digunakan untuk menyimpan sabu yang dibawa dalam perjalanan menuju Pulau Jawa.

Perjalanan kemudian berlanjut ke arah Sumatera Selatan.

Menurut uraian dalam dakwaan, kendaraan yang dikemudikan Agit dan Juniardo berhasil melaju hingga wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

Sementara kendaraan yang dikemudikan Alung kemudian ditangkap di wilayah Jambi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Alung, tim Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan lainnya.

Pada 10 Oktober 2025, petugas berhasil mengejar kendaraan yang dikemudikan Agit dan Juniardo di Bayung Lencir.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 58 bungkus sabu, masing-masing disebut memiliki ukuran sekitar satu kilogram, dengan total berat mencapai sekitar 58 kilogram.

Setelah JPU menyampaikan tuntutan seumur hidup, perkara tersebut memasuki tahapan pembelaan.

Kuasa hukum Alung akan menyampaikan pledoi secara tertulis pada persidangan berikutnya dengan menguraikan sejumlah alasan yang dinilai dapat meringankan hukuman kliennya.

Perkara selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan pertimbangan majelis hakim terhadap tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.(*)




51 Paket Sabu Diduga Siap Edar Disita di Jambi, Pemasok Berinisial A Diburu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pengungkapan dugaan peredaran narkotika kembali dilakukan Satresnarkoba Polresta Jambi.

Seorang pria berinisial ES (30) diamankan setelah polisi menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu serta sejumlah pil ekstasi.

Penangkapan ES bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Oyo Benteng Kost, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi.

Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ES pada Senin malam.

“Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Senin malam, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES,” kata Tito, Rabu 12 Agustus 2026.

Awalnya Ditemukan 2 Paket Sabu dan 2 Ekstasi

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik gula merek Rose Brand.

Di dalamnya terdapat dua paket kecil yang diduga berisi sabu dan dua butir pil ekstasi berwarna krem dengan logo Casper.

ES disebut mengakui barang tersebut merupakan miliknya.

Dalam pemeriksaan awal, ES juga menyebut narkotika itu diperoleh dari seorang pria berinisial A.

Polisi kini masih memburu dan mendalami identitas serta peran A dalam perkara tersebut.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah mobil yang digunakan ES.

Petugas memeriksa tas yang berada di dalam kendaraan tersebut. Hasilnya, ditemukan barang bukti tambahan berupa 49 paket diduga sabu dan delapan butir ekstasi.

Dengan temuan tersebut, total barang yang diamankan dari lokasi penangkapan dan kendaraan mencapai 51 paket diduga sabu serta 10 butir ekstasi.

Polisi Geledah Rumah ES, Temukan Timbangan

Penyelidikan tidak berhenti setelah penggeledahan kendaraan. Polisi kemudian mendatangi rumah ES di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbangan narkotika.

Selain itu, polisi turut mengamankan empat plastik klip bening ukuran sedang, enam plastik klip bening ukuran kecil, sebuah sendok sabu yang dibuat dari sedotan, plastik gula merek Rose Brand, satu unit mobil dan satu telepon seluler.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap ES. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine ES positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

“Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Tito.

Polisi Buru Pemasok

Pengungkapan ini masih terus dikembangkan. Polisi mendalami dari mana narkotika tersebut diperoleh sekaligus mengejar pria berinisial A yang disebut ES sebagai pemasok.

Penyidik juga akan mengusut lebih jauh posisi ES dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal-usul puluhan paket yang ditemukan.

Atas perkara ini, ES dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat.(*)




Digerebek Polisi, Pondok di Alam Barajo Jambi Diduga Jadi Tempat Konsumsi Sabu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sebuah pondok di Jalan Kapten Pattimura, RT 09, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, dibongkar aparat kepolisian setelah dilaporkan warga diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penindakan dilakukan Unit II Satresnarkoba Polresta Jambi bersama personel Polsek Kota Baru pada Rabu 12 Agustus 2026.

