Antisipasi Lonjakan Harga, Satgas Pangan Muaro Jambi Turun ke Pasar

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menindaklanjuti instruksi langsung Kapolri melalui Kabareskrim Polri serta hasil rapat koordinasi lintas sektor, Tim Saber Perlindungan Pangan bersama Satgas Pangan Kabupaten Muaro Jambi menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sengeti, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Senin (9/2/2026).

Sidak tersebut bertujuan menginventarisasi berbagai persoalan di pasar sekaligus memantau langsung perkembangan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok strategis.

Pengawasan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi menjelang meningkatnya permintaan masyarakat pada bulan suci Ramadan.

Kegiatan dipimpin Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H Mahir, dan melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, unsur Forkopimda, serta jajaran Polres Muaro Jambi.

Dari unsur kepolisian, pengawasan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, S.T.K., S.I.K.

AKP Hanafi menjelaskan, sidak ini merupakan bentuk komitmen Polres Muaro Jambi bersama pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga terhadap 10 komoditas pangan strategis.

Salah satu perhatian utama adalah Minyakita, minyak goreng bersubsidi yang wajib dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Minyakita menjadi fokus karena merupakan barang subsidi. Kami sudah memberikan penegasan langsung kepada pedagang agar tidak menjual di atas HET,” ujar AKP Hanafi.

Ia menambahkan, pengawasan ini juga bertujuan mencegah praktik penimbunan, permainan harga, serta memastikan ketersediaan bahan pokok di pasaran agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Tim Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Kabupaten Muaro Jambi menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang melanggar aturan, termasuk penimbunan beras, Minyakita, dan komoditas pangan lainnya.

Langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) berjalan sesuai ketentuan, baik di tingkat produsen maupun konsumen.

Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H Mahir, mengapresiasi sinergi lintas sektor dalam kegiatan sidak tersebut.

Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas harga pangan.

“Kami mengapresiasi kolaborasi semua pihak. Pemerintah daerah dan kepolisian berkomitmen menjaga ketersediaan serta kestabilan harga bahan pokok menjelang Ramadan. Jika ditemukan pedagang yang sengaja menimbun atau memainkan harga, tentu akan ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Melalui sinergi antara Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan tenang, tanpa kekhawatiran akan kelangkaan maupun lonjakan harga pangan yang tidak wajar.(*)




Jelang Ramadan, Disperindag Kota Jambi Perketat Distribusi Minyakita di Pasar Tradisional

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng subsidi Minyakita di sejumlah pasar tradisional menjelang datangnya bulan suci Ramadan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketersediaan pasokan serta menekan potensi kenaikan harga kebutuhan pokok yang kerap terjadi menjelang hari besar keagamaan.

Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan dan Stabilisasi Bahan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Disperindag Kota Jambi, Dadan Sulaiman, menyebutkan bahwa pengawasan diprioritaskan di Pasar Angso Duo dan Pasar Talang Banjar yang menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat.

Menurutnya, Disperindag juga telah menjalin koordinasi intensif dengan Perum Bulog Jambi untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan lancar dan terjadwal.

“Untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan selama Ramadan hingga Idulfitri, distribusi Minyakita ditambah menjadi dua kali dalam sepekan ke seluruh pasar tradisional di Kota Jambi,” kata Dadan, Selasa.

Ia menegaskan, harga Minyakita di tingkat pengecer tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.

Selain itu, penjualan dilakukan dalam kemasan sesuai ketentuan guna mencegah penyimpangan distribusi.

Hingga saat ini, Disperindag belum menemukan pelanggaran oleh pedagang terkait harga maupun takaran. Stabilitas harga minyak goreng juga masih terpantau aman tanpa lonjakan signifikan.

Meski demikian, kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya keterbatasan stok di sejumlah kios.

Salah seorang pedagang di Pasar Angso Duo, Anisa, mengaku pasokan Minyakita di lapaknya telah habis sejak beberapa waktu terakhir akibat meningkatnya permintaan.

Menanggapi hal tersebut, Disperindag Kota Jambi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan.

Pemerintah memastikan pasokan Minyakita akan terus disalurkan secara bertahap ke seluruh pasar tradisional guna memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan.(*)




Tiga Perusahaan Diduga Sunat Isi Minyakita, Bareskrim Lakukan Penyelidikan

Jakarta, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki dugaan pengurangan isi minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran pada label kemasannya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian volume minyak dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.

“Hasil pengukuran terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga perusahaan berbeda menunjukkan volume minyak tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Dalam label tertulis 1 liter, tetapi setelah diukur, isi sebenarnya hanya berkisar antara 700 hingga 900 mililiter,” jelas Helfi kepada awak media, Minggu (9/3/2025).

Bareskrim pun telah mengidentifikasi tiga perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ini. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, serta PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, yang memproduksi Minyakita dalam kemasan pouch berukuran 2 liter.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bareskrim segera mengambil langkah hukum dengan menyita barang bukti serta melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami telah mengamankan produk Minyakita yang diduga mengalami penyusutan isi dan akan mendalami kasus ini lebih lanjut,” tambah Helfi.

Baca juga:  Pinjol Ilegal Dominasi Kasus Keuangan Ilegal, OJK Gencarkan Edukasi Masyarakat

Baca juga:  Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Triliun

Sebelumnya, Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, juga menemukan indikasi pelanggaran serupa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Dalam sidak tersebut, Amran mendapati bahwa beberapa kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter hanya memiliki volume sekitar 750 hingga 800 mililiter.

“Ini adalah pelanggaran serius yang merugikan masyarakat. Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku kecurangan ini,” tegas Amran dalam pernyataan resminya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama menjelang bulan Ramadan, di mana kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng meningkat. Pihak berwenang berjanji akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini demi melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.