51 Paket Sabu Diduga Siap Edar Disita di Jambi, Pemasok Berinisial A Diburu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pengungkapan dugaan peredaran narkotika kembali dilakukan Satresnarkoba Polresta Jambi.

Seorang pria berinisial ES (30) diamankan setelah polisi menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu serta sejumlah pil ekstasi.

Penangkapan ES bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Oyo Benteng Kost, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi.

Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ES pada Senin malam.

“Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Senin malam, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES,” kata Tito, Rabu 12 Agustus 2026.

Awalnya Ditemukan 2 Paket Sabu dan 2 Ekstasi

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik gula merek Rose Brand.

Di dalamnya terdapat dua paket kecil yang diduga berisi sabu dan dua butir pil ekstasi berwarna krem dengan logo Casper.

ES disebut mengakui barang tersebut merupakan miliknya.

Dalam pemeriksaan awal, ES juga menyebut narkotika itu diperoleh dari seorang pria berinisial A.

Polisi kini masih memburu dan mendalami identitas serta peran A dalam perkara tersebut.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah mobil yang digunakan ES.

Petugas memeriksa tas yang berada di dalam kendaraan tersebut. Hasilnya, ditemukan barang bukti tambahan berupa 49 paket diduga sabu dan delapan butir ekstasi.

Dengan temuan tersebut, total barang yang diamankan dari lokasi penangkapan dan kendaraan mencapai 51 paket diduga sabu serta 10 butir ekstasi.

Polisi Geledah Rumah ES, Temukan Timbangan

Penyelidikan tidak berhenti setelah penggeledahan kendaraan. Polisi kemudian mendatangi rumah ES di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbangan narkotika.

Selain itu, polisi turut mengamankan empat plastik klip bening ukuran sedang, enam plastik klip bening ukuran kecil, sebuah sendok sabu yang dibuat dari sedotan, plastik gula merek Rose Brand, satu unit mobil dan satu telepon seluler.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap ES. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine ES positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

“Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Tito.

Polisi Buru Pemasok

Pengungkapan ini masih terus dikembangkan. Polisi mendalami dari mana narkotika tersebut diperoleh sekaligus mengejar pria berinisial A yang disebut ES sebagai pemasok.

Penyidik juga akan mengusut lebih jauh posisi ES dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal-usul puluhan paket yang ditemukan.

Atas perkara ini, ES dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat.(*)




Digerebek Polisi, Pondok di Alam Barajo Jambi Diduga Jadi Tempat Konsumsi Sabu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sebuah pondok di Jalan Kapten Pattimura, RT 09, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, dibongkar aparat kepolisian setelah dilaporkan warga diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penindakan dilakukan Unit II Satresnarkoba Polresta Jambi bersama personel Polsek Kota Baru pada Rabu 12 Agustus 2026.

Polisi mengamankan seorang pria berusia 36 tahun yang berada di dalam pondok saat petugas melakukan pemeriksaan.

Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas konsumsi narkotika.

Di antaranya dua alat hisap sabu atau bong, satu kaca pirex, serta dua plastik klip bening bekas pakai.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Helrawati Siregar, mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas yang dinilai meresahkan di sekitar lokasi.

“Kami Polsek Kota Baru beserta Satresnarkoba Polresta Jambi tidak ada main-main, laporan kita tindak lanjuti,” kata Helrawati.

Pemilik Akui Pondok Dipakai Konsumsi Sabu

Menurut Helrawati, dugaan penyalahgunaan narkotika di pondok tersebut diperkuat oleh keterangan pria yang diamankan polisi.

Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan bekas penggunaan narkotika jenis sabu.

“Plastik klip bening yang diduga bekas bungkus narkotika jenis sabu dan alat bong yang diduga digunakan mengonsumsi sabu,” ujarnya.

Kepada petugas, pria tersebut mengakui pondok itu digunakan untuk mengonsumsi narkotika bersama sejumlah rekannya.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dibangun Tanpa Izin di Lahan Warga

Selain persoalan narkotika, polisi menemukan fakta lain terkait keberadaan pondok tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, lahan tempat bangunan berdiri diketahui merupakan milik warga Kota Jambi.

Pemilik lahan disebut tidak mengetahui bahwa tanahnya digunakan untuk mendirikan pondok.

