536 Butir Ekstasi Disita, Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Jadi Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi berinisial RB (46) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tiga orang pelaku.

Termasuk RB yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan 536 butir pil ekstasi sebagai barang bukti. Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial RE (48) dan BW (44).

Ketiganya kini telah ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolda Jambi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparatur di lingkungan pemasyarakatan yang semestinya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.

Kanwil Ditjenpas Jambi Buka Suara

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan tidak ada intervensi terhadap penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.

Ia menegaskan institusi bersikap kooperatif penuh serta menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada kepolisian.

“Sikap kami jelas, mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan secara transparan dan terbuka. Tidak ada upaya menghalangi ataupun menutupi proses pemeriksaan,” ujarnya, Senin 29 Juni 2026.

Irwan juga menekankan bahwa setiap pegawai yang diduga terlibat pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dinonaktifkan Sementara dari Jabatan ASN

Sebagai langkah awal, pihak Kanwil Ditjenpas Jambi telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada oknum yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, institusi juga memperkuat langkah pencegahan internal melalui pengawasan ketat, pembinaan mental pegawai, hingga edukasi bahaya narkotika di lingkungan kerja.

Tegaskan Kebijakan Zero Tolerance Narkoba

Kanwil Ditjenpas Jambi menegaskan komitmennya menjalankan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk di kalangan internal pegawai.

“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja,” tegas Irwan.

Pihaknya juga mengimbau seluruh jajaran untuk menjaga integritas serta tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Di sisi lain, Kanwil Ditjenpas Jambi menyatakan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.(*)




Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Muara Bulian, 2 Warga Desa Aro Ditangkap

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Penangkapan dilakukan pada Senin (2/6/2026) di Desa Aro, berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AG (34), warga RT 005 Desa Aro, dan ZM (35), warga RT 003 Desa Muara Singoan. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Resnarkoba AKP Safrizal, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Sungai Baung dan Desa Aro.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Kuda Hitam langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi berbeda.

“AG diamankan di dalam kamar rumah, sementara ZM ditangkap di luar rumah,” ujar AKP Safrizal.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT 005 Desa Aro, petugas menemukan barang bukti pada ZM berupa satu kotak permen berisi kaca pirek yang berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram.

Sementara dari penggeledahan di kamar AG, polisi menemukan barang bukti berupa 8 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 7,39 gram, satu unit timbangan digital, tiga unit handphone, uang tunai Rp180.000 yang diduga hasil penjualan, serta alat hisap sabu (bong).

Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AR yang berada di Kota Jambi.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AG dan ZM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, masyarakat Desa Aro melalui Ketua RT setempat menyampaikan apresiasi kepada Polres Batang Hari dan Tim Opsnal Kuda Hitam yang dinilai aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.

Di sisi lain, Polres Batang Hari menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda dan pelajar, untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan dan menghambat cita-cita bangsa.(*)




Pria di Paal Merah Jambi Ditangkap, Polisi Sita 8 Paket Sabu Siap Edar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi.

Kali ini, seorang pria berinisial EK (34), warga Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Yuka, RT 16, Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita delapan paket sabu dengan berat bruto mencapai 7,89 gram.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Barang bukti tersebut antara lain satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam Android.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar,” ujar Iptu Edy.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp3,8 juta.

Transaksi dilakukan menggunakan sistem tempel setelah pelaku menerima arahan lokasi melalui sambungan telepon.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih memburu pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, EK terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku terkait peredaran narkotika.(*)




Ringkus 3 Pengedar Sabu di Tanjung Pinang, 56 Paket Barang Bukti Diamankan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jambi Timur dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta puluhan paket barang bukti siap edar.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N (28), AJP (34), dan YR (45), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps. Kasi Humas, Iptu Edy Hariyanto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan total 56 paket plastik bening yang diduga berisi sabu.

Rinciannya, 55 paket ditemukan dalam sebuah kotak plastik yang sempat dibuang oleh salah satu pelaku, sementara 1 paket lainnya ditemukan di dalam kamar tempat pelaku berada.

