Pelantikan HKTI Jambi Dihadiri Wakapolda, Sinergi Kuat Dorong Swasembada Pangan

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dukungan terhadap sektor pertanian terus diperkuat lintas lembaga. B. Ali menghadiri pelantikan pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Jambi dan Wanita Tani Indonesia yang digelar di Pendopo Lapangan Bukit Cinto Kenang, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sudaryono dan dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Al Haris serta unsur Forkopimda.

Kehadiran Wakapolda Jambi menjadi simbol kuat sinergi antara kepolisian dan pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Polri dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas serta mendukung program pembangunan, khususnya di sektor pertanian.

Dalam rangkaian acara, dilakukan pelantikan pengurus HKTI, penandatanganan kerja sama dengan kelompok tani, hingga penyerahan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada petani di wilayah Muaro Jambi.

Dalam sambutannya, Sudaryono menekankan pentingnya peran organisasi petani dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.

Ia menyebut Indonesia telah mencapai swasembada pangan, namun tantangan ke depan adalah mempertahankan sekaligus meningkatkan produktivitas melalui optimalisasi lahan.

Sementara itu, Al Haris menegaskan bahwa HKTI dan Wanita Tani menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi berbasis pertanian.

Di sisi lain, Kapolda Jambi Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Erlan Munaji menegaskan komitmen Polri dalam mendukung program strategis nasional.

“Polda Jambi siap mendukung penuh program ketahanan pangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dengan kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan pembangunan pertanian di Jambi semakin kuat dan mampu menjawab tantangan kebutuhan pangan di masa depan.(*)




Dugaan Mafia Tanah 700 Hektare di Kumpeh Muaro Jambi, Puluhan Orang Diperiksa Polisi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan praktik mafia tanah di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, semakin menjadi perhatian setelah kasus ini resmi ditangani melalui dua jalur hukum sekaligus, yakni kepolisian dan kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi Jambi telah menindaklanjuti laporan dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) yang diterima pada 31 Maret 2026.

Dalam surat resmi tertanggal 16 April 2026, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan lahan di kawasan hutan produksi yang diduga melibatkan oknum kepala desa.

Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketua Investigasi GN-PK, Najib, menyebut adanya dugaan kuat praktik mafia tanah yang dilakukan secara terstruktur.

Modus yang digunakan diduga melalui penerbitan surat sporadik di atas lahan yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) aktif.

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut kemudian diperjualbelikan dalam skala besar, termasuk sebagian aset perusahaan yang masih berada dalam penguasaan kurator.

“Ini yang kami duga sebagai praktik mafia tanah yang terstruktur,” ujar Najib.

GN-PK juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari perangkat desa hingga para pembeli lahan.

Di sisi lain, Polres Muaro Jambi melalui Satreskrim juga telah melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Sebanyak 11 orang yang tergabung dalam kelompok yang dikenal sebagai “Tim 12” telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Muaro Jambi, Davidson Rajagukguk, menyebut tidak semua pihak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang, namun belum semuanya hadir,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Muaro Jambi sebagai dasar penanganan hukum lanjutan.

Saat ini, penyidik tengah menyiapkan gelar perkara.

Kasus ini berawal dari konflik pengelolaan lahan sawit seluas lebih dari 700 hektare yang melibatkan dua koperasi, yakni Koperasi Fajar Pagi dan Koperasi Produsen Fajar Pagi.

Kedua pihak saling mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Kelompok “Tim 12” juga diduga terlibat dalam aktivitas pemanenan sawit yang memicu laporan dugaan pencurian dan penggelapan, termasuk laporan dari seorang perempuan berinisial MA yang kini turut diproses aparat.

Dengan penanganan di dua jalur hukum sekaligus, kasus ini menjadi sorotan serius karena diduga melibatkan aspek pidana, administrasi pertanahan, hingga potensi tindak pidana korupsi.

GN-PK menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat pusat jika penanganan di daerah tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Sementara itu, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar jalur hukum.

“Kami minta semua pihak menyerahkan proses ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Davidson.(*)




Sembunyi di Perusahaan Batu Bara, Buronan 10 Tahun Akhirnya Dibekuk Tim Kejati Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah menjadi buronan selama satu dekade, seorang terpidana daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (15/4/2026).

Terpidana bernama Dadang Saputra Kanat (27) ditangkap saat berada di area kerja salah satu perusahaan stockpile batu bara di kawasan Talang Duku.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, M Husaini, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa pelaku telah masuk dalam daftar buronan sejak tahun 2016.

