Gubernur Jambi Tinjau TKA SMP 2026, Tekankan Pemerataan Pendidikan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH, bersama Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, dan Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A.,, meninjau pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) tingkat SMP di SMP Negeri 7 Kota Jambi, Senin (6/4/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh capaian akademik siswa di Provinsi Jambi sekaligus menilai efektivitas implementasi kurikulum.

Menurut Gubernur Al Haris, TKA bukan sekadar ujian rutin, tetapi instrumen penting untuk mengukur standar kompetensi dan kualitas proses belajar di sekolah.

“Tes ini membantu pemerintah memetakan keberhasilan pembelajaran serta menentukan kebijakan strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan,” ujar Gubernur Al Haris.

Ia juga menekankan perlunya pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, terutama perangkat belajar berbasis teknologi, agar tidak ada kesenjangan antarwilayah.

Sementara itu, Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan bahwa kehadiran Gubernur memberikan motivasi bagi siswa, guru, dan tenaga pendidik.

Menurutnya, TKA juga menjadi refleksi kualitas manajemen sekolah, kesiapan guru, dan metode pembelajaran yang diterapkan.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci utama dalam percepatan pembangunan sektor pendidikan.

“Kami berharap dukungan dari pemerintah provinsi dan pusat dapat mempercepat peningkatan kualitas pendidikan di Kota Jambi. Kolaborasi yang kuat antarlevel pemerintahan sangat penting untuk memajukan pendidikan di semua tingkatan,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar My, melaporkan bahwa pelaksanaan TKA SMP 2026 diikuti oleh 1.333 satuan pendidikan dengan 62.212 siswa di 11 kabupaten/kota.

Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar perbaikan kualitas pendidikan, termasuk kesiapan infrastruktur, pemerataan fasilitas, dan kompetensi tenaga pendidik.

Gubernur Al Haris optimistis, dengan evaluasi terukur dan kolaborasi antarlevel pemerintahan, mutu pendidikan di Jambi dapat meningkat dan bersaing di tingkat nasional.

Kendala teknis seperti jaringan internet dan pasokan listrik tetap menjadi perhatian untuk perbaikan pelaksanaan TKA berikutnya.

Dengan pelaksanaan yang tertib dan lancar, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk mendorong pendidikan inklusif, merata, dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di seluruh wilayah.(*)




Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Batang Hari, Jaksa Tuntut Nur Asia 5 Tahun Penjara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan di Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari, Nur Asia, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, dijatuhkan subsider lima bulan kurungan.

Jaksa menegaskan bahwa Nur Asia terbukti merugikan keuangan negara melalui pengelolaan dana BOP Pendidikan Kesetaraan selama periode 2020–2023.

“Terdakwa dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider lima bulan kurungan,” ujar JPU.

Dana BOP Pendidikan Kesetaraan ini disalurkan melalui PKBM Anugrah sebagai lembaga penerima hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan.

Penyaluran mengikuti pedoman teknis sesuai peraturan menteri, termasuk persyaratan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), terdaftar di aplikasi Dapodik, izin operasional, dan rekening atas nama lembaga.

Besaran dana ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) per 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Namun, Jaksa menilai terdakwa diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Perbuatan itu diduga dilakukan secara berulang dan berlanjut.

Dalam dakwaannya, Nur Asia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman maksimal, termasuk pidana penjara, denda, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengar pembelaan terdakwa, dengan menghadirkan saksi dan bukti tambahan untuk memperkuat tuntutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Batang Hari.(*)




Nilai Matematika dan Inggris Anjlok, DPR dan Pemerintah Soroti Mutu Pendidikan Nasional

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 menunjukkan capaian nilai peserta didik yang dinilai memprihatinkan dan memicu perhatian luas terhadap kualitas pendidikan nasional.

Nilai rata-rata siswa SMA dan SMK tercatat rendah, terutama pada mata pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris, sehingga dianggap sebagai alarm serius bagi sistem pembelajaran di Indonesia.

Berdasarkan data resmi, rata-rata nilai Matematika TKA 2025 hanya mencapai 36,10 dari skala 100. Sementara itu, nilai Bahasa Inggris bahkan lebih rendah, yakni 24,93.

Untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, rata-rata nilai tercatat 55,38, meski angka tersebut masih dinilai belum ideal.

Mayoritas provinsi mencatat nilai Matematika di kisaran 30-an, dan hanya sedikit daerah yang mampu menembus angka 40.