“Seluruh barang bukti langsung kami amankan bersama para pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Edy Hariyanto.

Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku berinisial N mengakui bahwa 55 paket sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari AJP, yang diduga mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, pelaku YR mengakui satu paket sabu yang ditemukan di dalam kamar adalah miliknya yang dibeli dari N dengan harga sekitar Rp50.000.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, sampel narkotika juga akan dikirim ke laboratorium untuk pengujian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Polresta Jambi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan jaringan narkoba di wilayah hukum Kota Jambi.(*)




Sidang TPPU Helen, Aset Hasil Narkoba Disita di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (7/4/2026).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari kepolisian yang menangani kasus ini di Subdit III.

Saksi mengungkap bahwa sejumlah aset yang disita berasal dari keuntungan penjualan narkotika, yang sebagian tercatat atas nama keluarga terdakwa, termasuk suami dan anaknya.

“Ada nama anak dan suami terdakwa,” jelas saksi.

Uang hasil TPPU dikumpulkan di rekening dan digunakan membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan di Provinsi Jambi.

Total aset yang disita sebanyak 19 unit, namun pihak kepolisian baru melakukan pengecekan langsung terhadap 12 lokasi.

Helen mengakui bahwa hanya 6 aset yang tercatat atas namanya, sementara kuasa hukumnya, Budi Asmara, menyayangkan penyitaan aset yang sebagian besar bukan atas nama kliennya.

Ia juga menyoroti keberatan terhadap penyitaan aset yang diperoleh sebelum 2024, karena terdakwa mengaku memulai aktivitas ilegal pada awal 2024.

Helen saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Jambi terkait kasus narkoba, di mana ia diduga berperan sebagai pengatur peredaran narkotika di wilayah tersebut.(*)




Residivis Terlibat Lagi, Polresta Jambi Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mencatat prestasi penting dalam pemberantasan narkotika.

Pada Sabtu dini hari (4/4/2026), tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti 2 kilogram sabu dan 5.051 butir pil ekstasi di sebuah hotel di Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Langkah ini adalah bentuk nyata kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama di Kota Jambi,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Palembang yang melewati Kota Jambi.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di kamar hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

Tersangka yang diamankan berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25). Dari penggeledahan ditemukan tas hitam berisi dua paket sabu seberat 2 kg dan 50 bungkus pil ekstasi dengan total 5.051 butir.

Dari hasil pemeriksaan, RL berperan sebagai kurir utama yang diperintahkan oleh seorang berinisial S (masih dalam penyelidikan), sementara RT membantu pengantaran dan sudah dua kali terlibat dalam kegiatan serupa.

SA mengaku tidak mengetahui adanya narkotika karena diajak bekerja dengan alasan pekerjaan tower di Palembang.

Satresnarkoba Polresta Jambi juga mencatat bahwa total sabu yang dibawa awalnya mencapai 5 kilogram, namun 3 kilogram telah diserahkan sebelumnya kepada pihak lain di Kota Jambi.

RL sendiri merupakan residivis narkotika, kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap ini.

“Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pengendali di atas mereka,” ujar Kasat Narkoba, AKP Tito Alhafest.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP serta Undang-Undang terbaru terkait penyesuaian pidana.

Dengan barang bukti yang disita, diperkirakan Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menyelamatkan 25.000–45.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan terus memburu bandar serta jaringan di atas para kurir.

Polresta Jambi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(*)




Wabup Merangin Ingatkan Ancaman Narkoba di Tengah Overload Lapas

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Bupati A. Khafidh mengingatkan tingginya ancaman narkoba dan obat-obatan terlarang yang semakin mengkhawatirkan di Provinsi Jambi.

Hal itu disampaikan saat kegiatan Safari Ramadan di Masjid Istiqomah, Desa Kandang, Kecamatan Tabir, Jumat (13/3/2026).