“Terpidana diamankan di kawasan stockpile batu bara Talang Duku setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan,” ujarnya.

Kasus yang menjerat terpidana bermula pada tahun 2016, saat ia masih berstatus pelajar.

Ia terlibat perkara dugaan pelecehan seksual dan telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp75 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun saat proses eksekusi putusan pengadilan akan dilakukan, terpidana melarikan diri dan menghilang selama bertahun-tahun hingga masuk dalam daftar DPO.

Selama pelarian, terpidana diketahui sempat berpindah tempat tinggal hingga ke wilayah Musi Rawas, Sumatera Selatan, sebelum akhirnya kembali ke Jambi dan bekerja di sektor industri batu bara.

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi guna menjalani eksekusi putusan pengadilan.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap para buronan yang masih belum menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(*)




Dijual Hingga Rp60 Juta per Kg, 2 Orang Ditangkap Polisi di Muaro Jambi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di wilayah Muaro Jambi.

Dalam operasi gabungan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi, dua orang pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di Kecamatan Bahar Selatan, Selasa (7/4/2026).

Kasus ini diungkap oleh tim Satreskrim Polres Muaro Jambi setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli ilegal sisik trenggiling, satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Kasat Reskrim, Robby Nizar, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penyelidikan dengan metode penyamaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

Dua tersangka yang diamankan yakni Endang Jumara alias Dadang (32), warga Bahar Selatan, dan Lekat (28), warga Bajubang.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 4,79 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam plastik dan karung beras.

Hasil penyidikan mengungkap, sisik tersebut dikumpulkan secara bertahap sejak 2025.

Pelaku utama awalnya memperoleh sisik saat bekerja di kebun sawit, kemudian mencoba menjualnya melalui media sosial dengan bergabung ke grup jual beli ilegal.

Karena kesulitan menjual sendiri, ia kemudian bekerja sama dengan pelaku lain yang diduga memiliki akses ke pemburu satwa liar.

Keduanya sepakat mengumpulkan dan menjual sisik trenggiling dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kilogram.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, harga di pasar gelap bisa melonjak hingga Rp40 juta sampai Rp60 juta per kilogram.

Dengan total barang bukti yang diamankan, potensi nilai ekonomi ilegal diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Lebih mengkhawatirkan, polisi menyebut bahwa untuk menghasilkan 1 kilogram sisik trenggiling dibutuhkan sekitar 4 hingga 6 ekor.

Artinya, barang bukti yang disita diduga berasal dari puluhan ekor trenggiling yang diburu secara ilegal.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda besar.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas di wilayah Jambi.(*)




73 Desa di Muaro Jambi Masuk Zona Rawan Karhutla, Ini Sebarannya

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mulai memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melakukan pemetaan wilayah rawan di seluruh kecamatan.

Hasil pemetaan terbaru BPBD Muaro Jambi mencatat sebanyak 73 desa dan kelurahan teridentifikasi berada dalam zona rawan karhutla yang tersebar di delapan kecamatan.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Muaro Jambi, Anari Hasiholan Sitorus, mengatakan pemetaan ini merupakan pembaruan data yang menjadi dasar strategi penanganan di lapangan.

“Saat ini kami sedang memetakan wilayah rawan karhutla, dan totalnya ada 73 desa dan kelurahan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Dari hasil pemetaan tersebut, Kecamatan Kumpeh tercatat sebagai wilayah dengan jumlah desa rawan terbanyak, yakni 16 desa dan 1 kelurahan.

Sementara Kecamatan Mestong menjadi wilayah dengan jumlah paling sedikit, yaitu 6 desa.

Anari menegaskan bahwa perbedaan jumlah bukan berarti wilayah tertentu lebih aman dari ancaman karhutla.

Seluruh daerah tetap memiliki potensi kebakaran, terutama saat memasuki musim kemarau.

“Walaupun jumlahnya berbeda, semua wilayah tetap berisiko, apalagi saat kondisi cuaca kering ekstrem,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi belum menetapkan status siaga karhutla.

Keputusan tersebut masih menunggu hasil rapat koordinasi lintas instansi yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

“Untuk status siaga masih menunggu hasil rapat besok bersama seluruh pihak terkait,” katanya.

Menurutnya, penetapan status sangat penting karena akan menentukan langkah penanganan lebih lanjut, termasuk mobilisasi sumber daya dan bantuan dari pemerintah pusat.

Meski demikian, BPBD Muaro Jambi tidak menunggu penetapan status untuk bergerak.

Sejumlah langkah antisipasi seperti pemetaan wilayah, koordinasi lintas kecamatan, dan kesiapsiagaan lapangan sudah dilakukan sejak dini.