Polisi mengamankan seorang pria berusia 36 tahun yang berada di dalam pondok saat petugas melakukan pemeriksaan.

Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas konsumsi narkotika.

Di antaranya dua alat hisap sabu atau bong, satu kaca pirex, serta dua plastik klip bening bekas pakai.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Helrawati Siregar, mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas yang dinilai meresahkan di sekitar lokasi.

“Kami Polsek Kota Baru beserta Satresnarkoba Polresta Jambi tidak ada main-main, laporan kita tindak lanjuti,” kata Helrawati.

Pemilik Akui Pondok Dipakai Konsumsi Sabu

Menurut Helrawati, dugaan penyalahgunaan narkotika di pondok tersebut diperkuat oleh keterangan pria yang diamankan polisi.

Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan bekas penggunaan narkotika jenis sabu.

“Plastik klip bening yang diduga bekas bungkus narkotika jenis sabu dan alat bong yang diduga digunakan mengonsumsi sabu,” ujarnya.

Kepada petugas, pria tersebut mengakui pondok itu digunakan untuk mengonsumsi narkotika bersama sejumlah rekannya.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dibangun Tanpa Izin di Lahan Warga

Selain persoalan narkotika, polisi menemukan fakta lain terkait keberadaan pondok tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, lahan tempat bangunan berdiri diketahui merupakan milik warga Kota Jambi.

Pemilik lahan disebut tidak mengetahui bahwa tanahnya digunakan untuk mendirikan pondok.

Helrawati mengatakan, pria yang diamankan juga mengakui bangunan tersebut didirikan tanpa meminta izin kepada pemilik tanah.

“Pemilik pondok tersebut juga mengakui bahwa dia tidak izin membangun pondok tersebut. Dia main bangun saja,” katanya.

Bangunan yang berdiri tanpa izin itu kemudian dibongkar setelah proses penindakan dilakukan.

Urine Positif, Dibawa ke Satresnarkoba

Pria yang diamankan diketahui bernama Herli (36), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Herli selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan, sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap Herli. Hasil tes menunjukkan urine yang bersangkutan positif mengandung AMP dan MET.

Polisi masih mendalami hasil penindakan tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Sementara pondok yang diduga menjadi lokasi konsumsi narkotika telah dibongkar agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.(*)




Usai Oknum Satpol PP Ditangkap BNNP, Wali Kota Jambi Siapkan Tes Urine Mendadak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. mengambil langkah tegas menyusul ditangkapnya seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Sebagai upaya pencegahan, Pemerintah Kota Jambi akan memperketat pengawasan terhadap seluruh aparatur melalui tes urine berkala maupun inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Maulana menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur pemerintah yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami sangat mendukung proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tidak ada perlakuan khusus. Semua harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Maulana, Rabu 29 Juli 2026.

Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, maupun personel di lingkungan Pemerintah Kota Jambi agar tidak pernah mencoba menggunakan narkotika.

“Saya memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran, jangan sekali-kali mencoba-coba narkoba atau obat-obatan terlarang. Sekali terlibat, konsekuensinya sangat berat, baik secara hukum maupun terhadap karier dan masa depan,” katanya.

Tes Urine Digelar Secara Acak

Sebagai bentuk komitmen menciptakan birokrasi yang bersih, Maulana memastikan tes urine akan dilakukan secara berkala maupun acak terhadap aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan pegawai, melainkan sebagai upaya pencegahan agar lingkungan kerja tetap bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan melakukan tes urine secara berkala maupun secara acak. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan lingkungan kerja Pemerintah Kota Jambi benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur agar menjaga integritas sebagai pelayan publik dan menjadi contoh bagi masyarakat.

“Mari kita jaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara profesional serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Hormati Proses Hukum

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kota Jambi Beni Handoko menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan BNNP Jambi terhadap salah seorang anggotanya.

Menurut Beni, Satpol PP tidak akan mengintervensi proses penyidikan dan akan memperkuat pembinaan serta pengawasan terhadap seluruh personel agar tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan BNNP Jambi pada 27–28 Juli 2026 yang mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan tersangka, termasuk seorang anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial RIF (39).