Rendahnya capaian tersebut mendapat respons dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan pentingnya pengawalan serius terhadap pelaksanaan TKA agar benar-benar berfungsi sebagai alat ukur kualitas pendidikan.

“Komisi X DPR RI akan terus mengawal implementasi TKA agar benar-benar berfungsi sebagai alat ukur objektif dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional, bukan sekadar menjadi formalitas atau beban tambahan bagi peserta didik,” ujar Lalu Hadrian Irfani.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa hasil TKA tidak digunakan sebagai penentu kelulusan siswa, melainkan sebagai instrumen pemetaan mutu pendidikan nasional.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Toni Toharudin, menyebut perbedaan capaian nilai antarmata pelajaran mencerminkan karakter kompetensi dan tingkat kesulitan soal.

“Kita lihat capaian rata-rata menunjukkan variasi antarmata pelajaran yang mencerminkan perbedaan karakter kompetensi dan tingkat kesulitan,” kata Toni Toharudin.

Menurut pemerintah, rendahnya nilai TKA mencerminkan tantangan besar dalam penguatan kemampuan analisis, penalaran, serta literasi numerasi siswa.

TKA dirancang untuk menguji pemahaman konseptual dan kemampuan berpikir kritis, bukan sekadar hafalan materi.

Sejumlah pengamat pendidikan menilai rendahnya nilai TKA juga dipengaruhi oleh kesiapan guru dan siswa yang belum merata dalam menghadapi model asesmen baru.

Selain itu, kesenjangan kualitas pembelajaran antarwilayah serta keterbatasan sarana pendidikan di sejumlah daerah turut menjadi faktor pendukung.

Hasil TKA 2025 diharapkan menjadi momentum evaluasi dan perbaikan sistem pendidikan secara menyeluruh.

DPR dan pemerintah sepakat bahwa diperlukan tindak lanjut konkret, mulai dari peningkatan kualitas guru, penguatan kurikulum, hingga pembiasaan pembelajaran berbasis penalaran sejak pendidikan dasar agar capaian akademik siswa Indonesia dapat meningkat ke depan.(*)




Program Beasiswa Guru UNAIR 2025 Dibuka, Fokus Tingkatkan Kompetensi SMP SMA SMK

SURABAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Universitas Airlangga (UNAIR) meluncurkan Program Beasiswa Guru bagi pendidik SMP, SMA, dan SMK di Jawa Timur.

Program beasiswa ini dibuka bagi guru yang lolos seleksi mahasiswa baru jenjang magister mulai 14 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026.

Program ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan menengah dengan memperkuat kompetensi guru melalui studi lanjut yang relevan.

Direktur Direktorat Pendidikan UNAIR, Dr Maftuchah Rochmanti, menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas guru merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem pendidikan, karena kualitas pendidikan tinggi sangat dipengaruhi oleh mutu lulusan sekolah menengah.

“Tujuan utamanya memang meningkatkan kualitas pendidikan. Pendidikan tinggi berasal dari sekolah menengah, sehingga kami berkontribusi memperkuat kualitas guru,” ujar Maftuchah.

Program beasiswa ini juga merupakan hasil koordinasi Rektor UNAIR dengan Gubernur Jawa Timur, sehingga prioritas diberikan bagi guru di wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya dan sekitarnya.

Beasiswa ini tersedia untuk guru mata pelajaran yang sesuai dengan sembilan program studi magister UNAIR, yakni: Kimia, Biologi, Matematika, Sosiologi, Ilmu Kesehatan Olahraga, Ilmu Ekonomi, Sains Ekonomi Islam, Bioteknologi Perikanan dan Kelautan, serta Ilmu Perikanan.

Setiap program studi menyediakan kuota awal dua guru, dengan kemungkinan penambahan kuota di masa depan sesuai antusiasme peserta.

Fasilitas beasiswa mencakup bebas biaya registrasi, pembebasan UKT selama empat semester, dan biaya wisuda.

Maftuchah menekankan bahwa program ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah menengah, karena kualifikasi magister akan memperkuat kompetensi guru dalam menjalankan tugasnya di kelas.

“Kami berharap guru tetap dapat mengajar sambil menempuh studi magister, dengan izin kepala sekolah, hingga menyelesaikan studinya,” tambah Maftuchah.

UNAIR berharap program ini menjadi langkah awal memperluas kontribusi universitas dalam penguatan sumber daya manusia, khususnya sektor pendidikan menengah di Jawa Timur.(*)