JKN di Jambi: Keaktifan Peserta 81%, Daerah Raih UHC Awards 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Kesehatan Cabang Jambi kembali membuktikan kualitas pelayanan kesehatan yang mumpuni dengan capaian Universal Health Coverage (UHC) yang sangat tinggi.

Per 1 Januari 2026, Kota Jambi mencatat kepesertaan UHC sebesar 99,81% dengan tingkat keaktifan 81,69%.

Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengikuti dengan UHC 99,21% dan keaktifan 81,92%, sementara Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencapai UHC 99,58% dengan keaktifan 80,02%.

Prestasi ini mendapat pengakuan melalui UHC Awards 2026, yang diberikan kepada 31 provinsi dan 397 kabupaten/kota atas keberhasilan mereka mendorong kepesertaan Program JKN.

Penghargaan ini sekaligus menjadi bukti komitmen kepala daerah dalam memastikan masyarakat memiliki akses layanan kesehatan yang merata.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menekankan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan.

Hingga 31 Desember 2025, jumlah peserta Program JKN telah menembus 282,7 juta jiwa, atau lebih dari 98% penduduk Indonesia, dengan keaktifan 81,45%, melampaui target nasional RPJMN 2025–2029.

“Peran aktif pemerintah daerah sangat strategis untuk mendaftarkan penduduk dan menjaga keaktifan kepesertaan. Dengan sinergi seluruh pihak, perlindungan kesehatan masyarakat dapat terwujud secara lebih adil,” jelas Ghufron.

Capaian UHC juga berdampak signifikan terhadap kesejahteraan sosial. Penelitian LPEM FEB UI tahun 2025 menunjukkan bahwa wilayah yang sudah UHC memiliki tingkat kesakitan lebih rendah, akses layanan lebih mudah, serta pengeluaran kesehatan rumah tangga yang lebih ringan.

Rata-rata, peserta JKN kini melakukan dua juta kunjungan per hari ke fasilitas kesehatan, mencerminkan meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan Cabang Jambi terus memperkuat layanan dengan teknologi digital, termasuk Mobile JKN, PANDAWA WhatsApp 08118165165, Care Center 165, dan fitur i-Care JKN yang memudahkan dokter mengakses riwayat pelayanan peserta selama satu tahun terakhir.

Dalam UHC Awards 2026, daerah yang berprestasi dikategorikan dalam tiga level: Utama, Madya, dan Pratama, sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi daerah lain untuk memperluas kepesertaan Program JKN.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan pentingnya JKN sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari risiko kemiskinan akibat sakit.

“Masyarakat sehat berarti bangsa kuat dan sejahtera. Program JKN menjadi fondasi utama dalam menciptakan kesejahteraan dan daya saing nasional,” kata Cak Imin.

Target pemerintah hingga 2029 adalah 99% kepesertaan JKN, sekaligus peningkatan kualitas layanan agar manfaat program dirasakan optimal oleh seluruh masyarakat Indonesia.

UHC Awards 2026 diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi daerah yang belum mencapai cakupan maksimal.(*)




Ombudsman Jambi Soroti Layanan BPJS, Masyarakat Diimbau Pahami Prosedur Kesehatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Masih maraknya keluhan dan kebingungan masyarakat terkait layanan BPJS Kesehatan, terutama dalam prosedur penggunaan fasilitas kesehatan, menjadi perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi.

M. Padli, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jambi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan terkait penolakan pasien oleh rumah sakit di Provinsi Jambi.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa penolakan umumnya terjadi karena peserta BPJS Kesehatan tidak memenuhi syarat atau prosedur yang telah ditetapkan.

“Fasilitas kesehatan memang berkewajiban memberikan pelayanan, namun pada praktiknya masih banyak masyarakat yang belum memahami regulasi yang berlaku. Akibatnya, mereka gagal mendapatkan layanan yang diharapkan,” ujar Padli dalam dialog publik di Stasiun RRI Jambi, Kamis (31/7/2025).

Ia menegaskan, pentingnya edukasi publik secara terus-menerus tentang tata cara penggunaan BPJS, terutama mengenai sistem rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan ketentuan layanan di Unit Gawat Darurat (UGD) yang harus memenuhi kriteria medis tertentu.

“Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk aktif memberikan edukasi, termasuk soal kewajiban membayar iuran agar peserta bisa menerima pelayanan sesuai ketentuan,” jelas Padli.

Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Adithia Hangga Rimartha, mengatakan bahwa edukasi merupakan salah satu hak peserta JKN.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal informasi yang mudah diakses masyarakat.

“Kami memiliki call center 165, media sosial resmi, website, dan aplikasi Mobile JKN yang bisa digunakan peserta untuk mendapatkan informasi atau layanan digital,” tutur Adithia.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menempatkan petugas di rumah sakit untuk memberikan informasi langsung dan membantu menyelesaikan kendala peserta di lapangan.

Adithia pun mengajak masyarakat agar aktif mencari informasi, serta berpartisipasi dengan menyampaikan kritik, saran, dan laporan kepada BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik.(*)