Belum Sehari Dilaporkan, Polisi Tangkap Dua Terduga Pencuri Velg Hilux di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian satu set velg mobil Hilux di sebuah toko ban kawasan Jalan Dewi Sartika RT 12, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Unit Reskrim Polsek Pasar menangkap kedua terduga pelaku pada Senin 5 Oktober 2026, hanya beberapa jam setelah korban melaporkan kehilangan velg kepada polisi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Pasar, Kompol Fery Siswara.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial M.A (21), warga Kabupaten Batang Hari, dan S.R.R (24), warga Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Kasus ini diketahui sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban berinisial R.Z (26), karyawan swasta asal Kecamatan Alam Barajo, mendapat informasi dari abangnya bahwa toko ban miliknya di kawasan Beringin kehilangan satu set velg mobil Hilux.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar. Kerugian akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp7 juta.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Pasar. Petugas melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan orang yang diduga terlibat sekaligus menelusuri barang yang hilang.
Sekitar pukul 11.00 WIB, polisi berhasil mengamankan M.A dan S.R.R tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan empat buah velg mobil Hilux yang disebut sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Pasar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Jambi. Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku menjalani proses penyidikan di Mapolsek Pasar Polresta Jambi.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Polresta Jambi juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui dugaan tindak pidana.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 maupun kantor polisi terdekat.(*)