DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar ke Bank Jambi, Minta Kajian Manfaat dan Risiko

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Kota Jambi meminta Pemerintah Kota Jambi tidak menjadikan pemenuhan modal inti sebagai satu-satunya alasan, dalam rencana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Bank Jambi.

DPRD menilai tambahan modal tersebut harus memiliki dasar kajian yang jelas, terutama menyangkut kondisi keuangan bank, manfaat bagi daerah, proyeksi dividen, risiko investasi hingga tingkat pengembalian manfaat kepada masyarakat Kota Jambi.

Hal tersebut disampaikan Plt. Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, saat membacakan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Jambi terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna beberapa hari lalu.

DPRD meminta agar rencana penyertaan modal tersebut tidak hanya dipandang sebagai kewajiban Pemerintah Kota Jambi untuk memenuhi ketentuan permodalan bank, tetapi juga harus memberikan manfaat yang terukur terhadap keuangan daerah.

“Penyertaan modal harus disertai kajian yang jelas mengenai kondisi keuangan bank, manfaat bagi daerah, proyeksi dividen, risiko investasi, serta tingkat pengembalian manfaat kepada masyarakat,” demikian poin yang disampaikan dalam laporan Banggar DPRD Kota Jambi.

Selain rencana tambahan modal Rp10 miliar, DPRD Kota Jambi juga menyoroti persoalan aset penyertaan modal Pemkot Jambi kepada Bank Jambi berupa lahan dan bangunan gedung di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.

Pemerintah Kota Jambi diminta memberikan kejelasan kepada DPRD terkait status hukum aset tersebut, nilai aset, proses penyelesaian sengketa apabila masih terdapat persoalan, hingga target waktu penyelesaiannya.

DPRD menegaskan, nilai final aset nantinya akan menjadi bagian dari perhitungan penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi kepada Bank Jambi.

Pengawasan DPRD juga mencakup kualitas pelayanan Bank Jambi kepada masyarakat.

Pemerintah Kota Jambi diminta meminta pertanggungjawaban dan penjelasan resmi dari Direksi Bank Jambi terkait gangguan layanan ATM dan mobile banking yang sempat terjadi.

Penjelasan tersebut dinilai tidak cukup hanya berupa klarifikasi, tetapi harus disertai rencana aksi, target waktu pemulihan layanan serta langkah pencegahan agar gangguan serupa tidak kembali terjadi.

DPRD menilai hal tersebut penting, karena penyertaan modal pemerintah daerah pada bank milik daerah pada akhirnya harus memberikan manfaat tidak hanya dalam bentuk dividen, tetapi juga melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penyertaan modal Pemkot Jambi kepada Bank Jambi sendiri berkaitan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai konsolidasi bank umum.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020, bank milik pemerintah daerah diwajibkan memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.

Hingga 2023, modal yang telah disetor Pemerintah Kota Jambi tercatat sekitar Rp65 miliar dari total kewajiban Rp114 miliar.

Dengan demikian, masih terdapat kekurangan penyetoran modal sekitar Rp49 miliar.

Meski demikian, DPRD meminta setiap tambahan penyertaan modal tetap dihitung berdasarkan manfaat dan kemampuan keuangan daerah, bukan semata-mata untuk mengejar pemenuhan kewajiban permodalan bank.

Penyertaan modal tersebut selama ini memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota Jambi melalui dividen yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada APBD 2022 hingga 2024, dividen yang diterima Pemkot Jambi dari Bank Jambi berada di kisaran Rp10,5 miliar hingga Rp10,6 miliar per tahun.

Sementara dalam Rancangan APBD 2025, dividen yang diproyeksikan diterima Pemerintah Kota Jambi mencapai lebih dari Rp11,2 miliar.

Karena itu, DPRD menilai besaran dividen dan prospek keuntungan ke depan perlu menjadi bagian dari pertimbangan sebelum pemerintah daerah kembali menambah modal.