Helrawati mengatakan, pria yang diamankan juga mengakui bangunan tersebut didirikan tanpa meminta izin kepada pemilik tanah.

“Pemilik pondok tersebut juga mengakui bahwa dia tidak izin membangun pondok tersebut. Dia main bangun saja,” katanya.

Bangunan yang berdiri tanpa izin itu kemudian dibongkar setelah proses penindakan dilakukan.

Urine Positif, Dibawa ke Satresnarkoba

Pria yang diamankan diketahui bernama Herli (36), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Herli selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan, sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap Herli. Hasil tes menunjukkan urine yang bersangkutan positif mengandung AMP dan MET.

Polisi masih mendalami hasil penindakan tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Sementara pondok yang diduga menjadi lokasi konsumsi narkotika telah dibongkar agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.(*)




Usai Oknum Satpol PP Ditangkap BNNP, Wali Kota Jambi Siapkan Tes Urine Mendadak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. mengambil langkah tegas menyusul ditangkapnya seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Sebagai upaya pencegahan, Pemerintah Kota Jambi akan memperketat pengawasan terhadap seluruh aparatur melalui tes urine berkala maupun inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Maulana menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur pemerintah yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami sangat mendukung proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tidak ada perlakuan khusus. Semua harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Maulana, Rabu 29 Juli 2026.

Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, maupun personel di lingkungan Pemerintah Kota Jambi agar tidak pernah mencoba menggunakan narkotika.

“Saya memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran, jangan sekali-kali mencoba-coba narkoba atau obat-obatan terlarang. Sekali terlibat, konsekuensinya sangat berat, baik secara hukum maupun terhadap karier dan masa depan,” katanya.

Tes Urine Digelar Secara Acak

Sebagai bentuk komitmen menciptakan birokrasi yang bersih, Maulana memastikan tes urine akan dilakukan secara berkala maupun acak terhadap aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan pegawai, melainkan sebagai upaya pencegahan agar lingkungan kerja tetap bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan melakukan tes urine secara berkala maupun secara acak. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan lingkungan kerja Pemerintah Kota Jambi benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur agar menjaga integritas sebagai pelayan publik dan menjadi contoh bagi masyarakat.

“Mari kita jaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara profesional serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Hormati Proses Hukum

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kota Jambi Beni Handoko menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan BNNP Jambi terhadap salah seorang anggotanya.

Menurut Beni, Satpol PP tidak akan mengintervensi proses penyidikan dan akan memperkuat pembinaan serta pengawasan terhadap seluruh personel agar tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan BNNP Jambi pada 27–28 Juli 2026 yang mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan tersangka, termasuk seorang anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial RIF (39).

Hingga kini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan di BNNP Jambi.(*)




Anggota Satpol PP Kota Jambi Ditangkap BNNP, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, 27–28 Juli 2026, petugas mengamankan sembilan orang tersangka, termasuk seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.

Oknum Satpol PP tersebut berinisial RIF (39). Ia ditangkap saat tim BNNP Jambi bersama Bea Cukai melakukan pengembangan kasus di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Asep Saefuddin, mengatakan pengungkapan jaringan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi jaringan yang terlibat,” ujar Asep, Rabu 29 Juli 2026.

Pada pengungkapan pertama, petugas menangkap tiga tersangka, yakni R alias BG (37), MS alias B (35), dan H alias H (35).

Dari ketiganya, petugas menyita 11,54 gram sabu, satu butir diduga ekstasi, uang tunai Rp7,1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, telepon genggam, serta perlengkapan untuk mengemas barang haram tersebut.

Berbekal hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka itu, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke kawasan Kenali Besar.

Di lokasi kedua tersebut, petugas menangkap RIF bersama seorang tersangka lain berinisial I (40).

Dari keduanya, BNNP Jambi menyita 89,46 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp420 ribu, satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Penyelidikan kembali berkembang setelah penyidik menemukan adanya komunikasi dengan seseorang yang diduga berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Informasi tersebut membawa tim menuju lokasi ketiga di Kabupaten Muaro Jambi.

Di sana, empat tersangka lainnya, yakni AP (23), GW (17), AQP (21), dan MF (21) berhasil diamankan.

