Goyang Boger Bojinov di Dangdut Academy 7 Viral, KPI Beri Teguran Indosiar

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Indosiar kembali menjadi sorotan publik setelah penayangan program Dangdut Academy 7 (DA7) memicu kontroversi.

Sebuah video singkat yang viral memperlihatkan bintang tamu Boger Bojinov berjoget dengan gaya “goyang ngebor”, sementara musik pengiringnya terdengar menyerupai lantunan kalimat tauhid.

Kombinasi tersebut sontak menuai protes luas karena dianggap tidak pantas dan melecehkan nilai-nilai agama Islam.

Insiden terjadi pada 25 November 2025, ketika Boger tampil untuk mendukung salah satu kontestan. Gerakan tariannya, yang dipadukan dengan musik berunsur religius, memicu penilaian negatif dan membuat warganet ramai-ramai mengecam acara tersebut.

Beberapa tokoh masyarakat juga menilai hal ini sebagai kelalaian serius dalam mengelola konten siaran.

Menanggapi polemik tersebut, pihak DA7 dan Indosiar mengeluarkan permintaan maaf terbuka.

Host acara seperti Ramzi dan Gilang Dirga menjelaskan bahwa kejadian itu tidak disengaja dan merupakan kesalahan teknis saat pemutaran musik.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan dan tidak ada niat untuk menyinggung nilai agama,” ujar perwakilan tim produksi.

Pihak acara juga memastikan musik kontroversial tersebut langsung diganti begitu kesalahan teridentifikasi.

Meski permintaan maaf telah disampaikan, respons publik tetap terbelah.

Sebagian warganet menganggap insiden ini sebagai kekeliruan teknis semata, sementara kelompok lain menilai Indosiar harus lebih berhati-hati dan meningkatkan pengawasan agar unsur sakral tidak kembali dicampuradukkan dengan hiburan.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kemudian menjatuhkan teguran tertulis kepada DA7 karena menilai penayangan tersebut melanggar prinsip penghormatan nilai agama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyebut tindakan itu sebagai bentuk pelecehan dan mendesak evaluasi mendalam terhadap SOP produksi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa industri hiburan harus berhati-hati dalam mengelola konten yang menyentuh aspek agama.

Publik kini menantikan langkah lanjutan dari Indosiar untuk memastikan standar sensitivitas agama diperkuat sehingga kejadian serupa tidak terulang.(*)




Munas XI MUI Hasilkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Pemerintah Diminta Revisi PBB

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan pada Musyawarah Nasional (Munas) XI.

Salah satu poin inti dari fatwa tersebut adalah larangan pemungutan pajak berulang terhadap rumah hunian serta kebutuhan pokok masyarakat.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenai pajak berulang.

Fatwa ini muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak adil dan semakin memberatkan.

Menurut Prof. Ni’am, pungutan terhadap kebutuhan primer seperti sembako, rumah tinggal, dan lahan hunian “tidak sesuai dengan prinsip keadilan maupun tujuan pemungutan pajak.”

Dalam fatwa terbaru, MUI menyatakan bahwa objek pajak seharusnya dibatasi pada harta yang memiliki potensi produktif atau kategori kebutuhan sekunder dan tersier bukan kebutuhan primer warga.

Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa zakat dapat diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pajak, sebagai bentuk pengakuan terhadap kemampuan finansial umat yang sudah menunaikan kewajiban keagamaannya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut akan menelaah lebih jauh implikasi fatwa itu terhadap kebijakan pajak daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan bahwa pemerintah akan berhati-hati sebelum mengambil sikap dan belum melakukan pembahasan resmi mengenai hal tersebut.

Di sisi lain, DPR RI menyampaikan kekhawatiran bahwa penerapan fatwa ini dapat memengaruhi stabilitas fiskal daerah.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menilai bahwa penghapusan pajak berulang akan berdampak signifikan pada pendapatan daerah, terutama bagi pemerintah daerah dengan kapasitas fiskal yang lemah.

Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), justru mendukung penuh fatwa tersebut.

Ia mendorong pemerintah segera mengimplementasikannya, termasuk memberikan pembebasan PBB untuk lembaga nirlaba seperti pesantren.

