Warga Jangan Khawatir, Walikota Jambi: Kami Siap Membela Masyarakat yang Terkena Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Walikota Jambi, Maulana, memberikan kabar baik bagi masyarakat yang terkena zona merah di Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Beliau menyatakan bahwa, pemerintah kota siap membela dan membantu masyarakat yang terkena dampak zona merah.

“Warga jangan khawatir, kami siap membela dan membantu masyarakat yang terkena zona merah,” kata Walikota Maulana.

Beliau menegaskan bahwa, pemerintah kota telah membentuk tim yang terdiri dari berbagai pihak untuk menangani masalah ini.

Menurut Walikota, pemerintah kota tidak bisa intervensi langsung dalam masalah KPR karena ada fakta hukum yang dibuat oleh notaris.

Namun, pemerintah kota siap memfasilitasi penyelesaian masalah ini melalui proses yang ada.

“Prinsipnya kami sangat mendukung, Pansus nanti rekomendasinya apa, kita selesaikan secara bersama-sama, kita akan memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tambah Walikota Maulana.

Walikota juga menekankan bahwa, masyarakat yang terkena zona merah tidak perlu khawatir karena pemerintah kota akan memperjuangkan hak-hak mereka.

“Pokoknya masyarakat yang bermasalah kita akan bela melalui proses dari Pansus, rekomendasinya apa kita akan melakukan,” tambahnya.(*)




Pemkot Jambi Tak Bisa Intervensi Langsung, Soal KPR di Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID- Walikota Jambi, Maulana, menyatakan bahwa pemerintah kota siap membela masyarakat yang terkena zona merah di Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Hal ini terkait dengan masalah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang dialami oleh masyarakat di daerah tersebut.

“Prinsipnya kami sangat mendukung, Pansus nanti rekomendasinya apa, kita selesaikan secara bersama-sama, kita akan memperjuangkan hak-hak masyarakat,” kata Walikota Maulana.

Menurut Walikota, pemerintah kota telah membentuk tim yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk bagian hukum, BPN, dan OPD lain, untuk menangani masalah ini.

“Kami akan menjalankan apa yang direkomendasikan dari pansus secara masing-masing,” tambahnya.

Walikota juga menyatakan bahwa, pemerintah kota tidak bisa intervensi langsung dalam masalah KPR karena ada fakta hukum yang dibuat oleh notaris.

Namun, pemerintah kota siap memfasilitasi penyelesaian masalah ini melalui proses yang ada.

“Kami pemerintah siap memfasilitasi tapi tidak bisa nyeberang masalah internal,” kata Walikota.

Walikota juga menekankan bahwa, masyarakat yang terkena zona merah tidak perlu khawatir karena pemerintah kota akan memperjuangkan hak-hak mereka.

“Pokoknya masyarakat yang bermasalah kita akan bela melalui proses dari Pansus, rekomendasinya apa kita akan melakukan,” tambahnya.(*)