Petugas menemukan 765 butir diduga ekstasi berbagai jenis serta 45,59 gram sabu, berikut timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon genggam, plastik klip, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Secara keseluruhan, BNNP Jambi menyita barang bukti berupa 146,59 gram diduga sabu, 766 butir diduga ekstasi, uang tunai Rp7,52 juta, kendaraan bermotor, telepon genggam, timbangan digital, buku catatan transaksi, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan di Kantor BNNP Jambi.

Brigjen Pol Asep menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat. Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

BNNP Jambi juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat.(*)




BNNP Jambi Bongkar Jaringan Narkoba di Jambi-Muaro Jambi, 9 Tersangka Ditangkap, 766 Butir Ekstasi Disita

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi bersama Bea Cukai Jambi membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam operasi terpadu selama dua hari, 27–28 Juli 2026, petugas menangkap sembilan orang tersangka dan menyita ratusan gram sabu serta ratusan butir ekstasi siap edar.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Asep Saepudin, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan bersama Bea Cukai Jambi hingga berhasil mengidentifikasi jaringan dan para pelakunya. Operasi kemudian berkembang ke beberapa lokasi lainnya,” kata Brigjen Asep, Rabu 29 Juli 2026.

Tiga Lokasi Digerebek

Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Penyengat Rendah, Kota Jambi. Di lokasi ini petugas mengamankan tiga tersangka berinisial R alias BG (37), MS alias B (35), dan H alias H (35).

Dari tangan ketiganya, petugas menyita 11,54 gram sabu, satu butir ekstasi, uang tunai Rp7,1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, telepon seluler, serta perlengkapan pengemasan narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengembangkan kasus ke kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi kedua, BNNP Jambi menangkap dua tersangka berinisial RIF (39) dan I (40).

Petugas menemukan 89,46 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar, uang tunai Rp420 ribu, sepeda motor, serta sejumlah alat pendukung aktivitas peredaran narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu tersangka, ditemukan adanya komunikasi dengan seseorang yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Informasi tersebut masih kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkap Asep.

Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke lokasi ketiga di Kabupaten Muaro Jambi.

Di sana petugas mengamankan empat tersangka, yakni AP (23), GW (17), AQP (21), dan MF (21).

Petugas menyita 765 butir ekstasi berbagai jenis, 45,59 gram sabu, beberapa timbangan digital, telepon seluler, kendaraan roda dua, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Barang Bukti

Secara keseluruhan, operasi gabungan tersebut berhasil menyita:

  • 146,59 gram sabu
  • 766 butir ekstasi berbagai jenis
  • Uang tunai Rp7.520.000 diduga hasil transaksi narkotika
  • Sejumlah telepon seluler
  • Kendaraan bermotor
  • Timbangan digital
  • Plastik klip
  • Buku catatan transaksi
  • Peralatan pendukung peredaran narkotika

Seluruh tersangka kini ditahan di Kantor BNN Provinsi Jambi untuk menjalani proses penyidikan.

BNNP Kembangkan Jaringan

Brigjen Pol Asep Saepudin menegaskan pengungkapan ini belum menjadi akhir dari penyelidikan.

BNNP Jambi masih terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain yang masih dalam proses penyelidikan.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sinergi dengan Bea Cukai dan dukungan informasi dari masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“BNNP Jambi akan terus memperkuat kegiatan intelijen, pemberantasan, dan kolaborasi lintas instansi guna menekan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi,” pungkasnya.(*)




Kawasan Legok Digerebek! Enam Orang Diamankan dan Hasil Tes Urine Positif Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali mengintensifkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026.

Dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Melati RT 30 dan RT 31, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Rabu 22 Juli 2026, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dengan melibatkan personel Satresnarkoba Polresta Jambi, Seksi Propam, serta Tim Srigala Kota.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Haryanto mengatakan, keenam orang yang diamankan langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.

“Dari hasil pemeriksaan urine, enam orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung narkotika. Beberapa di antaranya terindikasi positif Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET),” ujar Iptu Edy Haryanto, Kamis 23 Juli 2026.

Enam orang tersebut masing-masing berinisial RS, RS, KS, MAY, FAP, dan SR.

Edy menjelaskan, tiga orang pertama diamankan petugas saat berada di kawasan Jalan Melati RT 30, Kelurahan Legok.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa oleh salah satu orang yang diamankan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, mereka mengakui pernah menggunakan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial H.

“Untuk pemasok atau orang yang disebutkan tersebut masih dalam penyelidikan,” jelas Edy.

