Google Kalah di Kasasi, Wajib Bayar Denda Pelanggaran Monopoli di Indonesia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDMahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Google terkait kasus dugaan praktik monopoli di Indonesia.

Dengan putusan ini, Google diwajibkan membayar denda sebesar Rp202,5 miliar sesuai keputusan sebelumnya dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Penolakan kasasi menutup seluruh upaya hukum Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 terkait penerapan Google Play Billing System pada distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store,” tulis MA dalam laman resminya.

Kasus ini bermula dari kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing untuk setiap transaksi digital.

Kebijakan ini dianggap membatasi pilihan pengembang karena tidak menyediakan alternatif metode pembayaran lain.

KPPU menilai praktik tersebut merupakan penyalahgunaan posisi dominan di pasar distribusi aplikasi berbasis Android di Indonesia.

Selain itu, adanya potongan biaya layanan dari setiap transaksi digital turut menjadi sorotan.

Setelah melalui proses panjang, KPPU pada 2025 menyatakan Google terbukti melanggar aturan persaingan usaha.

Meski Google sempat mengajukan banding dan kasasi, seluruh upaya hukum akhirnya ditolak oleh MA.

Dengan keputusan ini, Google tidak hanya wajib membayar denda, tetapi juga diharuskan menyesuaikan kebijakan bisnisnya di Indonesia, termasuk membuka peluang penggunaan sistem pembayaran alternatif di luar ekosistem Google.

Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah Indonesia semakin tegas dalam mengawasi praktik bisnis perusahaan teknologi global, khususnya terkait persaingan usaha dan perlindungan pasar digital nasional.(*)




MA Tolak Kasasi Kasus Narkoba Helen, Vonis Seumur Hidup Resmi Inkrah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkara narkotika yang menjerat Helen Dian Krisnawati akhirnya berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa maupun Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi.

Dalam Amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, yakni Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.

Majelis hakim kasasi dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.

Dengan putusan tersebut, hukuman penjara seumur hidup terhadap Helen tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.

Selain itu, Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan kepada negara, termasuk pada tingkat kasasi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan vonis seumur hidup dalam sidang putusan banding yang digelar pada 27 Agustus 2025.

Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.

Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan menutup seluruh upaya hukum biasa yang dapat ditempuh terdakwa.(*)