Pandji Pragiwaksono Jalani Klarifikasi Polisi, Tegaskan Tidak Lakukan Penistaan Agama

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait materi stand-up comedy berjudul Mens Rea.

Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (6/2/2026) sebagai bagian dari proses klarifikasi atas laporan yang masuk ke kepolisian.

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menyebut bahwa pemeriksaan berjalan selama beberapa jam dengan 63 pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Total ada 63 pertanyaan yang diberikan kepada Pandji,” ujar Haris kepada wartawan.

Sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan potongan video yang memuat materi pertunjukan Mens Rea, yang menjadi dasar laporan pelapor.

Penyidik juga menayangkan cuplikan video yang dipersoalkan untuk diklarifikasi langsung oleh Pandji.

Pandji menegaskan bahwa ia mengikuti seluruh proses dengan tertib dan kooperatif, serta menjawab pertanyaan penyidik sebaik mungkin.

Ia menolak tuduhan melakukan penistaan agama yang dilaporkan.

“Saya berusaha menjawab semua pertanyaan dengan jelas. Saya tidak merasa melakukan penistaan agama, jadi proses pemeriksaan berlangsung lancar,” jelas Pandji.

Pemeriksaan sempat dihentikan sementara untuk ibadah sebelum dilanjutkan kembali hingga selesai.

Pandji hadir didampingi tim kuasa hukum dan menekankan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum.

Kasus ini berawal dari sejumlah laporan yang mempersoalkan materi stand-up comedy Mens Rea.

Hingga saat ini, polisi masih berada pada tahap klarifikasi dan penyelidikan, dan belum menetapkan status tersangka terhadap Pandji.

enyidik terus mengumpulkan keterangan dan menganalisis bukti sebelum mengambil keputusan hukum lebih lanjut.(*)




Viral di Media Sosial, Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Polri

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri menyusul laporan dugaan penghinaan yang muncul dari materi stand up comedy-nya yang kembali viral di media sosial.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian laporan masyarakat terkait sejumlah karya lawakannya.

Laporan awal berkaitan dengan materi lama yang dianggap menyinggung adat Toraja.

Sementara itu, persoalan juga berkembang ke konten dalam pertunjukan Mens Rea, sehingga total ada enam laporan yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

Meski menghadapi proses hukum, Pandji menegaskan dirinya tidak merasakan tekanan atau ancaman.
“Gak ada (ancaman atau tekanan),” ujarnya singkat saat ditemui wartawan, Selasa (3/2/2026).

Pandji memandang laporan tersebut sebagai risiko profesi komika.

Menurutnya, stand up comedy memang membuka ruang respons publik yang luas, dan reaksi beragam terhadap materi merupakan hal yang wajar.

“Ini saya anggap konsekuensi logis saja. Saya ingin berkarya, saya punya materi stand up, semua orang bisa merespons, responsnya bisa beragam, udah,” katanya.

Ia menambahkan, komedi sering mengangkat isu sosial dan kritik, sehingga polemik yang muncul justru membuka ruang diskusi publik.

“Konsekuensi, tapi di luar itu juga membangun diskusi topik-topik di dalam materi tersebut. Rasanya ini jadi pembelajaran yang baik juga untuk masyarakat,” terang Pandji.

Pandji hadir di kantor polisi didampingi kuasa hukum dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.

Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti dan menilai ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Kasus ini memicu perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi dalam seni komedi.

Beberapa pihak menekankan bahwa stand up comedy merupakan bentuk kritik sosial, sementara kelompok lain menilai materi tertentu dapat menyentuh identitas budaya atau kelompok masyarakat.

Pandji menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum.

Ia berharap kasus ini menjadi ruang refleksi mengenai cara masyarakat merespons karya seni, kritik, dan humor di era media sosial.