Hingga kini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan di BNNP Jambi.(*)




Anggota Satpol PP Kota Jambi Ditangkap BNNP, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, 27–28 Juli 2026, petugas mengamankan sembilan orang tersangka, termasuk seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.

Oknum Satpol PP tersebut berinisial RIF (39). Ia ditangkap saat tim BNNP Jambi bersama Bea Cukai melakukan pengembangan kasus di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Asep Saefuddin, mengatakan pengungkapan jaringan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi jaringan yang terlibat,” ujar Asep, Rabu 29 Juli 2026.

Pada pengungkapan pertama, petugas menangkap tiga tersangka, yakni R alias BG (37), MS alias B (35), dan H alias H (35).

Dari ketiganya, petugas menyita 11,54 gram sabu, satu butir diduga ekstasi, uang tunai Rp7,1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, telepon genggam, serta perlengkapan untuk mengemas barang haram tersebut.

Berbekal hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka itu, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke kawasan Kenali Besar.

Di lokasi kedua tersebut, petugas menangkap RIF bersama seorang tersangka lain berinisial I (40).

Dari keduanya, BNNP Jambi menyita 89,46 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp420 ribu, satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Penyelidikan kembali berkembang setelah penyidik menemukan adanya komunikasi dengan seseorang yang diduga berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Informasi tersebut membawa tim menuju lokasi ketiga di Kabupaten Muaro Jambi.

Di sana, empat tersangka lainnya, yakni AP (23), GW (17), AQP (21), dan MF (21) berhasil diamankan.

Petugas menemukan 765 butir diduga ekstasi berbagai jenis serta 45,59 gram sabu, berikut timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon genggam, plastik klip, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Secara keseluruhan, BNNP Jambi menyita barang bukti berupa 146,59 gram diduga sabu, 766 butir diduga ekstasi, uang tunai Rp7,52 juta, kendaraan bermotor, telepon genggam, timbangan digital, buku catatan transaksi, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan di Kantor BNNP Jambi.

Brigjen Pol Asep menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat. Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

BNNP Jambi juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat.(*)




BNNP Jambi Bongkar Jaringan Narkoba di Jambi-Muaro Jambi, 9 Tersangka Ditangkap, 766 Butir Ekstasi Disita

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi bersama Bea Cukai Jambi membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam operasi terpadu selama dua hari, 27–28 Juli 2026, petugas menangkap sembilan orang tersangka dan menyita ratusan gram sabu serta ratusan butir ekstasi siap edar.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Asep Saepudin, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan bersama Bea Cukai Jambi hingga berhasil mengidentifikasi jaringan dan para pelakunya. Operasi kemudian berkembang ke beberapa lokasi lainnya,” kata Brigjen Asep, Rabu 29 Juli 2026.

Tiga Lokasi Digerebek

Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Penyengat Rendah, Kota Jambi. Di lokasi ini petugas mengamankan tiga tersangka berinisial R alias BG (37), MS alias B (35), dan H alias H (35).

Dari tangan ketiganya, petugas menyita 11,54 gram sabu, satu butir ekstasi, uang tunai Rp7,1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, telepon seluler, serta perlengkapan pengemasan narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengembangkan kasus ke kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi kedua, BNNP Jambi menangkap dua tersangka berinisial RIF (39) dan I (40).

Petugas menemukan 89,46 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar, uang tunai Rp420 ribu, sepeda motor, serta sejumlah alat pendukung aktivitas peredaran narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu tersangka, ditemukan adanya komunikasi dengan seseorang yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Informasi tersebut masih kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkap Asep.

Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke lokasi ketiga di Kabupaten Muaro Jambi.

Di sana petugas mengamankan empat tersangka, yakni AP (23), GW (17), AQP (21), dan MF (21).