“Kami tetap bergerak. Pemetaan ini bagian dari kesiapsiagaan awal,” tegasnya.

Anari berharap pemetaan yang lebih detail ini dapat memperkuat upaya pencegahan sehingga potensi karhutla dapat diminimalkan sebelum terjadi kebakaran besar.

“Harapannya kita bisa mencegah sejak dini, jangan sampai sudah meluas baru kita bertindak,” pungkasnya.(*)




Muaro Jambi Siap Dukung PSEL Jambi, Sampah Jadi Sumber Energi Listrik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah daerah di Provinsi Jambi resmi memperkuat langkah strategis dalam penanganan sampah melalui penandatanganan kerja sama Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy, Sabtu malam (11/04/2026).

Program ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, serta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai bagian dari upaya jangka panjang mengatasi persoalan sampah sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.

Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan bahwa sistem pengelolaan sampah tidak lagi bisa dilakukan secara konvensional.

Menurutnya, diperlukan inovasi berbasis teknologi agar sampah memiliki nilai tambah sebagai sumber energi listrik.

“Persoalan sampah harus kita ubah pendekatannya. Dengan teknologi, sampah tidak hanya dibuang, tetapi bisa menjadi energi yang bermanfaat,” ujar Al Haris.

Ia juga mengakui bahwa tantangan terbesar bukan hanya pada aspek teknis, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.

Sejumlah program edukasi telah dilakukan, termasuk pelibatan pelajar dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran lingkungan.

Namun demikian, tingkat kesadaran masyarakat masih bervariasi. Karena itu, kerja sama lintas daerah ini diharapkan menjadi solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Jambi juga menyatakan kesiapan untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 terkait percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Jambi bahkan diproyeksikan sebagai salah satu daerah penyangga energi untuk sistem kelistrikan Sumatera.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menilai bahwa persoalan sampah kini telah menjadi isu serius di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Ia menyebutkan, volume sampah di Jambi mencapai sekitar 2.000 ton per hari, lebih rendah dibandingkan Jakarta dan Jawa Barat, namun tetap membutuhkan sistem pengelolaan yang lebih modern dan terintegrasi.

“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan narasi bahwa sampah adalah berkah, tanpa sistem yang benar,” ujarnya.

Dari sisi daerah, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup menyatakan dukungan penuh terhadap program ini.

PSEL diharapkan dapat mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA), menekan pencemaran lingkungan, serta mengurangi emisi gas rumah kaca.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Masyarakat diharapkan mulai memilah sampah dari sumbernya menjadi organik, anorganik, dan residu.

Selain itu, DPRD juga memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan ini melalui fungsi regulasi, penganggaran, dan pengawasan, termasuk penyediaan infrastruktur pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak swasta,” kata perwakilan DLH Muaro Jambi.

Dengan dimulainya kerja sama ini, Jambi memasuki babak baru transformasi pengelolaan sampah menuju sistem modern yang tidak hanya mengatasi persoalan lingkungan, tetapi juga menghasilkan energi berkelanjutan bagi masyarakat.(*)




Jambi Siaga Karhutla 2026, 6 Wilayah Masuk Zona Rawan Kebakaran

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi bergerak cepat menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026 yang diperkirakan meningkat seiring datangnya musim kemarau lebih awal dari biasanya.

Kepala BPBD Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah, mengatakan dirinya bersama Gubernur Jambi telah mengikuti rapat koordinasi nasional kesiapsiagaan karhutla di Jakarta yang dipimpin Kementerian Lingkungan Hidup serta melibatkan BMKG.

Dari hasil rapat tersebut, Provinsi Jambi masuk dalam enam daerah dengan tingkat kerawanan karhutla tertinggi di Indonesia.

Bahkan, awal musim kemarau diprediksi mulai terjadi pada awal Mei 2026, lebih cepat dari pola normal sebelumnya.

“Biasanya kemarau terjadi di pertengahan tahun, tetapi tahun ini diperkirakan sudah mulai lebih awal sekitar bulan Mei,” ujar Bachyuni.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemprov Jambi langsung melakukan pemetaan wilayah rawan karhutla hingga tingkat kecamatan dan desa.

Beberapa daerah yang menjadi perhatian utama meliputi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, serta Bungo.

Sementara itu, wilayah seperti Kota Jambi, Sungai Penuh, dan Kabupaten Kerinci tetap masuk dalam pemantauan meskipun tingkat kerawanannya relatif lebih rendah.

