Peserta JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Kini Kejar Mutu Layanan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini telah mencapai sekitar 284,3 juta penduduk, atau lebih dari 98,6 persen populasi Indonesia.
Setelah mengejar perluasan kepesertaan, BPJS Kesehatan kini menggeser perhatian pada tantangan berikutnya: memastikan masyarakat benar-benar mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan tingginya cakupan JKN harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan.
Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup hanya diukur dari banyaknya masyarakat yang terdaftar.
“Tugas kita bukan hanya memastikan masyarakat terdaftar sebagai peserta, tetapi juga menjamin bahwa ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka memperoleh layanan yang bermutu serta perlindungan dari risiko finansial,” ujar Pujo dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2026, Selasa 15 September 2026.
Per 1 September 2026, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.816 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.221 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 7.180 sarana penunjang.
Pertumbuhan jaringan fasilitas kesehatan tersebut menunjukkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap layanan JKN.
Namun, BPJS Kesehatan menilai kuantitas fasilitas dan pelayanan perlu berjalan beriringan dengan kualitas serta hasil kesehatan yang diterima peserta.
Besarnya skala Program JKN juga tercermin dari pembiayaan pelayanan kesehatan.
Sepanjang 2014 hingga 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan lebih dari Rp1.279,8 triliun kepada fasilitas kesehatan untuk pelayanan peserta JKN.
Pujo menilai angka tersebut menunjukkan besarnya sumber daya yang dikelola dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Karena itu, penggunaan sumber daya harus semakin diarahkan pada pelayanan yang benar-benar dibutuhkan peserta dan memberikan hasil kesehatan optimal.
“Transformasi yang perlu kita bangun bersama adalah dari volume menuju value,” katanya.
Konsep yang didorong BPJS Kesehatan adalah value-based care, yakni pendekatan yang tidak sekadar melihat seberapa banyak pelayanan diberikan, tetapi juga mempertimbangkan ketepatan tindakan medis dan hasil kesehatan yang diperoleh pasien.
“Value-based care bukan tentang mengurangi pelayanan, tetapi memastikan peserta memperoleh pelayanan yang tepat, pada waktu yang tepat, sesuai kebutuhan medis, dengan hasil kesehatan yang terbaik,” ujar Pujo.
Untuk mendorong perubahan tersebut, BPJS Kesehatan memberikan Seva Paramahita Award 2026 kepada fasilitas kesehatan yang dinilai memiliki komitmen dan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN.
Pujo berharap fasilitas kesehatan penerima penghargaan tidak hanya menjadi penerima apresiasi, tetapi juga menjadi rujukan bagi fasilitas lain dalam menerapkan praktik pelayanan yang lebih baik.
“Fasilitas kesehatan yang memperoleh penghargaan hari ini diharapkan bisa menjadi role model, menjadi tempat bertukar ilmu, serta ikut menyebarluaskan praktik-praktik baik dalam peningkatan mutu, inovasi, dan akuntabilitas pelayanan JKN,” katanya.
Penguatan mutu juga diarahkan pada pengalaman peserta ketika berhadapan langsung dengan sistem pelayanan.
BPJS Kesehatan memperkenalkan wajah baru Petugas BPJS SATU atau BPJS Siap Membantu, yang ditujukan untuk memperkuat fungsi informasi dan pendampingan bagi peserta saat mengakses layanan kesehatan.
Selain kualitas layanan, BPJS Kesehatan juga memperkuat sisi pembiayaan melalui koordinasi dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
Koordinasi tersebut dilakukan melalui skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Melalui mekanisme tersebut, peserta JKN yang memiliki asuransi kesehatan tambahan dapat memperoleh manfaat kenaikan kelas perawatan dengan pembagian pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi tambahan sesuai ketentuan.
Skema tersebut juga mencakup koordinasi kepesertaan, sistem tagihan satu pintu serta pembagian selisih biaya pelayanan.
Menurut Pujo, integrasi tersebut diharapkan membuat ekosistem pembiayaan kesehatan lebih efektif sekaligus memperkuat pengalaman peserta.
“Peluncuran wajah baru BPJS SATU serta penandatanganan kerja sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk semakin memperkuat pengalaman peserta serta membangun koordinasi pembiayaan kesehatan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berorientasi pada kualitas,” tuturnya.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, mengatakan perluasan akses JKN harus berjalan seimbang dengan peningkatan mutu dan keberlanjutan program.
Menurutnya, fasilitas kesehatan berada di garis depan karena menjadi titik pertemuan langsung antara peserta dan sistem JKN.
Karena itu, pelayanan dituntut tidak hanya mudah diakses, tetapi juga berkualitas, aman, cepat dan berkeadilan.
Dari sisi tata kelola, Dewan Pengawas juga mendorong penguatan transparansi, akuntabilitas, kepatuhan regulasi, pengelolaan risiko serta perlindungan hak peserta.
Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kementerian Kesehatan, Maria Endang Sumiwi, menambahkan bahwa kekuatan sistem jaminan kesehatan sangat bergantung pada kapasitas fasilitas kesehatan.
“Tidak ada sistem jaminan kesehatan yang kuat tanpa didukung fasilitas kesehatan yang kuat,” tegas Maria.
Ia menilai transformasi kesehatan harus berjalan bersama transformasi mutu layanan, termasuk dengan memperkuat sumber daya manusia, sarana dan prasarana, ketersediaan obat serta pemeriksaan penunjang.
Penguatan tersebut menjadi semakin penting di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan akses layanan kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Republik Indonesia, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan pemerintah akan terus memperkuat JKN agar mampu memberikan perlindungan kesehatan yang berkualitas, inklusif dan berkelanjutan.
Menurutnya, JKN merupakan bentuk gotong royong nasional yang membutuhkan kontribusi seluruh pihak.
Pemerintah memiliki peran melalui kebijakan, regulasi dan pembiayaan.
Peserta perlu menjaga kepesertaan tetap aktif, sedangkan fasilitas kesehatan bertanggung jawab memberikan pelayanan sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Program JKN adalah gotong royong raksasa bangsa ini yang harus kita jaga bersama,” kata Cak Imin.
Ia menekankan tujuan akhir sistem tersebut bukan sekadar memperbesar angka kepesertaan, melainkan memastikan masyarakat memperoleh perlindungan ketika menghadapi persoalan kesehatan.
“Kita ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang merasa harus takut jatuh miskin karena sakit,” tegasnya.
Dengan cakupan yang telah mendekati seluruh penduduk Indonesia, pekerjaan rumah JKN kini semakin bergeser.
Tantangannya bukan hanya bagaimana memperluas akses, tetapi memastikan setiap rupiah pembiayaan menghasilkan pelayanan yang tepat, aman dan berdampak terhadap kesehatan peserta.
Perubahan orientasi dari volume menuju value pun menjadi salah satu agenda penting BPJS Kesehatan dalam menjaga kualitas sekaligus keberlanjutan Program JKN.(*)