Aktivitas Gudang Minyak Ilegal Marak, DPRD Kota Jambi Minta Aparat Tak Tutup Mata

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Keberadaan sejumlah gudang minyak ilegal di Kota Jambi kembali memicu kekhawatiran masyarakat.

Meski telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh DPRD Kota Jambi, hingga kini belum ada langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan menegaskan, pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam hal pengawasan dan perizinan.

Namun karena aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM ilegal termasuk tindak pidana migas, Rio meminta agar Pemkot Jambi, Satpol PP, dan kepolisian tidak saling melempar tanggung jawab.

“Kalau gudang tidak berizin, Satpol PP harus berani menindak. Tapi untuk urusan BBM ilegal, itu ranah kepolisian. Harus ada sinergi, jangan saling tunggu,” ujar Rio, Sabtu (1/11/2025).

Sidak DPRD sebelumnya di sebuah gudang minyak di RT 42 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, tidak menemukan pemilik lokasi.

Kondisi bangunan yang tidak permanen juga membuat proses penyegelan sulit dilakukan.

Rio menyebut, laporan masyarakat terus berdatangan. Diduga masih banyak gudang minyak ilegal lain yang beroperasi secara tertutup di beberapa kecamatan di Kota Jambi.

“Kami sudah menerima banyak aduan. Kalau jumlahnya banyak dan tidak ada tindakan, artinya ada yang tidak berjalan dalam pengawasan,” tegasnya.

DPRD mendorong Pemkot Jambi segera membentuk Satgas Gabungan yang melibatkan Pemkot, Satpol PP, Pertamina, kepolisian, dan TNI untuk menangani masalah tersebut secara terpadu.

“Satgas harus segera dibentuk. Kalau tidak, kasus seperti ini akan terus terulang,” tambah Rio.

Keberadaan gudang BBM ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan warga, tetapi juga diduga menjadi penyebab kelangkaan solar bersubsidi di SPBU karena praktik penimbunan dan pelangsiran.

Sementara itu, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menyatakan bahwa penindakan terhadap aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

“Kalau pelanggaran izin bangunan, itu wewenang Satpol PP. Tapi kalau menyangkut distribusi BBM ilegal, ranahnya kepolisian karena termasuk pelanggaran Undang-Undang Migas,” jelas Maulana.

Ia menambahkan, kasus gudang minyak ilegal di Jambi bukan hal baru. Sebelumnya juga pernah ditindak, namun kini kembali muncul.

“Ini pelanggaran berulang. Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk langkah penanganan berikutnya,” pungkasnya.(*)




Sopir Hilang Kendali, Kecelakaan di Desa Suka Maju Tewaskan Warga Geragai

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalan lintas Jambi–Muara Sabak, tepatnya di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur, Jumat (31/10/2025) pagi.

Peristiwa maut ini melibatkan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BH 1454 TI dan sepeda motor Honda Scoopy hitam bernopol BH 2486 ZS.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polres Tanjab Timur Iptu Meiselin Lobat mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.00 WIB.

Mobil Avanza yang dikemudikan Jenny LP (26), warga Desa Pandan Makmur, Geragai, melaju dari arah Jambi menuju Geragai dengan empat penumpang di dalamnya.

“Diduga sopir mengantuk dan kehilangan kendali, sehingga mobil masuk ke jalur berlawanan,” jelas Iptu Meiselin.

Pada saat bersamaan, datang sepeda motor yang dikendarai Solikin (51), warga Desa Rantau Karya, Geragai, dari arah berlawanan. Karena jarak sudah terlalu dekat, tabrakan tak terhindarkan.

“Pengemudi mobil berusaha banting stir ke kiri, namun motor tetap terseret hingga menyebabkan pengendaranya meninggal di tempat,” tambahnya.

Beruntung, sopir dan penumpang mobil tidak mengalami luka. Namun, kendaraan sempat keluar dari badan jalan dan masuk ke semak belukar di pinggir jalan.

Saat ini Satlantas Polres Tanjab Timur masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi serta pengemudi mobil. Kedua kendaraan juga telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.(*)