DPRD Minta Evaluasi, DLH Kota Jambi Ungkap Mekanisme Kerja Sama dengan PT Regen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polemik rencana pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo memasuki babak penjelasan dari Pemerintah Kota Jambi.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi menegaskan keterlibatan PT Regen dalam rencana tersebut bukan berasal dari proses tender yang digelar Pemkot Jambi.

Kepala DLH Kota Jambi, Mahruzar, mengatakan kerja sama bermula dari permohonan yang diajukan PT Regen kepada Pemerintah Kota Jambi pada awal 2025.

Menurut Mahruzar, perusahaan tersebut terlebih dahulu menyampaikan minat untuk bekerja sama setelah melihat potensi pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo yang memiliki volume sampah cukup besar.

“Karena mereka meminta permohonan kerja sama, sehingga dibahas oleh tim kerja sama daerah. Dilakukan penyesuaian sampai kemudian dilakukan MoU,” ujar Mahruzar saat ditemui di Kantor DLH Kota Jambi, Senin 28 September 2026.

Pemkot Jambi kemudian menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Regen pada Mei 2025. Kesepakatan itu selanjutnya ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Penjelasan tersebut disampaikan di tengah adanya desakan anggota DPRD Kota Jambi agar rencana kerja sama pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo dievaluasi.

Mahruzar menegaskan, proses masuknya PT Regen dalam rencana tersebut tidak dilakukan melalui tender ataupun mekanisme pemilihan penyedia.

“Bukan melalui tender atau hal lain, tapi karena mereka masuk melihat potensi dan melakukan MoU,” tegasnya.

Ia menjelaskan, mekanisme kerja sama pengelolaan TPA kemudian ditindaklanjuti sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam tahap berikutnya, perjanjian pengelolaan dilakukan antara PT Regen dengan pihak pengelola TPA Talang Gulo.

“Kalau tidak salah, pada Februari dilakukan PKS oleh Kepala UPTD TPA Talang Gulo. Itu untuk kerja sama pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo,” katanya.

Selain soal mekanisme kerja sama, terdapat aspek lain yang menjadi bagian dari rencana tersebut, yakni pemanfaatan lahan di kawasan TPA Talang Gulo.

Mahruzar mengatakan, lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Jambi. Karena berstatus aset daerah, pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah.

Pemkot Jambi kemudian meminta penilaian terhadap aset tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Penilaian itu dilakukan untuk menentukan nilai pemanfaatan lahan yang dibutuhkan dalam rencana kerja sama dengan PT Regen.

“Karena mereka membutuhkan lahan. Perlu diketahui bahwa lahan di TPA Talang Gulo merupakan aset pemerintah kota, sehingga dilakukan penilaian oleh KPKNL, kemudian keluarlah nilai tersebut,” jelas Mahruzar.

Setelah nilai aset ditetapkan, pemanfaatan lahan dilakukan melalui mekanisme sewa.

Mahruzar mengatakan, DLH Kota Jambi berstatus sebagai pengguna aset untuk kawasan tersebut.

Karena itu, proses sewa lahan dilakukan antara PT Regen dan DLH Kota Jambi sesuai mekanisme pengelolaan aset daerah.

“Karena dalam aturan Kemendagri untuk pengelolaan aset daerah, DLH itu pengguna aset, sehingga PT Regen melakukan sewa ke DLH Kota Jambi,” ujarnya.

Mahruzar kembali menegaskan bahwa, keterlibatan PT Regen berawal dari permohonan kerja sama yang diajukan perusahaan, bukan hasil proses tender.

“Keterlibatan PT Regen bermula dari permohonan kerja sama yang mereka sampaikan kepada pemerintah kota. Permohonan itu kemudian dibahas melalui tim kerja sama daerah hingga dilakukan MoU dan ditindaklanjuti dengan PKS. Jadi, prosesnya bukan melalui tender,” kata Mahruzar.

Ia menyebut penjelasan mengenai tahapan kerja sama dan pemanfaatan aset tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan DLH kepada publik, terutama di tengah adanya dorongan evaluasi dari DPRD Kota Jambi.

Dengan demikian, terdapat dua aspek yang menjadi bagian dari penjelasan Pemkot Jambi, mekanisme masuknya PT Regen melalui pengajuan kerja sama serta mekanisme pemanfaatan lahan TPA Talang Gulo sebagai aset milik daerah.(*)




Terungkap, Tumpahan Minyak di Intake Sejinjang Jambi Merupakan Solar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi mengungkap temuan awal terkait genangan minyak di sekitar Intake Sejinjang yang sempat membuat operasional Instalasi Pengolahan Air (IPA) Tanjung Sari dihentikan sementara.

Cairan yang ditemukan di lokasi tersebut teridentifikasi sebagai solar, meski pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan.

Kepala DLH Kota Jambi, Mahruzar, mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan material minyak yang ditemukan di sekitar kawasan intake merupakan jenis solar.