Petugas menyita 765 butir ekstasi berbagai jenis, 45,59 gram sabu, beberapa timbangan digital, telepon seluler, kendaraan roda dua, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Barang Bukti

Secara keseluruhan, operasi gabungan tersebut berhasil menyita:

  • 146,59 gram sabu
  • 766 butir ekstasi berbagai jenis
  • Uang tunai Rp7.520.000 diduga hasil transaksi narkotika
  • Sejumlah telepon seluler
  • Kendaraan bermotor
  • Timbangan digital
  • Plastik klip
  • Buku catatan transaksi
  • Peralatan pendukung peredaran narkotika

Seluruh tersangka kini ditahan di Kantor BNN Provinsi Jambi untuk menjalani proses penyidikan.

BNNP Kembangkan Jaringan

Brigjen Pol Asep Saepudin menegaskan pengungkapan ini belum menjadi akhir dari penyelidikan.

BNNP Jambi masih terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain yang masih dalam proses penyelidikan.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sinergi dengan Bea Cukai dan dukungan informasi dari masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“BNNP Jambi akan terus memperkuat kegiatan intelijen, pemberantasan, dan kolaborasi lintas instansi guna menekan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi,” pungkasnya.(*)




Kawasan Legok Digerebek! Enam Orang Diamankan dan Hasil Tes Urine Positif Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali mengintensifkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026.

Dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Melati RT 30 dan RT 31, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Rabu 22 Juli 2026, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dengan melibatkan personel Satresnarkoba Polresta Jambi, Seksi Propam, serta Tim Srigala Kota.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Haryanto mengatakan, keenam orang yang diamankan langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.

“Dari hasil pemeriksaan urine, enam orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung narkotika. Beberapa di antaranya terindikasi positif Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET),” ujar Iptu Edy Haryanto, Kamis 23 Juli 2026.

Enam orang tersebut masing-masing berinisial RS, RS, KS, MAY, FAP, dan SR.

Edy menjelaskan, tiga orang pertama diamankan petugas saat berada di kawasan Jalan Melati RT 30, Kelurahan Legok.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa oleh salah satu orang yang diamankan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, mereka mengakui pernah menggunakan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial H.

“Untuk pemasok atau orang yang disebutkan tersebut masih dalam penyelidikan,” jelas Edy.

Selain mengamankan tiga orang di Jalan Melati, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang lain di sekitar kawasan Jembatan Angso Duo.

Satu orang perempuan juga turut diamankan karena gerak-geriknya dicurigai oleh petugas.

Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam operasi tersebut, polisi juga melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpul atau basecamp penyalahgunaan narkotika di kawasan RT 31, Kelurahan Legok.

Namun, dari hasil pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika maupun aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Polresta Jambi memastikan Operasi Antik Siginjai 2026 akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Jambi.(*)




Curi Rp150 Juta dari Rumah Kosong di Jambi, Pelaku Gunakan Hasil Kejahatan untuk Narkoba dan Judi Slot

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi pencurian rumah kosong di Kecamatan Jambi Selatan berhasil diungkap Polsek Jambi Selatan.

Ironisnya, uang hasil kejahatan yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak digunakan untuk kebutuhan penting, melainkan dihabiskan pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.

Pelaku berinisial Yoga Indra Putra (Y.I), 28 tahun, warga Jalan Rajawali 1 Nomor 17 RT 21, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan pada Jumat 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu rumah warga di kawasan Kelurahan Tambak Sari.

“Pelaku berhasil kita amankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dodi Tisna Amijaya. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Taroni Zebua.

Bobol Rumah Saat Pemilik Berada di Luar Kota

Kasus tersebut terjadi pada Kamis 18 Juli 2026 sekitar pukul 14.20 WIB. Saat itu, korban Dimas Hardian (37) yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang berada di luar kota, tepatnya Jakarta.

Korban kemudian mendapat informasi dari saudaranya bernama Tomi yang melihat kondisi rumah tidak seperti biasanya.

Saat dilakukan pengecekan melalui video call, diketahui pintu samping rumah dalam kondisi rusak dan bagian dalam rumah terlihat berantakan.

