Sengketa Dirut Perumda TSB Sarolangun Memanas, Yuskandar Minta SK Mulyadi Dicabut

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID — Sengketa pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sarolangun belum sepenuhnya reda.

Setelah perkara bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA), kini perhatian bergeser pada bagaimana Pemerintah Kabupaten Sarolangun menindaklanjuti putusan pengadilan terkait SK pengangkatan Mulyadi.

Peserta seleksi Direktur Perumda TSB, Yuskandar, menyebut MA telah menolak permohonan kasasi yang diajukan dalam dua perkara yang berkaitan dengan Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025.

Namun, Yuskandar meminta putusan tersebut tidak dibaca secara sederhana sebagai tanda bahwa SK pengangkatan Mulyadi dinyatakan sah.

Menurut dia, ada dua perkara dengan posisi hukum berbeda yang harus dibedakan.

“Kasasi saya ditolak bukan karena hakim membenarkan atau memenangkan SK Bupati tersebut. Objek yang saya gugat sudah lebih dahulu dibatalkan dalam perkara lainnya,” kata Yuskandar dalam keterangan tertulisnya.

SK Mulyadi sebelumnya dibatalkan di tingkat banding

SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 merupakan keputusan yang menetapkan Mulyadi sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah.

Pemerintah Kabupaten Sarolangun sendiri sebelumnya mengonfirmasi Mulyadi dilantik untuk masa jabatan 2025–2030 berdasarkan SK tersebut.

Dalam perkara berbeda, Direktori Putusan MA mencatat Putusan PTTUN Palembang Nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG dengan pihak DPP ICC-RI sebagai penggugat, Bupati Sarolangun sebagai tergugat dan Mulyadi sebagai pihak intervensi.

Perkara tersebut menjadi salah satu dasar Yuskandar dalam menjelaskan posisi hukum SK yang dipersoalkan.

Menurut keterangan Yuskandar, PTTUN Palembang dalam perkara tersebut menyatakan batal SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025.

Putusan pada perkara itu kemudian ditempuh melalui upaya hukum lanjutan oleh pihak Bupati Sarolangun.

Perkara Yuskandar memiliki nomor berbeda

Sementara itu, gugatan Yuskandar tercatat dalam perkara Nomor 62/B/2025/PT.TUN.PLG. Direktori Putusan PTTUN Palembang mencatat perkara tersebut melibatkan Bupati Sarolangun, Mulyadi dan Yuskandar.

Yuskandar menjelaskan, pada tingkat banding perkaranya dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Putusan tersebut kemudian, menurut Yuskandar, dikuatkan pada tingkat kasasi.

Ia menilai hasil perkara tersebut harus dibaca dalam kaitannya dengan perkara lain yang lebih dahulu membatalkan objek keputusan yang sama.

“Karena SK Bupati itu sudah dibatalkan dalam perkara sebelumnya, maka objek yang saya gugat dianggap sudah tidak ada lagi. Jadi, penolakan kasasi saya tidak berarti SK tersebut dinyatakan sah,” ujarnya.

Yuskandar minta Bupati tidak mempertahankan SK

Atas konstruksi hukum tersebut, Yuskandar meminta Pemerintah Kabupaten Sarolangun tidak menjadikan penolakan kasasi dalam perkaranya sebagai dasar untuk menyatakan SK pengangkatan Mulyadi tetap berlaku.

Ia mendesak Bupati Sarolangun mengambil langkah administratif sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan SK pengangkatan Mulyadi sah. Karena itu, jangan sampai masyarakat mendapatkan pemahaman yang keliru mengenai hasil perkara ini,” katanya.

Yuskandar juga meminta proses pengisian jabatan Direktur Perumda TSB dibuka kembali melalui mekanisme seleksi yang transparan dan sesuai aturan.

“Bupati Sarolangun harus tunduk pada putusan pengadilan. Kami meminta SK Nomor 148/PSDA/2025 segera dicabut dan proses seleksi Direktur Perumda TSB dibuka kembali secara jujur, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Persoalan kini bergeser ke pelaksanaan putusan

Yuskandar menilai sengketa tersebut tidak lagi sekadar berkaitan dengan siapa yang menang atau kalah dalam proses persidangan.

Menurutnya, persoalan penting berikutnya adalah pelaksanaan putusan pengadilan oleh pemerintah daerah.

Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang pada pokoknya mengatur bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, menurut dia, kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, pelaksanaan putusan tetap harus dilakukan melalui mekanisme administratif yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Menyangkut pelayanan air minum masyarakat

Sengketa jabatan Direktur Perumda TSB bukan hanya menyangkut pihak yang mengikuti proses seleksi.

Kepastian mengenai siapa yang memiliki legitimasi untuk memimpin perusahaan daerah juga berkaitan dengan keberlangsungan tata kelola badan usaha milik daerah tersebut.

Perumda Air Minum TSB memiliki fungsi pelayanan publik di sektor air minum bagi masyarakat Sarolangun.

Karena itu, ketidakpastian berkepanjangan mengenai status jabatan direktur berpotensi ikut memengaruhi aspek tata kelola dan kepastian pengambilan keputusan perusahaan.