Bagi DPRD, penyertaan modal daerah harus ditempatkan sebagai investasi yang memiliki manfaat ekonomi dan pelayanan yang jelas.

Setiap rupiah yang disertakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi keuangan maupun manfaatnya bagi masyarakat Kota Jambi.(*)




Tak Kunjung Berfungsi, Kemas Faried Minta Bank Jambi Segera Pulihkan ATM dan Mobile Banking!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gangguan layanan ATM dan mobile banking Bank Jambi kembali memicu keluhan dari nasabah, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Mereka mengaku kesulitan melakukan transaksi seperti transfer, pembayaran, dan pencairan gaji karena sistem digital belum pulih sepenuhnya.

Keluhan resmi disampaikan melalui surat kepada Ketua DPRD Kota Jambi.

Nasabah menyebut gangguan ini membuat mereka harus datang langsung ke kantor cabang untuk bertransaksi, sehingga antrean panjang tak terhindarkan dan beberapa ASN terpaksa meninggalkan pekerjaan demi mengurus keperluan perbankan.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, meminta manajemen Bank Jambi segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan layanan.

“Kami meminta pihak bank berkoordinasi intensif dengan seluruh regulator, khususnya Bank Indonesia, guna mempercepat pemulihan operasional ATM sehingga kenyamanan transaksi nasabah kembali terjaga,” ujarnya.

Selain itu, DPRD mendorong bank untuk memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat terkait kondisi layanan.

Jika diperlukan, manajemen diminta melakukan langkah jemput bola, misalnya menambah teller di OPD maupun cabang untuk mengurai antrean, khususnya saat pencairan gaji ASN.

Gangguan ini bukan kali pertama terjadi. Pada 22 Februari 2026, layanan ATM dan mobile banking Bank Jambi sempat terganggu akibat dugaan serangan siber yang membuat sistem tidak bisa digunakan untuk waktu yang cukup lama.

Terbaru, Selasa (3/3/2026), gangguan kembali terjadi, memicu antrean panjang dan menimbulkan keluhan luas dari nasabah.

Hingga berita ini diturunkan, nasabah masih menunggu pemulihan sistem secara menyeluruh agar gangguan serupa tidak terus berulang.(*)




Nasabah Merasa Dirugikan? Catat, Bank Jambi Siapkan Layanan Khusus Mulai Besok!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Manajemen Bank Jambi memastikan akan membuka layanan pengaduan khusus bagi nasabah yang terdampak gangguan sistem perbankan, mulai Senin, 23 Februari 2026.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas keluhan sejumlah nasabah yang mengaku mengalami kendala akses layanan, bahkan dugaan berkurangnya saldo rekening secara tiba-tiba.

Pihak bank menyampaikan bahwa seluruh nasabah yang merasa dirugikan dipersilakan datang langsung ke kantor cabang Bank Jambi terdekat sesuai jam operasional.

Nasabah diminta membawa dokumen dan bukti pendukung guna mempercepat proses verifikasi.

Beberapa syarat yang perlu disiapkan antara lain identitas diri yang masih berlaku, buku tabungan atau kartu ATM, serta bukti transaksi atau tangkapan layar (screenshot) apabila terdapat kejanggalan pada mutasi rekening.

Manajemen menegaskan setiap laporan akan diterima dan ditindaklanjuti secara profesional melalui proses investigasi internal.

Bank juga memastikan hasil pemeriksaan akan disampaikan secara transparan kepada nasabah yang bersangkutan.

Selain layanan tatap muka di kantor cabang, pengaduan juga dapat dilakukan melalui call center resmi Bank Jambi di nomor 1500-665.

Bank Jambi kembali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Nasabah juga diminta menjaga kerahasiaan data pribadi seperti PIN, password, dan kode OTP demi mencegah potensi penyalahgunaan.

Dengan dibukanya layanan pengaduan ini, manajemen berharap seluruh persoalan yang timbul akibat gangguan sistem dapat segera teridentifikasi dan diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.(*)