Menteri HAM Soroti Teror Aktivis, Minta Polisi Segera Usut Tuntas!

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Polisi mengusut tuntas dugaan aksi teror dan intimidasi yang menimpa sejumlah aktivis serta pemengaruh (influencer) yang menyampaikan kritik di ruang publik.

Pigai menilai, praktik teror semacam itu berpotensi mengganggu hak kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

“Terkait maraknya teror yang menimpa influencer, saya minta kepada aparat kepolisian untuk mengusut secara tuntas agar diketahui apa motifnya dan siapa pelakunya,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Pigai menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan pilar penting dalam kehidupan demokrasi.

Menurutnya, masyarakat Indonesia saat ini berada dalam kondisi ruang demokrasi yang terbuka.

Di mana setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pikiran, perasaan, dan kritik terhadap kebijakan publik.

“Saat ini kita menikmati surplus demokrasi, yakni hak berpendapat atas pikiran dan perasaan yang dijamin tanpa adanya protokol lalu lintas,” kata Pigai.

Dalam situasi demokrasi yang terbuka tersebut, Pigai menilai tidak seharusnya ada pihak yang melakukan intimidasi atau teror hanya karena perbedaan pandangan.

Ia mengingatkan bahwa, jika praktik teror dibiarkan, hal itu dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat dan berpotensi membungkam partisipasi publik.

Sejumlah aktivis dan influencer sebelumnya melaporkan adanya aksi teror setelah menyuarakan kritik, khususnya terkait penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatera.

Bentuk teror yang dilaporkan beragam, mulai dari pengiriman bangkai hewan ke rumah korban, perusakan kendaraan, hingga ancaman melalui pesan digital.

Menanggapi berbagai tudingan yang mengaitkan pemerintah dengan aksi teror tersebut, Pigai menegaskan bahwa, hingga saat ini tidak terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan negara.

“Tidak mungkin institusi, apalagi negara, menghalangi kebebasan berpendapat,” tegas Pigai.

Meski demikian, Pigai juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Ia menekankan pentingnya menyampaikan kritik secara rasional, objektif, dan tidak menyerang kehormatan pribadi maupun institusi.

“Kritik boleh, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak menyerang kehormatan pribadi atau institusi,” ujarnya.

Pigai berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani laporan teror tersebut.

Ia menegaskan bahwa, pengusutan yang tuntas menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan hak asasi manusia.

Serta menjaga ruang publik tetap aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik tanpa rasa takut.(*)