Dalam sambutannya, Wabup A. Khafidh menyoroti kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang kini mengalami overload akibat tingginya angka kriminalitas, khususnya kasus penyalahgunaan narkotika.

“Saya mendapat laporan dari Kepala Lapas, kapasitas yang seharusnya hanya untuk 150 orang kini mencapai 390 orang. Tidur pun harus bergantian, dan mayoritas mereka terjerat kasus narkoba,” ujar Wabup.

Ia menekankan bahwa peredaran gelap narkoba menjadi musuh nyata bagi ketahanan keluarga.

Berdasarkan data Gubernur Jambi, sekitar 20 persen anak muda di provinsi ini berisiko terjerumus obat-obatan terlarang.

Wabup A. Khafidh mengimbau orang tua di Desa Kandang untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak agar tidak terjebak lingkaran hitam narkoba.

“Mari kita jaga keluarga kita. Jangan sampai anak-anak kita masuk ke Lapas. Hidup di sana sangat sulit meski makan ditanggung negara. Fokuskan anak-anak pada kegiatan positif seperti pengajian dan selawat,” tegasnya.

Selain isu narkoba, kunjungan Safari Ramadan juga menjadi ajang silaturahim sekaligus sosialisasi berbagai program Pemerintah Kabupaten Merangin tahun 2026.

Beberapa program yang disampaikan antara lain:

  • Dukungan program Presiden RI terkait penguatan stok pangan daerah.

  • Penyaluran bantuan Rp100 juta per pondok pesantren secara bertahap.

  • Kuota beasiswa untuk 400 mahasiswa.

  • Pembagian perlengkapan sekolah seperti seragam, tas, dan sepatu untuk siswa SD/SMP.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat silaturahim antara pemerintah dengan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap isu sosial dan pendidikan di wilayah Merangin.(*)




Kurir Ganja 200 Kg di Jambi Dituntut Penjara Seumur Hidup

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Irsyahdillah alias Pak Lek, kurir pengedar ganja kering seberat 200 kilogram, dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pengedaran narkotika dengan peran sebagai perantara penjualan.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU di ruang sidang.

Irsyahdillah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia diamankan saat mengedarkan ganja dari Riau menuju Pulau Jawa pada 2025. Bersama Irsyahdillah, temannya Rianto Risman juga ditangkap polisi.

Berbeda dengan Irsyahdillah, Rianto Risman dituntut pidana penjara 20 tahun. JPU menegaskan Rianto terbukti bersalah melakukan pengedaran narkotika yang dibawa antar pulau.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” jelas JPU.

Rianto didakwa dengan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Kasus ini mencuat setelah Polresta Jambi berhasil menggagalkan pengiriman 200 kg ganja kering yang hendak diedarkan ke Pulau Jawa, menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi.

Persidangan selanjutnya akan melibatkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa sebelum majelis hakim memberikan putusan akhir.(*)




Polresta Jambi: Sepanjang 2025 Kriminalitas Turun, Kasus Narkotika Naik!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polresta Jambi mencatat sejumlah capaian positif sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan evaluasi dan rilis akhir tahun, angka kriminalitas secara umum mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara tingkat pengungkapan kasus menunjukkan tren peningkatan, khususnya pada tindak pidana narkotika.

Dalam rilis akhir tahun yang digelar Rabu sore (31/12/2025), Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar menyampaikan bahwa penurunan jumlah laporan polisi merupakan hasil dari strategi preventif, patroli intensif, serta sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat.

“Sepanjang tahun 2025, laporan polisi mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024. Ini menjadi indikator bahwa upaya pencegahan dan pendekatan kepada masyarakat mulai membuahkan hasil,” ujar Kombes Pol Boy.

Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah tindak pidana (JTP) pada tahun 2025 tercatat sebanyak 1.376 kasus, turun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1.549 kasus.

Seiring menurunnya laporan, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan (PTP) juga ikut menurun.

Meski demikian, kinerja Polresta Jambi dalam pengungkapan kasus narkotika justru mengalami peningkatan signifikan.