Namun, DLH belum menghentikan proses pemeriksaan. Sampel dan kondisi di lapangan masih diteliti lebih lanjut untuk memastikan karakteristik serta kondisi material tersebut secara lebih menyeluruh.

“Untuk sementara dari hasil pemeriksaan awal, yang ditemukan itu jenis solar. Tetapi masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Mahruzar.

Termasuk asal-usul solar tersebut, Mahruzar masih irit bicara.

Menurut Mahruzar, pemeriksaan lanjutan diperlukan agar informasi mengenai temuan tersebut tidak berhenti pada identifikasi jenis minyak saja.

DLH juga perlu memastikan kondisi di sekitar sumber air baku dan mengetahui lebih jauh dampak keberadaan material tersebut.

Temuan genangan minyak di sekitar Intake Sejinjang sebelumnya membuat Perumda Tirta Mayang Kota Jambi mengambil langkah pengamanan dengan menghentikan sementara operasional IPA Tanjung Sari.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah material minyak masuk ke jalur air baku yang kemudian diproses menjadi air untuk pelanggan.

Setelah dilakukan pembersihan di sekitar lokasi, IPA Tanjung Sari kembali beroperasi sejak Rabu 2 September 2026.

Pengaliran air kepada pelanggan pun mulai dinormalisasi secara bertahap di wilayah yang sebelumnya terdampak penghentian sementara.

Meski operasional sudah kembali berjalan, pemeriksaan terhadap sumber dan kondisi tumpahan belum dianggap selesai.

Mahruzar mengatakan DLH Kota Jambi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap temuan tersebut.

Langkah ini menjadi penting karena lokasi genangan berada di sekitar Intake Sejinjang yang merupakan bagian dari sumber air baku untuk proses pengolahan di IPA Tanjung Sari.

DLH bersama pihak terkait sebelumnya juga telah melakukan pengecekan di lapangan.

Penanganan temuan melibatkan Perumda Tirta Mayang, Pertamina, Damkartan Kota Jambi, Satpol PP Kota Jambi serta Camat Jambi Timur.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi di sekitar lokasi tetap terkendali sekaligus mengetahui lebih jelas karakteristik material yang ditemukan.

Sementara DLH melanjutkan pemeriksaan, Perumda Tirta Mayang telah mengaktifkan kembali IPA Tanjung Sari.

Humas Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Rendy, sebelumnya mengatakan pembersihan di sekitar Intake Sejinjang telah dilakukan sebelum operasional kembali dijalankan.

Saat ini, distribusi air dilakukan secara bertahap sembari pemantauan kondisi air baku terus berjalan.

Dengan adanya temuan awal bahwa material tersebut merupakan solar, perhatian berikutnya tertuju pada hasil pemeriksaan lanjutan DLH.

Hasil tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai kondisi tumpahan, karakteristiknya, serta langkah penanganan yang diperlukan.

Pemerintah juga diharapkan dapat memastikan sumber atau penyebab munculnya tumpahan tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di sekitar kawasan sumber air baku Kota Jambi.(*)




Kasat Pol PP Kota Jambi Digeser! Wawako Diza Hazra Pimpin Pelantikan Pejabat Baru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali melakukan langkah penyegaran di tubuh birokrasi.

Melalui rotasi sejumlah jabatan strategis, Pemkot berupaya memperkuat kinerja aparatur sekaligus membentuk formasi yang lebih solid dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pelantikan pejabat tersebut digelar di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu pagi, 1 November 2025.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, dan berlangsung dalam suasana khidmat.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 1045 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, yang ditandatangani oleh Wali Kota Jambi, dr. Maulana.

Dua pejabat tinggi pratama yang menempati posisi baru adalah:

  • Feriadi, S.Sos., ME, sebelumnya menjabat Kasat Pol PP Kota Jambi, kini diangkat menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Kota Jambi.

  • Mahruzar, ST, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), kini resmi menakhodai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi.

Selain pelantikan pejabat tinggi, Pemkot juga melakukan penyesuaian di level pelaksana tugas (Plt).

  • Beni Handoko kini menjabat sebagai Plt Kasat Pol PP Kota Jambi, sekaligus tetap menjalankan peran sebagai Sekretaris Satpol PP.

  • Yunius diamanahkan sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), sembari tetap menjabat Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Rotasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Jambi memperkuat koordinasi dan efektivitas di sejumlah sektor strategis.

Seperti penegakan ketertiban umum, pengelolaan lingkungan hidup, dan pembangunan perkotaan berkelanjutan.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menegaskan bahwa penyegaran jabatan merupakan hal wajar dalam dinamika birokrasi.

“Pemkot terus berupaya menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi. Harapannya, pelayanan publik semakin cepat, responsif, dan adaptif terhadap tantangan baru,” ujarnya.

Sinyal penyegaran berikutnya pun mulai terlihat. Sejumlah posisi yang masih diisi oleh pelaksana tugas diperkirakan akan segera terisi oleh pejabat definitif dalam waktu dekat.

Langkah rotasi ini menjadi bukti komitmen Pemkot Jambi untuk mendorong birokrasi yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.(*)