OJK Perketat Aturan Unit Link, Regulasi PAYDI Naik Jadi POJK

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memperkuat regulasi untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), termasuk unit link.

Penguatan aturan ini dilakukan dengan meningkatkan dasar hukum dari sebelumnya berbentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan OJK (POJK), guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta memperkuat perlindungan bagi pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyempurnaan aturan industri asuransi agar lebih adaptif terhadap perkembangan pasar.

“OJK melakukan penyempurnaan ketentuan terkait PAYDI untuk mengurangi hambatan implementasi, khususnya pada aspek pemasaran, dengan tetap mengedepankan perlindungan pemegang polis,” ujar Ogi Prastomiyono, Jumat (17/4/2026).

Menurut OJK, salah satu fokus utama penguatan regulasi adalah peningkatan transparansi informasi produk serta kesesuaian dengan profil risiko nasabah.

Hal ini dinilai penting agar produk unit link tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan finansial masyarakat.

Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola pengelolaan aset dan liabilitas perusahaan asuransi.

Tujuannya agar industri dapat menerapkan manajemen risiko yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Saat ini, ketentuan PAYDI masih mengacu pada SEOJK Nomor 5 Tahun 2022.

Dengan rencana peningkatan menjadi POJK, regulasi diharapkan memiliki kekuatan yang lebih komprehensif dalam mengatur praktik industri asuransi di Indonesia.

OJK menilai penguatan regulasi ini sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun industri asuransi yang lebih transparan, sehat, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperbaiki citra produk unit link di mata masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional.(*)




OJK Terapkan Aturan Baru untuk Cegah Penipuan di Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan Bursa Efek dan sejumlah lembaga penunjang pasar modal untuk menerapkan strategi pencegahan penipuan (anti-fraud) dan anti-penyuapan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31 Tahun 2025, diumumkan pada Selasa (13/1/2026), sebagai upaya memperkuat tata kelola di ekosistem pasar keuangan.

Aturan ini menargetkan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yang berstatus Self-Regulatory Organizations (SRO).

Lembaga-lembaga tersebut wajib menyusun kebijakan, sistem, dan mekanisme pengendalian internal yang sesuai dengan prinsip anti-fraud dan anti-penyuapan.

OJK menekankan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola SRO sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan regulator terhadap lembaga-lembaga tersebut.

“Penguatan tata kelola SRO dibutuhkan seiring meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon maupun pasar keuangan secara umum,” tulis OJK dalam keterangannya.

Dalam implementasinya, SRO harus memiliki:

  • Kebijakan anti-fraud dan pencegahan penyuapan

  • Sistem manajemen risiko

  • Mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system)

  • Audit internal secara berkelanjutan

Langkah ini diharapkan meminimalkan praktik manipulatif, konflik kepentingan, dan potensi penyimpangan yang dapat merugikan investor serta menurunkan kepercayaan pasar.

OJK menilai penguatan tata kelola semakin penting dengan berkembangnya instrumen pasar, termasuk pasar derivatif dan bursa karbon, yang menuntut standar kepatuhan lebih tinggi.

Sebagai transisi, OJK memberikan masa penyesuaian enam bulan sejak aturan diundangkan, agar SRO menyiapkan sistem dan prosedur yang diperlukan.

Setelah berlakunya POJK 31/2025, ketentuan lama terkait tata kelola SRO tidak berlaku lagi.

Dengan aturan ini, OJK berharap integritas pasar modal semakin terjaga, praktik curang ditekan, dan pengawasan terhadap infrastruktur pasar keuangan lebih efektif.(*)




Klaim Tinggi, OJK Ingatkan Asuransi Kredit Perketat Manajemen Risiko

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pelaku industri jasa keuangan terhadap meningkatnya risiko di sektor asuransi kredit.

Regulator mencatat rasio klaim asuransi kredit telah berada pada level yang sangat tinggi, sehingga berpotensi menekan kesehatan keuangan perusahaan asuransi jika tidak dikelola secara disiplin.

OJK mencatat rasio klaim asuransi kredit mencapai sekitar 85,56 persen dari total premi yang dihimpun.

Angka ini mencerminkan tingginya risiko gagal bayar debitur yang dijamin oleh produk asuransi kredit, terutama pada pembiayaan sektor produktif dan konsumtif yang tengah menghadapi tekanan kualitas kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi perhatian serius regulator.

“Rasio klaim yang tinggi menunjukkan bahwa risiko pada asuransi kredit harus dikelola dengan lebih hati-hati, khususnya dalam aspek underwriting dan manajemen risiko,” ujar Ogi dalam keterangannya, Kamis (27/12).

Menurut OJK, meningkatnya klaim asuransi kredit berkaitan erat dengan memburuknya kualitas kredit di sejumlah sektor usaha, yang dipicu oleh pelemahan daya beli masyarakat serta ketidakpastian ekonomi.

Kondisi ini mendorong kenaikan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL), yang kemudian berujung pada klaim terhadap perusahaan asuransi kredit.

OJK mengingatkan perusahaan asuransi agar tidak terlalu agresif dalam menerima penjaminan kredit tanpa analisis risiko yang memadai.

Penetapan premi, seleksi debitur, serta kerja sama dengan lembaga pembiayaan harus dilakukan secara lebih selektif dan berbasis mitigasi risiko yang kuat.

Selain itu, regulator juga mendorong penguatan permodalan dan kecukupan cadangan teknis untuk menjaga ketahanan keuangan perusahaan asuransi kredit jika tren klaim tinggi berlanjut.

Pengawasan terhadap penerapan tata kelola perusahaan (good corporate governance) juga akan diperketat, termasuk evaluasi konsentrasi risiko pada sektor atau debitur tertentu.

OJK menegaskan bahwa penguatan manajemen risiko di sektor asuransi kredit menjadi kunci untuk menjaga stabilitas industri perasuransian secara keseluruhan.

Asuransi kredit memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan perbankan dan lembaga keuangan nonbank, namun harus dijalankan secara prudent agar tidak menimbulkan risiko sistemik ke depan.(*)