Sepanjang 2025, Unit Reserse Narkoba berhasil mengungkap 148 kasus narkoba, naik dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 102 kasus.

Jumlah tersangka juga meningkat menjadi 222 orang, dengan barang bukti yang diamankan berupa ratusan kilogram ganja, ribuan gram sabu, serta pil ekstasi.

“Pemberantasan narkoba menjadi fokus utama kami karena kejahatan ini sangat merusak generasi bangsa. Kami akan terus konsisten memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Jambi,” tegas Kapolresta.

Sementara itu, untuk kasus kejahatan jalanan (3C), yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), secara umum mengalami penurunan jumlah kejadian sepanjang tahun 2025.

Di bidang lalu lintas, jumlah pelanggaran juga tercatat menurun. Sepanjang 2025, terdapat 5.737 pelanggaran lalu lintas, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan ini dinilai sebagai hasil dari penegakan hukum yang disertai dengan edukasi kepada masyarakat.

Namun demikian, angka kecelakaan lalu lintas justru mengalami peningkatan. Tercatat korban meninggal dunia sebanyak 42 orang, luka berat 1 orang, dan luka ringan 679 orang.

Kapolresta Jambi juga menyoroti meningkatnya jumlah kegiatan masyarakat yang membutuhkan pengamanan, termasuk naiknya jumlah aksi unjuk rasa sepanjang tahun 2025.

Meski begitu, seluruh kegiatan dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.

“Kami berkomitmen menjaga stabilitas kamtibmas, termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan penyampaian aspirasi secara damai. Polri hadir untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat,” ujarnya.

Menutup rilis akhir tahun, Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta mendukung upaya kepolisian demi terwujudnya Kota Jambi yang aman, tertib, dan kondusif.(*)




Irjen Krisno Siregar Terima APDESI Jambi, Siap Kawal Program Desa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menerima kunjungan dari pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Jambi di Rumah Dinas Kapolda, Jumat (2/8/2025).

Pertemuan ini menjadi ajang diskusi strategis antara kepolisian dan pemerintah desa untuk memperkuat sinergi dalam membangun desa.

Kapolda Jambi didampingi oleh Dirintelkam Polda Jambi Kombes Pol Hendri H. Siregar dan Kasubdit Sosbud Ditintelkam AKBP Ali Sadikin.

Sementara dari APDESI hadir Ketua DPD APDESI Jambi Syamsul Fuad, Wakil Ketua Robani, Sekjen Armidi, serta perwakilan dari APDESI Kerinci dan Tanjabbar.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Krisno menegaskan pentingnya komitmen terhadap program pemerintah pusat.

Ia mendukung penuh realisasi program “Satu Desa Satu Hektare” untuk ketahanan pangan, serta mendorong koperasi desa sebagai kekuatan ekonomi rakyat dan penggerak UMKM.

“Kepolisian siap mendampingi dan memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan,” tegas Kapolda.

Terkait masalah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kapolda menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen menangani persoalan ini secara menyeluruh dan menggandeng berbagai pihak, seperti yang telah dilakukan di Kabupaten Bungo sebagai contoh penanganan kolaboratif.

“Sampaikan kepada masyarakat di desa dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI,” imbuhnya.

Kapolda juga menyinggung isu penyalahgunaan narkoba yang menurutnya dapat memicu tindak kejahatan lainnya.

Ia meminta partisipasi aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika ada anggota kepolisian yang terlibat narkoba.

“Silakan sampaikan langsung kepada saya jika ada anggota terlibat, saya memiliki otoritas untuk menindak tegas,” ujarnya.

Sebagai penutup, Irjen Pol Krisno menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk menjalin komunikasi aktif dengan APDESI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah Jambi.

Ketua DPD APDESI Provinsi Jambi, Syamsul Fuad, menyampaikan terima kasih atas sambutan dan komitmen Kapolda Jambi yang siap bersinergi dalam menjaga keamanan desa dan mendukung pembangunan daerah.(*)