Selain mengamankan tiga orang di Jalan Melati, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang lain di sekitar kawasan Jembatan Angso Duo.

Satu orang perempuan juga turut diamankan karena gerak-geriknya dicurigai oleh petugas.

Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam operasi tersebut, polisi juga melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpul atau basecamp penyalahgunaan narkotika di kawasan RT 31, Kelurahan Legok.

Namun, dari hasil pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika maupun aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Polresta Jambi memastikan Operasi Antik Siginjai 2026 akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Jambi.(*)




Curi Rp150 Juta dari Rumah Kosong di Jambi, Pelaku Gunakan Hasil Kejahatan untuk Narkoba dan Judi Slot

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi pencurian rumah kosong di Kecamatan Jambi Selatan berhasil diungkap Polsek Jambi Selatan.

Ironisnya, uang hasil kejahatan yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak digunakan untuk kebutuhan penting, melainkan dihabiskan pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.

Pelaku berinisial Yoga Indra Putra (Y.I), 28 tahun, warga Jalan Rajawali 1 Nomor 17 RT 21, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan pada Jumat 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu rumah warga di kawasan Kelurahan Tambak Sari.

“Pelaku berhasil kita amankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dodi Tisna Amijaya. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Taroni Zebua.

Bobol Rumah Saat Pemilik Berada di Luar Kota

Kasus tersebut terjadi pada Kamis 18 Juli 2026 sekitar pukul 14.20 WIB. Saat itu, korban Dimas Hardian (37) yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang berada di luar kota, tepatnya Jakarta.

Korban kemudian mendapat informasi dari saudaranya bernama Tomi yang melihat kondisi rumah tidak seperti biasanya.

Saat dilakukan pengecekan melalui video call, diketahui pintu samping rumah dalam kondisi rusak dan bagian dalam rumah terlihat berantakan.

“Saudara korban melihat pintu rumah terbuka. Setelah dicek, ternyata pintu samping rumah mengalami kerusakan dan kondisi di dalam rumah sudah berantakan. Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban sudah tidak ada,” jelas AKP Taroni Zebua.

Korban kemudian meminta keluarganya yang berada di Jambi untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan.

Pelaku Incar Rumah Kosong, Gunakan Alat untuk Membobol Pintu

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku memiliki modus dengan mencari rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya.

Pelaku kemudian masuk dengan cara merusak pintu menggunakan alat tojok yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Modus pelaku yaitu mengincar rumah kosong. Pelaku masuk dengan cara membobol pintu menggunakan alat yang sudah disiapkan,” kata AKP Taroni Zebua.

Hasil Curian Digunakan untuk Narkoba dan Judi Slot

Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap fakta bahwa hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi gaya hidup konsumtif.

AKP Taroni Zebua menyebut uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.

“Dari hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi slot. Ini sangat disayangkan, karena barang hasil kejahatan justru digunakan untuk kegiatan yang merugikan diri sendiri,” tegas AKP Taroni Zebua.

Kerugian Korban Capai Rp150 Juta

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.

Barang-barang yang hilang antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 nomor polisi BH 2376 AC warna perak.
  • Dua unit laptop merek Asus Notebook dan HP Compact.
  • Lima buah perhiasan gelang senilai Rp40 juta.
  • Satu unit kamera Insta 360.
  • Satu buah kunci sepeda motor Honda Beat beserta STNK.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kamera Insta 360 warna hitam lis merah senilai Rp8,5 juta serta satu buah alat tojok yang diduga digunakan untuk membobol rumah.

Pelaku Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

AKP Taroni Zebua mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah.

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan rumah dalam kondisi aman ketika ditinggalkan. Jika bepergian dalam waktu lama, sebaiknya berkoordinasi dengan keluarga atau tetangga yang dipercaya,” pungkasnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Jambi Selatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.(*)




Polisi Gerebek Dua Rumah Kos di Jambi, Temukan Paket Sabu dan Timbangan Digital

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Satresnarkoba Polresta Jambi kembali menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026.

Dalam razia yang digelar pada Selasa 21 Juli 2026 malam, petugas mengamankan sejumlah penghuni rumah kos dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Razia dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dengan menyasar dua rumah kos di Kota Jambi.