Selain pemetaan, BPBD Jambi juga mendorong percepatan penetapan status siaga karhutla di daerah. Jika dua kabupaten lebih dulu menetapkan status siaga, maka provinsi akan mengikuti langkah serupa.

“Dengan status siaga, kita bisa lebih cepat mengajukan dukungan ke BNPB, termasuk operasi modifikasi cuaca jika diperlukan,” jelasnya.

Untuk memperkuat kesiapsiagaan di lapangan, BPBD Jambi telah menyiapkan 62 pos siaga karhutla yang tersebar di wilayah rawan.

Pos ini akan diisi tim gabungan dari BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, serta unsur masyarakat.

Tim tersebut bertugas melakukan patroli rutin, deteksi dini titik api, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Bachyuni juga menegaskan bahwa potensi karhutla tahun ini cukup tinggi akibat kombinasi musim kemarau lebih panjang, curah hujan rendah, dan meningkatnya suhu udara.

Selain itu, empat kabupaten didorong untuk segera meningkatkan status siaga, yakni Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Tebo, dan Sarolangun yang memiliki wilayah gambut luas dan rawan terbakar.

“Lahan gambut sangat rentan saat kering. Karena itu pembasahan harus dilakukan sejak dini agar tidak mudah terbakar,” tegasnya.(*)




Penemuan Mayat di Kanal Kebon IX Muaro Jambi, Polisi Lakukan Penyelidikan

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria yang mengapung di sebuah kanal pada Senin (13/4/2026) pagi.

Penemuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh dua warga, Sainem dan Painah, sekitar pukul 08.30 WIB saat keduanya hendak memancing di kanal yang berada di RT 16, Dusun 3, desa setempat.

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas AKP Saaluddin menjelaskan bahwa saksi awalnya melihat benda mencurigakan di permukaan air sebelum akhirnya mendekat dan menemukan sesosok jasad manusia dalam posisi terlentang.

“Setelah didekati, ternyata benar sesosok mayat laki-laki yang mengapung di permukaan kanal,” ujar AKP Saaluddin.

Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan kepada Ketua RT setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Tidak lama berselang, aparat Polsek Sungai Gelam bersama Unit Reskrim Polres Muaro Jambi tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sekitar pukul 09.00 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek IPTU Doli Dongoran bersama Kanit Reskrim IPDA Ardianas melakukan proses evakuasi dan identifikasi awal terhadap jasad korban.

Kondisi korban saat ditemukan sudah mengalami pembusukan cukup parah.

Tubuh terlihat membengkak, sementara bagian kepala diduga sudah mengalami kerusakan berat sehingga menyulitkan proses identifikasi awal di lapangan.

Dari hasil pendataan sementara, korban diduga berinisial ZA (59), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan identitas korban secara resmi.

AKP Saaluddin menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk untuk mengungkap penyebab kematian korban, apakah terdapat unsur tindak pidana atau murni kecelakaan.

“Identitas masih dalam pendalaman dan penyebab kematian belum dapat dipastikan. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Penemuan mayat tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi kejadian.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan spekulasi sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan.

Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Sungai Gelam bersama Polres Muaro Jambi guna mengungkap fakta sebenarnya di balik penemuan jasad tersebut.(*)




Sidang Korupsi BOK Puskesmas Kebon Sembilan Jambi, Terungkap Dugaan Potongan Dana 35 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Jambi kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebon Sembilan, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (13/4/2026).

Sidang tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Dewi Lestari selaku Kepala Puskesmas Kebon Sembilan dan Lina Budiharti sebagai bendahara.

Dalam persidangan, sejumlah pegawai puskesmas dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan dana.

Salah satu saksi, Yusnarni yang menjabat sebagai Bidan Desa (Bidan Pustu), mengungkap adanya dugaan pemotongan dana BOK yang diterima para pegawai setiap kali pencairan.

Ia menyebutkan, besaran potongan mencapai sekitar 30 hingga 35 persen pada periode 2022 hingga 2023.

“Kalau tahun 2022 dipotong sekitar 35 persen, sedangkan tahun 2023 sekitar 30 persen,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Menurut keterangan saksi, pencairan dana BOK dilakukan setiap dua hingga tiga bulan sekali dan digunakan untuk kegiatan pelayanan kesehatan seperti posyandu, pemeriksaan ibu hamil, balita, serta program kesehatan lainnya.

Namun, dari dana yang seharusnya diterima, terdapat pemotongan tambahan yang disebut mencapai Rp50.000 setiap pencairan.

“Katanya memang dari awal sudah begitu, diperintahkan oleh kepala puskesmas,” ujarnya.

