Viral Dugaan Skandal Lapas Jambi, Ini Klarifikasi Resmi Kalapas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut adanya narapidana berinisial BD yang diduga bebas keluar masuk tanpa pengawalan.

Dalam keterangannya pada Selasa (5/5), Syahroni menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta dan tidak didukung data resmi.

“Kami tidak menemukan adanya Warga Binaan Pemasyarakatan dengan inisial BD seperti yang diberitakan,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan tidak adanya konfirmasi dari pihak media sebelum berita tersebut dipublikasikan. Menurutnya, hal tersebut membuat informasi yang beredar menjadi tidak berimbang.

Lebih lanjut, Syahroni menjelaskan bahwa dalam sistem pemasyarakatan memang terdapat sejumlah program integrasi, seperti Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).

Namun, berdasarkan data internal, Lapas Kelas IIA Jambi tidak pernah mengajukan program CMK dalam periode 2025 hingga 2026.

“Dari hasil pengecekan database selama saya menjabat, tidak ada pengajuan CMK dari warga binaan,” tegasnya.

Pihak lapas juga telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Payo Lebar dan memastikan tidak ada narapidana yang pulang ke rumah sebagaimana yang diberitakan.

Syahroni menambahkan bahwa seluruh layanan dan hak warga binaan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku tanpa pungutan biaya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas.

“Kami berkomitmen menjaga integritas dan menjalankan aturan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.(*)




Bebas Bersyarat untuk Napi Sakit Kanker Usus, Lapas Jambi Tegaskan Perlindungan Hak Asasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Kondisi kesehatan seorang warga binaan di Lapas Jambi, Said Anwar, menjadi perhatian serius.

Napi yang menderita kanker usus ini terlihat semakin kurus dan lemah, menyoroti tantangan berat yang dihadapi saat menjalani hukuman di tengah penyakit serius.

Kalapas Jambi, Syahroni Ali, melalui Kasubsi Bimkemaswat Pandega menegaskan bahwa kesehatan warga binaan menjadi prioritas utama.

Said Anwar telah mendapat perawatan rutin di Klinik Lapas, dan akhirnya dirujuk ke RSUD Raden Mattaher untuk mendapatkan penanganan medis lebih optimal.

“Kondisi napi sangat memprihatinkan. Tubuhnya tampak kurus dan memang membutuhkan perhatian khusus. Kami pastikan seluruh hak kesehatannya tetap terpenuhi,” kata Pandega, Sabtu 4 April 2026, di RSUD Raden Mattaher, di tengah keluarga pasien.

Selain pelayanan medis, pendekatan kemanusiaan menjadi bagian penting dalam proses pembinaan.

Said Anwar, yang telah menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan dari total vonis 2 tahun 3 bulan, akhirnya memperoleh hak bebas bersyarat bertepatan dengan momentum Hari Raya Idulfitri.

Langkah ini memungkinkan Said melanjutkan pengobatan secara intensif bersama keluarga di luar lapas, sementara pemasyarakatan tetap mengedepankan perlindungan hak asasi manusia.

Bastanta Sena, Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Dewasa dari Balai Pemasyarakatan, menekankan bahwa pengawasan dan pembimbingan tetap berjalan meski pasien telah bebas bersyarat.

“Wajib lapor tetap dilakukan melalui WhatsApp atau telepon. Petugas juga mendatangi rumah sakit untuk verifikasi agar tidak terjadi maladministrasi, sekaligus memastikan proses pemulihan tetap optimal,” jelas Bastanta Sena.

Saat ini, Said Anwar dirawat di RSUD Raden Mattaher dengan pendampingan keluarga dan pemeriksaan berkala oleh dokter.

Kasus ini menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia tetap menempatkan nilai kemanusiaan di atas segalanya, termasuk bagi warga binaan dengan kondisi kesehatan serius.(*)