Lokasi pertama yang diperiksa adalah Kos Alpine di Jalan Sri Gunting, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan delapan penghuni yang terdiri dari empat laki-laki dan empat perempuan untuk menjalani pemeriksaan serta tes urine.

Berdasarkan hasil tes urine, tiga penghuni dinyatakan positif menggunakan narkotika, yakni dua perempuan berinisial CD dan I, serta seorang laki-laki berinisial FH.

Sementara penghuni lainnya berinisial SA, I, RS, dan MA dinyatakan negatif.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap seorang penghuni berinisial RWA, petugas menemukan enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam saku celananya.

Dari hasil interogasi awal, RWA mengakui masih menyimpan narkotika di kediamannya.

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan pengembangan ke rumah RWA di Jalan Syamsul Bahri RT 19, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

Dalam penggeledahan yang disaksikan istri RWA, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, yakni:

  • Empat paket yang diduga narkotika jenis sabu.
  • Dua unit timbangan digital.
  • Satu bungkus plastik klip ukuran sedang.
  • Dua bungkus plastik klip ukuran kecil.
  • Satu kantong kain berwarna hijau.
  • Satu buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan sabu.

Usai melakukan penggeledahan di rumah RWA, petugas melanjutkan razia ke lokasi kedua, yakni Kos Arpan di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap penghuni maupun lingkungan sekitar, polisi tidak menemukan adanya penyalahgunaan narkotika maupun barang bukti di lokasi tersebut.

Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

Operasi Antik Siginjai 2026 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Jambi dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Jambi.(*)




536 Butir Ekstasi Disita, Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Jadi Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi berinisial RB (46) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tiga orang pelaku.

Termasuk RB yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan 536 butir pil ekstasi sebagai barang bukti. Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial RE (48) dan BW (44).

Ketiganya kini telah ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolda Jambi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparatur di lingkungan pemasyarakatan yang semestinya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.

Kanwil Ditjenpas Jambi Buka Suara

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan tidak ada intervensi terhadap penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.

Ia menegaskan institusi bersikap kooperatif penuh serta menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada kepolisian.

“Sikap kami jelas, mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan secara transparan dan terbuka. Tidak ada upaya menghalangi ataupun menutupi proses pemeriksaan,” ujarnya, Senin 29 Juni 2026.

Irwan juga menekankan bahwa setiap pegawai yang diduga terlibat pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dinonaktifkan Sementara dari Jabatan ASN

Sebagai langkah awal, pihak Kanwil Ditjenpas Jambi telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada oknum yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, institusi juga memperkuat langkah pencegahan internal melalui pengawasan ketat, pembinaan mental pegawai, hingga edukasi bahaya narkotika di lingkungan kerja.

Tegaskan Kebijakan Zero Tolerance Narkoba

Kanwil Ditjenpas Jambi menegaskan komitmennya menjalankan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk di kalangan internal pegawai.

“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja,” tegas Irwan.

Pihaknya juga mengimbau seluruh jajaran untuk menjaga integritas serta tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Di sisi lain, Kanwil Ditjenpas Jambi menyatakan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.(*)




Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Muara Bulian, 2 Warga Desa Aro Ditangkap

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Penangkapan dilakukan pada Senin (2/6/2026) di Desa Aro, berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AG (34), warga RT 005 Desa Aro, dan ZM (35), warga RT 003 Desa Muara Singoan. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Resnarkoba AKP Safrizal, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Sungai Baung dan Desa Aro.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Kuda Hitam langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi berbeda.

“AG diamankan di dalam kamar rumah, sementara ZM ditangkap di luar rumah,” ujar AKP Safrizal.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT 005 Desa Aro, petugas menemukan barang bukti pada ZM berupa satu kotak permen berisi kaca pirek yang berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram.

Sementara dari penggeledahan di kamar AG, polisi menemukan barang bukti berupa 8 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 7,39 gram, satu unit timbangan digital, tiga unit handphone, uang tunai Rp180.000 yang diduga hasil penjualan, serta alat hisap sabu (bong).

Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AR yang berada di Kota Jambi.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AG dan ZM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, masyarakat Desa Aro melalui Ketua RT setempat menyampaikan apresiasi kepada Polres Batang Hari dan Tim Opsnal Kuda Hitam yang dinilai aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.

Di sisi lain, Polres Batang Hari menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda dan pelajar, untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan dan menghambat cita-cita bangsa.(*)