Perkembangan kasus ini terus dipantau publik karena menyentuh isu sensitif antara kebebasan berkarya dan tanggung jawab sosial seorang figur publik.(*)




Pelapor Kasus Pandji Pragiwaksono Buka Opsi Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono menyatakan terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian secara damai.

Meski demikian, mereka menegaskan bahwa proses hukum yang telah berjalan tetap dihormati dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut dilayangkan terkait materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai mengandung unsur merendahkan organisasi keagamaan dan berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik.

Saat ini, laporan tersebut telah terdaftar secara resmi dan masih dalam tahap penanganan oleh kepolisian.

Perwakilan pelapor yang berasal dari unsur Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) menyampaikan bahwa, langkah hukum diambil sebagai bentuk keberatan atas konten yang dianggap menyinggung dan merugikan kelompok tertentu.

Meski begitu, pelapor menegaskan tidak menutup ruang dialog apabila terdapat itikad baik dari pihak terlapor.

Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai materi komedi yang disampaikan Pandji berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan konflik sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, ruang publik seharusnya dijaga agar tidak digunakan untuk narasi yang dapat memecah belah.

Rizki juga menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

Pelapor menilai kebebasan berpendapat tetap perlu disertai tanggung jawab, terutama ketika menyentuh isu sensitif yang berkaitan dengan kelompok atau identitas tertentu.

Pelapor menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan sikap personal dan kelompok, bukan mewakili organisasi besar secara institusional.

Mereka berharap adanya klarifikasi terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan di ruang publik.

Sementara itu, Pandji Pragiwaksono sebelumnya menyampaikan bahwa materi komedinya merupakan bagian dari kritik sosial dan ekspresi seni.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pandji terkait tawaran penyelesaian damai yang disampaikan oleh pelapor.

Di sisi lain, aparat kepolisian menegaskan akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Pelapor menyatakan siap bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, sembari tetap membuka kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan jika dapat ditempuh secara baik dan saling menghormati.(*)




Klarifikasi Resmi NU dan Muhammadiyah Soal Polemik Stand-up Mens Rea Pandji

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Polemik materi stand-up comedy Mens Rea karya Pandji Pragiwaksono terus menjadi sorotan publik setelah muncul laporan ke kepolisian dan aksi yang mengatasnamakan kelompok tertentu.

Menyikapi hal ini, dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, menegaskan bahwa mereka tidak terlibat secara resmi dalam pelaporan maupun demonstrasi terkait komedian tersebut.

Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menekankan bahwa Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengatasnamakan organisasi itu tidak memiliki mandat resmi.

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan sikap resmi Persyarikatan,” jelas Bachtiar, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan bahwa Muhammadiyah tetap menghormati kebebasan berekspresi dan proses hukum, namun menolak penggunaan nama organisasi secara tidak sah.

Sikap serupa disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, atau Gus Ulil, menegaskan tidak ada keterlibatan NU dalam laporan atau aksi terhadap Pandji.

Menurutnya, kelompok yang mengatasnamakan NU tidak termasuk dalam struktur resmi organisasi.

“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” tegas Gus Ulil kepada NU Online, Kamis (8/1/2026). Ia juga menekankan pentingnya memahami konteks humor dalam karya komedi dan memperingatkan bahwa pelaporan terhadap komedian justru bisa membatasi ruang berekspresi.

“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” tambahnya.

Kasus ini muncul setelah sebagian pihak menilai materi Mens Rea berpotensi mencemarkan nama baik organisasi kemasyarakatan tertentu.

Laporan tersebut sempat memicu demonstrasi dan perdebatan luas, termasuk di media sosial.

Dengan klarifikasi dari NU dan Muhammadiyah, publik diharapkan tidak salah memahami posisi resmi kedua organisasi.

Kedua lembaga menekankan pentingnya menjaga iklim demokrasi, menghormati kebebasan berekspresi, dan menyelesaikan perbedaan melalui dialog yang sehat, tanpa memanfaatkan nama organisasi besar secara tidak bertanggung jawab.(*)