Kepegawaian, Agraria, dan Perdesaan Jadi Topik Laporan Ombudsman Jambi 2021–2025

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam lima tahun terakhir, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi telah menerima 2.499 laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi di berbagai sektor pemerintahan.

Laporan tersebut masuk dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi selama periode 2021 hingga 2025.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan bahwa sektor kepegawaian menjadi yang paling banyak dilaporkan, dengan jumlah 335 laporan.

Disusul sektor agraria sebanyak 171 laporan, sektor perdesaan dengan 112 laporan, sektor hak sipil dan politik sebanyak 86 laporan, dan sektor pendidikan sebanyak 73 laporan.

Menurut Saiful, tingginya laporan di bidang kepegawaian terutama terjadi sejak dimulainya seleksi ASN dan PPPK pada 2023.

Di mana banyak masalah administrasi dan prosedur yang dirasakan masyarakat menimbulkan keluhan.

“Banyak peserta seleksi PPPK melapor karena persoalan administrasi, dan semua laporan tersebut telah dituntaskan oleh tim Ombudsman Jambi,” ujar Saiful Roswandi.

Saiful menambahkan, sektor lainnya juga tidak luput dari pengaduan masyarakat.

Banyak laporan terjadi akibat implementasi program pemerintah yang kurang efektif, sehingga menimbulkan maladministrasi.

Tren laporan ini menunjukkan pentingnya kesiapan sistem dan SDM.

“Sebaik apapun tujuan program pemerintah, harus dibarengi implementasi yang efektif, responsif, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat,” jelasnya.

Kepala Ombudsman menegaskan komitmennya dalam menuntaskan seluruh pengaduan masyarakat:

“Meskipun ribuan laporan masuk, semua diselesaikan. Saya berkomitmen tidak ada satupun laporan masyarakat yang dibiarkan. Semua harus selesai,” tegas Saiful Roswandi.(*)




Integritas Anjlok, Ombudsman Dorong Evaluasi Total Pejabat Pemprov Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rilis terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan Pemerintah Provinsi Jambi sebagai daerah rawan korupsi mendapat tanggapan serius dari Ombudsman RI Perwakilan Jambi.

Kepala Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Jambi untuk melakukan evaluasi dan bersih-bersih pejabat yang dianggap bermental koruptif.

Saiful menegaskan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK harus dijadikan alarm penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem dan kinerja birokrasi.

“Sudah saatnya Gubernur Jambi mengecek kinerja bawahannya. Rilis KPK melalui SPI ini harus menjadi titik awal melakukan bersih-bersih terhadap pejabat bermental korup,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa, Jambi memiliki riwayat buruk terkait kasus korupsi yang melibatkan banyak pejabat, baik dari eksekutif maupun legislatif.

“Kita sudah punya banyak pengalaman. Pejabat PUPR diperiksa, anggota legislatif diperiksa. Ini membuat Jambi tertinggal dalam pembangunan karena pejabatnya sibuk menghadapi proses hukum,” tambahnya.

Saiful menjelaskan bahwa, praktik korupsi biasanya muncul akibat maladministrasi dalam pelayanan publik.

Karena itu, pejabat diminta memahami prosedur secara benar, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Korupsi itu bermula dari maladministrasi, kadang dilakukan dengan sengaja. Ini yang harus dihindari. Pejabat publik wajib memahami prosedur pelayanan agar tidak menyimpang,” tegasnya.

Sementara itu, KPK dalam hasil SPI 2024 menempatkan Provinsi Jambi dalam zona rawan korupsi.

Skor integritas Pemprov Jambi tercatat di angka 69,39, mengalami penurunan signifikan sebesar 6,09 poin dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan ini menunjukkan masih lemahnya tata kelola birokrasi dan tingginya potensi penyimpangan dalam internal pemerintahan.(*)




Ombudsman Kawal Program Kampung Bahagia di Jambi, Cegah Maladministrasi di 67 RT

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ombudsman RI Perwakilan Jambi memperkuat fungsi pengawasan dalam pelaksanaan Program Kampung Bahagia Kota Jambi, yang kini sedang dijalankan di 67 RT sebagai proyek percontohan.

Penguatan ini dilakukan melalui kegiatan Diseminasi Sistem Pencegahan Maladministrasi, yang digelar pada Rabu, 9 Oktober 2025, bersama para Koordinator dan Pendamping Program Kampung Bahagia, serta perwakilan RT sebagai Kelompok Kerja (Pokja).

Kegiatan ini diinisiasi oleh Asisten Ombudsman Jambi, Indra, dan dihadiri oleh Wali Kota Jambi, dr Maulana, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Kecamatan Palmerah, dan Bank Jambi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menyampaikan apresiasi atas dukungan Ombudsman terhadap program strategis berbasis pemberdayaan masyarakat ini.

“Kampung Bahagia adalah program pertama di Jambi yang mengedepankan semangat gotong royong. Dengan dukungan Ombudsman, program ini akan terus diperbaiki dan diperluas,” ujar Maulana.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat 67 RT yang dijadikan percontohan, dan program ini akan dikembangkan ke 1.650 RT di seluruh Kota Jambi secara bertahap.

Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan pentingnya peran pengawasan demi mencegah maladministrasi dalam pengelolaan dana program.

Ia menekankan bahwa keberadaan Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

“Setiap RT mendapat dana Rp100 juta. Kami harap pengelolaannya dilakukan transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat,” tegas Saiful.

Ia juga meminta Pokja di tingkat RT bertanggung jawab penuh, menjaga kepercayaan publik, dan menjalankan amanah program dengan baik.

Asisten Ombudsman, Indra, menyebut masih ada sejumlah potensi maladministrasi yang perlu diantisipasi, seperti SOP yang belum tersosialisasi dengan baik, kompetensi pokja yang belum merata, perencanaan yang belum matang, belum adanya sistem pengaduan publik.

“Kami merekomendasikan agar SOP disosialisasikan secara menyeluruh, sistem pengaduan segera disiapkan, dan masyarakat diberikan akses serta pemahaman tentang penggunaannya,” ujar Indra.(*)