Selain dana BOK, saksi juga mengungkap adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dilakukan setiap bulan, dengan kisaran Rp50.000 hingga Rp60.000.

Dana tersebut dikumpulkan melalui bendahara dengan alasan untuk kebutuhan administrasi serta pembayaran tenaga honorer dan peserta magang.

Kesaksian serupa juga disampaikan saksi lainnya, Marlina, yang merupakan Penanggung Jawab (Pj) Program Kesehatan Reproduksi Puskesmas Kebon Sembilan.

Ia membenarkan adanya pemotongan dana BOK pada periode yang sama, serta mengaku mengalami pengurangan dari hak perjalanan dinas saat menjalankan tugas lapangan.

Menurutnya, dalam satu kegiatan lapangan, dana yang seharusnya diterima tidak diberikan secara penuh. Dari total yang semestinya diterima, jumlah yang dibayarkan lebih kecil dari perhitungan semestinya.

Saksi juga mengungkap adanya praktik “sistem pakai nama”, yaitu pencatatan nama pegawai dalam kegiatan program, meskipun yang bersangkutan tidak melaksanakan kegiatan tersebut di lapangan.

“Itu sering terjadi, nama kami dicantumkan, tapi kami tidak ikut kegiatan dan tidak menerima hak penuh,” ungkapnya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Dewi Lestari diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai kepala puskesmas dengan memerintahkan pemotongan dana perjalanan dinas ASN.

Dana tersebut diketahui berasal dari BOK dan TPP, yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp650 juta.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta ketentuan hukum terkait lainnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan untuk mendalami keterangan saksi dan alat bukti lainnya.(*)




Angkutan Batubara Picu Masalah, Pemkab Muaro Jambi Tekan PT SAS Percepat Proyek Jalan Khusus

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mulai mengambil sikap tegas terkait dampak yang ditimbulkan angkutan batubara yang masih melintasi jalan umum.

Selama bertahun-tahun, aktivitas angkutan batubara dinilai telah memicu berbagai persoalan serius, mulai dari kemacetan panjang, kerusakan infrastruktur jalan, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas yang meresahkan masyarakat.

Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Pemerintah daerah mendesak investor PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) agar segera menuntaskan pembangunan jalan khusus batubara.

“Kami mendukung investasi, tetapi kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Jalan khusus ini diharapkan menjadi solusi dari berbagai persoalan yang terjadi,” ujar Budhi, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, wilayah Muaro Jambi menjadi salah satu daerah yang paling terdampak karena dilalui jalur angkutan batubara dalam jumlah besar setiap harinya.

Pemerintah daerah berharap, kehadiran jalan khusus tersebut nantinya mampu mengalihkan seluruh aktivitas angkutan batubara dari jalan umum, sehingga beban masyarakat dapat berkurang secara signifikan.

Dalam rapat pemaparan progres pembangunan yang digelar di Kantor Bupati Muaro Jambi, sejumlah aspirasi masyarakat juga mencuat.

Warga meminta agar jalur jalan khusus tetap memperhatikan akses mereka, khususnya untuk menuju kebun dan permukiman.

Selain itu, masyarakat juga mendorong keterlibatan tenaga kerja lokal dalam proyek tersebut, serta meminta adanya langkah mitigasi terhadap dampak lingkungan seperti debu dan kebisingan.

Budhi menyebut, pihak PT SAS telah merespons berbagai masukan tersebut secara positif dan menyatakan komitmennya untuk menjalankan pembangunan secara bertanggung jawab.

“Kita berharap pembangunan ini tidak hanya cepat selesai, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan sosial masyarakat,” tambahnya.

Dukungan Serupa dari Batang Hari

Dorongan percepatan pembangunan jalan khusus batubara juga datang dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Sekretaris Daerah Batang Hari, Mula P. Rambe, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh percepatan proyek tersebut, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan sudah sangat dirasakan masyarakat.

“Jalan khusus ini harus segera direalisasikan karena sangat dibutuhkan. Dampaknya sudah terlalu besar bagi masyarakat,” tegas Rambe.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah siap membantu apabila terdapat kendala dalam proses pembangunan, mengingat proyek ini dinilai penting bagi kepentingan publik.

Sebagai informasi, PT SAS saat ini tengah membangun jalan khusus sepanjang 108 kilometer yang menghubungkan wilayah tambang di Sarolangun hingga ke Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kota Jambi.

Keberadaan jalur ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan angkutan batubara yang selama ini membebani jalan umum di sejumlah daerah di Provinsi Jambi.(*)