Yuskandar berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian mengenai status pengangkatan Direktur Perumda TSB.

“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Pemerintah daerah harus menjalankan putusan pengadilan dan memastikan proses pengisian jabatan Direktur Perumda TSB dilakukan sesuai aturan,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari Bupati Sarolangun maupun kuasa hukumnya mengenai konstruksi hukum dan desakan Yuskandar tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun maupun pihak Mulyadi.(*)




Ojol di Jambi Divonis 2 Tahun di Kasasi, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perjalanan hukum seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jambi, Muhammad Iqbal (45), kembali menjadi sorotan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung mengubah vonis bebas yang sebelumnya ia terima di Pengadilan Negeri Jambi.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jambi sempat memutuskan Iqbal bebas murni dari dakwaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik tetangganya karena minim alat bukti.

Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa.

Putusan tersebut membuat Iqbal yang sempat menikmati kebebasan selama lima bulan kembali harus menjalani masa tahanan.

“Saya mendapat kabar kalau saya kembali ke penjara dan dihukum 2 tahun,” ujar Iqbal.

Iqbal mengaku bingung dan kecewa atas putusan tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan keadilan kepada sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

“Barang bukti motor dan kunci tidak pernah dihadirkan di persidangan. Saya tidak pernah mencuri. Kami selalu diajarkan hidup jujur,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan pihak keluarga yang menegaskan bahwa Iqbal tidak pernah diajarkan untuk melakukan tindakan melanggar hukum, meski hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Kuasa hukum Muhammad Iqbal, M. Amin, menyebut perkara ini sejak awal dipenuhi sejumlah kejanggalan dalam proses pembuktian di persidangan.

Ia menjelaskan, pada putusan tingkat pertama tanggal 6 Januari 2026, majelis hakim PN Jambi membebaskan terdakwa karena tidak terpenuhinya unsur pembuktian yang sah.

Menurutnya, dalam persidangan tidak pernah dihadirkan barang bukti utama berupa sepeda motor maupun kunci asli kendaraan yang dilaporkan hilang.

Selain itu, rekaman CCTV di lokasi kejadian juga disebut tidak memperlihatkan wajah terdakwa secara jelas, sementara sejumlah keterangan saksi dipersoalkan validitasnya.

Kuasa hukum juga menduga adanya ketidaksesuaian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta potensi keterangan saksi yang tidak sesuai fakta.

M. Amin menilai, pengajuan kasasi terhadap putusan bebas murni tersebut menimbulkan persoalan hukum tersendiri, terutama terkait ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Ia menyebut, dalam regulasi terbaru yang diklaim melalui Pasal 299 KUHP baru atau UU Nomor 20 Tahun 2025, putusan bebas murni seharusnya bersifat final dan tidak dapat diajukan kasasi.

Saat ini, pihak kuasa hukum tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan bukti baru, serta rencana pelaporan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.(*)




MA Gandeng BI dan OJK, Perkuat Penegakan Hukum di Sektor Keuangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Agung (MA), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat memperpanjang kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum serta mendukung stabilitas sektor keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompleks.

Perpanjangan MoU tersebut ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang berakhir pada 18 April 2025.

Ketua MA Sunarto menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga negara memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebijakan di sektor keuangan.

“Mahkamah Agung menyambut baik perpanjangan nota kesepahaman ini sebagai bentuk penguatan kerja sama antar lembaga negara, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penguatan sosialisasi dan pemahaman regulasi di bidang bank sentral dan sektor jasa keuangan,” ujar Sunarto dalam keterangan resminya.

Menurutnya, perkembangan sektor keuangan yang semakin kompleks, baik di tingkat nasional maupun global, menuntut aparat peradilan memiliki pemahaman yang memadai terhadap aspek teknis kebanksentralan dan jasa keuangan.

Pemahaman tersebut diperlukan agar putusan pengadilan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

Ruang lingkup MoU ini meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran data dan informasi, serta kegiatan sosialisasi dan edukasi bersama terkait peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.

Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara lembaga yudikatif, otoritas moneter, dan pengawas jasa keuangan.

Bagi BI dan OJK, kerja sama ini juga membuka ruang untuk memahami perspektif hukum secara lebih komprehensif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan.

Sinergi lintas lembaga dinilai penting agar kebijakan moneter serta pengawasan sektor jasa keuangan berjalan sejalan dengan prinsip hukum dan keadilan.

Kepastian hukum menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan publik dan pelaku usaha terhadap sistem keuangan.

Regulasi yang dipahami secara utuh oleh aparat penegak hukum dan regulator diyakini dapat meminimalkan potensi sengketa hukum di sektor keuangan.

Selain itu, kepastian hukum yang kuat juga berperan penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Investor membutuhkan jaminan bahwa kebijakan dan penegakan hukum di sektor keuangan berjalan konsisten dan dapat diprediksi.

Dengan diperpanjangnya MoU ini, MA, BI, dan OJK menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi lintas lembaga demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.(*)