Curanmor di Depan Butik Jambi Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap Berbekal Rekaman CCTV

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.iD — Kasus pencurian sepeda motor di depan sebuah butik di Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Telanaipura.

Dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut diamankan polisi setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV digunakan sebagai salah satu petunjuk dalam penyelidikan.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Telanaipura, AKP Amran membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa 16 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di halaman depan Maima Butik, Kelurahan Telanaipura.

Korban berinisial M.E.P (24), yang bekerja di butik tersebut, saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BH 3811 AA di depan tempatnya bekerja.

Motor tersebut kemudian ditinggalkan ketika korban menuju bagian belakang butik.

Menurut keterangan polisi, korban hanya meninggalkan bagian depan butik selama sekitar 15 menit. Saat kembali, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi.

Ironisnya, kunci kontak sepeda motor disebut masih tertinggal pada kendaraan.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Telanaipura.

Polisi memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas pelaku di sekitar lokasi kejadian.

Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan penyelidikan hingga polisi mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura,” ujar Kapolsek.

Tim Opsnal Polsek Telanaipura kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku di sekitar kawasan Simpang IV Sipin, Kelurahan Telanaipura.

Keduanya masing-masing berinisial A.Y alias A (20) dan D.O alias D (38). Polisi menyebut keduanya merupakan warga Kabupaten Batang Hari.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut sepeda motor hasil pencurian telah dijual ke wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Transaksi tersebut diduga dilakukan melalui media sosial Facebook.

Namun, hingga kini polisi masih melakukan penelusuran untuk menemukan keberadaan sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Selain rekaman CCTV, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain STNK kendaraan, rekaman CCTV, serta sejumlah barang berupa tas dan pakaian yang menurut polisi dibeli menggunakan hasil penjualan motor yang diduga hasil curian.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Telanaipura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyatakan perkara tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, polisi masih berupaya menemukan kendaraan korban yang disebut telah berpindah tangan melalui transaksi di media sosial.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya rekaman CCTV sebagai salah satu sumber informasi dalam penelusuran perkara pencurian kendaraan bermotor.(*)




Bantah Lakukan Penganiayaan, Berikut Versi Pengakuan Pelaku Begal di Jelutung

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Salah satu pelaku pembegalan sadis yang terjadi di Kecamatan Jelutung, Jambi, akhirnya buka suara.

M Ramadhan alias Madon (20), yang sebelumnya ditangkap oleh Polsek Kota Baru, mengaku bahwa dirinya tidak melakukan pemukulan terhadap korban, melainkan hanya mengejar korban yang sempat disebut menggertaknya.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, Madon menyebut kejadian bermula dari percekcokan di jalan antara dirinya dan korban.

“Korban kayak ngajak ribut, jadi saya sama Kazu emosi dan kejar. Kami pepet, korban berhenti di depan salah satu ruko, kami juga ikut berhenti,” kata Madon saat pemeriksaan.

Menurut Madon, di lokasi itu, mereka menendang sepeda motor korban. Korban yang panik langsung melarikan diri dan sempat berteriak bahwa motornya rusak. Madon dan rekannya lalu mengejar korban ke arah Jelutung.

“Korban kayak panik sambil lihat ke belakang, terus jatuh sendiri. Kami nggak berhenti, cuma lewatin aja. Tapi Kaju bilang mutar balik, terus dia ambil motornya,” ujar Madon.

Motor korban yang diambil adalah Honda Scoopy merah. Madon mengakui bahwa motor tersebut kemudian dijual seharga Rp1 juta, dan uang hasil penjualan itu dipakai untuk bermain judi online.

“Saya baru tiga kali ikut kayak gini. Motor itu dijual murah, uangnya buat main judi,” tambahnya.

Meskipun Madon membantah melakukan pemukulan langsung, Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando menegaskan bahwa tindakan mengejar, memepet, menendang motor, dan mengambil kendaraan tetap termasuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pembegalan.

“Apapun pengakuannya, korban jatuh saat dikejar dan akhirnya kehilangan kendaraan. Itu sudah memenuhi unsur tindak pidana berat,” tegas Kompol Jimi saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025) malam.

Kapolsek juga membenarkan bahwa korban mengalami luka serius hingga harus kehilangan kaki.

Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan pelaku lain terlibat dalam jaringan ini, termasuk Raju yang disebut oleh Madon sebagai orang yang mengambil motor korban.

Pihak kepolisian juga menelusuri apakah pelaku terlibat dalam aksi kejahatan serupa lainnya di wilayah Kota Jambi.

Madon sendiri mengaku baru tiga kali melakukan aksi pencurian, namun penyidik tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.(*)