Kabar Baik dari Sektor Migas, PI 10 Persen Jambi Segera Terealisasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabar positif datang dari sektor minyak dan gas bumi di Provinsi Jambi.

Program participating interest (PI) sebesar 10 persen yang selama ini dinantikan akhirnya memasuki fase akhir penyelesaian.

Pemerintah Provinsi Jambi menargetkan realisasi penuh PI tersebut dapat tercapai pada 2026 dan mulai memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.

Skema PI 10 persen ini berlaku untuk Wilayah Kerja (WK) Kemang dan Jabung.

Kehadiran PI diharapkan menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat posisi pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya migas.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Syamsurizal, SE, MSi, menyampaikan bahwa mayoritas tahapan realisasi PI telah rampung.

Saat ini, pemerintah daerah hanya tinggal menyelesaikan beberapa persyaratan administratif tambahan.

“Secara umum progresnya sudah sangat baik. Memang masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, tetapi kami optimistis penyelesaiannya tidak akan memakan waktu lama,” ujar Syamsurizal.

Ia menegaskan bahwa realisasi PI 10 persen tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah.

Lebih dari itu, PI menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran daerah dalam tata kelola sektor migas.

“PI ini bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga posisi daerah agar memiliki peran lebih besar dalam pengelolaan sumber daya migas yang optimal dan berkelanjutan,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Jambi menargetkan pada 2026 PI 10 persen telah berjalan sepenuhnya dan mulai berkontribusi terhadap PAD.

Tambahan pendapatan tersebut diharapkan mampu memperkuat struktur keuangan daerah serta mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan.

Selain berdampak pada aspek fiskal, implementasi PI 10 persen juga diharapkan mempererat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pelaku industri migas yang beroperasi di Jambi.

“Kami berharap PI 10 persen ini tidak berhenti sebagai capaian administratif, tetapi menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah,” pungkas Syamsurizal.(*)




Buntut Aksi Warga Kenali Kota Jambi! Pertamina EP Jambi Pastikan Istilah Zona Merah Tidak Resmi!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Pertamina EP Jambi, bagian dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), memberikan tanggapan resmi terkait aksi unjuk rasa warga Kenali yang digelar pada Senin pagi (24/11/2025).

Demonstrasi tersebut menyoroti polemik status lahan yang oleh warga disebut sebagai “zona merah”.

Field Manager Pertamina EP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak warga untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.

“Pertamina EP Jambi menghargai setiap bentuk aspirasi masyarakat selama dilakukan dengan aman dan sesuai aturan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kurniawan menjelaskan, seluruh aset yang digunakan perusahaan, termasuk tanah, bangunan, dan infrastruktur, merupakan Barang Milik Negara (BMN).

Dalam pemanfaatannya, Pertamina selalu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Tiap pengoperasian BMN dilakukan melalui koordinasi intensif bersama DJKN sebagai pengelola BMN,” tegas Kurniawan.

Terkait istilah “zona merah” yang ramai disebut warga dan media, Kurniawan menegaskan bahwa istilah tersebut tidak digunakan secara resmi oleh Pertamina maupun DJKN.

“Istilah zona merah tidak pernah tercantum dalam dokumen formal kami ataupun DJKN,” katanya.

Selain itu, Pertamina EP Jambi memastikan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai status BMN dan berkomitmen menjaga keselamatan operasional.

“Kami tetap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik,” tutup Kurniawan.(*)