“Saudara korban melihat pintu rumah terbuka. Setelah dicek, ternyata pintu samping rumah mengalami kerusakan dan kondisi di dalam rumah sudah berantakan. Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban sudah tidak ada,” jelas AKP Taroni Zebua.

Korban kemudian meminta keluarganya yang berada di Jambi untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan.

Pelaku Incar Rumah Kosong, Gunakan Alat untuk Membobol Pintu

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku memiliki modus dengan mencari rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya.

Pelaku kemudian masuk dengan cara merusak pintu menggunakan alat tojok yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Modus pelaku yaitu mengincar rumah kosong. Pelaku masuk dengan cara membobol pintu menggunakan alat yang sudah disiapkan,” kata AKP Taroni Zebua.

Hasil Curian Digunakan untuk Narkoba dan Judi Slot

Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap fakta bahwa hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi gaya hidup konsumtif.

AKP Taroni Zebua menyebut uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.

“Dari hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi slot. Ini sangat disayangkan, karena barang hasil kejahatan justru digunakan untuk kegiatan yang merugikan diri sendiri,” tegas AKP Taroni Zebua.

Kerugian Korban Capai Rp150 Juta

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.

Barang-barang yang hilang antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 nomor polisi BH 2376 AC warna perak.
  • Dua unit laptop merek Asus Notebook dan HP Compact.
  • Lima buah perhiasan gelang senilai Rp40 juta.
  • Satu unit kamera Insta 360.
  • Satu buah kunci sepeda motor Honda Beat beserta STNK.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kamera Insta 360 warna hitam lis merah senilai Rp8,5 juta serta satu buah alat tojok yang diduga digunakan untuk membobol rumah.

Pelaku Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

AKP Taroni Zebua mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah.

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan rumah dalam kondisi aman ketika ditinggalkan. Jika bepergian dalam waktu lama, sebaiknya berkoordinasi dengan keluarga atau tetangga yang dipercaya,” pungkasnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Jambi Selatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.(*)




Polisi Gerebek Dua Rumah Kos di Jambi, Temukan Paket Sabu dan Timbangan Digital

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Satresnarkoba Polresta Jambi kembali menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026.

Dalam razia yang digelar pada Selasa 21 Juli 2026 malam, petugas mengamankan sejumlah penghuni rumah kos dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Razia dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dengan menyasar dua rumah kos di Kota Jambi.

Lokasi pertama yang diperiksa adalah Kos Alpine di Jalan Sri Gunting, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan delapan penghuni yang terdiri dari empat laki-laki dan empat perempuan untuk menjalani pemeriksaan serta tes urine.

Berdasarkan hasil tes urine, tiga penghuni dinyatakan positif menggunakan narkotika, yakni dua perempuan berinisial CD dan I, serta seorang laki-laki berinisial FH.

Sementara penghuni lainnya berinisial SA, I, RS, dan MA dinyatakan negatif.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap seorang penghuni berinisial RWA, petugas menemukan enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam saku celananya.

Dari hasil interogasi awal, RWA mengakui masih menyimpan narkotika di kediamannya.

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan pengembangan ke rumah RWA di Jalan Syamsul Bahri RT 19, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

Dalam penggeledahan yang disaksikan istri RWA, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, yakni:

  • Empat paket yang diduga narkotika jenis sabu.
  • Dua unit timbangan digital.
  • Satu bungkus plastik klip ukuran sedang.
  • Dua bungkus plastik klip ukuran kecil.
  • Satu kantong kain berwarna hijau.
  • Satu buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan sabu.

Usai melakukan penggeledahan di rumah RWA, petugas melanjutkan razia ke lokasi kedua, yakni Kos Arpan di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap penghuni maupun lingkungan sekitar, polisi tidak menemukan adanya penyalahgunaan narkotika maupun barang bukti di lokasi tersebut.

Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

Operasi Antik Siginjai 2026 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Jambi dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Jambi.(*)