Al Haris Desak Relaksasi Belanja Pegawai 30 Persen, Perjuangkan Nasib PPPK dan Honorer di Daerah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris kembali menyuarakan aspirasi daerah terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.

Di hadapan Komisi II DPR RI, Menteri PAN-RB, serta Menteri Dalam Negeri, Al Haris meminta agar pemerintah pusat memberikan relaksasi terhadap batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Usulan tersebut disampaikan Al Haris dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.

Menurut Al Haris, kebijakan relaksasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mengakomodasi kebutuhan pegawai, termasuk PPPK yang jumlahnya terus bertambah pasca kebijakan penataan tenaga non-ASN.

“Kami sependapat dengan Mendagri, Menpan RB dan Komisi II DPR RI agar kebijakan batas 30 persen belanja pegawai dapat direlaksasi. Daerah membutuhkan ruang untuk menyesuaikan kondisi fiskal masing-masing,” ujar Al Haris.

Selain relaksasi belanja pegawai, Al Haris juga menyoroti pentingnya memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru guna memperkuat kemampuan pembiayaan daerah.

Menurutnya, perubahan kondisi fiskal saat ini juga perlu diikuti dengan penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sebelumnya disusun berdasarkan asumsi anggaran yang berbeda.

“Daerah perlu diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan RPJMD dengan kondisi APBD saat ini sehingga program pembangunan dan janji politik kepala daerah tetap dapat dijalankan secara realistis,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pembahasan utama dalam rapat tersebut berfokus pada dua isu strategis, yakni penataan PPPK dan honorer serta relaksasi aturan belanja pegawai daerah.

Menurut Rifqinizamy, meskipun pemerintah telah memiliki kebijakan penghapusan tenaga honorer, praktik penggunaan tenaga non-ASN masih ditemukan di berbagai daerah karena kebutuhan pelayanan publik yang tinggi.

“Pertama, kami membahas persoalan ASN PPPK dan tenaga honorer yang hingga kini masih menjadi perhatian daerah. Kedua, terkait relaksasi kebijakan belanja pegawai yang melebihi 30 persen APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Komisi II DPR RI sebelumnya telah meminta Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan mencari formula terbaik untuk mengatasi persoalan belanja pegawai di daerah tanpa mengorbankan kepastian kerja jutaan PPPK di Indonesia.

Hasil koordinasi tiga kementerian tersebut, kata dia, telah menghasilkan skema relaksasi yang diharapkan mampu memberikan solusi bagi pemerintah daerah yang selama ini kesulitan memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai.

“Kami mendapatkan laporan bahwa pemerintah telah menemukan formula relaksasi terhadap ketentuan 30 persen belanja pegawai. Ini menjadi kabar baik bagi daerah karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan pengangkatan PPPK dan pengelolaan APBD,” katanya.

Rifqinizamy menambahkan, pemerintah pusat juga akan memperkuat pola pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah agar proses penataan ASN, PPPK, dan tenaga non-ASN dapat berjalan sesuai regulasi serta tidak membebani keuangan daerah di masa mendatang.

Isu relaksasi belanja pegawai menjadi perhatian banyak kepala daerah karena berhubungan langsung dengan kemampuan daerah dalam membayar gaji PPPK, menjaga kualitas pelayanan publik, dan menjalankan program pembangunan yang telah direncanakan.

Dalam rapat tersebut turut hadir sejumlah gubernur dari berbagai provinsi di Indonesia, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Sementara kepala daerah lainnya mengikuti rapat secara daring.(*)




Peluang Seleksi CPNS 2026 Semakin Terbuka, Formasi Capai 160 Ribu

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Peluang pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 semakin kuat seiring banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyatakan pemerintah telah memetakan kebutuhan pengisian formasi untuk menggantikan pegawai purnatugas.

Rini menjelaskan, jumlah ASN yang pensiun diperkirakan mencapai sekitar 160.000 orang, sehingga formasi tersebut perlu diisi agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan lancar.

“Kami kan sudah menyediakan sekitar 160.000 pensiun yang memang harus diisi. Mudah-mudahan, mudah-mudahan (di 2026 ada tes CPNS),” ujar Rini, Senin (2/3/2026).

Meski kebutuhan formasi cukup besar, ia menegaskan bahwa pembukaan seleksi CPNS 2026 tidak bisa diputuskan secara instan.

Pemerintah masih harus menyesuaikan dengan kesiapan anggaran serta memastikan aspek teknis lainnya sebelum menetapkan jadwal resmi.

“Prosesnya sangat panjang ya, kesiapan anggarannya, misalnya 160.000 tapi anggarannya belum bisa seluruhnya kita isi, misalnya gitu,” tambah Rini.

Rini juga menekankan pentingnya peran generasi muda, terutama fresh graduate, dalam mendorong transformasi birokrasi yang lebih adaptif dan modern.

Hadirnya talenta muda diyakini mampu mempercepat proses digitalisasi layanan dan meningkatkan efisiensi pemerintahan.

“Kami sangat concern terhadap para fresh graduate untuk bisa ikut serta membantu birokrasi ini,” ujarnya.

Meskipun jadwal resmi seleksi CPNS 2026 belum diumumkan, masyarakat diimbau untuk mulai mempersiapkan diri.

Calon pelamar sebaiknya memantau informasi resmi dari pemerintah serta menyiapkan dokumen administrasi dan kemampuan akademik yang diperlukan.

Dengan gelombang pensiun ASN yang mencapai puluhan ribu orang, peluang seleksi CPNS 2026 terbuka cukup besar

Namun, kepastian pelaksanaannya tetap menunggu keputusan final pemerintah setelah anggaran dan perencanaan dinyatakan siap.(*)