Menurut HNW, banyak pesantren merasa terbebani oleh pajak atas bangunan dan lahan, sementara mereka menjalankan fungsi pendidikan, sosial, dan keagamaan.

Ia berharap fatwa ini mendorong pemerintah memperbaiki aturan perpajakan bagi lembaga pendidikan keagamaan.

Fatwa MUI ini memunculkan perdebatan terkait prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan fiskal.

Jika diadopsi secara luas, kebijakan penghapusan pajak berulang untuk rumah hunian dan kebutuhan dasar dapat mengurangi beban masyarakat, terutama yang memiliki rumah nonkomersial.

Namun pemerintah daerah perlu menyiapkan alternatif sumber pendapatan agar layanan publik tetap berjalan optimal.

Penerapannya juga menuntut revisi regulasi perpajakan, termasuk penentuan mekanisme baru untuk memastikan bahwa pajak dikenakan berdasarkan kemampuan finansial masyarakat.

Fatwa ini menegaskan bahwa pemungutan pajak seharusnya tidak membebani kebutuhan dasar rakyat.(*)




MUI Prediksi Perbedaan Awal Puasa Ramadan 2025, Tapi Lebaran Bisa Tetap Serentak

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis, memprediksi bahwa awal bulan puasa Ramadan 2025 berpotensi berbeda antara pemerintah dan Muhammadiyah.

Menurutnya, perbedaan ini bisa terjadi meskipun kedua pihak sepakat untuk merayakan hari raya Idul Fitri bersama.

Dalam cuitannya di Twitter pada Jumat (28/2), Cholil menyebutkan, “Mulai puasa tahun 1446 H/2025 potensi berbeda, tapi lebaran sepakat bersama.”

Meskipun ada kemungkinan perbedaan pada awal Ramadan, ia yakin perbedaan tersebut tidak akan mempengaruhi penetapan hari raya Idul Fitri, yang kemungkinan besar akan dilaksanakan serentak.

Baca juga: Kakanwil Ditjenpas Jambi Lakukan Razia Serentak, Jaga Keamanan Lapas Menjelang Ramadan

Baca juga: Duel Panas Persebaya vs Persib, Pertarungan Krusial di Liga 1 Pekan ke-25

Cholil menjelaskan mengenai aspek imkanur rukyat, yaitu kemampuan untuk melihat hilal (bulan sabit) yang menjadi dasar penetapan awal Ramadan.

Menurut kriteria yang ditetapkan oleh Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), hilal yang memenuhi kriteria ini dapat terlihat dengan ketinggian 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.

Namun, Cholil mengungkapkan bahwa hilal pada 28 Februari 2025 baru dapat terlihat di Aceh, sementara di wilayah Jawa Timur dan daerah lainnya di Indonesia masih sulit teramati.

“Pada akhir Syakban, 28 Februari, tinggi hilal di Jakarta sudah mencapai 4 derajat dengan elongasi 6,02 derajat. Kriteria MABIMS menyebutkan tinggi hilal harus mencapai 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Sementara di Jawa Timur, tinggi hilal hanya 3 derajat dan elongasinya 5,9, yang belum memenuhi kriteria,” kata Cholil.

Meskipun demikian, jika hasil pemantauan hilal di Aceh menunjukkan hasil yang sah (muktabar), maka awal Ramadan bisa jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Namun, jika hilal tidak teramati, maka bulan Syakban akan digenapkan menjadi 30 hari, sehingga puasa dimulai pada Minggu, 2 Maret 2025.

Cholil juga menambahkan bahwa meskipun ada perbedaan penetapan awal puasa, pemerintah bisa mengumumkan keputusan tersebut dengan cara yang tetap mengacu pada hasil pemantauan hilal, baik berhasil atau tidak.

Sebelumnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga memprediksi bahwa hilal akan terlihat pada 2 Maret 2025, yang artinya puasa Ramadan 2025 kemungkinan dimulai pada hari tersebut.

Perbedaan ini menyoroti tantangan teknis dalam penetapan awal Ramadan, meskipun umat Muslim di Indonesia umumnya dapat merayakan Lebaran bersama, terlepas dari perbedaan dalam penentuan awal puasa.(*)